1

Ely Hartati Rasyid Harapkan RUED Jadi Opsi Untuk Mandiri Dalam Ketahanan Energi di Kaltim

Kutai Kartanegara, biwara.co – Rencana Umum Energi Daerah (RUED) merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait rencana pengelolaan energi yang kemudian dapat diharapkan kemandirian dalam ketahanan energi.

Sebab diketahui, sejauh ini energi gas dan batu bara masih dianggap sebagai komoditas yang bisa diandalkan untuk menopang devisa negara, akan tetapi pemanfaatan gas bumi domestik masih belum optimal.

Maka dari itu, Anggota DPRD provinsi Kaltim Ely Hartaty Rasyid, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 8 terkait RUED Provinsi Kaltim 2019-2050.

Sosper yang terlaksana di Desa Senoni Kecamatan Sebulu, menghadirkan dua Narasumber untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda RUED tersebut, yaitu Johansyah, SE, MM selaku Dekan STIE Tenggarong dan Zakaria Akhmad Bushori, A. Md, yang dipandu oleh moderator Edly Rachmadi, pada Senin (10/10/2022).

“Sosialisasi Perda dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum yang telah disahkan DPRD Kalimantan Timur dengan harapan mendapatkan tanggapan dan saran dari masyarakat demi kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” kata Elly.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, tujuan dari perda sendiri adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban serta hal-hal yang harus dilakukan menghadapi perubahan iklim yang terjadi.

Lanjutnya, Perda No. 8 tahun 2019 ini, RUED yang menjadi panduan dalam segala upaya memastikan pengelolaan dan penggunaan energi di Kaltim.

“Dalam sosialisasi RUED ini, tadi warga memberi masukkan agar pemerintah selain mengelola sumber energi seperti batu bara, gas alam atau minyak bumi yang merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui, pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energy yang dapat diperbarui untuk dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Elly.

Warga turut menyampaikan keluhan tentang pasokan energi yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari yakni gas LPG (elpiji). Menurut warga pasokan yang tergolong kurang, membuat permintaan gas elpiji di beberapa tempat sulit terpenuhi.

“Ada keluhan warga seperti itu jadi ini akar mengapa harga bisa mahal. Pemerintah ini harus dapat memberikan solusi unutk kebutuhan warga masyarakat tentang gas elpiji,” pungas Elly.(*)

 

Penulis : Cyn




Perda Hak Penyandang Disabilitas, Safuad Sebut Penting Untuk Menjaga Hak Penyandang Disabilitas

Kutai Timur, biwara.co – Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi sasaran anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, untuk terus konsisten mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang terlaksana di Jalan Inpres, Gang Ratu Sima RT 19, Sangatta utara, Kabupaten Kutim, pada Senin (10/10/2022).

Safuad menilai, masih banyak terlihat dimasyarakat bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh Penyandang Disabilitas dalam bersosialisasi, sehingga dalam berbagai hal hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

Dimana, dirinya menyebutkan, bahwa penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.

“Maka itu, seperti yang kita ketahui tujuan utama Perda No 1 tahun 2018 ini, dibuat untuk melindungi teman-teman penyandang disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang mereka rasakan di masyarakat, ” ujarnya.

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Untuk itu, maka perlu Penyandang Disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Safuad juga, menghadirkan dua Narasumber Rosdianto sebagai pemateri 1, dan Lasarido sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Rudi, agar penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas lebih jelas, dan rinci.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosialisasikan Pajak Daerah, H Baba Sebut Pembangunan Daerah Dari Pajak

Balikpapan, biwara.co – Pajak Daerah menjadi salah satu Pendapatan Daerah, untuk memaksimalkan pendapatan tersebut, Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur H Baba, turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (sosper) terkait pajak daerah, di Jalan Jenderal Rt 01, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Senin (10/10/2022).

Menurut H Baba, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat agar pengetahuan masyarakat tentang pajak daerah lebih luas lagi.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” katanya.

Menurut dirinya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah. Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” ungkap H Baba.

Maka untuk penjelasan lebih rinci terkait perda pajak daerah ini, anggota DPRD Dapil Balikpapan itu, menghadirkan Dosen STIE Balikpapan Muhammad Riza Permadi selaku narasumber, dan dipandu oleh moderator Siti Aminah.

Riza mengatakan, negara maju bukan karena negara yang hebat tetapi peran rakyatnya yang hebat patuh membayar pajak, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan daerah.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak penting, menurut Riza, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak. Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” tukas Riza.(*)

 

Penulis : Cyn




Dewan Kaltim Dorong Percepatan Penyelesaian Perda Kebahasaan Jelang Pemindahan IKN

Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan harus ada percepatan penyelesaian perda tentang kebahasaan, Pasalnya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam perencanaan, pengawasan, pembinaan, kelembagaan dan penegakan atau penertiban.

“Kuncinya, harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah,” kata Rusman sapaannya usai mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN yang digelar di ruang rapat Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Senin (10/10/2022)

Rusman menjelaskan, nantinya ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan.

“Khusus untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” ucapnya.

Ia menyebut harus ada gerakan nasional untuk lebih mengimplementasikan undang-undang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.

“Diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan.Sebab itu perlu ada satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, upaya perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di IKN, wilayah Kaltim dan Kaltara. (Nyi/Adv/DprdKaltim)




Dewan Kaltim Komitmen Akan Bangun Sinergitas dengan Pengadilan Tinggi Kaltim

Samarinda, biwara.co – Guna mempererat hubungan antar kelembagaan sejumlah pimpinan DPRD Kaltim melakukan kunjungan silahturrahmi ke Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022).

Rombongan terdiri dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan diterima Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wira dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Ahmad Shalihin.

Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud mengatakan kunjungan ini sebagai salah satu bentuk silahturrahmi Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kaltim dalam pelaksanaan roda pembangunan di Kaltim.

“Semua pihak harus bersatu demi kepentingan Kalimantan Timur. Tanpa sinergitas maka kerja legislatif maupun eksekutif tidak akan maksimal dalam menjalakan pembangunan di Bumi Etam Kaltim,” tuturnya.

Pihaknya juga membuka ruang untuk menerima masukan dan saran dalam rangka peningkatan kualitas kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Semoga dengan momentum silahturrahmi ini, dapat semakin meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini antara DPRD dengan Pengadilan Tinggi Kaltim demi kepentingan Kaltim,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)




Nidya Listiyono : Sukses Pajak Hasil Kerja Bersama

Samarinda, biwara.co – Menghadiri Gebyar Pajak 2022 yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10). Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengapresiasi gelaran acara yang didalamnya melaksanakan pengundian pemenang taat pajak kendaraan bermotor, pemberian reward kepada Bhabinkamtibmas dan Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Menyinggung soal soal Pajak, Politisi Golkar ini menyebut bahwa dewan selalu sosialisasikan Perda tentang Pajak Kendaraan bermotor dan selalu gandeng Bapenda.

“Dalam hal ini ibu Ismi selaku Kepala Bapenda Kaltim selalu hadir. Ini untuk menyebarluaskan informasi bahwa pertama bayar pajak mudah, ada rewardnya, ada kelonggarannya, ada hadiahnya ini kemudian menjadi trigger masyarakat untuk mengetahui apa itu pajak lalu mereka membayar pajak,” jelas Tiyo, sapaan akrabnya.

Lebih dari itu, Tiyo juga menerangkan bahwa dengan hal-hal apa saja yang telah diupayakan bersama menjadi salah satu efek domino pendapatan kita dari sisi pajak dan tentunya APBD Kaltim pun naik.

“Saya mengapresiasi kerja Bapenda dan juga pak Gubernur Kaltim, ini menjadi kerja bareng dan sinergis serta tidak bisa dikerjakan sendiri, DPRD Kaltim pun mensosialisasikan hal ini juga,” sebutnya.

Tiyo menyampaikan harapannya agar Bapenda Kaltim dan pak gubernur agar program ini terus dilanjutkan sampai dengan akhir tahun 2022.

“Nanti awal tahun 2023 mulai lagi. Bayarnya gampang, ada diskonnya, dapat hadiah gebyar pajaknya hingga 4 juta rupiah dipotong pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Politisi muda ini juga memaparkan adanya sebuah terobosan yang telah ia diskusikan bersama Kepala Bapenda Kaltim.

“Kalau kemarin saya sudah bicara dengan bu ismi ada terobosan baru yaitu STNK popperless, tapi pertanyaannya ini berkaitan dengan beebrapa pihak yaitu Polri apakah mau wajib pajak bisa priont sendiri namun tetap ada biaya yang keluarkan. Selama ini nunggu dari samsat untuk menunggu surat aslinya, setidaknya terobosan yang sudah dijalankan hingga hari ini, tentu sebuah kemajuan luar biasa. Apalagi ada program bebas pajak untuk Ojek Online (ojol), untuk kendaraan bermotornya setahun. Kita lihat apakah diperpanjang, setidaknya ini meringankan,” paparnya.

Diakhir kesempatan, Tiyo menerangkan bahwa segmen bantuan tentu juga dimiliki disektor lain. Dicontohkan, missal bagi ojol ada penghapusan biaya pajak.

“Sekarang pertanyaanya bagaimana sektor lain? UMKM ada bantuan lain, maka bentuk bantuan dan keringanannya berbeda-beda. Masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemudian pelajar mahasiswa mendapat Beasiswa. Artinya masing-masing segmen memiliki kebijakan masing-masing untuk meringankan beban mereka,” terang Tiyo mengakhiri. (Nn/Adv/Dprdkaltim)




Edukasi Pencegahan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim Target Pelosok Desa di Paser

Paser, biwara.co – Kepedulian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sukmawati terhadap warganya patut diapresiasi. Dalam rangka kunjungan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sukma sapaan akrab Anggota dewan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim itu pergi menyapa warga di dapilnya, Kabupaten Paser. Kedatangannya dalam mengedukasi soal pencegahan dan bahaya akan narkoba, menjadi rutinitas dan tugasnya sebagai wakil rakyat saat ini.

Dalam giat sosialisasi perda kali ini, Sukmawati menyapa warga Desa Tempakan, Kecamatan Batu Engau, dan Desa terujung di selatan Kabupaten Paser, yang berbatasan langsung dengan provinsi Kalsel. Berjarak kurang lebih 65 kilometer dari ibu kota kabupaten.

Kegiatan dilaksanakan disalah satu rumah warga, pada Minggu(9/10/2022). Materi Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di hadiri banyak kaum muda.

Bersama salah satu tenaga medis dari Puskesmas Tanah Grogot, dr. Asnurathab Chairiri dan Anggota BNK Paser, Agus Suasdinur. Menurut Sukmawati, perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Khususnya terkait dengan pencegahan. Bagaimana agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana mencegahnya. Sehingga narkotika tidak masuk ke lingkungan Desa Tempakan.

“Butuh peran semua pihak untuk mencegah ini. Utamanya masyarakat bagaimana bisa mencegahnya. Narkoba itu masalah serius. Karena banyak anak-anak muda, sudah terjerumus, kita tidak ingin itu terjadi dikampung kita ini,” kata politisi perempuan PAN Kaltim ini.

Kaltim memang menjadi salah satu pangsa pasar peredaran narkotika. Letak geografis dan ekonomi sebagai daerah penghasil SDA, alasannya. Hal ini menjadi kekhawatiran Sukmawati. Karena ternyata, pengedar tak hanya menyasar perkotaan saja, tapi sudah masuk sampai ke desa-desa. Sukmawati tak ingin kampungnya, desa di dapilnya, menjadi target bisnis haram tersebut. Salah satu pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga lingkungan anak-anak dan keluarga. Memberikan perhatian lebih kepada sanak keluarga.

“Jangan sampai salah pergaulan. Kita harap dari orang tua, para bapak ibu ini, bisa menjaga anak-anaknya. Anak-anak remaja kita yang memang sangat rentan ini, bisa bebas dari jerat narkoba,” kata wakil rakyat Kaltim, dapil Paser-PPU ini.

Masyarakat pun antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Dengan penjelasan terkait penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba hingga upaya yang bisa dilakukan untuk mencegahnya. Dijelaskan bahwa penyebab terjadi penyalahgunaan dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari individu, ekonomi, lingkungan. Misalnya faktor individu, yang didasari karena keingintahuan tanpa berpikir panjang terhadap risikonya.

Bagaimana mencegahnya? Upaya yang bisa dilakukan yaitu melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin. Seperti yang dilakukan Sukmawati ini.
“Meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat, agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba,” paparnya.

Selain itu, dilakukan program kuratif. Pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba. Lalu, program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba. (nyn/adv/DPRDKaltim)




Temui Masyarakat PPU, Baharuddin Muin Paparkan Isi Perda RUED

Penajam Paser Utara, biwara.co – Perda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2050 dianggap perlu diketahui secara luas oleh masyarakat luas.

Hal ini diutarakan langsung oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin ditengah-tengah agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) pada, Minggu (9/10/2022).

Ia memaparkan bahwa gas dan batubara yang berbasis fosil masih menjadi komoditas ekspor andalan untuk menopang devisa negara yang harus diketahui masyarakat.

“Pemanfaatan gas bumi domestik belum optimal, karena terbatasnya infrastruktur gas sehingga penyebaran konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal,” terang Muin sapaan karibnya.

Anggota legislatif daerah pemilihan PPU-Paser menyampaikan, sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik sebagai upaya antisipasi sektor penggunaan antara lain Industri, transportasi, rumah tangga, komersial dan sektor lain dan non energi.

“Untuk itu perlu dibuat RUED yang berdimensi waktu lebih kurang 30 Tahun kedepan sampai dengan 2050 dan dievaluasi setiap 5 tahun. Daerah menyusun RUED sebagaimana diamanatkan langsung oleh UU nomor 30 tahun 2007 tentang energi,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan hadirnya Perda ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Mengingat karena peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu,” pungkasnya . (Nyi/Adv/DprdKaltim)




Wujudkan Lumbung Pangan Kaltim, Pemkab Kukar dan TNI Bekerja Sama Bangun Infrastruktur di Wilayah Pertanian

Kutai Kartanegara, biwara.co – Kutai Kartanegara merupakan kabupaten yang kaya akan sumber daya alam. Selain itu, kabupaten yang dipimpin Bupati Edi Damansyah ini memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan.

Salah satunya, potensi disektor pertanian. Apalagi, pertanian merupakan sektor yang memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah. Maka melihat potensi itu, Pemerintah melakukan kerja sama dengan Kodim 0906 Kutai Kartanegara untuk membangkitkan sektor pertanian.

Setelah sukses dalam TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke 114 di Kecamatan Muara Kaman, maka dilanjutkan melalui Program Karya Bhakti TNI dengan tujuan mewujudkan Kutai Kartanegara sebagai lumbung pangan di Provinsi Kalimantan Timur.

Program Karya Bhakti TNI ini akan ditujukan pada pembangunan infrastruktur di wilayah pertanian yang memiliki potensi tinggi. Nantinya, ada dua kecamatan yang akan difokuskan dalam pembangunan tersebut.

Pertama, di Kecamatan Muara Kaman. Difokuskan di Desa Bunga Jadi, Cipari Makmur dan Sidomukti. Kedua, di Kecamatan Sebulu. Difokuskan di Desa Sumber Sari, Mekar Jaya dan Manunggal Daya.

Bupati Edi Damansyah pun membenarkan bahwa program Karya Bhakti TNI berfokus pada pembangunan infrastruktur pertanian. Nantinya, akan dilaksanakan pembangunan jalan usaha tani, saluran irigasi dan embung.

Target dari program Karya Bhakti TNI lanjut Edi, untuk menuntaskan persoalan yang sudah lama dihadapi para petani yaitu terkait infrastruktur jalan usaha tani yang menghubungkan lahan seluas 1.400 hektare.

“Di tahun 2023, ada 5 kawasan yang dipersiapkan untuk program karya bhakti TNI,” ungkapnya, di Lapangan Desa Manunggal Jaya Kecamatan Muara Kaman, Kamis (6/10/22).

Sementara itu, Dandim 0906/KKR Letkol Inf. Jeffry Satria mengatakan bahwa program tersebut merupakan upaya mewujudkan percepatan pembangunan pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Konsepnya itu pertanian berbasis kawasan. Kegiatannya sama seperti sebelumnya, yakni pembangunan jalan usaha tani dan irigasi,” paparnya.

Tahun depan, pihaknya akan menjalankan program ini dikawasan lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sasarannya, 5 kawasan pertanian terintegrasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kawasan pertanian yang dimaksud Letkol Inf. Jeffry antara lain Kecamatan Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu. Setiap kawasan dibagi menjadi empat wilayah pekerjaan dengan cakupan berbeda-beda dalam waktu pengerjaan mulai Oktober 2022 hingga akhir tahun 2023.

Pelaksanaan program disusun berdasarkan per triwulan. Kecamatan Sebulu-Muara Kaman akan dikerjakan hingga Desember. Tahun depan dilanjutkan di Tenggarong Seberang, kemudian di Loa Kulu sampai Bukit Biru dan Tenggarong. Lalu diakhir 2023 akan difokuskan di Desa Panca Jaya, Muara Kaman ke Sebulu. Terakhir, Desa Giri Agung.

Program Karya Bhakti jelasnya, merupakan pilot project menuju target yang lebih besar dan memiliki tujuan mulia. Ia ingin mengajak masyarakat agar lebih tertarik dengan pertanian.

“Dengan cakupan pekerjaan Program Karya Bhakti, sektor pertanian di Kutai Kartanegara dapat maju dan menghasilkan hingga skala besar. Kedepannya, kita akan menghadapi krisis energi dan pangan. Ini upaya kami membantu pemerintah memajukan pertanian. Kita ingin ada perputaran ekonomi disini,” harapnya. (Dey/Adv/KominfoKukar)




Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Anggarkan Rp4,2 Miliar untuk Datangkan 363 Ekor Sapi ke Kukar

Kutai Kartanegara, biwara.co – Pemerintah Kabupaten tidak henti-hentinya dan terus melakukan berbagai upaya memenuhi kebutuhan daging sapi untuk masyarakat Kutai Kartanegara. Salah satunya, berupaya meningkatkan populasi ternak sapi.

Melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara, pemerintah mendatangkan 363 ekor sapi dari berbagai daerah luar Kalimantan Timur. Diantaranya, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kualitas sapi dari daerah ini kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Gazali Rahman, dinilai baik dan menjadi rujukan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Pada kesempatan itu, ia membeberkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp4,2 miliar untuk mendatangkan 363 ekor sapi tersebut. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi warga Kutai Kartanegara.

Selain itu lanjutnya, upaya tersebut untuk menambah populasi sapi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang saat ini baru mencapai sekitar 30 ribu ekor. Menurutnya, jumlah ini berkurang karena adanya wabah yang menyerang hewan ternak.

“Jumlah itu bisa berkurang karena kita sempat menghentikan pengadaan sapi dari luar akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda sejumlah daerah di Jawa,” ungkapnya.

Alasan lainnya mendatangkan hewan ternak sapi dari luar karena sebagai salah satu bentuk perbaikan genetik pada sapi di Kutai Kartanegara. Pasalnya, kebanyakan sapi di Kutai Kartanegara sudah mengalami inbreeding.

“Maksud dari inbreeding adalah terjadinya perkawinan kerabat yang berakibat pada menurunnya kualitas anakan sapi. Selain itu Kukar masih perlu tambahan 40 ribu ekor sapi untuk mencapai swasembada daging,” bebernya. (Dey/Adv/KominfoKukar)