1

Gelar Rapat Banmus, DPRD Kaltim Sinkronisasi Program Kegiatan Dewan

Samarinda, biwara.co – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat untuk mengsinkronisasikan program kegiatan dewan kedepannya.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, yang terutama rapat dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab dirinya menyatakan tidak ingin terulang pada APBD Perubahan tahun lalu.

“Terutama yang dibahas soal percepatan kegiatan di Banmus. Termasuk penyampaian KUA-PPAS yang harus tepat waktu,” terangnya usai rapat di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, pada Senin (8/08/2022).

Mengingat Permendagri mengamanatkan bahwa kesepakatan bersama antara Banggar dan TAPD terkait KUA-PPAS paling lambat sebelum pada tanggal 20 Agustus nanti.

“Harapannya kita di tanggal 15 Agustus sudah di lakukan untuk APBD Murni. Dan 18 Agustus untuk APBD Perubahan,” kata Makmur.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa jadwal dari yang berharap penetapan APBD murni pada tanggal 9 Agustus dan tanggal 10 Agustus untuk penetapan APBD perubahan.

“KPK itu lebih ketat jadwalnya. Tanggal 9 Agustus sudah penetapan murni dan tanggal 10 Agustus sudah penetapan perubahan,” sambungnya.

Makmur mengatakan juga, bahwasanya saat ini, dirinya masih menunggu perkembangan hasil rapat Banggar yang dilaksanakan di Balikpapan.

“Hari ini masih rapat Banggar provinsi, nanti kita lihat prosesnya. Kalau kita tunggu aja hasil finalisasinya,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Serahkan Surat Pendaftaran Pemilu 2024, DPP PDI Perjuangan Jadi Pendaftar Pertama

Jakarta, biwara.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyerahkan surat pendaftaran partainya untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Hal itu, dilakukan oleh ketua umum partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto.

Surat pendaftaran yang diserahkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, dikuasakan untuk menyerahkannya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Serah terima dilakukan di dalam gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/08/2022).

Penyerahan surat tersebut, juga dihadiri oleh jajaran PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Hasto. Dia didampingi Bambang Wuryanto (Ketua DPP Partai Bid. Pemenangan Pemilu); Komarudin Watubun (Ketua DPP Partai Bid. Kehormatan Partai), Djarot Saiful Hidajat (Ketua DPP Partai Bid. Ideologi dan Kaderisasi), Sukur H. Nababan (Ketua DPP Partai Bid. Organisasi); Ahmad Basarah (Ketua DPP Partai Bid. Luar Negeri), Sri Rahayu (Ketua DPP Partai Bid. Kesehatan, Perempuan & Anak), Utut Adianto (Wakil Sekjen Bid. Internal), Arif Wibowo (Wakil Sekjen Bid. Pemerintahan), Sadarestuwati (Sekjen Bid. Kerakyatan) dan Prasetyo Edi Marsudi.

Hasto menjelaskan, bahwa ketua umum PDI Perjuangan Megawati memberikan mandat kepada Bambang Wuryanto untuk mewakili ketua umum PDIP di dalam pendaftaran partai politik peserta pemilu taun 2024

“Dengan demikian Mas Bambang Pacul Wuryanto dalam kapasitas mewakili ibu ketua umum dan proses verifikasi parpol selanjutnya akan dilakukan,” kata Hasto.

Hasto mengatakan pihaknya mendaftar di hari pertama pendaftaran dibuka. Dan menjadi pendaftar pertama. Alasan atas hal itu adalah sederhana. Yakni karena memang PDIP sudah siap.

“Yang dilakukan PDI Perjuangan mengapa jadi peserta pemilu pertama yang mendaftar, karena menunjukkan kesiapsiagaan dari seluruh jajaran partai,” kata Hasto.

Dalam proses yang bersamaan, lanjut Hasto, re-evaluasi terkait sertifikasi manajemen kepartaian melalui ISO 9000:1 2015 dilakukan dan PDIP sebagai satu-satunya partai di Asia yang mendapatkan sertifikasi manajemen itu.

“Tekad dari PDI Perjuangan itu kami menyatu dengan kekuatan rakyat di dalam menyongsong pemimpin pada tahun 2024 yang dipersiapkan secara khusus dari PDI Perjuangan oleh ibu Megawati Soekarnoputri,“ tandas Hasto.(*)




Sosialisasikan Pajak Daerah, Ananda : Mengoptimalkan Pendapatan Daerah

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, turun langsung dan berinteraksi langsung ke masyarakat untuk menyebar luaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.

Untuk meningkatkan Pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan Pajak Daerah, maka perlu dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Sosper yang terlaksana, di kelurahan Bukuan, kecamatan Palaran itu. Nanda sapaan akrabnya, menyebutkan ini selalu menjadi tempatnya untuk mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak.

“Warga semangat mengikuti sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal pajak daerah,” ucapnya pada awak media, pada Minggu (31/07/2022).

Pada sosper pajak daerah tersebut dirinya, menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinyakan ada timbal baliknya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, keguanaan pajak adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.

“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, juga menghadirkan dua narasumber untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda pajak ini, diantaranya ialah Ronald Stephen, SP sebagai narasumber 1, dan Diana Khosim sebagai narasumber 2, yang di pandu oleh moderator Priskila Evalianitha Randabunga.

Nanda juga menyampaikan, masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah, antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini.

“Karna memang pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak, dengan mereka punya kendaraan bermotor yang setiap tahunnya harus membayar pajak, jadi warga sudah paham,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper Bantuan Hukum, Herliana Yanti Harapkan Akses Keadilan Terjangkau Di Seluruh Kalangan Masyarakat

Penajam Paser Utara, biwara.co – Bantuan Hukum merupakan program nasional yang harus dilaksanakan dengan penuh sungguh-sungguh agar masyarakat memperoleh manfaatnya demi terwujudnya akses keadilan bagi orang atau kelompok orang miskin.

Merujuk pada hal itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah dibuat dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, rutin dilakukan sosialisasi terkait produk perda tersebut.

Salah satunya ialah legeslatif dari Daerah Pilihan (dapil) Penajam Paser Utara (PPU), Herliana Yanti yang melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper), di Kediaman ketua RT 14, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada Minggu (31/07/2022).

Pada kesempatan tersebut, Herliana menghadirkan Umar Said, S.Pi, MH (Kasubag Kajian Perundang-undangan Set DPRD Kab PPU)- PNS Gol IVa sebagai narasumber 1 dan Ali Imron Rosadi sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan perda bantuan hukum lebih rinci kepada masyarakat, dengan moderator Dwi Prasetyawan.

Herliana menyampaikan Perda penyelenggaraan bantuan hukum yang mencakup 35 pasal itu menyangkut kepada masyarakat, pasalnya warga hingga hari ini rata-rata masih berhadapan dengan kasus yang melibatkan hukum.

“Kita lihat kebutuhan warganya juga, ada dua perda yang sering kita bawa, yaitu Perda nomor 1 tentang pajak dan nomor 5 tentang bantuan hukum. Karena hampir di setiap daerah warga sering di benturkan dengan 2 hal tersebut,” jelasnya.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, pemahaman warga tentang bantuan hukum masih terkesan sulit. Hingga dirinya pun mengapresiasi atas program sosper yang baru dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.

“Program ini sangat tepat sasaran. Jadi dari sosper ini, masyarakat bisa memahami bahwa ada perlindungan hukum untuk mereka. Dan ini gratis disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




H Baba Terus Sosialisasikan Sosper Pajak Daerah, Penting Untuk Pengetahuan Masyarakat

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, rutin melakukan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) terkait Peraturan daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh masyarakat terkhususnya warga Balikpapan dapat mengetahui produk perda yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah dan DPRD. Maka dari itu, kegiatan sosper kali ini terlaksana di Jalan Jendral Sudirman RT 1 kelurahan Klandasan Ulu kecamatan Balikpapan Kota, pada Sabtu (30/07/2022).

Pada sosper tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan itu didampingi oleh Narasumber Johan’s Kadir Putra, S.H., M.H. selaku Dosen fakultas hukum Universitas Balikpapan (Uniba) untuk menjelaskan lebih rinci perda tentang pajak daerah tersebut kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Aminah.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, sosper kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan di tahun 2022, Perda tentang pajak daerah sangat penting disosialisasikan dan kali ini langsung kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” kata H Baba.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah. Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” ungkap H Baba.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, negara maju bukan karena negara yang hebat tetapi peran rakyatnya yang hebat patuh membayar pajak, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan daerah.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak penting, menurut Riza, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak. Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” tutupnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper Di Loa Kulu, Ely Hartati Rasyid: Ketahanan Keluarga Adalah Dasar Pondasi Negara

Kutai Kartanegara, biwara.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartati Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang menurutnya ketahanan keluarga adalah dasar pondasi negara.

Ia menilai, materi yang tertuang dalam Perda tentang Ketahanan Keluarga sangat kompleks. Dimana pertahanan keluarga adalah dasar terendah dalam satu negara.

“Dengan pertahanan keluarga yang kuat, imbasnya ke negara. Ini sel paling kecil dalam struktur negara. Kalau keluarga kuat, maka negara kuat. Tergantung pada ketahanan ekonomi, pemenuhan dasar pendidikan. Ini dasar pondasi negara,” jelas Ely.

Sosialisasi Perda (Sosper) yang terlaksana di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu, Ely menghadirkan dua narasumber untuk menjelaskan secara rinci terkait perda yang dibahas, di antaranya Johan Syah dan Muhammad Yuhdi, dengan dipandu oleh moderator Edly Rachmadi, pada Sabtu (30/07/2022).

Politikus PDI Perjuangan Dapil Kutai Kartanegara ini menyampaikan bahwa sebagai unit sosial terkecil dimasyarakat maka ketahanan keluarga harus dibina dan dikembangkan.

Pasalnya, ada fungsi sosial budaya di dalam ketahanan keluarga. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil serta makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

“Dalam ketahanan agama misalnya, itu dimulai dari keluarga dulu. Di dalamnya ada fungsi sosial budaya yang dapat menangkal terorisme, radikalisme, bahkan ketahanan ekonomi juga pendidikan,” ungkap Ely.

Dalam paparannya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini lahir dengan mengadopsi peraturan yang telah berjalan efektif di daerah lain seperti di Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anggota Legislatif DPRD Kaltim dari Dapil Kukar ini berharap, pemerintah dapat mengimplementasikan isi Perda, yang menyentuh seluruh aspek tingkatan masyarakat, mulai dari yang paling bawah hingga tingkat masyarakat di level atas.

“Implementasinya di lapangan terkait penjabaran Perda Ketahanan Keluarga di Jawa Barat. Semoga bisa jadi bahan masukkan,” harapnya.

Dia juga menaruh asa yang besar bahwa Perda Rancangan Ketahanan Keluarga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, mengenai hak-hak pribadi setiap orang.

“Pemerintah kalau ingin maju, harus menyentuh hal-hal fundamental, mulai dari lingkup keluarga. Kita lihat nanti, mudah-mudahan tidak mengurusi masalah pribadi. Kita kaji kembali, ini baru referensi,” tutupnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper Tentang Pajak Daerah Eddy Sebut Pentingnya Pajak Daerah Diketahui Masyarakat

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan terus menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah kepada masyarakat terkhusus di daerah pemilihan (Dapil) Nya Balikpapan.

Dimana sesuai definisi, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Merujuk dari definisi pajak daerah tersebut, maka untuk mengoptimalkan Pendapatan daerah, Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim itu, melaksanakan Sosper yang berlangsung di Halaman Rumah Warga Rt. 44 Kelurahan Gunung Sari ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Sabtu (30/07/2022).

“Alhamdulillah, Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” syukurnya.

Eddy juga menyampaikan, bahwa Sosper akan terus dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” katanya.

Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.

Agar masyarakat dapat memahami dan mendapat informasi lebih rinci lagi, Eddy turut menghadirkan dua narasumber ialah Bagus Margo Utomo sebagai narasumber 1 dan Mujiono sebagai narasumber 2 yang dipandu oleh moderator Sukriadi.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper di Kutim, Safuad : Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

Kutai Timur, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibuat dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Mengingat, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

Maka untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, produk perda yang telah dibuat, juga harus di sosialisasikan, maka seluruh anggota DPRD Kaltim turun langsung ke masyarakat, untuk memberi informasi dan menjelaskan langsung tentang perda tersebut.

Salah satunya ialah Anggota DPRD Kaltim Safuad, yang mensosialisasikan perda terkait hak Disabilitas ini di Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (30/07/2022).

Tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat, Safuad menyampaikan, ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui, tentang adanya hak tersebut.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” pungkas Safuad.

Untuk penyampaian lebih rinci tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber sebagai Rudi sebagai pemateri 1, dan La Sarido, sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Bahar.(*)

 

Penulis : Cyn




Bertandang Ke DPRD Kaltim, Pansus Jakarta Pasca IKN Tanyakan Progres

Samarinda, biwara.co – Panitia Khusus (pansus) Jakarta Pasca IKN DPRD Provinsi DKI Jakarta bertandang ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk menanyakan progres pembangunan IKN Nusantara, yang kabarnya akan dilakukan pada Agustus 2022.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang menerima langsung kunjungan dari pansus Jakarta tersebut, terlaksana di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (28/07/2022).

“Keingintahuan teman-teman dari DPRD DKI Jakarta terkait progres pembangunan IKN, kemudian kira-kira tanggapan masyarakat sebagai seluruh wilayah bagaimana, seperti itu,” katanya saat ditemui media usai kunjungan.

Progres pembangunan IKN Nusantara, yang dikabarkan akan dilakukan pada Agustus 2022 ini, Samsun menyampaikan bahwa pihaknya sebagai penerima mandatori dari pemerintah pusat menerima apa yang ditentukan.

“Kaltim tidak pernah mengajukan untuk menjadi IKN murni pilihan yang ditentukan Pemerintah Pusat. Dan kita sebagai bagian dari Negara Republik Kesatuan Indonesia suka tidak suka mau tidak mau harus terima mandatori itu sebagai bentuk tunduk dan patuhnya kita kepada NKRI, serta Loyalitas kita pada NKRI,” ujarnya.

Perpindahan IKN ke Kaltim dari Jakarta ini, dikatakan Samsun, pastinya memiliki dampak positif dan negatifnya. Oleh karena itu pertemuan ini sebagai sharing dan berbagi informasi dengan DKI Jakarta.

“Kita juga banyak belajar dari teman-teman DKI, bagaimana menjadi IKN. Kemudian potensi apa yang bisa kita lakukan dan sebagainya, banyak hal yang kita diskusikan bersama DPRD DKI,” tuturnya.

Tidak hanya Kaltim saja yang belajar untuk menjadi IKN, tetapi juga Jakarta yang mana mereka harus banyak penyesuaian ketika nantinya tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Apakah kemungkinan akan menjadi seperti Kaltim, atau daerah otonomi seperti daerah lainnya. Karena kekhususan Jakarta kan karena menjadi ibu kota, ketika kekhususan itu ditarik macam mana nasib mereka kan begitu,” ucap Samsun.

Samsun menegaskan, pihak DKI masih menunggu peraturan yang akan menjadi kewenangannya.

“Bentuk daerahnya seperti apa, bentuk pemerintahannya seperti apa, sistem demokrasi bagaimana. Kan nanti ada Surat Keputusan Presiden terpisah dari peraturan tersebut itu,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Pansus Pasca IKN Jamaluddin Lamanda membenarkan, kehadiran pihaknya ke Kaltim berkenaan dengan rencana pemindahan IKN ke Kaltim.

“Hari ini kita mau sharing dengan teman teman di sini sebagai sohibul wilayah, yang nanti akan berpindah kemari tempat ibu kotanya. Yang mana, pastinya DKI Jakarta akan mengalami beberapa perubahan, khususnya terkait terkhususan DKI,” katanya.

Menyikapi fakta dan fenomena lahirnya UU IKN, pihaknyapun diamanahkan Pemerintah Pusat untuk melakukan persiapan yang kaitannya dengan kekhususan DKI.

“Memang kita dilibatkan untuk melakukan perubahan atas UU kekhususan DKI. Nah seperti apa bentuknya, kita masih menghimpun masukan serta informasi dari berbagai pihak dan ahli, nanti akan dirumuskan di dalam UU itu,” ungkap Jamaluddin.

Dalam kesempatan itu, Jamaluddin menyatakan dukungan sepenuhnya atas perpindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

“Sebab, dampak positifnya banyak ketika IKN itu berpindah. Kalau di DKI Jakarta, khususnya kan bisa berdampak pada persoalan permacetan. Kalau di sini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Pemprov Harapkan Angka Stunting Di Kaltim Turun, BKKBN RI : Ini Strateginya

Samarinda, biwara.co – Diketahui, dari Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 angka prevalensi stunting Kalimantan Timur (Kaltim) masih di 22,8 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim targetkan penurunan angka stunting hingga 14 persen di tahun 2024 mendatang. Dengan Angka tersebut dinyatakan masih di bawah rata-rata nasional yaitu 24,4 persen.

Sesuai target Pemprov Kaltim tersebut, Deputi bidang advokasi, penggerak, dan informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia (RI), Sukaryo Teguh Santoso memberikan strategi khusus.

“Karena waktunya tinggal 18 bulan lagi. Maka perlu dilakukan penajaman sasaran. Sebab jika langsung menyentuh seluruh sasaran, pihaknya meyakini itu hanya akan menghabiskan waktu,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Sehingga, terhadap angka prevalensi stunting 22,8 persen itu perlu diberikan pemenuhan gizi yang baik, pola asuh yang baik, distrimulasi tumbuh kembangnya. Ini penting dilakukan untuk mencegah bertambahnya angkat stunting.

“Dengan strateginya pendekatan keluarga, yang pertama siapa yang dituju itu ibu yang sedang hamil. Pastikan betul ibu yang sedang hamil ini diperiksakan kesehatannya kepada tenaga kesehatan, minimal 4kali, 6 kali keatas lebih bagus, dalam riwayat kehamilan,” tutur Sukaryo.

Baca juga : Pemprov Targetkan Angka Stunting di Kaltim Turun Hingga 14 Persen

Strategi kedua, ibu-ibu yang saat ini memiliki balita berusia 2 tahun, disamping yang juga masih perlu menyusui, serta calon pengantin yang perlu diberikan edukasi dan diperiksa kesehatannya sebelum menikah.

“Jadi sebelum menikah mereka para calon pengantin siap secara fisik. Karena jangan sampai pada proses terjadinya pertemuan antara sel telur dengan sperma ini, dari sperma yang tidak berkualitas,” tandas Sukaryo.

Maka dari itu, pentingnya untuk pemeriksaan kualitas kesehatan baik untuk calon pengantin pria ataupun wanita. Dengan menjalankan strategi tersebut dapat menurunkan angka stunting di Kaltim.(*)