1

Sebanyak 1.03 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Kukar, Setelah Gagalkan Pegedaran Di Muara Muntai

Tenggarong, biwara.co – Bertempat Di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara Dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Yang Terdiri Dari Sabu-Sabu Seberat 1.003,77 Gram.

Pemusnahan Yang Dilakukan Pada Hari Rabu , 29 Desember 2021 Tersebut Diperoleh Berdasarkan Persetujuan Penyitaan Dari Pengadilan Dengan Proses Sesuai Aturan Yaitu Barang Bukti Dimasukkan Kedalam Blander Hingga Hancur Dan Larut Yang Kemudian Dibuang Kedalam Closet.

Barang Bukti Yang Didapati Dari Pengungkapan Digagalkannya Pengedaran Narkotika Oleh Satresnarkoba Polres Kukar Di Kecamatan Muara Muntai Tersebut , Seperti Yang Disampaikan Oleh Kapolres Kutai Kartanegara Akbp. Arwin Amrin Wietama Bahwa Dengan Memakai Sabu Seberat 1.003,77 Gram Bisa Diasumsikan Dengan 1 Orang Mengkonsumsi 0,5 Gram Sama Dengan Menyelamatkan 2000 Orang / Jiwa.

‘’Ketika Masyarakat Mengkonsumsi Setengah Gram Saja Kita Sudah Berhasil Menyelamatkan Masyarakat Itu Atau Generasi Muda Penerus Bangsa Sudah 2000 Lebih , Kalau Dinominalkan Ketika Dijual Dengan Harga Eceran Bisa Mencapai 1 Miliar Lebih Kalau Itu Dirupiahkan Tergantung Pasaran Penjual Dan Si Pembeli Itu Sendiri “Ujarnya.

Sementara Itu Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Akp M. P. Rachmawan Menjelaskan Kronologi Penangkapan 1 Tersangka “Dari Polsek Muara Muntai Yang Kemudian Dikembangkan Dan Dapatlah Tersangka S Tersebut, S Mendapatkan Barang Dari R Dan Kita Melakukan Penyelidikan Selama 4 Hari Disamarinda Namun R Sudah Tidak Ada “ Jelas Akp M. P. Rachmawan.

Tersangka S Didapati Dengan Barang Bukti Narkotika Yakni Sabu Yang Sudah Dipaketkan Didalam Kemasan Popcorn .

Lebih Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ini Juga Mengungkapkan Bahwa Sebelumnya Tersangka Sempat Meloloskan Barang Sebanyak Setengah Kilo Gram .

‘’Barang Ini Rencana Mau Dibawa Ke Kubar Dan Sebelumnya Tersangka Sudah Pernah Meloloskan Barang Sebanyak Setengah Kilo Gram Namun Untuk Yang Kedua Kalinya Alhamdulillah Kita Gagalkan Di Muara Muntai Juga Saat Ini Ada 3 Orang Dibahwahnya Yang Masih Kita Pantau” Pungkasnya.

 

Penulis : Rini




Masa Pandemi Bukan Penghalang BNNP Kaltim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Samarinda, biwara.co – Kepala BNNP Kaltim Wisnu Andayana mengungkap sepanjang tahun 2021 ini pihaknya telah berhasil menangkap 28 tersangka pelaku kejahatan narkoba. Dalam Pandemi Covid-19 bukan menjadi permasalahan yang berarti bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim dalam mengungkapkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim.

Dengan karakteristik tersangka kasus kejahatan narkoba tercatat pernah diperankan oleh 6 orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), 2 orang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), 19 anak Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 1 diantaranya adalah karyawan Perseroan Terbatas (PT) di salah satu perusahaan yang tidak disebutkan itu.

Dalam pengungkapan tersebut BNNP Kaltim memaparkan jumlah shabu yang berhasil disita yakni seberat 5.881,11 gram/brutto, kemudian 4.675 gram/brutto ganja. 3,5 butir ekstasi, dan 29 gram/brutto narkoba jenis cannabinoid.

Wisnu menyebutkan, jika jalur yang paling rawan masuknya barang haram tersebut banyak di pintu masuk perbatasan provinsi di Kaltara, negara tetangga (Malaysia) baik darat maupun laut.

“Namun ada juga daerah yang sulit untuk dijangkau, seperti pelabuhan tikus yang tidak terdeteksi,” bebernya dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun 2021 BNNP Kaltim, pada Rabu (29/12/2021).

Meski wilayah Kaltim banyak terjadi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kaltim bukanlah tempat yang memproduksi langsung seperti pabrik, melainkan hanya sebagai tempat persinggahan untuk kembali disebarkan ke daerah lain.

“Dulu waktu saya menjadi kepala BNN di Gorontalo, saya pikir Kaltim memiliki pabrik produksi narkoba tapi ternyata bukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Wisnu kembali disodorkan pertanyaan bagaimana cara BNNP Kaltim bekerja dalam hal ini memblokade atau mengantisipasi masuknya narkoba ke Kaltim, karena melihat kasus peredaran narkoba yang terus terjadi seperti tidak ada hentinya. Wisnu menjawab, pihaknya di BNN saat ini sedang kekurangan pegawai untuk bekerja.

“Kita kekurangan pegawai untuk bekerja, mengingat juga anggaran kita yang begitu terbatas karena untuk melakukan pemantauan, tidak sedikit dana yang dikeluarkan,” ujarnya.

Ia mengaku telah mencoba meminta alokasi anggaran saat pembahasan APBD Perubahan 2022 Kaltim namun hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan kabar kelanjutannya.

“Kami BNN juga sudah mencoba lakukan hearing dengan DPRD Kaltim namun sampai saat ini belum ada kabar kelanjutannya. Saya kira mungkin untuk tahun depan belum ada. Tetapi dari BNN RI telah berusaha juga membahas hal ini di DPR RI. Semoga hasilnya sesuai harapan,” tutur Wisnu.

Wisnu menegaskan jika hal ini lagi-lagi bukanlah sebagai penghhalang BNN untuk menekan lajunya peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga pihaknya terus melakukan kerjasama dengan Polri, sebab Poolri memiliki anggota yang cukup banyak.

“Kita juga telah mencoba menekan peredaran narkoba di wilayah kampus dengan membentuk relawan yang akan membantu mengawasi, disamping kami terus melakukann penyuluhan bahaya narkoba. Beberapa waktu lalu kita telah mendapatkan 1 tersangka di wilayah kampus,” tandasnya.

Terkait hal tersebut pula, sepanjang tahun 2021 BNNP Kaltim dan jajaran telah melakukan upaya rehabilitasi baik medis maupun sosial dan sebanyak 371 orang/klien telah mendapatkan pelayanan rehabilitasi baik berupa rawat jalan ataupun rawat inap yang akan dilanjutkan ke program pascarehabilitasi yang dibantu oleh 51 orang agen Pemulihan yang telah mendapat pelatihan.(*)

 

Penulis : Cyn




Pergub 49 Tahun 2020 Sebabkan Serapan Bankeu ke Kabupaten/Kota di Kaltim Lambat

Samarinda, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, kepala BPKAD Kaltim, kepala Bappeda Kaltim, Inspektur Provinsi Kaltim, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim membahas Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di kompleks DPRD Kaltim, pada Senin (27/12/2021).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, serapan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke 10 kabupaten/kota di Kaltim berjalan lambat. Penyebabnya adalah Pergub Nomor 49 tahun 2020 terkait dengan regulasi penyaluran Bankeu ke kabupaten/kota.

Pihaknya menerima pengaduan yang disampaikan oleh seluruh kabupaten/kota di Kaltim mengenai permasalahan serta kendala yang dihadapi oleh kabupaten/kota untuk merealisasikan anggaran yang terbentur oleh Pergub 49.

“Masing-masing kabupaten/kota memiliki kendala. Ada masalah nomenklatur yang kegiatannya berbeda dengan provinsi, ada yang tidak digabung sesuai arahan provinsi, ada juga yang sudah dilaksanakan tapi belum bisa dicairkan karena kekurangan dokumen dan sebagainya. Ini yang terjadi,” ujar Samsun.

Ia mengatakan, Serapan anggaran keuangan di kabupaten/kota belum seluruhnya mencapai 100 persen. Justru kata Samsun, di 4 kabupaten/kota serapan anggaran rata-rata kurang dari 40 persen.

“Yang disampaikan oleh BPKAD, 90 persen terserap. Tapi ada kabupaten/kota yang minim serapan, seperti Bontang, Kutim dan Balikpapan baru 25 persen. Kukar 65 persen. Bontang ini sudah jelas tidak sanggup lagi melaksanakan karena sudah dicoba beberapa kali lelang dan selalu gagal, termasuk Kutim. Kukar ini masih bisa diupayakan karena kita lihat pekerjaan sudah hampir selesai, hanya masalah penagihan saja terlambat jadi tidak bisa dicairkan. Nominal seluruhnya itu Rp 159 miliar,” terangnya.

Disebutkan Samsun, kendala lain adalah karena berkas-berkas yang kurang lengkap dan tidak tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga mengakibatkan keterlambatan pada Badan Pemeriksa Anggaran (BPA).

“Jadi, 100 persen dari provinsi ke kabupaten. Di kabupaten itu belum semuanya tersalurkan, karena masih ada yang belum terselesaikan kewajiban dan sebagainya. Itu rata-rata sudah 80 persen tersalurkan ke kontraktor,” katanya.

Lanjut dia, DPRD Kaltim sendiri, telah sepakat untuk terus mendorong agar Bankeu tersebut dapat dicairkan tahun ini juga.

“Kan batas akhir dari pusat tanggal 31 Desember 2021. Kebetulan Gubernur berikan batas waktu tanggal 20 Desember 2021. Ini hanya masalah administratif, kami minta untuk tetap diselesaikan,” tegasnya.

Timbulnya persoalan tersebut diakui Samsun, akibat dari Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020. Pasalnya, setelah Pergub tersebut diteken Gubernur, regulasi penyaluran Bankeu ke kabupaten/kota menjadi berubah.

“Karena Pergub 49 membatasi bantuan keuangan yang disalurkan. Kalau dari awal, saya yakin tidak ada masalah, tapi ini berproses. Pergub ini muncul setelah pengesahan, pembahasan sudah dipuncak. Sehingga bantuan keuangan yang tadinya kecil-kecil, harus digabungkan. Proses itu yang memakan waktu. Sehingga kami mengusulkan untuk dicabut,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Anggota DPR RI, Safaruddin Bagikan 2.000 Karung Beras Puan di Kaltim

Samarinda, biwara.co – Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Kalimantan Timur di 5 Kota Kabupaten, akan menerima bantuan beras premium dari Ketua DPR RI Puan Maharani, melalui bantuan penyaluran Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim Safaruddin yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI.

Ada 2.000 karung beras berisi 5 kilogram bergambar Puan disiapkan untuk segera tersalur ke 5 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan agar disalurkan ke PAC dan Ranting. Safar sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Safaruddin dalam kesempatan resesnya dibeberapa kota dan kabupaten di Kaltim sejak awal Desember, hingga saat ini menyampaikan langsung titipan yang diamanahkan padanya.

“Dibontang sudah kita salurkan, ini sedang berlanjut juga ke beberapa kota lainnya, seperti Balikpapan, Kukar, PPU dan Samarinda,” ucap Safar melalui telepon seluler.

Dijelaskan oleh Safar, bahwa beras-beras premium tersebut aslinya berasal dari beras lokal di Kaltim. Hal itu dikatakan, sebagai salah satu wujud upaya memberdayakan UMKM di Kaltim.

“Bu Puan menitipkan kepada kami, kami prosesnya disini, berasnya asli dari warga Kaltim juga. Memang packagingnya disiapkan dengan bergambar bu Puan, karena ini kan pesan beliau,” jelas Safar

Melalui kegiatan serap aspirasinya, mantan Kapolda Kaltim itu menyampaikan harapannya kepada seluruh DPC, PAC, Ranting dan anak Ranting PDI Perjuangan, agar semangat bergotong royong terus di utamakan. Bahkan kata safar, beras ini menjadi simbol kekeluargaan untuk seluruh kader PDI Perjuangan.(*)

 

Penulis : Nina




BPOM di Seluruh Indonesia Rutin Lakukan Pengawasan Menjelang Nataru 2021-2022

Samarinda, biwara.co – Dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menggelar Konferensi Pers secara virtual yang di ikuti seluruh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di seluruh Indonesia, pada Jum’at (24/12/2021).

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, BPOM selalu hadir dalam melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman, baik melalui pengawasan rutin maupun pengawasan khusus.

“Pengawasan yang dilakukan akan berimbang dengan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/ pembinaan maupun kemudahan berusaha,” katanya saat konferensi pers.

Kata dia lagi, Perlakuan yang sama diberikan BPOM kepada seluruh sarana peredaran, baik yang berusaha secara konvensional/fisik maupun secara online. Pelaku usaha dihimbau untuk selalu berkomitmen dalam menjual dan menjaga keamanan serta mutu produknya.

“Kami harapkan Masyarakat selalu waspada dan menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap kali membeli produk pangan, khususnya ketika kebutuhan pangan maupun promosi penjualan produk sedang meningkat signifikan,” ucap Penny.

Selanjutnya, Balai Besar POM (BBPOM) di Samarinda yang juga mengikuti acara tersebut, Kepala Balai Besar POM di Samarinda Sem Lapik, mengatakan dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di wilayah kerjanya.

“Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan,” ucapnya usai konferensi pers yang di ikuti dari Aula BBPOM di Samarinda.

Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 01 Desember 2021 dan terus berlangsung sampai dengan 07 Januari 2022. Adapun fokus pengawasan pada kegiatan ini yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Pada Minggu kedua bulan Desember 2021, BBPOM di Samarinda melakukan pengawasan di Kota Samarinda dan Lainnya.

“Ini intensifikasi pengawasan bahan pangan menjelang nataru. Satu-satu dulu. Pengawasan sampai 7 Januari, produk yang rusak cuma 7 jenis, yang kadaluarsa 2 jenis. Jenisnya makananan, berupa bahan tambahan pangan, vanili, pengembang, perasa,” jelas Sem.

Sem Lapik menyampaikan, pengawasan dilakukan pada sarana peredaran pangan yaitu distributor dan retail modern. Hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan produk pangan yang TMK. Sebagai upaya perlindungan masyarakat, petugas tetap memberikan pembinaan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk pangan yang TMK.

“Dilakukan di toko modern dan tradisional, sanksinya berupa teguran tertulis. Itu bukan di kami, itu akan menjadi target kami di pengawasan berikutnya. Karena kami sudah memperingati dengan sanksi administrasi,” ujarnya.

Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19. Untuk itu, kepada pelaku usaha pangan dihimbau agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Masih kata dia, Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.

“Saya juga terima kasih kepada awak media selalu mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan barang melalui chek klik. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan barang melalui cek klik untuk mengecek Cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa. Jadi masyarakat kita edukasi,” pungkas Sem Lapik.(*)

 

Penulis : Cyn




Santunan Ahli Waris COVID-19, 4.289 Penerima Tervalidasi

Samarinda, biwara.co – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Hari Kesuma mengatakan usulan penerima santunan ahli waris COVID-19 yang diterima Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dari 4.366 hanya 4.289 penerima yang datanya tervalidasi. Sementara 77 sisanya tidak dapat diproses, lantaran ada persyaratan yang belum dipenuhi.

“Di dalam surat keputusan Gubernur itu tentunya disyaratkan sesuai ketentuan untuk mendapatkan itu (santunan ahli waris COVID-19, red),” ucapnya saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, teknis penyaluran santunan ahli waris COVID-19 senilai Rp 10 juta per penerima tersebut adalah wewenang dari Bank BPD Kaltim.

Namun dirinya memastikan, bahwa seluruh anggaran untuk santunan ahli waris COVID-19 telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dimana, anggaran tersebut diambilkan dari anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.

“Teknisnya penyaluran bank, kalau kita maunya langsung karena uangnya sudah ada, dari Pemprov ditransfer ke BPD,” katanya.

Ia menyampaikan, penjelasan mengenai penyaluran santunan ahli waris COVID-19 disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Ahmad Rasyidi menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk santunan ahli waris COVID-19 lebih dari Rp 42 miliar.

“Itu kemarin ada yang meninggal karena kecelakaan, itu kan tidak lolos. Terus ada yang negatif juga dikirim, ada yang luar Kaltim KTP nya juga dikirim, itu kan tidak memenuhi syarat. Dan ada beberapa kekurangan kelengkapan seperti Faskes tidak ada, maka kita surati kabupaten/kota untuk melengkapi sampai batas terakhir untuk melengkapi, tapi kalau tidak ada, berarti tidak lolos,” terangnya.

Terkait dengan adanya usulan penerima santunan ahli waris COVID-19 yang akhirnya tidak masuk dalam validasi, Ahmad Rasyidi menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi serta menyurati Dinas Sosial Kabupaten/kota untuk menyampaikan adanya kekurangan dokumen calon penerima santunan yang kurang. Untuk selanjutnya, kelengkapan berkas harus telah sampai di Dinsos Kaltim paling lambat tanggal 15 Desember 2021.

“Kemarin kami kasih batas 15 Desember itu, harus segera memproses. Jadi harus segera biar cepat karena terkait, biar kita tahu mana yang tidak ada. Karena apabila setelah kita SK-kan dan orangnya tidak ada, itu nanti sampai batas terakhir maka kita akan kembalikan ke kas negara. Kas daerah ini ada batas waktunya,” sambungnya.

Dia menyebut, tidak ada penerima santunan ahli waris COVID-19 yang masuk dalam kategori cadangan, karena SK penerima diberikan secara serentak untuk satu kali.

“Tidak ada cadangan, tidak bisa, karena SK Gubernur tidak ada cadangan. Jadi kembali lagi uangnya ke kas daerah. Karena itukan sudah verifikasi, jadi tidak mungkin orang baru kembali dan jadi SK Gubernur,” tegas Rasyidi.

Ahmad Rasyidi menyebut, ahli waris santunan COVID-19 yang sudah di SK-kan maka ketika dia akan mencairkan santunan, maka harus membawa persyaratan yang ditentukan. Diantaranya harus membawa surat kuasa ahli waris dan sebagainya.

“Kenapa harus ada surat kuasa waris? Siapa tahu ada 5 orang, terus di SK sesuai kuasa waris. Karena masalah uang ini riskan, kalau ada kuasa waris maka mereka yang bertanggungjawab kalau ada apa-apa,” tutupnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Sambut HUT PDI Perjuangan, Hasto Penuhi Janji Menari Kecak

Jakarta, biwara.co – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewujudkan janji lama untuk menari kecak. Hasto tampil bersama hampir 100 seniman yang ikut dalam aksi seni yang digelar di Anjungan Bali, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021) malam.

Sebagai bentuk keseriusannya, Rabu malam, Hasto bersama peserta berlatih selama 2 jam. Usai latihan itu,  malam ini disajikan dalam sebuah pertunjukan.

Rencananya, aksi menari Hasto ini akan ditayangkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-49  PDIP yang bertema “Bangunlah Jiwa dan Badannya untuk Indonesia Raya”.

Hasto mengatakan tarian kecak mempunyai cerita, sejarah, hingga filosofi tarian khasnya.

“Ternyata menari bareng-bareng beda, ada aliran energi spiritual ketika menari bersama-sama. Saya merasakan adanya gelora terkombinasi rasa kagum pada Sang Pencipta. Hal itulah yang saya rasakan saat menari kecak. Saat mengangkat lengan dan meneriakkan cak, cak, cak. Ada gabungan olah rasa, pikir dan gerak badan dalam satu irama,” urai Hasto yang dirias lebih 15 menit sebelum tampil.

Proses tari kecak yang direkam secara khusus itu, terdiri dari empat babak.

“Pertunjukkan ini sebagai bagian penghormatan terhadap kebudayaan Bali dan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-49 PDI Perjuangan,” ucap pria asal Yogyakarta itu.

Untuk diketahui, Hasto pada Oktober 2018 lalu pernah berjanji akan menari kecak bila pasangan calon I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) terpilih gubernur dan wagub Bali.

“Saya telah pernah membuat janji kepada masyarakat Bali, kalau Pak Wayan Koster dan Cok Ace menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, saya akan mempersembahkan sebuah tari kecak sebagai rasa syukur dan juga komitmen bagaimana kepemimpinan Pak Koster dan Cok Ace terus membangun kebudayaan nusantara, terutama Bali sebagai bagian dari nafas ibu pertiwi dengan menggelorakan seluruh rasa cinta tanah air melalui kebudayaan,” urai Hasto.

“Janji itu baru bisa dipenuhi sekarang. Karena pilkada serentak tahun 2020 dan pandemi Covid jadi tertunda terus,” ucap Hasto.

Para penari yang mendampingi Hasto dikoordinasikan oleh Bli Yanthu, seorang seniman asal Bali.(*)




Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Tirinya Masuk Tahap Pelengkapan Berkas

Balikpapan, biwara.co – Kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan, yang terjadi pada 2020 silam, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak korban Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung.

Diperkirakan dalam waktu dekat pihak penyidik dari kepolisian Polda Kaltim akan mendatangi pihak korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

“Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa,” ungkapnya, Selasa (21/12/2021) siang saat di konfirmasi.

Seperti diketahui, akan ada dua penyidik Polda Kaltim yang mendatangi pihak korban untuk pelengkapan berkas. Ipung menerangkan, jika saat ini kliennya sedang berada di Bali, di bawah perlindungannya langsung. Sebab itu proses BAP kali ini akan didampingi oleh dirinya.

Dikabarkan, kedua penyidik tersebut akan sampai di Denpasar besok siang.

“Kata mereka berharap bisa lebih cepat selesainya. Tapi paling lama, bisa sampai 2 hari 2 malam,” kata dia.

Melalui konfirmasi telepon, Ipung menjelaskan, alasan ibu dan korban di bawa ke Bali, karena kliennya merasa terganggu dengan banyaknya telpon masuk dari nomor tak dikenal.

Tambah Ipung, semenjak kasus ini kembali bergulir, ibu korban kerap dihubungi orang-orang yang menawarkan bantuan secara instan untuk menangani kasus tersebut.

Sedangkan dirinya sendiri tak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang menawarkan jasa itu. Terlebih, seakan saling terkait ketika satu nomor tak direspon, ada beberapa nomor lainnya lagi yang menelpon dan menawarkan hal serupa. Merasa curiga akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke kuasa hukum mereka.

“Iya, mereka ini merasa terganggu. Bagaimana tidak, ada banyak nomor tak dikenal masuk dan segala menawarkan bantuan seperti memaksa,” jelas Ipung.

Pengacara kondang itu juga menjelaskan tentang proses yang kini masih bergulir, saat ini penyidik telah menerima arahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang berisi rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya. Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.

Namun, Ipung meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.

“Toh juga ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan hp itu untuk daring,” imbuhnya.

 

Penulis : Nina




Polda Kaltim Launching 3 Aplikasi Untuk Masyarakat

Samarinda, biwara.co – 3 (tiga) Aplikasi di Launching Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu Telabang Mandau, Pesut Mahakam, dan Quick Response 110 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, di ruang Atrium lantai U.G. Big Mall Samarinda, pada Selasa (21/12/2021).

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs Herry Rudolf Nahak, M. Si menyampaikan aplikasi yang diluncurkan hari ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, terkhusus pelayanan Polresta Samarinda.

“Sebagaimana kita lihat tadi bahwa layanan ini berbasis teknologi jadi masyarakat bisa mendownload aplikasi ini melalui Android maupun AppStore, sehingga apabila masyarakat membutuhkan bantuan polri atau layanan polri maka masyarakat dapat menggunakan aplikasi ini, untuk meminta layanan cepat dari anggota polri, anggota Polresta Samarinda khususnya,” ucapnya pada media.

Dia juga meminta dukungan kepada Wali kota Samarinda Andi Harun yang turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres dan seluruh stekholder untuk ikut mengevaluasi pelaksanaan layanan ini secara rutin.

“Karena ini baru tentu saja perlu penyempurnaan-penyempurnaan maka mari kita sama-sama mengevaluasi dimana kurangnya, dimana kelemahannya kita terus mantapkan supaya aplikasi ini bisa jadi aplikasi yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” kata Herry.

Herry mengatakan, semua masyarakat yang membutuhkan layanan polri saat ini sudah dapat mengakses dengan mendownload aplikasi Telabang Mandau, Pesut Mahakam atau menggunakan panggilan darurat 110.

“Semua yang membutuhkan layanan polri, anda bisa mengakses. Kapanpun selama 24 jam polisi siap melayani, itu sekaligus challenge, tantangan bagi anggota Polresta Samarinda, karena ini baru, anggota lebih dari 130 orang saya tempatkan secara langsung di Polresta Samarinda untuk membantu masyarakat, dan mereka akan berpatroli selama 24 jam, kalau misalnya ada anggota masyarakat menghubungi terus, lalu polisinya lambat datang ke TKP saya minta itu dijadikan catatan dan harus dilakukan kepada Kapolres supaya dievaluasi apa masalahnya,” tegasnya.

Diakhir dia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik dan bertanggung jawab agar polisi dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal untuk masyarakat.

“Dilayanan 110 di comment center itu semua laporan masuk disana, kemudian dipastikan bahwa panggilannya betul-betul membutuhkan kehadiran polisi, baru polisi dikirim kesana. Jadi kita memang sering mendapatkan panggilan di 110 itu ada yang hanya ngeprank, ada yang tidak ngomong, ada yang memberikan informasi yang tidak benar, dan lain hal. Kita punya pengalaman itu semua,” ujar Herry.

Ditempat yang sama Wali Kota Samarinda Andi Harun, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda dan Polresta Samarinda yang sudah mengembangkan aplikasi yang integritas untuk kegiatan pembangunan kota.

“Kalau aplikasi ini bisa berkembang sangat moderen, ini juga merupakan tuntutan bagi sebuah Kota dengan mengaplikasi teknologi dan informasi untuk kita, saya sungguh-sungguh berterima kasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Kapolda dan seluruh jajaran kepolisian termaksud di Polresta Samarinda, karena ini jelas merupakan satu intregrasi kegiatan pembagunan kita,” katanya.

Kata dia, pemerintah akan terus memberi support untuk pengembangan dan peningkatan aplikasi tersebut.

“Baik terhadap suprot peralatannya mau pun sama-sama melakukan sinergi di dalam rangka menuju apa yang di sampaikan oleh bapak Kapolda tadi, kita menuju satu sistem krisis senter di dalamnya ada TNI Polri, ada Pemerintah Kota dan ada unsur elemen masyarakat, yang terkait langsung dengan persoalan-persoalan yang di hadapin masyarakat,” pungkas Andi Harun.(*)

 

Penulis : Cyn




Hasil Seleksi Anggota KPID Kaltim Tuai Kontroversi

Samarinda, biwara.co – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Konferensi Pers terkait Hasil seleksi calon anggota komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2022-2025 yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) tuai kontroversi.

Pasalnya, beredar isu adanya aksi protes bahkan menyebut hasil tes tersebut “tidak sah” dari unsur pimpinan DPRD Kaltim. Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengatakan proses tahap Fit and Proper Test calon anggota KPID Kaltim telah selesai dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021.

Lanjutnya, dari 21 peserta, 7 orang dinyatakan lulus seleksi dan 7 orang lainnya masuk dalam cadangan. Namun begitu, hasil seleksi tersebut hingga saat ini belum diumumkan oleh DPRD Kaltim.

“Seleksinya sudah selesai, tapi belum diumumkan sampai sekarang di website DPR, belum,” ucapnya, pada Senin (20/12/2021).

Jahidin mengungkapkan, hasil seleksi Fit and Proper yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kaltim di internal DPRD terjadi pro dan kontra. Karena 2 oknum unsur pimpinan ikut mengintervensi.

“Peserta yang sudah ditetapkan ada 7 orang. 3 incumbent, 4 yang baru. Yang baru itu rangking nomor 2 di ujian tertulis. Rangking nomor 3,4 dan 6. Itu ujian tertulisnya. Sehingga dalam hasil Fit and Proper kebetulan mereka cukup bagus cara menjawabnya, sehingga digabungkan hasil ujian tertulis, wawancara, psikotes yang dikirim Tim Seleksi itu kita rangking dari atas. Sehingga yang ditetapkan 1 sampai 7 termasuk 3 incumbent dan 4 yang baru, itu rangking berurutan. 8 sampai 14 adalah cadangan,” jelasnya.

Lanjut Jahidin lagi, kedua oknum Pimpinan tersebut menghendaki yang berada di rangking 10 akan diakomodir dalam urutan 7 besar tersebut. Yaitu, peserta yang rangkingnya urutan ke 10 sesuai dengan hasil Fit and Proper yang direkap oleh 9 penguji dipaksakan untuk dimasukkan 7 besar.

“Yang satu oknum Pimpinan lagi, tidak perlu saya sebutkan namanya. Masuk 14 besar pun tidak, dalam uji Fit and Proper Test. Uji tertulis masuk urutan 13 juga minta dimasukkan dalam 7 besar. Sehingga kami panitia bersepakat bahwa kita tidak boleh terpengaruh intervensi dari luar. Jadi yang berhak masuk 7 besar itu yang kita tetapkan, 8 sampai 14 itulah cadangan,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa, hasil keputusan tersebut bukan kemauan dirinya selaku Ketua Komisi I, namun merupakan kesepakatan 8 penguji. Sedang 1 penguji tidak ikut tandatangan karena disebut-sebut ditekan oleh partainya.

” Sehingga tidak mau ikut tanda tangan karena ditekan oleh partainya. Sehingga tidak mau tandatangan yang tadinya dari fraksi titipannya yang urutan ke 13. Dan juga ada bahasa berkembang bahwa Ketua Komisi I jadikan saja DPRD. Kalau berbicara kemampuan, saya pantas jadi pimpinan, bukan kedua oknum itu. Gampang betul mengorbankan orang lain. Macam-macam bahasanya di luar. Staf di Humas diperintahkan jangan diumumkan melalui website DPRD. Tapi saya sudah tandatangani pengumumannya dan sudah disebar ke media massa,” ungkap Jahidin.

Politisi dari partai PKB itu meminta, agar tidak ada isu-isu yang berkembang yang menyebutkan bahwa ada faktor X dari hasil seleksi calon KPID Kaltim.

“Jadi janganlah diarahkan bahwa ada faktor X dibelakangnya, sehingga saya berkeras seperti itu. Itu bukan keputusan saya selaku Ketua Komisi I, tapi 8 penguji kecuali 1 dari fraksi atas Pimpinannya tidak ikut tandatangan,” ujar Jahidin.

Dikatakan, ada kesan bahasa yang tidak bagus lagi dari unsur pimpinan bahwa itu cacat, karena tidak diplenokan. Jahidin menerangkan, ada ketentuan dalam Juknis Pelaksanaan KPID, tidak ada tahapan pleno sehingga langkah yang diambil adalah setelah dihitung rekapitulasi lalu dibuat berita acara rekapitulasi hasil ujian seleksi. Itu yang ditandatangani 9 nama tercantum sebagai penguji.

“1 (satu) kita tinggal karena kita maklumi atas perintah pimpinan partainya sehingga tidak ikut tandatangan dan berkali-kali minta maaf. Kita maklum karena dia lebih tunduk pada ketua partainya. Kalau kita mengacu pada arahan Pimpinan ini, sama saja dengan menjerumuskan panitia seleksi. Karena hasil ujian tertulis yang dikirim ke DPRD dari 21 calon Komisioner, mereka yang kita akomodir ini semuanya rangking. Kemudian Fit and Proper Test rangking. Wajar tidak kalau kami selaku panitia meluluskan mereka yang berhak? Jangan saya yang diarahkan menyimpang, seolah saya yang sewenang-wenang. Sehingga ada pribahasa di luar yang menyerang pribadi saya, seolah saya semaunya,” katanya.

Jahidin mengakui, ternyata kejadian serupa juga pernah terjadi saat pelaksanaan seleksi KIP Kaltim. Dimana 2 orang unsur Pimpinan DPRD Kaltim juga melakukan intervensi.

“Ini 2 periode sudah saya diperlakukan seperti itu. Waktu KIP itu juga sama, itu juga oknumnya. Karena saya tidak terima titipannya yang tidak masuk nominasi, kategori yang harus diluluskan dan bukan kemauan saya. Tapi suara Komisi I yang 9 partai di dalamnya, termasuk dari fraksinya juga mendekat ke saya. Karena kami berbahasa satu, bukan bahasa partai lagi. Tidak ada jatah partai dalam komisioner itu, yang ada siapa yang berhak lulus. Kita diberi amanah untuk menyeleksi berdasarkan surat perintah,” ujarnya.

Ditempat lain, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membantah bahwa pimpinan mengintervensi hasil seleksi fit and proper test calon Komisioner KPID Kaltim. Justru, pimpinan malah menyerahkan semua proses seleksi tersebut kepada Komisi I DPRD Kaltim sesuai dengan surat keputusan (SK).

“Selama proses, kita tidak mengintervensi apa pun. Memang pada akhir pelaksanaannya, di akhir SK itu disebutkan bahwa Komisi I melaporkan ke pimpinan setelah itu kita publikasikan,” jelasnya saat ditemui media dikantornya.

Apa pun hasil keputusan Komisi I akan diback up pimpinan secara penuh. Setelah Komisi I melaporkan hasilnya, baru bersama-sama dengan pimpinan mempublikasikannya ke khalayak umum.

Dalam mekanisme secara kelembagaan, tentunya dilaporkan dulu ke pimpinan bahkan di SK disebutkan bahwa panitia pelaksana bertanggung jawab ke pimpinan.

“Maksudnya, semua yang diputuskan Komisi I dipertanggungjawabkan ke pimpinan. Setelah itu baru diumumkan, begitu prosesnya. Pimpinan tidak perlu memplenokan, jadi komisi I hanya melaporkan saja hasilnya. Karena secara SK seperti itu, bertanggung jawab ke pimpinan. Setelah itu kita umumkan, intinya tidak ada intervensi sama sekali,” paparnya.

Selain itu disinggung terkait adanya titipan pimpinan kepada Komisi I, politikus Gerindra itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pimpinan yang menitip.

“Mudah-mudahan tidak ada, karena kalau saya pribadi tidak ada intervensi dan titipan apa pun. Yang terbaik harus masuk, kalau sudah dilaporkan silakan diumumkan. Kita menunggu laporannya saja, semoga bisa segera dilaporkan kemudian diumumkan,” harapnya. (*)

 

Penulis : Cyn