1

Peduli Akan Generasi Muda Bangsa, Herliana Yanti Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika

Penajam, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, terus digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda.

Sosper kali ini dilakukan, Desa Giri Mukti Strat 4 Rt 10, Kecamatan Penajam, pada Sabtu (2/04/2022).

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, mengatakan bahwa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tidak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ucap Herlina.

Untuk penjelasan yang lebih jelas dan terperinci, maka Herliana Yanti mendatangkan 2 narasumber, yang pertama H. Herlambang, S.ST selaku Badan Narkotika Kabupaten PPU serta Pembina Tk.I IV/b, dan kedua Ali Imron Rosadi selaku PAC GP Anshor Kabupaten PPU yang dipandu oleh moderator Dwi Prasetyawan.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper Ely Hartati Rasyid, RUED Dipastikan Menjadi Panduan Pengelolaan Energi Di Kaltim

Kutai Kartanegara, biwara.co – Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartaty Rasyid, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 8 terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur 2019-2050.

Sosper yang terlaksana di Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong itu, menghadirkan dua Narasumber Johansyah, SE, MM selaku Dekan STIE Tenggarong dan Mohammad Yudhi,S. I. Kom, dipandu oleh moderator Edly Rachmadi, pada Sabtu (2/04/2022).

“Sosialisasi Perda dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum yang telah disahkan DPRD Kalimantan Timur dengan harapan mendapatkan tanggapan dan saran dari masyarakat demi kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” kata Elly.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, mengatakan, tujuan dari perda sendiri adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban serta hal-hal yang harus dilakukan menghadapi perubahan iklim yang terjadi.

Lanjutnya, Perda No. 8 tahun 2019 ini, RUED yang menjadi panduan dalam segala upaya memastikan pengelolaan dan penggunaan energi di Kaltim.

“Dalam sosialisasi RUED ini, tadi warga memberi masukkan agar pemerintah selain mengelola sumber energi seperti batu bara, gas alam atau minyak bumi yang merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui, pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energy yang dapat diperbarui untuk dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Elly.

Warga turut menyampaikan keluhan tentang pasokan energi yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari yakni gas LPG (elpiji). Menurut warga pasokan yang tergolong kurang, membuat permintaan gas elpiji di kawasan Kembang Janggut sulit terpenuhi.

“ada keluhan warga seperti itu jadi ini akar mengapa harga bisa mahal. Pemerintah ini harus dapat memberikan solusi unutk kebutuhan warga masyarakat tentang gas elpiji,” pungas Elly.(*)

 

Penulis : Cyn




H Baba : Pajak Dibayarkan Untuk Daerah Itu Sendiri

Balikpapan, biwara.co – Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) terkait Peraturan daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, di Lapangan LPM Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Pada Jum’at (01/4/2022) pukul 16.00 wita.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan itu didampingi oleh Lurah Sepinggan Baru Sarbin Syata, Ketua LPM Kelurahan Sepinggan Baru Petrus, Narasumber Muhammad Riza Permadi, Drs Sutarno dan dipandu oleh moderator Siti Aminah.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, sosper kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan di tahun 2022, Perda tentang pajak daerah sangat penting disosialisasikan kepada dinas-dinas terkait seperti Dispenda. Tapi kali ini langsung kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” kata H Baba.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah. Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” ungkap H Baba.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, negara maju bukan karena negara yang hebat tetapi peran rakyatnya yang hebat patuh membayar pajak, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan daerah.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak penting, menurut Riza, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak. Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” tutupnya.(*)

 

PenulisCyn




Safuad Tetap Sosialisasikan Perda Hak Disabilitas Untuk Lindungi Hak Disabilitas

Bontang, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, SE melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) di daerah pemilihannya (dapil) wilayah kota Bontang membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Jalan Sultan Haaanuddin RT 05 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang selatan Kota Bontang, pada Jum’at, (1/04/2022).

Safuad menyampaikan dalam sambutannya, bahwa penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.

Maka itu, tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Ia juga menyampaikan, bahwa Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk penyampaian lebih jelas tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Safuad menghadirkan dua Narasumber Rosdianto, S.Pi.,M.Si sebagai pemateri 1, dan Lasarido, SP.,MP sebagai narasumber 2, yang dipandu oleh moderator Rudi,SP,MP.(*)

 

Penulis : Cyn




Gubernur Kaltim Resmi Lantik Sekdaprov Baru, Sri Wahyuni Siap Berikan Kinerja Terbaik

Samarinda, biwara.co – Sri Wahyuni menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) perempuan pertama di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim. Gubernur Kaltim Isran Noor resmi melantik Sekdaprov baru Sri Wahyuni, di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (30/3/2022).

Isran Noor menyebutkan, seorang sekda harus mampu berkoordinasi, berkomunikasi, dan menerjemahkan program-program pembangunan Kaltim. Khususnya kepada staf dan unit-unit kerja terkait.

“Seorang sekda, pokoknya tugas menumpuk banyak. Bisa tidak tidur kalau melihat tugas-tugas. Apalagi gubernur, wakil gubernurnya datang surat, perintahkan sekda. Disposisi sekda aja. Sekda yang mikir ini kemana tindak lanjutnya. Memang kaya gitu harus bisa, berkoordinasi, berkomunikasi, dan bisa menterjemahkan program, dan bisa menyampaikan sebuah tugas-tugas kepada staf dan unit-unit kerja lainnya.” ungkap Isran dalam sambutannya.

Isran juga menyebutkan, bahwa Sri Wahyuni akan banyak menolongnya bersama Hadi Mulyadi untuk segala macam urusan. Memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi seorang sekda. Sebab gubernur dan wakil gubernur tak bisa bekerja sendiri.

“Ilmu berkomunikasi menjadi sangat penting. Bu Sri juga akan mengikuti diklat Lemhanas sekitar 6-7 bulan. Akan dapat ilmu baru dan pengalaman,” lanjutnya.

Isran menilai yang paling berperan besar di dalam pencapaian program dan tujuan seorang kepala daerah itu ada di jabatan-jabatan struktural. Dalam hal ini, ujar Isran, begitu besar tugas sebagai sekda.

“Kami dukung keputusan Presiden RI yang sudah menetapkan Sri Wahyuni sebagai Sekda Kaltim. Dia sudah bersumpah untuk bersungguh-sungguh, penuh kejujuran, dan keikhlasan. Kami dengar sumpahnya. Kalau begitu, kami yang mendengarkan juga harus ikut bersumpah bahwa program pemerintah daerah harus diwujudkan secara bersama,” tambah Isran.

Di tempat yang sama, Sri Wahyuni mengungkapkan, dirinya tidak bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan ini sendirian. Sehingga dia juga berharap terjalinnya kerja sama dengan seluruh pihak di Kaltim.

“Siap Insha Allah mengemban amanah. Komunikasi tentu tidak mengenal gender ya. Mudah-mudahan, dengan pencapaian ini juga memberi dorongan yang kuat bagi ASN perempuan bahwa kita punya kesempatan yang sama,” jelas Sri Wahyuni.

Menurut Sri, komitmen juga diperlukan karena kesempatan itu harus digunakan untuk menunjukkan kinerja yang baik, komunikasi, dan kolaborasi.

“Setelah ini saya tentu akan berkoordinasi dengan Pj Sekda sebelumnya serta kepala OPD lainnya,” tutup Sri singkat.

Sebagai informasi, Sri Wahyuni merupakan perempuan kelahiran Samarinda pada 29 Desember 1970. Sri pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor tahun 1989-1992. Kemudian dia lanjut mengikuti Sekolah Perwira Militer Wajib STPDN Sekolah Korps Wanita Angkatan Darat (SESKOWAD) Bandung tahun 1992.

Sri Wahyuni juga melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi dan mendapat gelar sarjana Ilmu Pemerintahan di jurusan Politik Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta tahun 1996-1998. Pendidikan terakhirnya dia tempuh di The Australian National University (ANU) Australia pada 2004-2006 dan mendapat gelar Master of Public Policy.

Mengenai karier, dia memulai kariernya sebagai Perwira Pertama Militer Kodim 0803/Madiun pada 1992-1994. Kemudian dia menjadi Lurah Long Ikis, Kabupaten Paser mulai 1994-1996. Kariernya menanjak sebagai Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa, Setdakab Kukar pada 1999-2003. Hingga akhirnya menjadi Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Kukar pada 2006-2012.

Dirinya juga dikenal aktif dalam hal bidang pariwisata. Hal itu dibuktikan karena dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kukar pada 2012-2016. Lalu lanjut sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kukar mulai 2016-2019. Hingga akhirnya pada 2019 silam, Sri dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kaltim dan kini menduduki jabatan Sekda Kaltim.(*)

 

Penulis : Cyn




Besok! Pemprov Siap Lantik Sri Wahyuni Sebagai Sekdaprov Kaltim

Samarinda, biwara.co – Perjalanan panjang proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur akhirnya menemukan ujung. Sempat kosong selama 3 bulan setelah ditinggalkan oleh HM Sa’bani yang telah memasuki masa purna tugas, akhirnya kursi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim akan terisi.

Posisi tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim itu disebut-sebut akan dijabat oleh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim, Sri Wahyuni. Dirinya akan dilantik menjadi Sekdaprov Kaltim definitif pada pagi besok tepatnya pukul 09.00 WITA, Rabu 30 Maret 2022 di ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim.

Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin membenarkan rencana pelantikan Sri Wahyuni sebagai Sekdaprov Kaltim, Rabu besok. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Insyaallah beliau dilantik oleh Gubernur,” ucapnya, saat dikonfirmasi Selasa (29/03/2022).

Pelantikan bisa terselenggara setelah Keputusan Presiden (Kepres) terkait nama Sekdaprov Kaltim definitif sampai di Setdaprov Kaltim.

Lanjut Syafranuddin, Gubernur Kaltim Isran Noor, pun telah mengeluarkan surat keputusan yang sama terkait pengangkatan Sri Wahyuni sebagai Sekdaprov Kaltim.

Untuk diketahui, sebelum namanya diputuskan Presiden untuk menjadi Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni telah melalui tahapan penjaringan seleksi Sekdaprov Kaltim bersama dengan calon lainnya.

Dalam proses seleksi, ada 3 nama yang yang diusulkan ke Presiden Indonesia Joko Widodo, mereka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah serta Sri Wahyu sendiri.

Sri Wahyuni mengalahkan 2 pejabat Eselon II lain yang namanya turut dikirimkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(*)

 

Penulis : Cyn




Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Covid Telah Tersalurkan

Samarinda, biwara.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Sosial (dinsos) Kaltim membahas terkait realisasi bantuan sosial (bansos) dan program kerja di tahun 2022-2023.

Muhammad Yusuf sekretaris dinsos Kaltim, pada RDP yang dihadirinya kemarin Senin (28/3) itu, menyampaikan khusus untuk bansos yang telah terlaksana di tahun 2021.

“Kemarin kita rapat dengar pendapat dengan DPRD komisi IV, jadi khusus bantuan sosial kemarin sudah kita laksanakan di tahun 2021. Yang pertama adalah bantuan santunan bagi ahli waris yang keluarga nya meninggal karena covid-19, yang kedua santunan bagi anak yatim piatu. Misalnya orang tuanya meninggal karena covid-19 kita kasih santunan ke anaknya santunan sebesar 2 juta,” jelasnya saat ditemui media di kantor dinsos jalan Basuki Rahmat, pada Selasa (29/03/2022).

Tidak hanya sampai di santunan tetapi juga, dia mengatakan, bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) mengambil kebijakan yang mana jika penerima santunan masih dalam pertumbuhan seperti SD, SMP, dan SMA dan tidak memiliki keluarga, akan ditampung di panti asuhan.

“Namun apabila mereka ingin melanjutkan kuliah itu kamu siapkan beasiswa cemerlang, sekarang banyak yang urus beasiswa, dan harus ada surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menyatakan bahwa dia masuk dalam kategori orang tua meninggal karena covid, itu adalah kebijakan yang diambil oleh gubernur Kaltim bapak Isran Noor,” ucap Yusuf.

Santunan yang telah di siap dinsos Kaltim yaitu sebesar 50 miliar untuk 5.000 orang yang terdampak covid-19. Dan yang telah tersalurkan ke masyarakat sekitar 90 persen lebih.

“Adapun yang sudah kita siapkan untuk santunan itu 50 miliyar, untuk 5.000 orang, ternyata setelah dilakukan seleksi kemarin itu yang tersalurkan sebanyak 4.223 orang dikali 10 juta berarti kurang lebih 42 miliyaran, dan ada 66 yang tidak tersalurkan, disebabkan karena orang yang bersangkutan tidak ada ditempat, kemudian tidak datang ke Bank.” ungkap Yusuf.

“Kemudian bantuan untuk anak yatim-piatu itu ada sekitar 1.525 yang tersalur dikalikan 2 juta/perorang, itu sudah tersalur, melewati Bank Kaltim, diseluruh kabupaten-kota, dengan batas waktu Desember kemarin,” lanjutnya.

Dirinya mengaku, saat ini dinsos Kaltim sedang melakukan evaluasi terkait kegiatan tersebut, sebab secara tingkat ekonomi saat ini telah mulai membaik, dan angka meninggal dunia karena covid-19 juga sudah menurun, di Samarinda sampai hari ini sudah berada di zona hijau.

“Kita lakukan evaluasi-evaluasi bagaimana nanti perintah dari pimpinan daerah,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Cyn




Cafe di Juanda Kedapatan Jual Miras, Satpol PP Samarinda Tutup Paksa

Samarinda, biwara.co – Cafe The Arion yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, langsung ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Samarinda, usai beberapa kali teguran dan penyitaan karena menjual minuman keras (miras) oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, pada Minggu (27/03/2022) malam.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Herry Herdani mengaku, operasi kali ini memang merupakan tindakan lanjutan. Lantaran, setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, sang pemilik cafe tak juga datang untuk menunjukan surat perizinan usahanya.

“Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami kesini untuk kita hentikan operasionalnya,” ucap Herry saat diwawancarai seusai giat operasi.

Ia juga mengatakan bahwa penutupan cafe tersebut pun akan terus berlangsung hingga sang pemilik cafe dapat menunjukan surat izin usahanya.

“Sampe surat perizinannya keluar, baru bisa beroprasi kembali,” ungkapnya.

Dari hasil penutupan itu, petugas Satpol PP kembali mengamankan ratusan miras yang disembunyikan di salah satu cafe di lokasi tersebut.

“Yang jelas berupa minuman alkohol, untuk detailnya mungkin setelah di BAP baru ketahun jelas berapa jumlah botol dan golongannya,” jelasnya.

Dalam penutupan cafe tersebut, Petugas Satpol PP juga menemukan ratusan botol miras dengan beragam merek yang terletak di dalam gudang yang tersembunyi. Sejumlah miras tersebut juga disita petugas lalu dibawa ke Mako Satpol PP Samarinda di Jalan Biola.

Menurut Herry, jenis cafe seperti Arion seharusnya tidak dibolehkan untuk menjual miras jenis apapun, sebab hal itu telah melanggar aturan terutama pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013.

“Cafe seperti ini sebenarnya tidak dibenarkan untuk menjual miras jenis apapun, apalagi dengan kategori golongan B dan C artinya golongan 20 persen ke atas itu hanya diperbolehkan untuk dijual di hotel berbintang dan restoran,” terangnya.

Menurutnya, penutupan cafe The Arion itu wajib dilakukan, lantaran mengingat pengaruh besarnya di masyarakat yang ditakutkan dapat meresahkan.

Barang bukti berupa miras itu pun selanjutnya langsung diamankan petugas ke kantor Satpol PP Samarinda.

“Ya kita panggil lagi yang bersangkutan, tapi kita sarankan tadi ownernya langsung yang datang bukan karyawannya. Kalo misalnya mereka tidak datang lagi, maka kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalo perlu. Untuk ini baru kita panggil 2 kali,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Cyn




Komisi III DPRD Kaltim Siap Kawal Kinerja PUPR

Samarinda, biwara.co – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) untuk monitoring dan evaluasi pembangunan di Kaltim tahun anggaran 2022, serta program rencana pembangunan di tahun 2023.

Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Syafruddin dan Sekretaris Sarkowi V Zahry serta anggota lainnya rapat di Gedung E DPRD Kaltim bersama jajaran Dinas PUPR-Pera, dan mendengar langsung apa capaian kerja yang telah dilakukan serta program yang direncanakan.

“Satu kita bersilaturahmi dengan mitra kerja, karena kita baru di Komisi III, kemudian ada peralihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kemarin, Dinas PUPR-Pera ini kan salah satu mitra kerja kita. Kedua kita ingin mendapatkan informasi terkait progres belanja tahun 2021-2022 dan progres di tahun 2023,” ungkap Veridiana usai rapat, pada Selasa (22/3/2022).

Veridiana juga menyampaikan yang menjadi fokus pihaknya mengawasi dalam kinerja Dinas PUPR-Pera dalam tiga bulan pertama agar anggaran tahun 2022 segera bisa dipercepat, karena jika lamban daya serap menjadi tidak maksimal.

“Tapi kalau kendalanya langsung ditanyakan kepada Pak Kadis, sampai bulan 3 ini bagaimana dan seperti apa,” sebutnya.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, infrastruktur juga menjadi pembahasan dua pihak.Termasuk program untuk penanganan banjir. Meski masuk dalam program Dinas PUPR-Pera, Komisi III menganggap persoalan ini tidak begitu saja bisa tuntas.

“Tidak langsung banjir hari ini, langsung turun hari ini juga kan. Ada mekanismenya, anggarannya, perencanaan dan sebagainya, semua itu sudah masuk dalam perencanaan dan anggaran 2022,” terangnya.

Selebihnya di tahun 2023, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa ada usulan Komisi III terkait jalan di beberapa daerah Kaltim.

Sebut saja misalnya Kabupaten Mahulu, yang sampai saat ini masih jauh dari pembangunan.

“Kabupaten Mahulu itu kan jangan sampai jadi daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar), maka kita mendorong, terutama untuk jalan non status kita berusaha, makanya kita rapat dengan Dinas PUPR-Pera supaya ada solusi secepatnya,” tegasnya.

Terkait hal itu, kepala dinas PUPR-Pera Fitra Firnanda menyampaikan, di 2021 anggaran yang terserap sebesar 80 persen sebab adanya penghematan dari sisa lelang.

“Bukan karena tidak dikerjakan. Kemudian dari pelaksanaan kontrak sendiri kita memang ada beberapa yang terlambat tapi bukan berarti tidak selesai,” ungkapnya.

Dirinya mengakui, bahwa pengerjaan pembangunan akan tetap terselesaikan di tahun 2023, sehingga program yang menjadi indikator kinerja dinas PUPR hingga saat ini telah tercapai.

“Memang ada yang belum misalnya seperti penanganan banjir memang belum kita capai tapi masalah inikan kompleks ya bukan karena hanya masalah teknis banyak juga masalah sosial disana belum lagi masalah kewenangan,” jelas Fitra.

“Dan menjadi kewenangan kami sendiri untuk misalnya di sangata ini kita kerjakan sejak 2021 2022 dan 2023 juga sudah di programkan untuk normalisasi sungai,” imbuhnya.

Diakhir, Wakil ketua komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menegaskan, bahwa DPRD provinsi, Pemprov dan PUPR berkomitmen untuk membantu percepatan penanganan banjir.

“Yang pasti PUPR berkomitmen untuk membantu percepatan penanganan banjir. Kalau mau hilang dipasang bendungan di sungai sangatta,” tegasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Pendaftaran Beasiswa Kaltim Dibuka Hari Ini, Pemprov Siapkan 156 Milyar

Samarinda, biwara.co – Sejak Hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara resmi membuka pendaftaran Beasiswa Kalimantan Timur untuk tahun 2022.

Calon penerima beasiswa dapat mendaftar langsung melalui link pendaftaran https://beasiswa.kaltimprov.go.id/ dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Beasiswa terdiri dari dua jenis yakni Beasiswa Kaltim tuntas dan Beasiswa Kaltim Stimulan.

Ketua Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur (BP-BKT) Iman Hidayat menyampaikan, kebijakan pemberian beasiswa Kalimantan Timur ini sebagai wujud kepedulian dan komitmen Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada dunia pendidikan.

Tujuannya, selain memberikan kemudahan bagi penuntut ilmu untuk tetap melanjutkan sekolah dan kuliah, juga mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Kaltim yang unggul, berkualitas, berdaya saing tinggi dan tersertifikasi menyambut IKN Nusantara.

“Ini adalah bentuk kepedulian Gubernur dan Wakil Gubernur dalam dunia pendidikan,” ujarnya pada awak media, pada Selasa (22/03/2022).

Iman Hidayat menjelaskan untuk jenis beasiswa Kaltim tuntas hanya diperuntukkan bagi mahasiswa, sedangkan untuk jenis beasiswa stimulan diperuntukkan bagi mahasiswa dan siswa atau pelajar dari SD sampai SMA/SMK Se-Kaltim.

Untuk Beasiswa Kaltim Tuntas, jelas Iman, akan dibagi beberapa kategori yakni kategori umum, kategori prestasi akademik dan non akademik.

Kategori non akademik seperti anak yang berkebutuhan khusus dan masuk dalam golongan miskin.

“Jadi pemberian beasiswa ini tidak hanya memperhatikan aspek akademik saja tapi kita juga memperhatikan untuk yang golongan miskin, anak berkebutuhan khusus, kemudian anak -anak yang datang dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal,red),” ungkapnya.

Untuk persyaratan penerima beasiswa tersebut, secara umum tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, kata dia, tahun ini diberikan tambahan persyaratan khusus bagi calon penerima yang orang tuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19.

Untuk calon penerima beasiswa dengan korban Covid-19, diwajibkan untuk melampirkan persyaratan khusus berupa surat keterangan korban Covid-19 dan dapat diambil di Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota.

“Di kolom pendaftaran itu ada rinciannya, apakah termasuk dalam korban Covid atau tidak, kalau termasuk berarti anak yatim-piatu akibat covid. Kemudian untuk pendaftarannya tetap mengikuti standar yang umum, apakah akademik atau non akademik atau kategori lain,” jelas Iman.

Kemudian, lanjut dia, untuk calon penerima beasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri agar seluruh berkas yang dibutuhkan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang baku oleh lembaga penerjemah yang bersertifikat.

Dalam paparannya, Iman Hidayat menjelaskan, anggaran yang disediakan untuk beasiswa Kalimantan Timur tahun 2022 ini mencapai Rp 156.402.500.000 yang berasal dari APBD Murni tahun anggaran 2022 dan akan disalurkan untuk dua jenis beasiswa tersebut yakni Beasiswa Kaltim tuntas dan Beasiswa Kaltim Stimulan.

“Sebelumnya, tahun 2019 dianggarkan dari APBD murni dan perubahan Rp 168.532.448.672. Tahun 2020 juga dari APBD murni dan perubahan Rp 165.269.370.000 dan tahun 2021 dari APBD murni dan perubahan Rp 163.121.000.627,” sebutnya.

Iman juga mengimbau kepada seluruh calon penerima beasiswa tersebut agar benar-benar teliti dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, calon penerima sebelumnya kebanyakan yang tidak disalurkan atau ditolak hanya karena persoalan teknis seperti tidak memahami petunjuk teknis (Juknis) yang ada.

“Jadi kita harapkan sebelum mengajukan pendaftaran agar betul-betul memahami Juknis yang ada,” ujarnya.

Diketahui, Pendaftaran beasiswa tersebut resmi dibuka sejak Selasa 22 maret dan akan ditutup pada 21 Mei 2022 mendatang.(*)

 

Penulis : Cyn