1

Pansus Agendakan Pertemuan dengan Kabupaten/Kota dan Otorita IKN

Samarinda, biwara.co – Salah satu hal yang menjadi pembahasan Pansus RTRW, yakni mendetailkan gambaran apakah RTRW sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Sapto Setyo Pramono Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Selasa (4/10). Saat Pansus ini menggelar rapat internal guna mematangkan rapat terpadu bersama kabupaten/kota se-Kaltim.

Diungkap Sapto, bahwa rapat kerja tersebut juga membahas kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi sesuai dengan daftar rincian yang terlampir pada usulan revisi RTRW.

Politisi Muda Partai Golkar ini menyebut, pihaknya tentu ingin mengetahui, meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW, apakah dikehendaki Kabupaten/Kota atau tidak. Menurutnya, perlu menjaga kepentingan daerah, dalam artian Pemerintah Provinsi tidak bisa sewenang-sewenang terhadap penentuan pola tata ruang.

Misal contoh lahan pertanian, berapa lahan pertanian di daerah, dilihat tahun-tahun sebelumnya dengan yang saat ini haruslah jelas. Turunan dari lahan pertanian itu juga semisal holtikultura ditempatkan dimana dengan luasannya.

“Pertanian itu dijabarkan lagi, yang bisa menjawabkan Kabupaten/Kota. Apakah sudah penetapan tata ruang berdasarkan SK Walikota/Bupati karena tidak boleh menggambar pola ruang itu tanpa ada dasarnya,” sebutnya.

“Jangan sampai nanti tidak ada dasar, ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang,” sambungnya.

Beberapa kawasan berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang dia terima, Sapto menyampaikan ada beberapa kawasan yang tidak tergambar secara utuh, penting dipertanyakan serta mendetailkan itu apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota.

“Kita harus bicara jangan sampai masyarakat dirugikan, dengan adanya perubahan tata ruang ini,” tukasnya.

Menurut Sapto juga kepentingan pusat banyak dalam RTRW Kaltim, bukan hanya persoalan Ibu kota Nusantara (IKN) yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim.

Tetapi ada pertambangan, proyek strategis dan beberapa kawasan potensial tentu semestinya mendapat kejelasan dalam tata ruang Kaltim.

“Kita tidak tahu ya, ini kan semua kepentingan pusat yang cenderung banyak ada didalam tata tuang ini. Masalah pertambangan, itu juga harus perlu didetailkan juga,” tandasnya.

“Nanti rencana kita akan mengundang setelah Kabupaten/Kota sudah (klir), kemudian mungkin sesi berikutnya kita undang (pihak) IKN juga nanti, dalam rangka untuk penggambaran tata ruang dia didalam kawasan IKN untuk melepas itu, ada beberapa luasan daerah yang lepas kan,” pungkas Sapto. (Nn/Adv/DprdKaltim)




DPRD Kaltim Berharap Perda Kepemudaan Bisa Fasilitasi SDM Dapat Bersaing Secara Global

Samarinda, biwara.co – Pemuda Kalimantan Timur harus bersiap-siap menghadapi Indonesia Emas 2045 demi terwujudnya generasi muda yang bersiap menghadapi persaingan global.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Olehnya itu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan kepemudaan diharapkan mampu menjadi fasilitas bagi pemuda untuk berkembang.

Namun, dia juga mengingatkan agar Perda ini, tidak hanya sekedar dibuat. Perda ini menurutnya harus betul-betul dilaksanakan.

“Visi misinya pak Gubernur kan sumber daya yang berkualitas, perempuan, disabilitas dan pemuda, ledakan penduduk nanti semua usia produktif. Kita harus bersiap,” ucap Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ananda melanjutkan dimulai dari sekarang program kepemudaan harus betul betul bisa dimaksimalkan.

Agar anak muda Kaltim juga mampu memberikan karya terbaiknya untuk bangsa dan negara.

“Jadi saya harap kita semua saling mendukung baik Gubernur DPRD dan masyarakat,” tutup perempuan asal daerah pemilihan Samarinda ini.* (Nn/Adv/DprdKaltim)




Anggota DPRD Kaltim, Marthinus Dorong Hak Imunitas setara Dengan DPR RI

Jakarta, biwara.co – Anggota Badan Kehormatan DPRD Kaltim Marthinus menghadiri Seminar Nasional yang di gelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan tema, ”Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD” di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

“Yang kita bahas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah,” ucapnya.

Pembahasan tersebut tidak jauh dari hak imunitas. Apa itu, hak imunitas adalah hak seorang anggota MPR DPR, DPRD dan DPD, dari tingkat bawah sampai tingkat pusat berhak berbicara depan umum demi kepentingan berlangsungnya tugas kedewanan seperti pengawasan, pembuatan Undang-Undang dan anggaran.

“Dimana pun mereka bebas berbahasa, menegur seluruh pihak dengan kata kata yang wajar dan beretika,” ucap Politisi PDI-Perjuangan ini.

Di DPR pun lanjutnya juga punya aturan tata beracara. Beracara itu juga diatur dalam UU MD 3 pasal 58 setiap anggota DPR bisa dikenakan sanksi dari ringan sampai terberat jika melanggar.

“Sanksi ringan teguran lisan, terberatnya bisa di berhentikan menjadi anggota DPRD,” ucapnya.

Namun dirinya meminta agar UU MD 3 sesegera mungkin direvisi. Kenapa di revisi, lanjut Martinus karena penerapannya khusus di daerah selama ini dengan aparat hukum.

“Penerjemahannya tidak pas,” ucapnya.

Jadi yang pertama adalah pengadilan punya tata cara beracara sendiri. UU KUHAP mengatakan bahwa disitu ada penyidik, ada Jaksa, penuntut umum dan pengadilan. Sementara UU MD 3 kalo di MKD hanya satu badan. Badannya adalah MKD.

“Makanya harus direvisi bagaimana caranya ini sinkron,agar aparat penegak hukum juga tidak bingung menerapkan UU MD 3” ucapnya.

Selanjutnya adalah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak di atur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD. sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa.

Dirinya meminta agar aturan ini juga bisa direvisi agar anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota punya hak imunitas yang sama dengan di pusat.

Sebab menurutnya, anggota DPRD rawan dengan kepentingan politik yang, dilaporkan orang yang tidak senang atau lawan politik.

“Jadi juga harus dilindungi di daerah tidak hanya di pusat,” tutupnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Safuad Inginkan Hak Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perhatian Lebih

Bontang, biwara.co – Pemerintah Daerah, membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibuat dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dimana, masih banyak sekali bentuk diskriminasi yang dialami oleh Penyandang Disabilitas dalam bersosialisasi ke masyarakat sehingga dalam berbagai hal hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

Maka untuk menjamin, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Produk perda yang telah dibuat, juga harus di sosialisasikan, maka seluruh anggota DPRD Kaltim turun langsung ke masyarakat, untuk memberi informasi dan menjelaskan langsung tentang perda hak penyandang Disabilitas ini,” ujar Anggota DPRD Kaltim Safuad, yang mensosialisasikan perda terkait hak Disabilitas ini, di halaman rumah Sutar ketua RT 07, Tanjung Laut Bontang Selatan, Jalan Selat Bali. Pada Senin (3/10/2022).

Safuad menyampaikan, bahwa perda ini penting untuk disebarluaskan ke masyarakat, agar masyarakat tahu apa saja yang menjadi hak-hak dari penyandang Disabilitas.

“Tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat, untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui, tentang adanya hak tersebut.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” jelas Safuad.

Diakhir Safuad menyampaikan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” tandasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Bantuan Semenisasi di Bayur Selesai, Warga Merasa Terbantu

Samarinda, biwara.co – Perbaikan infrastuktur jalan terus digenjot oleh Pemerintah. Tak terkecuali jalan di lingkungan RT. bantuan semenisasi kini menyentuh Daerah Bayur, Sempaja Utara.

Ketua RT 16 Kelurahan Sempaja Utara Hartoyo mengatakan bahwa pelaksanaan semenisasi jalan di tiga RT daerah Bayur sepanjang lebih dari 200 meter kini telah rampung.

“Kita bersyukur atas selesainya percepatan pembangunan infrastruktur ini,” ucapnya, Senin (3/10/2022).

Adapun semenisasi jalan yang dilakukan ini merupakan bantuan reses dari salah satu Anggota DPRD Provinsi Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis.

“Dibantu mba Nanda, ada tiga titik bantuan yang totalnya sepanjang 200 meter,” jelasnya.

Pada sesi wawancara bersama awak media, Hartoyo sedikit bercerita. Selama ia tinggal di daerah Bayur kira-kira lebih dari 51 tahun, bantuan semenisasi ini baru terealisasi di tahun 2022.

“Hanya mba Nanda yang memberikan bantuan semenisasi ini. Makanya kita mengucapkan terima kasih, semoga bantuan seperti ini diperbanyak karena kita sangat-sangat terbantu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis juga menceritakan awal ia memberikan bantuan tersebut.

“Kemarin reses di Bayur, ada anak-anak kecil, mereka mau ngaji, saya tanya ngaji dimana, ngaji di sana mbak, oh yauda saya ikut,” bebernya.

“Waktu itu lagi pandemi, saya lihat tempat ngajinya ramai, sekitar 50 anak. Saya lihat jalannya masih tanah, begitu hujan banyak yang terpeleset. Salah satunya saya sempat terpeleset,” cerita politisi PDI-Perjuangan ini.

Oleh karena itu, Ananda Moeis pun memperjuangkan daerah Bayur untuk mendapatkan bantuan keuangan pada saat Musrenbang Provinsi Kaltim.

“Salah satunya, untuk jalan di sini. Semoga bermanfaat buat masyarakat khususnya anak-anak yang mau belajar ngaji, biar mereka nyaman juga di jalannya. Saya hanya membantu memperjuangkan saja,” paparnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Anggota DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid Dorong Hotel Royal Suite Jadi Pemasukan PAD

Samarinda, biwara.co – Dalam rangka menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja di Hotel Royal Suite Balikpapan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid saat diwawancarai media ini, Minggu 2 Oktober 2022.

Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau aset Pemprov Kaltim yang dikerjasamakan dengan PT. SGI.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan bahwa PT. SGI baru saja mengambil alih manajemen pada April 2022 yang sebelum di kelola PT. Timur Borneo Indonesia (PBI).

Kunjungan tersebut juga mempertanyakan pengalihan. Pihak PT SGI menurut Ely melakukan peralihan dengan resmi dan telah mendapat persertujuan Pemrov Kaltim.

Peralihan itu juga terjadi akibat ketidakmampuan PT TBI mengelola manajemen Hotel Royal Suite. Apalagi lanjut Ely pada saat itu terjadi pandemi Covid-19.

Sebab, yang pihaknya tuntut adalah pendapatan daerah. Hutang yang tertunggak disaat PT. TBI mengelola Hotel Royal Suite. Dan menurutnya hal tersebut rekomendasi BPK. Harus bertanggung jawab.

Tetapi setelah peralihan pihak PT SGI melalui direktur Devi, berjanji untuk tahun depan sudah mulai mencicil tagihan.

“PT SGI pun tidak tahu ternyata utangnya banyak. Jadi gitulah. Mereka merasa kecolongan juga,” ucap perempuan asal daerah pemilihan Kukar ini.

Karena berjanji untuk membayar pihaknya mensuport keinginan dan niat baik dan niat baik PT SGI.

“Untuk pendapatan asli daerah kan. Mereka lagi merenovasi, memperbaiki dan berinvestasi sebanyak 8 miliar” ucapnya.

Diakhir Ely menjelaskan sebagai pengelola swasta yang dikejar pasti keuntungan dan untuk pasar Balikpapan sangat menggiurkan.

Karena kedepan akan ada IKN terus kemudian tingkat hunian hotel di balikpapan lumayan besar.

“Jadi sayang sekali mereka gak ambil itu. Semua kunker se Kaltim, ASN, atau Kalsel , Sulsel arahnya ke Balikpapan dan itu pasar yang bagus,” ucapnya.

Dan hotel Royal Suite itu harus menghasilkan menjadi sumber pendapatan buat Kaltim.

“Karena kami di komisi II berkonsentrasi di pendapatan daerah, ya harus kami monitoring, kami kontrol,” tutupnya.

Sebagai informasi Hotel Royal Suite Balikpapan merupakan aset Pemrov Kaltim yang pengelolaanya dikerjasamakan dengan PT TBI di tahun 2016 dan beralih ke PT SGI si 2022. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Sosper Di Bayur, Ananda Emira Moeis Ingin Masyarakat Mudah Akses Bantuan Hukum

Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, terus disosialisasikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, dimana dirinya meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) dari perda tersebut segera disahkan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (sosper) kali ini Ananda, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dan keingintahuannya terkait perda yang sedang sosialisasikan. Sosper tersebut terlaksana di Jalan Bata Karya Rt. 16 Sempaja Utara, pada Minggu (2/10/2022).

“Masyarakat setiap kali kita Sosper terkait perda nomor 5 tahun 2019 terkait bantuan hukum, terlihat sangat antusias. Mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya itu bagaimana,” ucapnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim itu, juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurutnya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Terkait hal tersebut, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.

“Cuman perdanya sampai saat ini belum ada Pergubnya, jadi kami harap dari pak gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan, untuk Pergubnya petunjuk teknis pelaksanaannya lah, di Pergub nanti bisa segera dikeluarkan,” ujar Nanda sapaan akrabnya.

“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli. Saya mendengar untuk Pergub ini masih dalam proses, sebab ini juga banyak harapan warga untuk bisa segera di keluarin Pergubnya” sambungnya.

Pihaknya terus memperjuangkan, untuk segera dikeluarkannya Pergub terkait bantuan hukum ini, sebab katanya Nanda, pada perda tersebut banyak harapan masyarakat.

Selain itu, Ananda juga menghadirkan S. Roy Hendrayanto, SH., M.HUM yang menjadi narasumber 1 dan Damuri, SH sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan lebih rinci terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.

Roy mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya perda bantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan. (*)

 

Penulis : Cyn




H Baba Selalu Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Terjerat Narkotika

Balikpapan, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, sedang gencar disosialisasikan oleh 55 Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Mengingat, peredaran Narkotika cukup mengkhawatirkan di Kaltim, yang mana setiap tahunnya jumlah penangkapan pengedar dan pemakai Narkotika terus meningkat.

Sementara untuk prevalensi atau tingkat penyebaran narkoba terhadap jumlah keseluruhan populasi penduduk di Indonesia, telah mencapai 1,95 persen atau mencapai 3,6 juta lebih penduduk di Indonesia.

Untuk itu, demi mengingatkan masyarakat apalagi generasi muda di Benua Etam, Anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika itu, terselenggara di kelurahan Graha Indah kecamatan Balikpapan Utara, pada Minggu (2/10/2022).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan bahwa, Sosper tentang Pencegahan Narkoba ini sangat baik buat masyarakat terutama untuk muda-mudi Kaltim.

“Sosialisasi perda ini sangat baik bagi generasi muda karena dampaknya tidak baik kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa,” ujar H Baba.

Yang menurutnya, peredaran obat-obatan terlarang atau Narkotika jenis apapun sudah sangat mengkhawatirkan, terutama dikaltim yang dimana Benua Etam berada di peringkat kedua tertinggi nasional dalam kasus penggunaan narkoba.

“Untuk itu, kita sebagai orang tua dan masyarakat harus berperan dalam membantu pencegahan narkoba agar tidak meluas,” pinta H Baba.

“Sebab kita ketahui, bahwasanya kelompok penyumbang prevalensi terbesar pengguna narkoba adalah kelompok ibu rumah tangga (IRT) di perkotaan serta anak usia 15 hingga 24 tahun,” terangnya.

Tidak luput juga, H Baba mengimbau kepada warga agar melapor kepada aparat terkait apabila di wilayahnya dicurigai ada peredaran narkoba.

“Silakan saja laporkan kepada yang berwajib sebab memberantas narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Dengan itu dirinya menyebutkan, perda ini memperkuat komitmen pemerintah dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

“Untuk mencegah peredaran narkoba BNN telah mencanangkan program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) yakni di Kelurahan Sepinggan dan Manggar pada tahun lalu dan pada tahun ini (2022) di Kelurahan Mekar Sari, Klandasan Ilir dan Batu Ampar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai jutaan orang, oleh sebab itu, pihak BNN selalu gencar melakukan upaya-upaya pencegahan hingga rehabilitasi secara gratis atau tanpa bayar.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan rehabilitasi pecandu narkoba gratis. Kalau di Kaltim ada di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda dan kalau ada warga Balikpapan yang mau konsultasi tentang pencegahan peredaran narkoba silakan ke Kantor BNN Balikpapan samping SMAN 5,” terang H Baba.

Sementara itu, dirinya juga mendatangkan Narasumber Johan Kadir Putra untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda yang disosialisasikan, yang mana dia mengatakan, peredaran narkoba di negara ini, semakin mengkhawatirkan karena telah dijadikan bisnis.

”Keuntungannya cukup besar. Jadi banyak yang jadi pedagang narkoba. Untuk itu, kita semua harus mengambil peran mulai dari pemerintah tingkat kota hingga RT. Kalau bisa posyandu dijadikan tempat penyuluhan pencegahan narkoba,” pungkas Johan.(*)

 

Penulis : Cyn




Untuk Terus Optimalkan Pendapatan Daerah, Eddy Sunardi Gencar Lakukan Sosper Pajak Daerah

Balikapapan, biwara.co – Untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Gencar di sosialisasikan oleh 55 Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Salah satunya, ialah Anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, yang terus melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pajak daerah kepada masyarakat terkhusus di daerah pemilihannya (Dapil) di Balikpapan.

Yang mana kali ini, Sosper terlaksana di halaman Rt. 14 Kelurahan Klandasan ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (2/10/2022).

Dimana pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Alhamdulillah, sesuai dengan definisi dari pajak daerah, kita sebagai anggota dewan wajib dan terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah masing-masing dapat terealisasikan dengan baik,” ujar Eddy.

“Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” lanjutnya.

Eddy juga menyampaikan, bahwa Sosper akan terus dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” katanya.

Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.

Agar masyarakat dapat memahami dan mendapat informasi lebih rinci lagi, Eddy turut menghadirkan dua narasumber ialah Arief Setyo Nugroho sebagai narasumber 1 dan Noviyanti sebagai narasumber 2 yang dipandu oleh moderator Hariyanto.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” tandas Eddy.(*)

 

Penulis : Cyn




Sapto : Warga Harus Kenal Hukum, Jangan Tunggu Tertimpa Masalah

Samarinda, biwara.co – Setiap warga kaltim, wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.  Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda jalan Juanda, Kota Samarinda, Minggu (2/10).

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

Menurutnya, bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.

“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” katanya.

Hefni Effendi Narasumber bidang hukum yang hadir menegaskan hanya warga Kalimantan Timur yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.

“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” kata Hefni Effendy narasumber bidang hukum dalam Sosper.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Dalam Sosper yang dilaksanakan di ruang pertemuan  Sejumlah hal berkaitan yang juga sempat disinggung dari peserta sosper yaitu dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun tak memandang status.

Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. Pentingnya Bantuan Hukum ini mendapat apresiasi dari Hefni, ia pun mengapresiasi Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang turut mendorong lahirnya Pergub dan hal lainnya agar Perda dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. (Nn/Adv/DprdKaltim)