1

Warga Samboja Dapat Imbas Pembangunan Pipa Gas, Muhammad Samsun: Itu Karena Berbarengan Dengan Perbaikan Jalan Pemprov Jadi Harus Bersinergi

Kutai Kartanegara, biwara.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti Pembangunan pipa gas sepanjang 78 kilometer dari Senipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar) menuju kota Balikpapan, yang dimana hal itu membuat warga Samboja terkena imbasnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa diketahui, proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh Pertamina Gas Negara (PGN) Solution dengan subkontraktor PT Citra Panji Manunggal (CPM) itu ditargetkan rampung pada Maret 2023, sejak dikerjakan pada Juli lalu.

”Itu karena proyek tersebut dalam pelaksanaannya berbarengan perbaikan jalan yang tengah dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov),” sebut Samsun. Pada Selasa (18/10/2022).

Dirinya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mendengar keluhan warga Samboja yang terkena imbas pengerjaan proyek tersebut. Seperti kemacetan lalu lintas hingga risiko kerusakan pipa PDAM.

“Ada aktivitas berbarengan, perbaikan jalan provinsi dan penggalian pipa gas PGN. Harus bersinergi, tidak boleh salah satu kegiatan mengalahkan kegiatan lainnya. Jangan sampai longsor lagi jalannya, diperbaiki lagi, memperbaiki itu pakai duit rakyat,” ucap Samsun.

Untuk diketahui, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Samboja (APAKSA) sempat menggelar konsolidasi terbuka, pada Senin kemarin, di halaman Kantor Kecamatan Samboja.

”Jadi pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin evaluasi. Di antaranya mempertanyakan proses scaning sebelum galian, yang diduga membuat bocornya pipa PDAM serta putusnya kabel optik,” tandas Samsun.

Dimana Aliansi APAKSA, menuntut agar pihaknya dapat dipertemukan, atau segera diadakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait, itu adalah PT CPM, PT PGN Solution, Pertamina Gas, dengan tokoh masyarakat.

Jika tidak dipertemukan, pihak Aliansi APAKSA akan menggelar unjuk rasa, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Samboja.(*)

 

Penulis : Cyn




Soal Tambang Ilegal di Kaltim, Muhammad Samsun Singgung Aksi Minim Aparat Hukum

Samarinda, biwara.co – Atensi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun terhadap dampak pertambangan ilegal di Bumi Mulawarman ini terus ia sorot serius.

Usai memberikan respon atas korban ke-41 di lubang tambang di Kabupaten Berau, politikus asal PDI-P ini meminta agar perusahaan pertambangan baik dengan kontrak karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak abai terhadap bekas galian lubang tambangnya.

Samsun menegaskan, perusahaan harus patuh terhadap kewajiban membayar dan melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai Permen ESDM No 7/2014 menyangkut reklamasi pascatambang.

“Kita lihat dimana-mana (lubang tambang), main tinggal saja (perusahaan), termasuk PKP2B. Bahkan dia (perusahaan) melakukan semacam manipulasi, seolah-olah area tambangnya dicuri oleh pihak tertentu. Setelah itu PKP2B bilang ini pencurian. Tidak mungkin itu berbulan-bulan (pencurian),” ucap Samsun, Selasa (18/10/2022).

Samsun menambahkan, lain lagi persoalannya jika lubang tambang yang ada di Kaltim dan memakan korban jiwa merupakan bekas dari pertambangan ilegal. Artinya, tak ada perusahaan yang bisa dimintai pertanggungjawaban kecuali pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kalau ilegal tidak ada reklamasi. Ini kan di negara kita enak sekali menambang. Yang penting dia (penambang) bisa beli tanah, habis menggali dibiarkan begitu saja,” tuturnya.

“Dan tidak pernah ada aksi apapun dari aparat penegak hukum. Ini yang membuat masyarakat semakin terlena, dan (korban) terjadi lagi. Coba tegas, semua tambang ilegal diberantas,” tegasnya lagi.

Berangkat dari hal tersebut, Samsun meminta agar pemerintah maupun aparat penegak hukum segera menindak praktik pertambangan ilegal di Bumi Mulawarman. Agar, tak ada lagi korban-korban selanjutnya yang tenggelam di eks lubang tambang.

“Saya minta sudahlah, tidak ada ampun lagi (bagi tambang ilegal). Daripada ada korban selanjutnya, segera akhiri penambangan liar, termasuk PKP2B yang memberikan SPK kecil-kecil terhadap masyarakat. Kita bertanggung jawab terhadap lingkungan kita,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)




Puji Setyowati Hadiri Wisuda ke-32 Politani Samarinda

Samarinda, biwara.co – Menghadiri Wisuda ke-32 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Selasa (18/10) di Ballroom Hotel Mesra Internasional. Wakil Ketua DPRD Kaltim Puji Setyowati mengapresiasi kelulusan semua wisudawan dari mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

“Alhamdulillah tentu ini merupakan prestasi tersendiri bagi semua mahasiswa yang dinyatakan lulus. Saya yakin ada cerita tersendiri dibalik perjuangan adik-adik mahasiswa yang hari ini wisuda. Saya melihat, nilai IPK yang didapat juga rata-rata sangat bagus,” kata Puji, usai acara.

Ia menambahkan, selain mahasiswa, kelulusan yang diraih juga hasil dari kerjasama dosen dan tenaga akademik serta orang-orang terdekat yang turut mendukung. Tak hanya itu, dukungan orang tua juga menjadi usaha dan doa tersendiri bagi wisudawan.

Lebih lanjut, Politisi perempuan yang peduli dunia pendidikan ini juga mengapresiasi diluncurkannya Project Based Learning (BSL) yang diresmikan didalam rangkaian acara wisuda. Diantara yang termasuk dalamnya yaitu, absensi berbasis android, aplikasi pendaftaran magang industri, paser smart service dan beberapa lainnya. “Prestasi semacam ini patut diacungi jempol, sebuah kemajuan yang sangat baik dan luar biasa. Tentu ini menjadi kebanggaan bukan hanya untuk kampus namun kebanggaan bagi daerah dibidang teknologi,” ungkap Puji.

Puji juga mengapresiasi prestasi Bidang keuangan, administrasi umum dan kepegawaian pada Politani, yaitu salah satunya Politani peringkat ke-3 Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi dalam pemanfaatan surat elektronik kementerian (SINDE) untuk Kemendikbudristek bulan sept 202. Selain itu, Bidang kemahasiswaan yakni Juara 1 tingkat nasional "lomba survei dan pemetaan" agricultural Innovation Techology IV di Payakumbuh sekaligus Politani sebagai Juara Favorite. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Pemenuhan Hak Disabilitas, Safuad Inginkan Semua Pihak Harus Bersinergi

Kutai Timur, biwara.co – Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini, menjadi persoalan penting yang harus diperhatikan, seperti untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Cara pemerintah bertanggung jawab akan itu, dengan dibuatnya dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Perda yang menjadi dasar hukum atas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ini, diharapkan dapat lebih terkontrol, terkoordinasi, dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.

“Sesuai dengan pernyataannya, bahwa Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia (RI) Tahun 1945,” ucap Anggota DPRD Kaltim, Safuad, saat melakukan sosialisasi Perda (sosper) tersebut.

Dimana, sosper tersebut terlaksana di Jalan Tanjung Bara Rt 27, Gang VIII, kilometer (km) 7, Desa Singa Gembara Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Senin (17/10/2022).

Sosper yang terus-menerus dilakukan secara konsisten ini, agar kesadaran masyarakat akan perbedaan dan pentingnya saling menghargai sesama warga negara terlihat.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ujar Safuad.

Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah dan semua yang terlibat harus bersinergi dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Infrastruktur untuk teman-teman penyandang disabilitas ini tidak bisa dari satu sisi saja yang bergerak tapi semuanya harus bekerjasama untuk itu,” ucapnya.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah, serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terkhusus di Kutim dan di daerah-daerah lainnya,” tandas Safuad.(*)

 

Penulis : Cyn




Peduli Pedagang Kecil, Edi Minta Lomba Pesparawi Kukar 2023 Terselenggara di Luar Ruangan

Kutai Kartanegara, biwara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-I tingkat kabupaten tahun 2022 di Gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Bupati Edi Damansyah membuka kegiatan tersebut diawali dengan pemukulan gong dan penyerahan piala juara umum Pesparawi Idaman kepada Mikha Agus Widiyanto, yakni Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kutai Kartanegara.

Pada kesempatan itu, Edy memberikan ucapan selamat berlomba kepada semua kontingen yang berasal dari 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Semoga semuanya menjadi juara terbaik,” ungkap Edi, didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin pada Senin (17/10/2022) malam.

Menurut orang nomor satu Kabupaten Kutai Kartanegara itu, Pesparawi bukan hanya sekedar lomba. Akan tetapi, ada semangat yang besar dirasakan para peserta untuk menambah ilmu pengetahuan, khususnya ilmu pengetahuan dibidang keagamaan.

Pesparawi ini merupakan kegiatan rutin pemerintah baik dari tingkat Nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Adapun tujuannya, yaitu untuk meningkatkan sisi spritual seseorang sehingga membutuhkan kesadaran secara kolektif.

“Melalui Pesparawi tahun 2022 ini, semua pihak bersama-sama melakukan pembinaan keagamaan yang baik kedepannya. Kegiatan ini juga memberikan manfaat tidak hanya kepada umat Kristiani saja, tetapi juga seluruh masyarakat Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Selanjutnya, pria kelahiran 1965 itu berpesan dan menyarankan Mikha Agus Widiyanto agar kegiatan seperti ini kedepannya bisa terselenggara di luar ruangan. Tidak tanpa maksud Edi menyatakan hal tersebut, akan tetapi agar kegiatan ini memberikan dampak bagi ekonomi rakyat.

“Banyak orang-orang yang berkumpul disini, para pedagang kecil bisa mendapat hasil dari momen-momen seperti ini. Jadi kegiatan Pesparawi tahun bisa digelar di Out Door,” pintanya.

Sebagai informasi, pembukaan lomba Pesparawi tahun 2022 menghadirkan artis Mongol Stand Up Comedy. Dirangkai dengan penarikan doorprize utama berupa sepeda motor dan lemari es. Kemudian, pemberian dana hibah oleh Bupati Kutai Kartanegara kepada Mikha Agus Widiyanto. (Dey/Adv/KominfoKukar)




H Baba Ajak Masyarakat Balikpapan Patuh Bayar Pajak Untuk Pembangunan Daerah

Balikpapan, biwara.co – Maksimalkan Pendapatan Daerah, pajak daerah menjadi salah satu Pendapatan terbesar daerah. Maka dengan itu, untuk mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak, anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turun langsung ke seluruh pelosok di wilayah Kaltim untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.

Salah satunya, Anggota DPRD provinsi Kaltim H Baba, turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (sosper) terkait pajak daerah itu, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Senin (17/10/2022).

Menurut H Baba, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat agar pengetahuan masyarakat tentang pajak daerah lebih luas lagi.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” katanya.

Menurut dirinya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah. Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” ungkap H Baba.

Maka untuk penjelasan lebih rinci terkait perda pajak daerah ini, anggota DPRD Dapil Balikpapan itu, menghadirkan Dosen STIE Balikpapan Muhammad Riza Permadi selaku narasumber, dan dipandu oleh moderator Siti Aminah.(*)

 

Penulis : Cyn




Wacana Penghapusan Insentif Guru ASN di Wilayah Kota Tepian, Ananda Emira Moeis Sebut APBD Kota Tidak Mampu

Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, angkat suara terkait wacana penghapusan insentif guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Dirinya menyebutkan, hal ini menjadi bagian dari legislatif di tingkat kota, namun dirinya selaku wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda menilai hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan anggaran Pemkot Samarinda untuk mengakomodir seluruh insentif guru yang ada.

“Kita lihat, APBD kota tidak siap dan mampu,” ucapnya, di DPD PDI Perjuangan, jalan A. Wahab Syahranie, Kota Samarinda, pada Senin (17/10/2022).

Meskipun demikian, dia meminta pemerintah untuk bisa mencari solusi agar insentif itu tidak jadi dihapus dan masih bisa diterima oleh guru di Kota Samarinda.

“Tolong dimaksimalkan betul-betul insentif guru. Berlaku untuk semua kabupaten/kota di Kaltim tidak hanya Samarinda saja,” tegasnya.

Legislator perempuan PDI Perjuangan itu paham jika pemerintah mengambil tindakan tersebut. Namun, Nanda benar-benar meminta agar pemerintah bisa memfokuskan dan mengutamakan kesejahteraan guru.

“Tolong dimaksimalkan untuk insentif guru ini, mau darimana, ya terserahlah. Masa buat guru gak bisa, tolonglah insentif guru dikeluarkan khususnya untuk Kota Samarinda,” tuturnya.

Ketua fraksi PDI Pejuangan DPRD Kaltim itu, menyebutkan, guru merupakan sumber daya berkualitas yang akan membentuk dan mewujudkan generasi berkarakter serta berdaya saing.

“Guru adalah sumber daya berkualitas, sumber daya manusia yang berkualitas. Awal terbentuknya kualitas SDM kita itu dari guru. Jadi, ayolah berikan perhatian untuk guru-guru kita ini,” pungkas Nanda.

Diakhiri, dirinya juga menyampaikan, sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda berusaha menyesuaikan insentif guru berdasarkan aturan Permendikbudristek, yaitu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.(*)

 

Penulis : Cyn




Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Andi Harahap Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah di Kecamatan Babulu

Penajam Paser Utara, biwara.co – Adanya program relaksasi pajak dari pemerintah, masyarakat diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya dan memanfaatkan relaksasi yang diberikan Pemprov Kaltim saat ini. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Gedung Pertemuan, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kab. PPU, Prov. Kaltim, Senin (17/10).

Dikatakan Andi Harahap, bahwa saat ini Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) telah memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022 guna percepatan pemulihan ekonomi daerah.

“Ada lima item yang diberikan pemerintah dalam program relaksasi ini. Pertama adalah diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, kedua adalah diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo, ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” terang Andi Harahap.

Sementara program relaksasi pajak masih berlangsung, Politisi Golkar ini mengimbau masyarakat Kaltim, khususnya warga Kecamatan Babulu memanfaatkan program ini. “Masyarakat segera lakukan balik nama, segera bayar pajak yang tertunda, manfaatkan program ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Ia mengatakan, sosialisasi Perda Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” sebutnya.

Selain itu, untuk mencegah kendaraan bodong yang disebabkan karena pemiliknya tidak membayar pajak, pemerintah berencana untuk menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Rencana penghapusan tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja.

“Sekali lagi ini diberikan karena kita menganggap masih dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Dan untuk pengendara juga agar selalu tertib membayar pajak, sehingga terhindar dari beban tilang pada saat akan melakukan perpanjangan STNK,” tutupnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Edi Minta Nelayan Muara Kaman Ubah Pola Tangkap Ikan dengan Alat Ramah Lingkungan

Kutai Kartanegara – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyaksikan langsung pembacaan deklarasi perwakilan Kelompok Usaha Bersama (KUB) terhadap kelompok nelayan yang ada di Kecamatan Muara Kaman.

Deklarasi yang disampaikan ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan pelestarian ikan dan lingkungan dengan menggunakan bahan tangkap ramah lingkungan.

Kedepannya, para nelayan yang ada di daerah tersebut dipastikan tidak akan menggunakan bahan tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah. Ini upaya agar populasi ikan di Kutai Kartanegara tidak punah.

Kegiatan yang terselenggara di Lapangan Tugu Muara Kaman ini turut dihadiri Camat Muara Kaman Barliang. Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar Muslik. Lalu, anggota DPRD Kutai Kartanegara Kamarur Zaman dan Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Edi Damansyah mengucapkan terima kasih atas kesediaan para nelayan untuk merubah pola tangkap ikan dengan menggunakan alat yang ramah lingkungan.

“Saya juga berterima kasih kepada anggota DPRD Kutai Kartanegara yang sudah mau bersinergi menyampaikan bantuan dalam penguatan program 25 ribu nelayan produktif,” ungkapnya, pada kegiatan yang dirangkai dengan penyerahan bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada para nelayan.

Besar harapan Edi Damansyah terhadap para nelayan agar bisa melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak lagi menggunakan alat-alat yang terlarang. “Alat tangkap tempirai ini adalah salah satu langkah untuk tidak menggunakan alat beraliran listrik, racun dan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, semua itu akan terwujud bila para nelayan sadar untuk menjaga wilayah perikanan dengan baik. “Kesadaran harus tumbuh disetiap individu agar ikan-ikan kita tidak punah, siapa lagi yang menjaga kalau bukan dari masyarakatnya sendiri, tolong saling mengingatkan nantinya,” pintanya.

Pria kelahiran 1965 ini berharap bantuan yang diberikan ini bisa dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus mendorong dan memfasilitasi kelompok nelayan.

Namun disamping itu lanjut Edi, kelompok nelayan juga harus aktif dalam membangun kemandirian. “Program Kukar Idaman yang terus berjalan ini menyasar kepada semua kelompok nelayan. Salah satunya di Muara Kaman, pemberian ini kami lakukan secara bertahap dan bergantian,” bebernya. (Dey/Adv/KominfoKukar)




Pendidikan Hak Semua Orang, Ananda: Jangan Sampai Tidak Sekolah Karena Terbentur Aturan

Samarinda, biwara.co – Administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat seseorang untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi. Disebutkan, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Aturan ini pun dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini.”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” ucapnya, Senin (17/10/2022).

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.

“Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya, di DPD PDI Perjuangan, jalan A. Wahab Syahranie, Kota Samarinda.

Disinggung bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya. Ananda menuturkan bahwa Komisi IV akan terlebih dulu merapatkan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya.

“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” paparnya.

“Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” sambungnya.

Perempuan kelahiran Samarinda itu pun kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan.

“Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita nggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kita rapatkan dulu,” tegasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)