1

DPRD Inisiatif Bentuk Pansus CSR, Hadi Mulyadi : Tugas Legislatif Melakukan Pengawasan

Samarinda, biwara.co – Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) akan dibentuk atas inisiatif DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) agar pengawasan penyaluran dana CSR perusahaan yang ada di Kaltim dapat sesuai sasaran, dan nantinya pansus ini akan mendata perusahaan mana saja yang sudah menyalurkan dana CSRnya.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, semua ini berawal dari PT Bayan Resources yang muncul kepermukaan dengan dugaan menyalurkan dana CSRnya pada Perguruan Tinggi diluar daerah.

“Kejadian beberapa waktu lalu yang dialami PT Bayan Resources seolah-olah seperti fenomena gunung es. Hanya PT Bayan Resources yang muncul kepermukaan,” ujarnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, pada Senin (30/05/2022).

Padahal, tidak menutup kemungkinan perusahaan PKP2B lainnya di Benua Etam ini juga mengalami hal yang sama. Dengan menyalurkan dana CSRnya tidak tepat sasaran.

Perihal tersebut, DPRD Kaltim memutuskan agar tidak hanya menindaklanjuti PT Bayan Resources saja. Tetapi juga menindaklanjuti perusahaan PKP2B lainnya.

“Saya sepakat dan senada, namun apakah pengawasannya akan dibentuk pansus. Ataukah pengawasan permanen yang akan dilakukan dengan komisi terkait, nanti akan kita diskusikan lagi,” ungkap Samsun.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji menegaskan bahwa hal ini wajib ditindaklanjuti agar dana CSR bisa tepat sasaran.

“Kalau ini merupakan sebuah usulan, tolong disampaikan minimal 5 orang dari tiga fraksi agar membuat usulan pembentukan pansus CSR,” terangnya.

Diwaktu yang berbeda, menanggapi akan dibentuknya Pansus CSR oleh DPRD Kaltim, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi pun merasa bahwa salah satu tupoksi legislatif yaitu melakukan pengawasan.

“Ada atau tidak adanya pansus itu, sebenarnya kan sifat DPRD itu memang dalam bentuk pengawasan. Pansus dibentuk agar bisa fokus pada hal tertentu. Tapi secara umum, tugasnya memang pengawasan,” jelas Hadi. (*)

 

Penulis : Cyn




Infrastruktur Hingga Tambang Ilegal, Jadi Pembahasan DPRD Kaltim dan Pemprov Dalam Diskusi

Samarinda, biwara.co – Rapat Kerja yang dilaksanakan DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Gubernur. Namun kali ini, Gubernur Isran Noor yang berhalangan hadir, mendelegasikan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi.

Dalam kesempatan kali ini, Wagub Hadi Mulyadi memohonan maaf sebelumnya dikarenakan Gubernur Isran Noor berhalangan hadir dalam rapat kerja tersebut. Rapat digelar di Gedung D lantai 6, kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (31/05/2022).

“Diskusi ini sangat penting. Bukan dua tahun sekali. Mungkin tiga bulan sekali atau minimal dua kali setahun. Supaya masalah tidak menumpuk dan bisa cepat diselesaikan,” ucap Hadi.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Kaltim menyampaikan berbagai permasalahan baik terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, birokrasi yang rumit sampai urusan dampak buruk tambang ilegal.

Tidak luput juga permintaan untuk revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 1949 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat memahami hati teman-teman. Karena saya 10 tahun di sini,” katanya.

Lebih lanjut, Hadi menyarankan ke depannya agar pertemuan seperti ini dikemas per klaster dan digelar rutin.

“Saya setuju untuk direvisi dan diperhatikan (Pergub 49 Tahun 2020),” tegasnya.

Dirinya menyampaikan, tujuan dari diskusi ini ialah untuk kesejahteraan rakyat terkhusus masyarakat Kaltim.

“Tujuan diskusi kita hanya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi birokrasi yang selama ini mempersulit harus diselaraskan. Roadmap keuangan perlu diatur dengan baik. Yang penting kita terbuka. Berapa pun besarnya untuk rakyat kita kasih, menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” lanjut Hadi.(*)

 

Penulis : Cyn




Herliana Yanti Berharap Perda FPPN Jadi Penyelamat Generasi Muda

Penajam, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, kali ini di Gedung Pertemuan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu, (29/05/2022).

Oleh sebab itu, untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda. Maka sasaran yang dituju pada sosper kali ini ialah generasi muda.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ucap Herlina.

Sementara itu, Herliana juga mendatangkan H. Herlambang, S.ST (Badan Narkotika Kab PPU- Pembina Tk.I IV/b) sebagai narasumber 1 dan Ali Imron Rosadi (PAC GP Anshor Kab PPU) sebagai narasumber 2 untuk memberikan penjelasan lebih rinci untuk Sosper kali ini terkait Perda tersebut. Sosper kali ini di pandu oleh moderator Dwi Prasetyawan.(*)

 

Penulis : Cyn




Eddy Tarmo : Perda Pajak Daerah Harus Dikenalkan Ke Masyarakat

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk mengenalkan masyarakat tentang produk-produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat oleh DPRD Kaltim.

Sosper kali ini terlaksana di Halaman Rumah Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu, (28/05/2022).

Dalam kegiatan Sosper yang berlangsung pukul 16.00 Wita, Eddy Sunardi menyampaikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” jelasnya

Eddy Tarmo sapaan akrab nya, mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya M.Riza Permadi, SE, MM dan M. Bachrul, SE, untuk menjelaskan lebih rinci terkait Perda Pajak Daerah tersebut, yang dipandu oleh moderator Muhammaddin.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” serunya.

Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat.(*)

 

Penulis : Cyn




Ananda Emira Moeis Terus Lakukan Sosper Pajak Daerah

Samarinda, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah tidak henti dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kali ini terlaksana di Kecamatan Palaran dan Sungai Kunjang, pada Sabtu (28/05/2022).

Sama dengan sosialisasi Perda sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kaltim itu mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim.

“Ini merupakan gelaran kedua yang kami lakukan terkait sosialsisasi No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim, ini kami lakukan lantaran dinilai sejumlah masyarakat samarinda pada khususnya masih memerlukan infrormasi terkait masalah perda pajak ini,” ujarnya.

Nanda juga menghadirkan, narasumber 1 Ronald Stephen L, SP, dan narasumber 2 Diana Khosim, yang di pandu oleh moderator Ramadani

Ronald Stephen L, SP sebagai narasumber 1, menjelaskan mengapa sosper ini dilaksanakan, sebab selama ini masyarakat tidak tahu tentang perda yang sudah berjalan , ini bagian dari edukasi dan pemahaman perda yang sudah disahkan.

“sosper ini dilaksanakan karna selama ini masyarakat tidak tahu perda yang sudah berjalan, tau-tau nanti berjalan ada menyalahi aturan perda kapan sosialisasi nya, ini adalah bagian edukasi pemahaman perda yang sudah disahkan, kepada masyarakat” ungkapnya

“Hal itu terlihat dengan adanya kerja sama dengan pihak ke tiga yang dijalin dalam proses pembayaran (Fintech), hal ini dinilai bagus lantaran selama ini warga cendrung menyukai layanan yang berbasis Fintech tersebut, lantaran dinilai lebih flesibel, sehinggga dengan adanya fintech ini dapat meluaskan akses masyarakat terhadap institusi keuangan,” lanjutnya.

Nanda menyampaikan juga, dirinya mengapresiasi warga Kaltim yang tetap sadar terus memberikan kontribusi dalam sektor pajak tersebut.

“Pajak ini dari Rakyat untuk Rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dalam melaksanakan pembayaran pajak, mengingat hasil pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan atau bahkan dibutuhkan warga,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper Di Kutim, Safuad Berharap Infrastruktur Ramah Disabilitas Segera Diwujudkan

Kutai Timur, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosper kali ini dilaksanakan, Safuad di Desa Danau Redan RT 07 kelurahan Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan, tepat di rumah ketua RT 07 Irwansyah, Kutai Timur (Kutim), pada Jum’at (27/05/2022).

Ia menyampaikan, bahwa Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kutim itu menyampaikan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar kedepan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber Rosdianto,S.PI.MSI sebagai pemateri 1, dan Rudi,SP,MP sebagai pemateri 2, dan yang di pandu oleh moderator La Sarido,SP.,MP. Peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.(*)

 

Penulis : Cyn




Jawad Sirajuddin Konsisten Sebarkan Perda Di Wilayah Kukar

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus konsisten mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang telah di buat oleh DPRD dan pemerintah Provinsi Kaltim, agar masyarakat lebih mengetahui tentang perda-perda yang telah disahkan.

Maka dari itu, Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mensosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat, (27/05/2022).

Pentingnya kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota dewan. Jawad menilai, Sosper sendiri adalah program baru yang sengaja dibuat untuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat langsung kepada anggota DPRD yang daerah pemilihannya.

Maka melihat dari antusiasme warga sekitar, dengan terlaksananya sosper ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait adanya Bantuan Hukum untuk masyarakat.

“Saya melihat antusiasme warga cukup tinggi, karena ini memang dibutuhkan warga. Ketika terjadi permasalahan hukum, baik itu pidana maupun perdata, bahkan tata usaha negara, ini sudah ada edukasinya yang diberikan. Sehingga tidak membuat warga kebingungan,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Mengingat, banyaknya masyarakat yang terganjal hukum, namun tidak mengetahui ada kemudahan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah.

“Tapi tentu saja harus memenuhi persyaratan, diantaranya tidak mampu dan sebagainya. Saya kira ini merupakan kemajuan, karena apalah gunanya kita membuat peraturan kalau tidak diketahui masyarakat. Ibarat menjual barang tapi dagangannya disimpan,” tutupnya.

Jawad mendatangkan narasumber dalam kegiatan Sosper ini agar dapat menjelaskan secara rigid agar masyarakat dapat memahami terkait perda bantuan hukum ini. Narasumber 1 ialah Zulkfili Alkaf,SH selaku BLH Kaltim, dan narasumber 2 ialah H. Muhammad Rayis, serta dipandu moderator Erwansa, S.Pi.

Peserta sosper yang hadir ialah Kepala Desa, Sekretaris Desa, masyarakat, tokoh masyarakat, ketua-ketua RT Desa Kutai Lama.

 

Penulis : Cyn




Gubernur Kaltim : Masker Menjadi Kebiasaan Baru Masyarakat Indonesia

Samarinda, biwara.co – Kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo yang melonggarkan aturan penggunaan masker diluar ruangan. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, merasa hal tersebut tidak membuat masyarakat Kaltim mengikutinya, sebab telah menjadi kebiasaan baru masyarakat Indonesia.

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Orang nomor satu di Benua Etam itu, melihat bahwa penggunaan masker selama ini menjadi kebiasaan baru bagi bangsa Indonesia tak terkecuali masyarakat Kaltim.

“Kalau saya tergantung masyarakatnya, tapi saya lihat masyarakatnya tanpa diperintah tetap disiplin, saya suka,” ungkapnya usai membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 Tingkat Provinsi di Kota Samarinda, Senin (23/5/2022).

Oleh sebab itu, Isran mengatakan, tidak perlu lagi mengeluarkan SK atau imbaun untuk masyarakat. Karena, aturan Presiden Jokowi ini berlaku untuk masyarakat Indonesia.

“Itu hanya imbauan Presiden yang menyatakan boleh buka masker di luar ruangan dan berlaku untuk seluruh Indonesia, jadi Gubernur tidak perlu mengumumkan lagi, nggak perlu pakai SK,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun, berpendapat sama dengan Gubernur Isran Noor. Menurutnya, kebiasaan memakai masker ini menjadi baru bagi masyarakat Indonesia terkhusus di Samarinda.

“Kebiasaan memakai masker menjadi budaya baru di Kota Samarinda, bahkan sudah menjadi kebutuhan Ingat, dunia ini sangat cepat berubah. Di tengah perubahan juga disertai kejutan-kejutan di bidang kesehatan, contohnya saja belum selesai Covid-19 sudah ada lagi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak,” tuturnya.

Wabah yang menimpa dunia saat ini, dianggap mantan wakil DPRD Kaltim itu, sebagai peringatan dari Tuhan agar penduduk bumi bisa mengubah prilaku budaya yang lebih sehat dan bersih.

Dirinya pun berharap, agar Kota Samarinda bisa mencontoh Negara luar ataupun daerah lainnya di Indonesia yang menetapkan kebiasaan memakai masker sebagai budaya baru.

“Contohnya saja seperti Jepang, mereka sudah terbiasa memakai masker sebelum adanya era pandemic. Atau, daerah Jawa yang bertekad agar seluruh warganya memakai masker sebagai budaya baru,” ujar Andi.

“Ini membuktikan kita memiliki peradaban baru di bidang prilaku hidup bersih dan sehat sesuai dengan tagline kita Samarinda Pusat Peradaban,” lanjutnya.

Intinya Andi mengatakan, hikmah Covid-19 ini menyebabkan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk hidup bersih dan sehat. Sehingga, tidak ada salahnya Kota Samarinda melanjutkan untuk memakai masker.

“Jadi tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan Presiden, ayo bersama kita membudayakan hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Bapemperda Evaluasi RTRW, Muhammad Samsun : Kawasan KBK Kaltim Tidak Relevan

Samarinda, biwara.co – Forum diskusi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten/kota dan Provinsi se-Kaltim membahas terkait Revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan, pada Senin (23/5/2022) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan, pembahasan mengenai RTRW dalam pembentukan produk hukum daerah itu sebetulnya masih bersifat aspirasi sebab belum di ajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Hanya memang RTRW sudah waktunya untuk berubah dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi sedang berkumpul bersama, maka pendapat dan masukan mengenai RTRW pun masuk dalam topik pembahasan,” katanya.

Menurut dia, secara fungsional terdapat lahan yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) karena secara advertisting telah banyak aktivitas masyarakat.

“Seperti halnya kawasan KBK yang seharusnya sebagai hutan lindung justru terdapat aktivitas perusahaan maupun masyarakat,” lanjut Samsun.

Dia menyampaikan, kalau memang kawasan-kawasan tersebut memang digunakan untuk produktivitas masayarakat, maka baiknya lahan demikian dapat dikeluarkan dari status KBK.

Persoalan-persoalan tersebut juga dianggap menjadi hambatan pemerintah dalam memasukan anggaran pembangunan, sementara terdapat masyarrakat yang mempunyai hak untuk mendapattkan pembangunan.

“Hutan Bukit Soeharto. Fungsi hutan di Bukit Soeharto sudah hampir tidak ada. Nyatanya banyak sekali penambang batubara di situ. Kemudian terdapat petani yang menanam sawit di sana. Banyak secara eksisting itu masyarakat sudah lebih lama memang bermukim di sana. Hal tersebut sudah tidak relevan dan mending di tarik menjadi lahan perkebunan. Itu akan lebih produktif,” pungkas Samsun.(*)

 

Penulis : Cyn




Sambut Hari Kebangkitan Nasional, PDI Perjuangan Kembali Pecahkan Rekor Muri Dengan Sicita

Samarinda, biwara.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) hari ini, menggelar Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) secara serentak dalam menyambut hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2022 di seluruh kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia.

Dari Jakarta Pusat Senam tersebut, dipimpin Sekertaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama sejumlah fungsionaris partai yakni Ketua DPP Eriko Sotarduga, Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP Wirjanti Sukamdani, Wakil Sekjen Sadarestuwati dan Wakil Bendahara Umum Rudianto Tjen.

Senam yang melibatkan ratusan ribu kader dan simpatisan serta warga masyarakat tersebut, akan dicatat dalam Museum Rekor Indonesia sebagai senam terbanyak yang dilaksanakan secara serentak dengan metode hybrid di tanah air.

Puncak kegiatan peringatan hari Kebangkitan Nasional dan Pemecahan Rekor MURI diadakan di seluruh kantor PDI Perjuangan dari tingkat Pusat hingga Anak Cabang se Indonesia.

Pemecahan rekor MURI ditandai dengan kegiatan senam Sicita secara serentak di seluruh kabupaten, kota dan provinsi pada pukul 07.00 WIB, 08.00 WITA dan 09.00 WIT dan disiarkan melalui aplikasi Zoom dan Youtube serta aplikasi media sosial lainnya.

Semarak Sicita di Kaltim juga tidak kalah meriah. Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis menyebutkan, bahwa Sicita menjadi salah satu langkah keakraban baik dari tingkat DPD, DPC, PAC hingga Ranting dan Anak Ranting.

“Semua kita kumpulkan, ini wujud dari kesolidaritasan kita semua mulai pengurus hingga ke para kader partai di setiap daerah di kaltim,” kata Ananda pada awak media. Pada Jum’at (20/05/2022).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim itu juga menyebut, saat ini seluruh peserta yang ikut serta dalam kegiatan Sicita berjumlah 3.000 orang kader PDI Perjuangan.

“Alhamdulillah, kita turut berbangga ya, karena respon semua kader sangat baik. Terlihat antusias, dan target 3.000 kader yang mengikuti kegiatan ini terpenuhi. Ini semua juga berkat kedekatan para pengurus kepada masyarakat dan kader tentunta,” beber Nanda, panggilan akrabnya.

(Foto : tangkapan layar zoom DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur)

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Sicita, Priskila evalianitha Randabunga menyebut momen tersebut untuk mendekatkan organ partai kepada masyarakat, sekaligus membangun jasmani yang sehat, dengan tujuan kebugaran tersebut bisa menjadi langkah baru untuk bersiap menjalankan organisasi dengan baik.

“Kita jam 7 kumpul, jam 8 senam. Sehat tetap jadi tujuan utama, pemecahan rekor MURI adalah wujud kekompakan seluruh elemen partai dan masyarakat,” kata Eva.

Untuk diketahui, Sicita adalah sebuah gerak senam dan musik yang diciptakan oleh Panitia HUT ke-49 PDI Perjuangan yang berkolaborasi dengan Universitas Negeri Jakarta pada awal Januari 2022 lalu dan telah dicanangkan sebagai senam wajib oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Senam yang musiknya terdiri dari lagu-lagu daerah dan lagu kebangsaan ini juga telah divalidasi oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kemenpora RI sebagai sebuah senam dan telah mendapatkan hak cipta dari Kemenkumham RI.

Menurut Kemenpora, senam Sicita telah memenuhi standar persyaratan senam, memberikan manfaat yang sangat baik untuk kesehatan, udah dilakukan seluruh masyarakat tua, muda dan anak-anak serta memiliki musik yang dinamis, nasionalis dan unsur daerah.

Selain upaya pemecahan Rekor Indonesia ini, Panitia HUT PDI Perjuangan juga menggelar kompetisi Gebyar Sicita yang mencakup tiga katagori yakni katagori kader, katagori umum dan katagori pelajar/mahasiswa. Dalam babak kualitfikasi, ratusan tim yang berasal dari 30 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten kota mengirimkan timnya untuk berkompetisi.

Setiap tim yang ikut dalam kompetisi ini mengirimkan video senam Sicita dengan ragam formasi kreatif dan penuh kearifan lokal. Tim juri yang terdiri dari para pesenam profesional dan akademisi telah selesai menilai seluruh tim dan memilih para finalisnya. Saat ini para finalis telah mengirimkan video yang akan dipertandingkan di babak final.

Rencananya para juara kompetisi Gebyar Sicita 2022 ini akan diumumkan dalam Rakernas PDI Perjuangan yang diselenggarakan awal Juni 2022. Selain itu, DPP PDI Perjuangan telah menyiapkan sejumlah mobil senam yang dicipta khusus dengan sound system dan panggung untuk memudahkan kader mengajak masyarakat untuk menggelar senam Sicita. (*)

 

Penulis : Cyn