1

Pemprov Targetkan Angka Stunting di Kaltim Turun Hingga 14 Persen

Samarinda, biwara.co – Diketahui, Presentase angka stunting di Kalimantan Timur (Kaltim) ialah 22,8 persen. Yang mana angka ini masih di atas rata-rata yang ditentukan oleh World Health Organization (WHO) yaitu di bawah 20 persen.

Angka ini di bawah rata-rata nasional, yakni 24,4 persen. Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi Kaltim, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengatakan, hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian serius agar terhindar dari stunting.

Dia menuturkan, pihaknya akan bervalidasi dengan seluruh elemen masyarkat sampai kepada level terendah RT, untuk melakukan monitoring, sosialisasi, dan penyuluhan. Khususnya bagi calon pengantin dan mereka yang sedang hamil serta menyusui.

“Kita akan bervalidasi dengan seluruh elemen masyarakat sampai kepada level terendah RT untuk melakukan monitoring, sosialisasi, dan penyuluhan. Khususnya bagi calon pengantin dan mereka yang sedang hamil, serta menyusui.” Katanya saat ditemui di acara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 Tahun 2022 yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim di Hotel Haris Samarinda

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan pusat agar dana desa yang digelontorkan dari pusat ke desa-desa itu bisa diarahkn untuk honor dan kegiatan program penanggulangan stunting,”jelas Hadi.

TPPS akan menargetkan penurunan tiap tahunnya sebesar 4 persen. Sehingga, pada Tahun 2024 angka stunting berada di presentase 14 persen. Sesuai target yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Nah dari pusat itukan targetnya 14 persen. Tapi tadi diralat 23 persen. Itu kalau memungkinkan, tapi yah sesuai dengan target pusatnya sudah bagus. Karena standar WHO kan dibawah 20 persen. Jadi saya menargetkan dibawah 14 persen,” katanya.

“Kan ada anggaran pusat ke kabupaten kota, nanti kita akan evaluasi kenapa serapannya baru 9 persen. Kami akan koordinasi,” tandas Hadi.(*)

 

Penulis : Cyn




DPD PDI Perjuangan Siapkan Kader Di Pemilu 2024, Training Of Trainer Digelar

Samarinda, biwara.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim), Training Of Trainer (ToT) Kader Pratama resmi digelar, untuk menyongsong kader di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, mengingat Pemilu sudah didepan mata, partai politik mulai mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk pemilu 2024 mendatang.

Training of Trainer digelar untuk para pendidik kader tersebut diterlaksana di kantor sekretariat DPD PDI Perjuangan Kaltim, Jalan A Wahab Sjahranie, Samarinda, pada Sabtu (16/07/2022).

Pada pembukaan ToT ini, juga dihadiri ketua PDI Perjuangan Kaltim H Safaruddin, juga yang hadir secara virtual, ketua Badiklat Pusat PDI Perjuangan Daryatmo Mardiyanto, serta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Drs Djarot Saiful Hidayat MS, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Ketua PDI Perjuangan Kaltim Drs H Safaruddin berharap, melalui pelatihan ini bisa memberikan pembekalan kepada para kader dengan maksimal agar para guru kader bisa menyiapkan kader partai terbaik di masing-masing daerah.

“Semoga semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, sampai selesai,” pesannya.

“Berbagai materi yang diberikan meliputi sejarah PDI Perjuangan, AD ART serta kode etik organisasi, hingga tata kelola partai. Peserta juga diberikan materi seputar Pancasila dan Marhaenisme hingga penguatan kader pendidik. Materi akan disampaikan para pentolan PDI Perjuangan Kaltim yang selama ini sudah malang melintang di dunia politik,” sambung Safaruddin.

Dalam kegiatan pelatihan tersebut, juga dihadiri Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim Muhammad Samsun, di dampingi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua Bidang Ideologi Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Iswandi, serta Anggota-anggota PDI Perjuangan Kaltim yang juga turut hadir.(*)

 

Penulis : Cyn




HUT ke 19 Ikapakarti, Tingkatan Perkembangan Budaya dan Ekonomi Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Paguyuban Tanah Jawi (Ikapakarti) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19, kegiatan yang digelar di Lapangan Parkir Gelora Kadrie Oening, pada, Kamis (14/7/2022). Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, dan Walikota Samarinda Andi Harun.

Muhammad Samsun yang juga sekretaris DPP Ikapakarti Kaltim mengungkapkan rasa syukurnya, karena acara tersebut dapat terlaksana dalam situasi normal setelah hampir tiga tahun lamanya dunia khususnya Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Dengan dilaksanakannya peringatan HUT ke-19 tahun ini, dirinya berharap Organisasi Ikapakarti terus berperan aktif dalam pengembangan kebudayaan serta kontribusi positif terhadap proses pembangunan di Kaltim dan khususnya di Samarinda.

“Kita berharap agar Ikapakarti bisa berperan aktif dalam pengembangan kebudayaan serta pembangunan di Kaltim dan tentunya selalu meningkatkan guyub rukun, saling gotong royong untuk kesejahteraan masyarakat Jawi di Kaltim,” ucap Samsun kepada media.

Samsun mengungkapkan, Ikapakarti Kaltim tentunya akan tetap fokus pada program pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan warga Jawi yang tergabung dalam paguyuban tersebut.

“Beberapa program itu seperti penyediaan Badan Penanggulangan Bencana serta beberapa program sosial lain yang melibatkan masyarakat. Dimana, setiap pengurus DPC Ikapakarti di semua kabupaten/kota se-Kaltim juga selalu kita arahkan untuk melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, sehingga kehadiran Paguyuban ini bisa mengakomodir kebutuhan warga Ikapakarti khususnya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Ikapakarti yang sudah berusia 19 tahun ini, dapat meningkatkan perannya dalam sektor sosial dan budaya.

“Salah satu tantangan kita juga tugas mulia paguyuban ialah, mensejahterakan warga-warga kita yang miskin tidak berdaya secara sosial dan ekonomi, dan mudah-mudahan bisa menjadi program di setiap paguyuban agar derajat sosial dan ekonominya terangkat dan bisa kemanfaatkan organisasi itu dirasakan langsung oleh warga dari paguyuban itu dan masyarakat,” harapnya.

Dirinya juga menyampaikan, jika semua paguyuban berperan seperti itu maka akan menimbulkan efek yang dapat membantu pemerintah secara signifikan untuk melakukan pengurangan terhadap angka kemiskinan terkhusus di kota Samarinda.

“Demikian juga pelatihan-pelatihan usaha dari setiap paguyuban kita harapkan, sehingga para warga yang memiliki kesulitan pekerjaan tapi memiliki hasrat dan motivasi untuk berusaha, mereka memiliki skill, mereka memiliki kemampuan untuk memulai usaha sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing,” lanjut Andi.

Diakhir orang nomor satu di kota Samarinda itu, berharap juga dengan hadirnya paguyuban ini, dapat merekatkan ikatan kekeluargaan dari suku, bangsa, agama, dan golongan.

“Sehingga terciptalah sebuah negeri, daerah yang kehadiran dengan beraneka ragamnya suku bangsa justru akan memperkuat persatuan negeri,” pungkas Andi.

Diketahui juga, dalam rangkaian acara HUT Ikapakarti ke-19 tahun ini, beberapa kegiatan juga turut digelar seperti pameran UMKM serta tampilan tarian tradisional Jawi, dan puncaknya akan dilaksanakan pada 17 Juli 2022 mendatang dengan pergelaran wayang kulit.

Serta beberapa rangkaian kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kebudayaan serta meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pameran UMKM.(*)

 

Penulis : Cyn




Temuan BPK RI Soal Jamrek, DPRD Kaltim Tindak Lanjuti

Samarinda, biwara.co – Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), DPRD Kaltim menindaklanjuti perihal temuan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021.

Mengenai hal itu, Komisi gabungan DPRD Kaltim yaitu komisi I dan komisi III, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Azwar Busra, di Gedung E Lantai 1 kantor DPRD Kaltim pada Selasa, (12/07/2022).

Diketahui hasil temuan BPK RI, menemukan adanya nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut diperuntukkan untuk DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim. Yang mana, temuan itu seperti, pertama Analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1.726.534.294.529,09 atau Rp 1,7 Triliun dan $1.668.371,62 atau $ 1,6 juta US dalam rangka memastikan nilai jaminan.

Kedua, Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp 593.851.268,47 atau Rp 593 juta. Ketiga, Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62 atau Rp 1,07 Triliun. Keempat, Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24 atau Rp 87 juta. Serta, Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Terkait hal itu, Puguh menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut ke Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022.

Surat tersebut memuat 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pascatambang pada 9 April 2022 sebesar Rp 2.452.125.343.054,-. Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp 8.814.360.311,80.

Namun yang menjadi perhatian, di dalam data rincian jaminan kesungguhan, terdapat 4 kabupaten/kota di Kaltim yang belum diserahkan ke BPK RI. Yakni, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau. Tingkat Provinsi juga ada jaminan yang belum diserahkan.

Dengan rinciannya, Kutai Barat sebesar Rp 808.584.545,02 (21 jaminan), Penajam Paser Utara Rp 14.398.488,- (6 jaminan), Kutai Timur Rp 4.755.840.000,- (50 jaminan), Berau Rp 7.432.408.855,- (75 jaminan), dan Provinsi Rp 4.127.587.691,- (2 jaminan). Sehingga dari total tersebut, ada 154 jaminan dengan nilai Rp 17.138.819.579,02 yang belum diserahkan kepada BPK RI.

Jika mengacu pada temuan BPK RI, yakni terkait jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta, DPMPTSP menyatakan jaminan kesungguhan ini dimiliki dari Berau dan Kukar. Dimana, Berau sebesar Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82.

Serta, temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser.

Adapun, temuan BPK RI yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24. DPMPTSP Kaltim, menyatakan bahwa nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK RI.

“Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat,” ungkap Puguh.

Puguh melanjutkan, pekan lalu pihak Dinas ESDM Kaltim meminta kepada DPMPTSP Kaltim untuk menyerahkan data jaminan kesungguhan ke direktorat perusahaan batubara. Dijadwalkan pada 21 Juli 2022, DPMPTSP akan melakukan pertemuan dengan direktur perusahaan batubara tersebut.

Berdasarkan arahan dari Gubernur Kaltim Isran noor, bahwa perihal jaminan reklamasi (jamrek) dan kawan-kawannya menjadi kewenangan Dinas ESDM Kaltim. Bukan lagi di DPMPTSP.

“Jadi ke depan clear bahwa kewenangan teknisnya ada di ESDM, DPMPTSP hanya memproses terkait dengan proses perizinan Minerba. Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, hanya untuk non logam dan batuan (Galian C),” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, ia memastikan bahwa angka-angka tersebut tidak ada perbedaan ataupun yang tidak sesuai dengan temuan BPK RI.

“Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh PTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan, tidak ada yang disangkakan kok. Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan,” jelasnya.

Diakhir, Setelah mendengar penjelasan dari pihak DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyatakan pihaknya dan pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini.

“Jadi nanti akan kita lakukan cross check lagi kan. Kalau memang belum ketemu, nanti akan kita cross checkkan. Selain itu, terkait permasalahan ini akan kami rekomendasikan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk membuat Pansus dalam menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Hari Raya Idul Adha, DPD PDI Perjuangan : Semangat Untuk Berbagi Ke Sesama

Samarinda, biwara.co – Merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan penyembelihan lima ekor sapi. Kegiatan yang terlaksana di Kantor Kesekretariatan DPD PDI Perjuangan Kaltim jalan A.W. Syahranie itu merupakan intruksi Ketua Safaruddin, pada Senin (11/7/2022).

“Kita semua memperingati Hari Raya Idul Adha dengan memotong lima ekor sapi di Kantor Kesekretariatan atas perintah dan arahan Ketua DPD bapak Safaruddin,” ucap Bendahara DPD PDI Perjuangan Muhammad Samsun yang juga menghadiri kegiatan penyembelihan hewan kurban.

Samsun juga menyampaikan, kegiatan penyembelihan hewan kurban ini dilaksanakan bersama Baitul Muslim Indonesia (Bamusi) dan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).

“Badan-badan partai yang lain juga ikut membantu, ada yang menguliti, mengemas dan segera membagikan daging kurban ini kepada masyarakat membutuhkan,” ucapnya.

Samsun menyampaikan, pesan Ketua DPD PDI Perjuangan, yang menerangkan arti dan hikmah dari Hari Idul Adha ini. Hikmah yang dapat diambil ketika seseorang berkurban yaitu semangat untuk berbagi kepada sesama.

“Hikmahnya itu menumbuhkan semangat untuk berkurban dan berjuang sebagai kader PDI Perjuangan. Kita ini umat Islam yang memiliki semangat untuk berbagi dengan sesama,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Dapil itu berharap agar masyarakat dapat merasakan nikmatnya merayakan Hari Raya Idul Adha pada tahun ini.

“Kan kita tahu perayaannya ini masih ditengah pandemi Covid-19, masa-masa kita perlu bangkit. Mudah-mudahan kebahagiaan juga dirasakan masyarakat Kaltim khususnya Samarinda,” harapnya.

Adapaun target penerima daging kurban ini di antaranya masyarakat sekitar Kantor Kesekretariatan DPD PDI Perjuangan, para pengurus dan kader serta beberapa pengelola yayasan yatim piatu.

Kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan, Wakil Ketua Bidang Keagamaan Wahyu Hidayat, Wakil Sekretaris Internal Supratono serta sejumlah anggota, pengurus dan kader lainnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Optimis Bisa Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak, Disdikbud Kaltim Kerjasama Dengan Kejati Kaltim

Samarinda, biwara.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) optimis dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dengan kerjasama melalui berbagai pihak. Sesuai data dari aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Diketahui sepanjang tahun 2021, ada sebanyak 450 kasus dengan korban sebanyak 513 orang. Sedangkan di tahun 2022, diketahui laporan yang diterima per tanggal 1 Juni 2022, ada sebanyak 316 kasus dengan korban sebanyak 335 kasus, dan komposisi korban perempuan dewasa 55 persen serta korban anak sebanyak 45 persen.

Terkait data tersebut, Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi menanggapi, bahwa pihaknya tengah menjalin kerjasama dengan kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait seleksi duta pelajar sadar hukum.

“Kita sedang kerjasama dengan kejaksaan, termasuk bullying, kekerasan seksual, yang itu dilombakan dalam bentuk duta pelajar sadar hukum. Kemudian dengan adanya pembinaan karakter dan pembinaan mental, kita bekerjasama dengan kepolisian, tentara, itu diantaranya, kita kemas dalam bimbingan mental lah, dan pembinaan karakter untuk anak-anak” jelas Anwar beberapa waktu lalu.

Anwar menyampaikan juga, terkait penyesuaian dunia pendidikan dengan hadirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dirinya menerangkan bahwa pihak Disdikbud Kaltim berupaya untuk memberi pembinaan mental agar dapat menumbuhkan kesadaran para pelajar.

“Anak-anak inikan belum paham betul sebenarnya, apasih isi didalam itu, makanya sambil ada bimtal itu biar anak-anak ada pembinaan dari kepolisian dan kejaksaan, itulah yang anak dengan sendirinya sadar,” terangnya.

Diakhir, Anwar optimis dapat menekan angka kekerasan terhadap anak, termasuk dapat merubah mental dan tingkah laku anak-anak dalam bersosialisasi di masyarakat.

“Iya betul itu merubah mental dan tingkah laku anak-anak dalam pergaulan sehari-hari,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Gubernur Tidak Hadir, DPRD Kaltim Tunda Rapur Ke-25

Samarinda, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-25 dengan agenda pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit, di Gedung D Lantai 6 Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (11/07/2022).

Namun berlangsungnya rapur tersebut, untuk yang kesekian kalinya tidak dihadiri perwakilan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim seperti Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah yang hadir, melainkan hanya diwakilkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kaltim, M Aswin.

Hal tersebut pun menjadi perhatian dalam sidang rapur. Salah satunya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir. Dia mengaku gelisah melihat fenomena yang terjadi hampir di setiap rapat.

“Saya itu sebenarnya agak gelisah juga melihat fenomena seperti ini,” ungkap Sutomo dikutip awak media.

Sutomo mengatakan, sudah sepanjang tahun 2022, DPRD Kaltim membahas Perda yang jelas merupakan produk hukum tertinggi yang di lahirkan di Provinsi Kaltim antara Gubernur dan Kepala Daerah.

“Ini adalah produk hukum tertinggi. Sayang sekali selama kita mengesahkan Perda ini kita tidak pernah sekalipun kehadiran kepala daerah. Jadi ini kalau saya berbicara antar lembaga bukan personal. Kepala daerah kita tidak pernah hadir. Saya khawatir yang kita sah kan, ini dari segi legitimasi lemah,” ujar Sutomo.

Dirinya mengatakan, berdasarkan salah satu pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, telah menegaskan bahwa rapur dalam rangka persetujuan raperda, wajib dihadiri oleh Gubernur dengan tidak ada pilihan lain.

Sehingga dalam hal ini meminta kepada pimpinan untuk menindak dapat membatalkan rapur kalau kepala daerah tidak hadir, raperda tidak usah di sahkan menjadi Perda, sebab nantinya yang melaksanakan Perda adalah kepala daerah. Sutomo juga mendorong untuk interpelasi demi menjaga hubungan antar lembaga.

“Bukan pertama kalinya tidak di hadiri. Makanya saya sudah memberikan opsi kepada pimpinan. Ini ranah pimpinan karena pimpinan adalah mandat dari kita untuk mengkomunikasikan kepada gubernur, meminta lembaga ini melakukan hak bertanya kepada gubernur kenapa ini terus terjadi,” pintanya.

Ditegaskan Sutomo, setiap ada jadwal paripurna, undangan selalu di layangkan kepada Pemprov Kaltim. Di sisi lain karena hari ini kebetulan adalah waktu persetujuan kepala daerah terhadap raperda maka sudah sewajarnya dihadiri.

“Kita ini penasaran. Apakah perda yang kita hasilkan ini di dukung atau memang tidak di inginkan. Kalau tidak diinginkan percuma kita sahkan.”

“Makanya banyak perda yang tidak ada pergubnya. Wajar saja orangnya saja tidak hadir kok. Aturan saja bilang saya (menunjuk Gubernur) harus hadir. kenapa kamu (DPRD) sah kan kalau Gubernur tidak hadir. Kan gitu umpamanya,” ujar Sutomo.

Ditempat yang sama, Wakil DPRD Kaltim Muhammad Samsun, yang juga memimpin Rapur, mengatakan bahwa pimpinan DPRD Kaltim memfasilitasi keputusan, dimana pimpinan DPRD Kaltim tidak pernah mengambil keputusan sepihak.

“Jadi pimpinan ini kan hanya memfasilitasi keputusan. Sekali lagi, pimpinan tidak pernah mengambil keputusan sepihak. Pimpinan selalu mengambil dan memfasilitasi keputusan dari seluruh anggota. Karena sifatnya kolektif kolegial. Beda kalau kami kepala dinas atau gubernur, yang boleh mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.

“Nah kita dengar bersama tadi bahwa ini adalah permintaan sebagian besar anggota forum rapat paripurna yang menginginkan untuk menunggu kehadiran gubernur. Tentu hal itu kita fasilitasi. Itu tugas pimpinan,” sambung Samsun.

Mengenai hal itu, Pimpinan DPRD Kaltim, akan menyampaikan ke Gubernur Isran Noor sesuai aspirasi yang di sampaikan anggota dewan Kaltim, dan pihaknya akan berkomunikasi dengan Gubernur untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna yang tertunda hari ini.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper Di Pemuda 3, Ananda Emira Moeis Harap Bantuan Hukum Sampai Tingkat Kelurahan

Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, terus disosialisasikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, dengan harapan dapat dijangkau masyarakat di tingkat kelurahan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (sosper) kali ini Ananda, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dan keingintahuannya terkait perda yang sedang sosialisasikan. Sosper tersebut terlaksana di Jalan Pemuda 3 RT. 5 Temindung Permai, pada Kamis (30/06/2022).

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya itu bagaimana,” ucapnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim itu, juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurutnya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Terkait hal tersebut, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.

“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ujar Ananda.

Selain itu, Ananda juga menghadirkan S. Roy Hendrayanto, SH., M.HUM yang menjadi narasumber 1 dan Damuri, SH sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan lebih rinci terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Irawati.

Roy mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya perda bantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan. (*)

 

Penulis : Cyn




Dishut Kaltim Mengadu Pesoalan DBH Yang Tidak Dapat Digunakan ke DPRD Kaltim

Samarinda, biwara.co – Bertandang ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, mengeluhkan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Dana Reboisasi yang tidak dapat digunakan sebab terhalang aturan kementerian.

Hal tersebut diungkapkan, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, saat pihaknya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPRD Kaltim, di kantor DPRD Kaltim, gedung E lantai 1, pada Selasa (28/06/2022).

“Kami menyampaikan kendala dan permasalahan yang setiap tahun terus terulang yakni peraturan teknis Kementerian Keuangan yang selalu terbit setelah ditetapkannya APBD,” ungkapnya.

Kendala lain karena adanya pemetaan yang dirasa selalu terlambat di bulan April. Sehingga, pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi selalu terkendala dan menimbulkan silpa.

“Contohnya begini, APBD Kaltim disahkan pada tanggal 25 Desember, lalu peraturannya itu keluar tanggal 31 Desember. Kemudian pemetaan dengan Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri itu baru terbit April. Belum lagi bila ada pergeseran dan lainnya yang akhirnya dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus, jadi sisa berapa bulan. Akhirnya, silpanya besar sekali hingga ratusan miliar,” jelas Joko.

Menurutnya, apabila hal ini terulang terus, Joko pun merasa jika Pemerintah Pusat semacam tidak ikhlas apabila Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi itu digunakan dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi.

“Bayangkan saja, uangnya ada sama kita tapi aturannya itu mereka yang punya kewenangan. Kenapa aturannya nggak diserahkan juga ke Provinsi supaya kita dapat memanfaatkan dana ini untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Setelah berkonsultasi, Komisi III DPRD Kaltim pun akan menindaklanjuti persoalan tersebut, dan berkoordinasi dengan 3 kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami juga malu sama dewan, masa setiap tahun berturut-turut begini terus. Semoga ada solusi untuk permasalahan aturan teknis yang terbit belakangan. Mudah-mudahan koordinasi ini bisa mempercepat penganggaran dan permasalahan setiap tahun dapat teratasi,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Kecilnya Serapan APBD Dishut Kaltim, Komisi III Akan Cari Solusinya

Samarinda, biwara.co – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) yang kecil, menjadi sorotan Komisi III DPRD provinsi Kaltim. Terkait permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishut Kaltim di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa, (28/06/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang, menyampaikan bahwa Dishut salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang membuat daya serap APBD provinsi rendah.

“Jadi APBD Dinas Kehutanan tahun 2021 itu sebesar Rp. 430 miliar dan yang terserap hanya sekitar Rp. 203 miliar atau 53 persen saja,” bebernya.

Ternyata dari hasil RDP, resapan kecil ini tidak 100 persen kesalahan dari Dishut. Sebab dikatakannya, salah satu anggaran Rp. 430 Miliar, yakni dana reboisasi, ini ternyata dana yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Diumpamakan, kita punya anak dikasih uang jajan 100, tapi hanya boleh membelanjakan untuk A,B, C. Di luar itu tidak noleh. Sementara yang A,B,C itu tidak ada di sekitar itu untuk dibelanjakan,” ungkap Veri.

Dana reboisasi yang dimaksud, memang 50 persennya diperuntukkan untuk kebakaran hutan. Tetapi beberapa tahun terakhir ini, Kaltim tidak mengalami kebakaran. Akhirnya, dana tersebut menjadi Silpa.

“Dananya ada, tapi tidak bisa belanja karena barangnya nggak ada. Jadi Dinas Kehutanan ini beda daripada OPD lain. OPD lain teriak-teriak minta anggaran, kalau Dinas Kehutanan ini malah menolak seperti Silpa itu,” imbuh Veri.

Perihal itu Veri mengungkapkan, ini bukan kali pertama Dishut menjadi salah satu penyumbang silpa terbesar namun terjadi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Bukan tanpa alasan, namun karena keuangan Dinas Kehutanan itu diatur tiga kementerian.

Itu artinya, tidak serta merta semua ini kesalahan Dinas Kehutanan. Akan tetapi, karena aturan yang telah dibuat oleh kementerian terhadap DBH dari Dana Reboisasi.

“Dananya itu ada tapi tidak bisa dibelanjakan karena barangnya nggak ada. Kita dikasih anggaran nih, tapi nggak bisa dibelanjakan karena barangnya nggak ada. Bahkan, dana reboisasi ini 50 persen untuk kebakaran hutan,” ujarnya.

Dari hasil paparan itu, Komisi III pun membantu untuk mendapatkan solusi atas permasalahan Dishut Kaltim.

“Solusi yang kami tawarkan, kita akan berkoordinasi dengan Kementerian. Kami sebagai wakil rakyat punya jalur politik, kita akan lewat DPR RI. Kita akan datang ke sana dan menyampaikan persoalan ini supaya bisa dicarikan solusinya agar anggaran yang didapat bisa dibelanjakan. Karena, setiap tahun akan bertambah terus jika tidak terserap maksimal,” tandasnya. (*)

 

Penulis : Cyn