1

Komisi III DPRD Kaltim, Tunggu Komitmen Perusahaan Perbaiki Jalan Trans Kalimantan

Samarinda, biwara.co – Banjir yang melanda jalur Trans Kalimantan ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai daerah Kajuq, Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, telah mengganggu kelancaran aktivitas warga. Terkait hal itu, DPRD Kaltim menunggu komitmen pihak perusahaan yang akan memperbaiki gorong-gorong serta pengaspalan untuk penanganan jangka pendek, akibat banjir tersebut.

Ekti Imanuel, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat, ketika ditemui media ini mengatakan, banjir ini baru pertama kali ini terjadi, namun berakibat fatal karena adanya limbah dari tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan. “Terus terang, banjir ini baru pertama terjadi di sini, akibat aktivitas dari pada perusahaan itu. Sudah kita panggil perusahaan yang bersangkutan. Luapan air sangat fatal. Kami harap ada kajian mengenai hal ini,” ungkap Ekti Imanuel, Kamis (22/9/2022).

Sebagaimana diketahui, banjir yang terjadi di jalur akses utama warga Kubar dan Mahulu melalui jalur darat ke daerah lain tersebut, diperuntukkan untuk membawa logistik perusahaan. Dewan telah melakukan pemanggilan — tindaklanjut dari aduan warga yang ada di media sosial serta penyampaian secara langsung — terhadap pihak perusahaan, sebagai pemilik kawasan dan diminta untuk melakukan penanganan segera. “Dan sudah ada kajian itu. Posisi jalan seperti mangkok. Jika ada air masuk, otomatis harus di pompa agar bisa keluar. Karena itu, ada beberapa poin yang kami minta dalam rapat,” lanjut Ekti.

Sementara itu, perwakilan pemerintah melalui balai jalan nasional, akan melakukan beberapa peninjauan untuk solusi jangka panjang di ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai itu. Menurut Ekti, yang terpenting perusahaan memperhatikan secara serius permasalahan lingkungan, terkait pembukaan lahan yang diduga kuat berdampak pada banjir yang terjadi pada 5 September 2022 lalu.

Komisi III meminta ketiga perusahaan yang bekerja di sekitar area ruas jalan ini segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), agar tidak mengakibatkan dampak lingkungan bagi warga di sekitar. Ekti katakan jika poin-poin tersebut tidak dilaksanakan dan dijalankan maka Komisi III DPRD Kaltim, akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Kembali Hentikan Aktivitas PKL di Tepian Mahakam, Pemkot Samarinda Sebut Kondisi Sudah Tak Terkendali

Samarinda, biwara.co – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 660/2916/012.02 yang dikeluarkan, pada 19 September 2022. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali akan menutup Tepian Mahakam yang berbeda di Jalan Gadjah Mada, depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Surat tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil rapat pada 7 September 2022 tentang tindak lanjut juru parkir (jukir) liar, pungli, dan premanisme di Kawasan Tepian Mahakam yang dipimpin oleh Wali Kota Samarinda. Serta mengembalikan fungsi RTH dikarenakan kondisi saat ini yang sudah tidak terkendali.

Surat ini diperuntukkan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Tepian Mahakam. Mereka tidak diperbolehkan lagi beraktifitas di kawasan tersebut dengan batas akhir yaitu tanggal 2 Oktober 2022.

Dikonfirmasi awak media, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, penutupan tersebut dikarenakan fungsi Tepian Mahakam ialah RTH. Dalam aturannya RTH tidak diperbolehkan adanya aktifitas perdagangan disana atau PKL untuk berjualan.

“Selain RTH, pihak kepolisian telah menetapkan kawasan tersebut zero tolerancy,” ujarnya ditemui di Kompleks Citra Niaga pada Kamis, (22/9/2022).

Selain itu, lanjut Andi, asosiasi pedagang Tepian Mahakam juga tidak konsisten dari awal. Ada pertambahan rombong yang tidak mampu dikendalikan, parkir pada akhir pekan semrawut dan berlapis-lapis, kegiatan pungli dan jukir liar.

“Dengan berat hati, karena situasinya tidak mampu dikendalikan, akhirnya kita mengambil keputusan. Apalagi kita juga telah menetapkan perencanaan penataan Tepian Mahakam.”

“Saya meminta para pedagang untuk mencari tempat yang dibenarkan menurut aturan,”tegasnya.

Di lain pihak, salah satu pedagang yang berjualan di Tepian Mahakam menyayangkan keputusan tersebut. Sumiana, penjual gado-gado semakin kebingungan dengan keputusan tersebut.

“Ya saya bingung juga gara-gara apa. Udah dilihat udah bagus, sudah disiplin, udah bersih. Nggak tau saya mau gimana lagi, bingung.”

“Orang kalau mau minta dukungan dari rakyat kecil itu kok begini. Kasian sama rakyat yang kecil-kecil ini loh. Yang nyari, yang nyewa, ya kasian ya mba ya. Hilangkan masuknya rejeki rakyat miskin,”kritik Sumiana.

Ia mengaku dirinya bingung mencari solusi dari keputusan tersebut, lantaran dirinya masih memiliki kredit yang cukup banyak dan tidak tahu kembali harus berjualan di mana lagi.

Andi Harun, berharap dengan keputusan pemerintah menutup kawasan Tepian Mahakam, pihaknya akan diberikan lokasi alternatif agar dirinya dan PKL lainnya bisa berjualan kembali dengan aman.

“Kalaunya memang disuruh pergi dari sini, carikanlah tempat. Jangan langsung digusur. Ini orang mau cari makan gimana ini. Nanti kalau di pinggir jalan, lari-lari nanti dikejar lagi. Harusnya kan ngusir gini ada tempatnya gitu,”pintanya.

Sebelumnya, pedagang Tepian Mahakam diperbolehkan berjualan kembali sejak akhir Tahun 2021, setelah Pemkot Samarinda melakukan penataan ulang Tepian Mahakam. Rombong-rombong pun dibuat serasi melalui kerjasama dengan Bank Kaltimtara. Pengunjung diperbolehkan parkir di Jalan Gunung Semeru atau samping Bank Indonesia.

“Namun memang, beberapa bulan terakhir ini, terlihat pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan atau di trotoar. Bahkan, banyak juga PKL yang berjualan di jam yang tidak sesuai kesepakatan. Yakni, pukul 10 malam ke atas,” tandas Andi Harun.

Pemkot Samarinda melalui aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan apabila ditemukan pedagang yang masih beraktifitas pada 3 Oktober 2022 pukul 06.00 Wita.(*)

 

Penulis : Cyn




Jalin Silahturahmi, Pimpinan DPRD Kaltim Sambangi Pangdam VI/Mulawarman

Samarinda, biwara.co – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengunjungi Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo di ruang kerjanya, Kamis (22/9).

Hasanuddin Mas’ud menuturkan kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silahturahmi antara DPRD dan TNI. “Membangun komunikasi dengan baik demi kepentingan Kalimantan Timur khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas daerah,” katanya.

Ia menjelaskan TNI memiliki peran strategis tidak hanya dalam rangka menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI saja akan tetapi juga mensukseskan program-program pemerintah dalam berbagai bidang untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sinergitas TNI dan Polri dalam masa pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir sangat dirasakan manfaatnya khususnya sebagai pengayom dan pengamanan demi terlaksananya regulasi yang telah disepakati bersama. “TNI dan Polri sangat berkontribusi terhadap pelaksanaan percepatan pembangunan dalam arti luas sampai tingkat kelurahan dan desa. Mereka juga bergerak cepat ketika terjadi bencana di seluruh daerah,” tuturnya.

Politikus Golkar itu menambahkan tanpa dukungan TNI dan Polri pelaksanaan program pembangunan guna mencapai visi dan misi daerah akan sulit diwujudkan. Oleh sebab itu sinergitas seluruh pihak sangat diperlukan. “Komunikasi dalam rangka membangun kesepahaman bersama sangatlah diperlukan. Pasalnya, hanya dengan demikian terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera,”pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Dijadwalkan Di Rapur ke-40, Nota Penjelasan Keuangan APBD TA 2023 Diundur

Samarinda, biwara.co – Rapat Paripurna ke 40 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masa sidang III Tahun 2022, yang membahas salah satu agenda terkait pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, terlaksana di Lantai 6, Gedung D, Kantor DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, pada Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya dijadwalkan membahas agenda terkait penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam interupsinya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, membenarkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya telah mengadakan Rapat internal Banmus, pada tanggal 20 September 2022, dengan pembahasan merevisi agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2022.

“Seharusnya Rapat Banmus itu dijadwalkan tanggal 3 Oktober mendatang. Kalau Rapat Banmus tepat waktu maka seharusnya hari ini penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023,” ucapnya.

Akan tetapi, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023 harus diundur. Dimana, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim menyatakan belum siap. Sebab, masih harus adanya asistensi dari BPKAD dan para kepala OPD di Kaltim.

“Mereka (pemerintah) minta tambahan waktu hingga tanggal 29 September, kita maklumi. Tanggal 21 September ini harusnya sudah disepakati bersama, namun karena ada permintaan untuk diundur. Maka kita adakan Rapat Banmus kemarin. Tidak masalah, kita geser ke tanggal 30 September, tepatnya pada Rapat Paripurna ke-41 saja,” jelas Samsun.

Penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD itu terdapat petunjuk khusus dari Kementerian. Dimana menurutnya, yang perlu dipahami, DPRD Kaltim tidak sekedar mengikuti keinginan Pemprov Kaltim. Akan tetapi, ada kisi-kisi timeline yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

“Jadi endingnya itu satu bulan sebelum APBD berakhir, sehingga kita lihat ujungnya. Hal yang perlu kita simak adalah pengesahan atau kesepakatan itu ditanggal 1 November. Nah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyusunan APBD,” tutur Samsun.

Maka untuk tahapannya, dimulai dari pandangan umum fraksi, penyampaian nota, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur dan juga rapat-rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD Kaltim bersama TAPD.

“Kalau nanti ada perubahan/penambahan dalam APBD TA 2023 ini, saya rasa nggak apa-apa karena nota itu memang belum final. Biasanya ketika rapat banggar dengan TAPD, pasti Pagu naik dan kemungkinan pendapatan bertambah. Jadi nggak masalah, finalnya ditanggal 1 November nanti,” pungkas Legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu.(*)

 

Penulis : Cyn




Paripurna ke – 40, 2 Perda di Cabut, 1 Perda di Revisi

Samarinda, biwara.co – Dua buah Peraturan Daerah Kaltim tentang Pencabutan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut. Sedangkan satu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi.

Pencabutan dan revisi peraturah daerah itu dilakukan pada rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (21/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan.

Hasanuddin Mas’ud memberikan tanggapan tentang pencabutan dua Perda Kaltim tersebut dengan mengatakan pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tercentral itu.

Menurutnya, daerah yang memahami benar bagaimana kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya. “Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan, ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,”tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya menilai kalaupun perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Diddy Rusdiandyah Anan menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipelogi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kedua, Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Ketiga, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. “Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah mengusulkan untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Aktivitas Bongkar Muat Perusahaan Tambang Berdampak Pada Nelayan, DPRD Kaltim Akan Panggil 11 Perusahaan

Samarinda, biwara.co – Aktivitas Bongkar Muat Perusahaan Tambang yang terjadi di Muara Berau berdampak ke nelayan, maka perihal tersebut, nelayan dari Muara Berau mengadukan itu ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Terkait aduan nelayan itu, Komisi Gabungan I, II dan III, DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait aturan bongkar muat batu bara di Muara Berau serta dampaknya terhadap aktivitas nelayan.

Dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, awal mula terjadinya persoalan tersebut, karena adanya aduan dari 229 nelayan di Muara Berau terhadap aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh perusahaan bernama PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), yang menyebabkan adanya pencemaran lingkungan.

Oleh karena itu, RDP ini untuk memfasilitasi sekaligus mempertanyakan aktivitas tersebut, sudah diadakan puluhan kali rapat sejak tahun 2018. Pada akhirnya ketika pemerintahan Gubernur Awang Faroek, maka diputuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian permasalahan ini.

“Rekomendasi Satgas merujuk ke jalur hukum, namun PTB yang digugat itu merasa belum melakukan operasional dalam hal bongkar muat. Sebab sebenarnya, mereka itu baru beroperasional sebagai kapal pemandu tongkang,” ucapnya di Ruang Kerjanya, Gedung D, kantor DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, pada Selasa (20/9/2022).

Meskipun sudah ada keputusan untuk dibawa ke jalur hukum, nelayan Muara Berau masih berupaya untuk mengadu ke DPRD Kaltim. Karena menurutnya, nelayan masih mengalami dampak dari aktivitas bongkar muat tersebut.

“Namum, menurut direkturnya agak salah alamat kalau PTB digugat aktivitas bongkar muat karena operasional mereka itu sebagai kapal pandu, bukan beraktivitas bongkar muat,” jelas Ely sapaan akrabnya.

Walaupun demikian, DPRD Provinsi Kaltim akan selalu menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat.

“Memang terkadang ada permasalahan masyarakat yang masuk akal dan tidak, tapi harus tetap kita tampung serta berikan solusi bagaimana dan mau kemana,” lanjutnya.

Dari Rapat Gabungan ini, DPRD Kaltim akan melakukan pemanggilan terhadap sebelas perusahaan yang diduga kuat mengadakan aktivitas bongkar muat di wilayah Muara Berau.

“Putusan rapat hari ini, kita akan panggil sebelas perusahaan yang diduga melakukan bongkar muat dan KSOP juga harus hadir,” ujar legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu.

Dirinya juga menyampaikan untuk pemanggilan terhadap sebelas perusahaan yang diperkirakan melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut, Ely belum bisa memastikan waktunya.

“Kita buatkan dulu surat pemanggilan dan mereka bisanya kapan. Walaupun agak sulit tapi kita telusuri terus, kenapa permasalahan ini bisa berlarut-larut,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Ely Hartati Rasyid Akan Terus Perjuangkan Hak-hak Nelayan

Samarinda, biwara.co – Perhatian serius dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartati Rasyid, terkait dengan permasalahan para nelayan yang selama ini banyak terdampak atas aktivitas Bongkar Muat di Muara Berau.

Terkait hal tersebut, Ely mengaku telah menghubungi pihak perusahaan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB). Dirinya mengatakan bahwa saat ini PT PTB telah mengajukan izin bongkar muat di wilayah Muara Berau.

“Nantinya, ketika izin telah disetujui. Mereka akan berkontribusi untuk nelayan terdampak di sana,” ucapnya, pada Selasa (20/9/2022).

Dikatakan oleh Ely, untuk saat ini jumlah keseluruhan nelayan yang terdampak atas aktivitas bongkar muat di Muara Berau ada sekitar 229 orang.

“Oleh karenanya, kami benar-benar berharap agar PTB bisa berkontribusi terhadap nelayan,” ucapnya.

Keseriusan Politikus PDI Perjuangan Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini terhadap hak-hak para nelayan tidak main-main. Pasalnya, semua itu dibuktikan Ely dengan menghubungi pihak perusahaan setelah RDP di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim.

Secara langsung, Ely juga telah menanyakan formula khusus yang akan digunakan PT PTB terhadap kesejahteraan nelayan di Muara Berau.

“Saya tanya, apakah ada formula khusus untuk nelayan. Mereka menjawab ada. Tapi setelah izin bongkar muat selesai dan sudah beraktivitas. Nanti, kita harus rapat lagi dengan mereka untuk membicarakan ini lebih lanjut,” jelasnya.

Selain memperjuangkan hak-hak nelayan di wilayah Muara Berau, Ely juga mempertanyakan terkait keuangan daerah maupun retribusi ini, yang mana akan mendorong PT PTB untuk dapat menunaikan kewajibannya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim meningkat.

“Komisi II ini mengejar penghasilan, kalau PTB exciting kerjaan maka harus memberikan sebagian penghasilannya ke daerah. Nanti kita panggil lagi, karena kita harus tahu mereka investasinya berapa. Biasanya, kalau diatas Rp5 miliar itu wajib terdaftar di Kaltim, wajib diketahui Gubernur dan wajib pajak penghasilannya disetor biar PAD kita meningkat,” terangnya.

Bukan tanpa alasan, potensi dipaparkan Ely merujuk pada fakta lapangan, yang di mana wilayah Muara Berau diketahui merupakan terminal laut terbesar se-Asia Tenggara.

“Nah, harusnya berkontribusi langsung kepada Kaltim. Kita tidak boleh kehilangan momen untuk meningkatkan PAD,” tuturnya.

“Kita ini di Komisi II, jadi kita harus tahu siapa saja yang memberikan kontribusinya untuk daerah. Apalagi menurut Ketua DPRD Kaltim, wilayah Muara Berau itu floating terminal terbesar se-Asia Tenggara. Nah, harusnya berkontribusi langsung kepada Kaltim. Kita tidak boleh kehilangan momen untuk meningkatkan PAD,” pungkas Ely.(*)

 

Penulis : Cyn




Program Rumah Layak Huni Tetap Dianggarkan Setiap Tahun

Samarinda, biwara.co – Rumah layak huni di Kaltim menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mendapatkan apresiasi DPRD Kaltim dan masyarakat. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, program rumah layak huni dari tahun ke tahun masih dilaksanakan di Kaltim dengan penganggaran dari APBD.

Beberapa waktu lalu, kata dia, Komisi III juga telah meminta penjelasan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim dan instansi yang membidangi mengenai pelaksanaan program tersebut. “Program layak huni dari tahun ke tahun selalu ada dianggarkan. Jadi kemarin waktu rapat di Balikpapan, Komisi III juga sudah minta penjelasan yang membidangi rumah layak huni,” ujarnya pada awak media baru-baru ini.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim, slot program rumah layak huni sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. “Slotnya sudah sesuai dengan yang dianggarkan.

Maksudnya proporsional di setiap kabupaten/kota. Kita juga bertanya mengenai mekanisme nya untuk bisa mendapatkan program rumah layak huni, yang mereka sampaikan bahwa semua tergantung usulan dari masing-masing kabupaten/kota untuk meminta itu,” katanya.

Veridiana menjelaskan bahwa, program rumah layak huni berbeda dengan program pembangunan rumah layak huni. Dikatakannya, program rumah layak huni adalah program pemerintah provinsi dengan pembiayaan APBD, teknisnya adalah hanya melakukan renovasi sebuah rumah warga yang dinilai kurang layak untuk ditingkatkan menjadi rumah layak huni.

Dengan anggaran sebesar Rp 25 juta per rumah. Sementara, untuk program pembangunan rumah layak huni, kata Veridiana, adalah program CSR dari perusahaan -perusahaan yang domisili usahanya ada di Kaltim.

“Rumah layak huni ini sebenarnya hanya merehab, dengan pagu Rp 25 juta per rumah,” pungkasnya. (Nyn/ADV/DPRDKaltim)




Lagi! DPRD Kaltim Panggil PT Pelabuhan Tiga Saudara

Samarinda, biwara.co – Nelayan yang mengais rezeki di perairan Muara Berau mengeluhkan adanya penurunan pendapatan hasil tangkap, hal itu disebut lantaran aktifitas bongkar muat kegiatan kapal ponton Batu Bara yang juga beroprasi di kawasan pelabuhan Samarinda terminal Muara Berau.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan persoalan tersebut sudah berlangsung sejak lama namun sayangnya hingga saat ini masih belum mendapatkan penyelesaian.

“Memang disayangkan nelayan tidak dihadirkan pada rapat ini. Namun, Tim satgas yang dibentuk gubernur terkait persoalan ini hasil putusan apa, karena prosesnya DPRD tidak mengikuti jadi yang dilakukan sekarang mengevaluasi prosesnya dan mencari pola agar mendapatkan solusi bagi kedua belah pihak,” kata Demmu pada rapat dengar pendapat gabungan komisi yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Syahrun HS, Agiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono, Harun Al Rasyid, Mashari Rais, Marthinus, Ketua Komisi II Nidya Listiyono, dan Ely Hartati Rasyid.

Berdasarkan penjelasan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara lanjut dia perusahaan tersebut belum melakukan aktifitas bongkar muat karena saat ini masih menunggu proses penetapan tarif jasa pelabuhan dari pemerintah pusat.

“Belum ada kegiatan bongkar muat dan kegiatan lain seperti pengolahan limbah, air bersih dan lainnya. Hanya kegiatan kemanduan kapal. Oleh sebab itu, pihak PT Pelabuhan Tiga Bersaudara mempersilahkan menempuh jalur hukum,” jelasnya.

“Berati ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan bongkar muat di Muara Berau. Nah, ini sedang diterusuri untuk kemudian akan dipanggil pada rapat lanjutan guna dimintai keterangannya,” sebutnya.

Pemanggilan kepada perusahaan dimaksud juga bertujuan untuk melihat dasar hukumnya apakah kegiatan bongkar muat tersebut sudah berizin atau tidak. Kemudian bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan yang kemudian harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana dampak lingkungan dan dampak perekonomian masyarakat dan daerah.

“Jangankan untuk menangkap ikan, mendekat saja tidak bisa ke kawasan tersebut. Artinya, ada pengurangan penghasilan yang didapat wajar saja kemudian apabila nelayan meminta kompensasi,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengkritik pemerintah pusat bahwa kegiatan perizinan dan kontribusi dari hasil kegiatan dimaksud tidak memberikan kontribusi terhadap daerah dan juga masyarakat. Padahal, dampaknya daerah yang merasakan.*(nyn/adv/dprdkaltim)




Triwulan Ketiga Realisasi Anggaran Masih Minim, Dewan Kaltim Pertanyakan Hambatannya

Samarinda, biwara.co – Hingga September ini serapan anggaran di Pemprov Kaltim dinilai belum maksimal. Itu dilontarkan Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir.

Pasalnya, sampai saat ini ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan realisasi anggaran masih minim. Ia mencontohkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Dinas PUPR. Sebab kedua OPD ini memiliki anggaran yang cukup besar.

“Sangat memprihatikan karena memasuki triwulan ketiga, realisasi anggaran masih rendah. Kalau saya amanati ini ada yang tidak beres pada jajaran Pemprov Kaltim,” terangnya.

Menurutnya saat ini semua kegiatan pemerintah sudah dipermudah dengan mendaftar pada e-katalog. Namun, dilapangan justru sebaliknya.

“Sekarang saya tanya dimana hambatannya,” tekan Politisi PKB tersebut. “Saya tidak ada urusan. Tapi yang menjadi urusan ketika hal itu menghambat realisasi anggaran yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Dijumpai usai menghadiri Temu Karya Taman Budaya ke-XXI, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan menjelaskan keterlambatan realisasi anggaran disebabkan banyaknya kegiatan pada pembangunan. Karena, rata-rata rekanan meminta uang muka.

“Pengerjaan fisik dilapangan masih tahap pekerjaan,” katanya.

Kendati begitu, pihak terus berupaya percepatan agar realisasi anggaran bisa digunakan secara maksimal. “Kedepannya kami akan mempercepat serapan anggaran. Saat ini juga Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) sudah kita gelontorkan sekitar Rp38 miliar,” pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)