1

Kebakaran di Loa Janan Ulu, 1 Unit Bangunan Ludes

Samarinda, biwara.co – Kobaran api melanda pemukiman warga yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 1 Gang Kompas RT 27, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kukar, sekira pukul 02.15 Wita, pada Sabtu (18/12/2021).

Satu unit bangunan rumah warga ludes “dilahap” api dan satu unit bangunan lainnya ikut terdampak. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Perihal penyebab kebakaran, hingga saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Wakil Komandan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) kota Samarinda Sunardi Siman mengatakan, kejadian kebakaran tersebut berada di luar wilayah kota Samarinda.

“Jadi untuk penyelidikan mengenai penyebab kebakaran langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat,” ucapnya.

Terkait hal itu, berdasarkan informasi di lapangan yang diterima pihaknya, sedikitnya 1 kepala keluarga (KK) atau 4 jiwa kehilangan tempat tinggal.

Kendala yang dihadapi petugas gabungan pemadam, kata dia, akses jalan masuk ke dalam gang sangat sempit dan rumah-rumah warga mayoritas berbahan kayu.

“Seluruh bangunan berbahan kayu dan akses gang sempit, itu sejumlah kendala di lapangan,” katanya.(*)

 

Penulis : Cyn




Rusman Ya’qub Inginkan Pergub Tentang Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Segera Dibuat

Samarinda, biwara.co –  Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub mengatakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas sudah terbit, dan meminta agar turunan Perda tersebut dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Menurut saya, biarlah Pergub. Contohnya soal pendidikan inklusi. Itu sudah lama Perda Pengelolaan Pendidikan yang kita buat, tetapi Pergubnya lambat sekali. Mestinya, Perda tentang Pengelolaan Pendidikan Kaltim itu minimal ada, dari 7 Pergub yang dikeluarkan, itu baru 3,” ucapnya pada awak media, Rabu kemarin.

Politisi dari partai PPP itu juga menyayangkan, belum diterbitkannya Peraturan Gubernur mengenai Perda Bantuan Hukum, serta beberapa Pergub yang hingga kini masih belum diteken Gubernur Kaltim.

“Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu sampai hari ini belum terbit. Banyak sebetulnya Perda yang sudah kita buat, tapi tidak bisa terimplementasi dengan baik, karena Pergub tidak ada. Dan Pergub tentang pendidikan inklusi, ini juga betul. Karena memang Perda pendidikan yang akan ada itu belum terimplementasi dengan baik, karena Pergubnya belum keluar,” sambung Rusman.

Rusman mencontohkan, pengelolaan pendidikan inklusi, selama ini hanya mengandalkan Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal kata dia, tidak semua penyandang disabilitas bisa terakomodasi di SLB. Karena katanya, SLB memilki beberapa16 kategori, sesuai tingkatan.

“Bagaimana dia di sekolah umum itu harus diatur, bahwa ada beberapa sekolah yang dimasukkan sebagai kategori yang wajib menerima disabilitas. Tapi yang paling penting, guru harus disiapkan memahami bagaimana perlakuan anak didik yang masuk kategori disabilitas,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Aktivitas Tambang Ilegal Merajarela di Masa Pandemi, Rusak Lahan Pertanian dan Memperparah Banjir

Samarinda, biwara.co – 5 RT Warga Kampung Rejo Mulyo Muang Dalam, Lempake, Keluharan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara menolak dan menutup aktivitas tambang ilegal.

Warga dari 5 RT tersebut beramai-ramai mendatangi lokasi tambang batubara dan langsung memasang spanduk dengan tulisan penolakan dan penutupan tambang ilegal, yang tidak jauh dari pemukiman warga.

Salah satu Warga Sutedjo, 39 tahun menjelaskan, berdasarkan kabar yang beredar di masyarakat sekitar bahwa aktivitias pengurukan batubara di sekitar Muang Dalam ternyata bersifat koridor atau illegal. Penambang disebut akan memberi kompensasi jika warga mau menyerahkan lahannya, jumlah pun tidak sedikit, mencapai sekitar Rp300 Juta.

“Itu saya dengar sudah ada perencaan menambang lagi, tetapi yang punya tanah tidak mau dikasih uang Rp. 300 juta, dan memberi izin karena memikirkan orang kampung. Kalau misalnya jadi, banjir pasti tambah besar,” ucapnya.

Sutedjo mengatakan, kawasan tersebut sebenarnya sering dilanda banjir. Dulu, banjir surut dengan cepat. Namun sejak 2019, air bah yang membawa lumpur dan bongkahan batubara. Hal tersebut dikatakannya terjadi karena satu penyebab yakni “Tambang Batubara,” ucapnya singkat.

Adanya pertambangan memperparah kondisi banjir dan merusak lahan pertanian. Sejak pertambangan masuk ke kawasan itu, ratusan warga terkena dampaknya ketika air lumpur memenuhi ladang. Dia mencontohkan salah satu petani yang baru saja bercocok tanam, pada 2020. Petani tersebut kehilangan total 150 hektare lahan padi dalam satu hari.

Sutedjo, menjelaskan di kawasan tersebut, warga harus memiliki pondasi lahan yang tinggi dan aman dari banjir untuk bertani. Hal ini juga berlaku untuk rumah-rumah warga. Sulitnya membangun pondasi yang kuat dan mencari lahan yang strategis pun berpengaruh terhadap jumlah penduduk yang bertani. Jadi, daripada terus menerus rugi di pertanian, rata-rata warga beralih profesi menjadi pedagang, bahkan bekerja di perusahan tambang.

Terpisah dari itu, Ketua Rt. 33 Muang Dalam David, membenarkan bahwa penumpukan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di sekitar pemukiman. Akan tetapi pihak perusahaan tidak memberitahu warga setempat.

“Batu tersebut langsung ditumpah tanpa sepengetahuan kita,” ungkapnya saat ditemui ditempat.

Namun, ia mendampik jika ada hubungan antara penumpukan dan banjir yang mengakibatkan tercecernya batubara di ladang warga. Dia juga tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut juga beroperasi di wilayahnya.

“Penyebabnya sih kami belum bisa mastikan karena belum ada tim survey. Kalau beroperasi saya juga kurang paham juga karena tidak dilingkungan saya. Tetapi kalau yang di daerah sana saya tidak mengetahui juga. Karena yang disana (di belakang pemukiman), katanya banyak juga,” jelas David.

Lurah Lempake, Nurharyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui fenomena tercecernya batubara tersebut di rumah warga. Pasalnya, dia mengatakan terdapat beberapa titik pertambangan di kawasan Muang Dalam.

“Terutama dari Jalan Embalut ke atas itu. Apalagi kalau dari Samarinda, ke kiri, itu banyak disana,” ucapnya saat dihubungi via telepon.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurharyanto, mengatakan setidaknya terdapat empat titik tambang di kawasan tersebut yakni di Rt 33, 34, 35 dan 47. Lokasi penumpukan batubara sendiri terletak di Desa Pampang.

Dia menjelaskan Terkait upaya penegakan, kelurahan sudah berkali-kali membuat laporan tersebut secara berjenjang. Meskipun demikian, penambang tak kunjung jera. Hal ini disebabkan beberapa temuan yang diduga mempersulit penuntasan persoalan tambang illegal. Beberapa warga sekitar diketahui “bermain” di kawasan tersebut.

Kemudian Informasi mengenai inspeksi mendadak yang akan dilakukan kerap bocor. Alat berat dan truk yang beroperasi di lapangan mendadak lenyap ketika pihak yang berwenang menginspeksi lokasi tambang.

“Informasinya bocor karena ada yang bermain. Sementara orang-orang sekitar juga tidak bisa dikendalikan,” ungkap Lurah yang sudah menjabat sejak 2015 ini.

Nurharyanto berharap, tambang illegal bisa berhenti dilakukan di kawasan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan mengakibatkan banjir yang turut merugikan warga sekitar. Meskipun demikian, dia mengaku tidak bisa sendirian menghalau persoalan tambang illegal.

“Namanya ilegal, ya, harus ditutup. Tetapi kalau kami sendiri saja, kekuatan lurah itu seberapa kuat sih ?. Mulut kami sudah berbuih berkali-kali mengingatkan warga mengenai dampak kerusakannya. Sampai capek,” ucapnya.

Diwawancarai secara terpisah, Camat Sempaja Utara Syamsu Alam, membenarkan bahwa terdapat oknum warga yang bermain tambang di kawasan tersebut. Dia menjelaskan hal itu sudah terjadi sejak lama.

“Trendnya, ketika harga batu bara naik, penambang akan beramai-ramai mengeruk batubara di kawasan itu. Namun, ketika harga turun semuanya hilang tanpa jejak. Nah, saat ini mereka sedang berlomba-lomba,” ucapnya saat dihubungi via telepon.

Sejak 2018, Syamsu Alam mengaku sering mendapatkan keluhan warga via SMS. Adapun jumlah laporan yang diserahkan secara resmi sekitar lima laporan. Persoalan tambang ilegal, disebutnya memang sulit untuk ditegakkan. Identitas pemodal yang berada di belakang tambang tidak pernah diketahui secara persis.

Meskipun demikian, dia menjelaskan satu penambang telah ditangkap pada tahun 2021. Penambang tersebut melakukan pengerukan di dekat Jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah. Namun hal itu juga tak kunjung menciptakan efek jera. Aktivitas tambang illegal justru berlipat ganda.

“Tindak lanjut sudah clear, apa segala. Tapi namanya tambang ini dia tetap saja kerja,” ungkap Syamsu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Nurrahmani mengaku, belum mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Akan tetapi, menjelaskan akan menurunkan tim untuk melalukan investigasi di lapangan.

“Nanti saya coba cek lewat tim saya, akan diidentifikasi,” ucapnya via aplikasi pesan singkat.

Diwawancarai terpisah, Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busara, menjelaskan tidak bisa memberikan tanggapan. Pasalnya, Azwar mengaku tidak ingin melangkahi wewenang kepala dinas.

“Saya siap saja, cuma saya tidak ingin melangkahi. Mungkin bisa dari beliau dulu,” ucapnya saat dihubungi via telepon.(*)

 

Penulis : Cyn




Wagub Kaltim Inginkan Seluruh Sarana Publik Dapat Diakses Oleh Penyandang Disabilitas

Samarinda, biwara.co – Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibuka oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Mercure Samarinda lantai 3, Pada Selasa (14/12/2021).

“Jadi ini persiapan akhir dan Insya Allah akan diwujudkan sebagai Pergub (Peraturan Gubernur, red). Tapi yang penting saya sampaikan bahwa, tindak lanjut dari dokumen ini agar setiap stekholder memfasilitasi dan membantu semua kegiatan disabilitas, di sarana dan prasarana yang ada di seluruh perkantoran maupun area publik yang memenuhi persyaratan bagi penyandang disabilitas,” ucap Wakil Gubernur Hadi Mulyadi usai membuka acara.

Ia mengatakan, hampir di seluruh instansi maupun fasilitas umum belum menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.

“Belum semua. Justru itu harapan kita supaya bisa dipercepat, terutama bangunan-bangunan baru, jangan sampai tidak menyediakan fasilitas yang memudahkan disabilitas. Seperti tangga, kursi roda dan sebagainya. Sehingga mereka tidak ada alasan untuk tidak bisa mengakses seluruh sarana publik,” kata Hadi.

Ia juga mengatakan, agar semua sarana publik dapat diakses oleh seluruh penyandang disabilitas bagaimanapun keadaannya.

“Sarana publik yang bisa diakses disabilitas ini artinya bagaimanapun keadaan mereka, baik yang tuna rungu, tuna netra itu dalam berbagai acara tertentu perlu penterjemah dan itu harus disediakan,” sambung Wagub Hadi Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, penyandang disabilitas dilindungi dasar negara dan tidak boleh ada diskriminasi apapun. Tetapi kata dia, fakta di lapangan, disabilitas acap kali mendapatkan perlakuan diskriminasi.

“Selama ini seolah-olah penyandang disabilitas mengalami diskriminasi, sehingga ada beberapa produk hukum yang dibuat untuk melindungi mereka,” ujarnya.

Rusman juga mengapresiasi atas kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi yang selama masa kepemimpinannya memperhatikan disabilitas.

“Kita bersyukur, periode pak Isran dan pak Hadi Mulyadi sebagai kepala daerah sangat care, terbukti dengan mencantumkan dalam RPJMD beliau, visi misi beliau. Itu sangat jelas, disabilitas itu tercantum karena yang sebelumnya tidak ada. Kalau toh ada, itu hanya sekedar cantolan saja,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2021 Ke 3.800 Warga Samarinda

Samarinda, biwara.co – Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL tahun 2021 Walikota Samarinda Andi Harun menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 3.800 warga Samarinda, di halaman GOR Segiri Samarinda, pada Senin (13/12/2021).

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, untuk tahap awal, sertifikat tanah yang diberikan sebanyak 1.000 sertifikat. Selanjutnya penyerahan sertifikat tanah akan dilakukan secara bertahap kepada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sertifikat yang dibagikan ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan setelah kita beberapa bulan mengurus dan bisa diterbitkan. Alhamdulillah bisa membuat hati senang pada masyarakat,” ujarnya usai pelaksanaan acara.

Menurut Andi Harun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga Samarinda.

Ditanya mengenai syarat khusus yang diberikan untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, dikatakannya, pihak Dinas Pertanahan melakukan verifikasi data pemilik berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kecamatan atau dengan surat pelepasan hak.

“Tidak ada, hanya penelitian administratif dan peninjauan lapangan. Selama ini kan mereka sulit akses untuk mendapatkan sertifikat, maka Pemerintah Kota Samarinda tanggap membantu masyarakat, berkoordinasi dengan Kementerian dan Dinas Pertanahan,” katanya.

Ia mengatakan, dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut, warga Samarinda tidak dikenakan biaya sepeserpun. Tetapi terkait dengan biaya di lapangan, Andi Harun berharap agar warga tidak keberatan ketika mengeluarkan uang jasa untuk misalnya pengukuran tanah dan sebagainya.

“Gratis. Ini program gratis dari pemerintah. Kalaupun misalnya ada situasi di lapangan misalnya diperlukan transportasi, itu saja yang dikeluarkan warga,” katanya.

Walikota Samarinda itu, bahkan berencana akan membuat aturan yang mengatur khusus mengenai biaya-biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL agar seragam. Hal ini kata dia, juga sebagai antisipasi dari adanya oknum-oknum mafia tanah.

“Saya tidak ingin tanah masyarakat menjadi lahan bagi mafia tanah, mereka orang kecil yang tidak bisa berhadapan dengan preman, intimidasi. Maka kita perbaiki, kita minimalkan sedemikian rupa. Kalau ada pungutan dalam arti biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan, itu akan diserahkan di seluruh Samarinda, supaya tidak jadi pungutan liar. Kita mungkin ada Perwali,” kata Andi.

Terakhir kata dia, seluruh biaya yang dikenakan dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL nantinya tidak akan masuk ke kas daerah.

“Semua ini tidak masuk ke Pemda, tapi untuk kepentingan yang bersangkutan. Tidak dalam bentuk retribusi atau apa, serupiah pun tidak masuk kas daerah,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Dana sebesar 71 Miliar Rupiah untuk Dinas ESDM Kaltim, Bidang Kelistrikan dan Energi Baru Menjadi Prioritas

Samarinda, biwara.co – Pada tahun 2022 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan anggaran lebih dari Rp. 71 miliar untuk program peningkatan ESDM di Kaltim.

Kepala Dinas ESDM Christianus Benny mengatakan, berbagai program peningkatan, khususnya di bidang kelistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), masih menjadi prioritas Dinas ESDM Kaltim tahun 2022.

“Kalau untuk di kelistrikan, tahun depan total sekitar Rp. 39 miliar untuk 6 lokasi PLTS. Itu tempatnya memang sudah diambil di tahun ini. Kemudian tahun depan kita target itu insyaallah sudah keluar izinnya, karena tahun ini rencananya mau FYD (focus group discussion). Kemudian di EBTKE itu kita rencananya termasuk izin nabati,” terangnya pada awak media. Jum’at (10/12/2021).

Ia mengatakan, anggaran yang digelontorkan untuk Dinas EDSM Kaltim tahun 2022 mendatang mengalami peningkatan sekitar 20 persen, jika dibandingkan anggaran di tahun sebelumnya. Dan terkait dengan Minerba, pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan provinsi.

“Rencananya digalian C dan new JP. Kemudian kita juga karena galian C ini kita dengan perusahaan daerah, maka kita kerjasama juga dengan perusda dari Sulteng terkait batu palu. Ini untuk membantu IKN dan sudah ada beberapa kali MoU. Nantinya untuk spesifik melalui satu pintu diantara perusda itu,” kata Benny.

Benny mengatakan, mengenai masalah uji kalori batubara dan proses upgrading, Pemrov Kaltim akan bekerjasama dengan perusahaan di Bandung.

“Karena memang kekurangan kita itu di labolatorium dan SDM. Jadi, kemarin sudah ada 2 kali kita kunjungan ke sana. Rencananya dengan Perusda BWS, karena sementara kewenangan kita belum ada. Jadi Perusda BWS ini kita jadikan semacam kartu As. Dia bisa jadi pintu ke depan untuk PAD dari Pemprov Kaltim,” katanya.

Menurutnya, Gubernur Kaltim Isran Noor memiliki keinginan agar peran Pemerintah Daerah ada saat proses pengujian kalori dan hiderisasi batubara dan upgrading batubara.

“Insyaallah tahun depan keinginan Gubernur terlaksana,” katanya.

Saat ditanya mengenai program-program berjalan di Dinas ESDM Kaltim hingga tahun 2022, dikatakan Benny, semua program masih sama. Yakni pengadaan PLTS dan biogas, sesuai dengan RPJMD Kaltim.

“Kita tetap mengutamakan di Kaltim Terang. PLTS, Biogas dan lainnya untuk daerah yang masuk ke dalam wilayah yang dialiri listrik, cuma dia terpencil,” tutup Benny.(*)

 

Penulis : Cyn




Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi: Pemberantasan Korupsi Harus Mengobati Akar Masalah

Samarinda, biwara.co – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, dengan tema yang diangkat adalah “Satu Padu Membangun Budaya Anti Korupsi”. Diikuti oleh Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan pimpinan lembaga negara serta Pemerintah Daerah, Kabupaten/kota, pada Kamis (9/12/2021).

Sementara itu, dari Kalimantan Timur, acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani yang mewakili Gubernur Kaltim, dari ruang HoB lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, Presiden Jokowi mengingatkan dalam sambutannya, korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa, red) yang mempunyai dampak luar biasa, sehingga harus ditangani secara ekstra ordinary pula.

“Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan, namun dibutuhkan upaya fundamental, mendasar dan komprehensif yang dirasakan langsung masyarakat,” ucapnya.

Lanjut dia, untuk itu perlunya penindakan yang tidak hanya menyasar peristiwa hukumnya saja.

“Upaya penindakan penting dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu untuk memberikan efek jera pada pelaku, juga efek menakutkan pada yang berbuat. Tapi ini juga penting dilakukan untuk menyelematkan dan mengembalikan uang negara,” sambung Jokowi.

Dikatakan, pemberantasan korupsi tidak selalu identik dengan penangkapan. Tetapi kata Presiden, pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah dan pencegahan.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 ini mengambil tema “Satu Padu Membangun Budaya Anti Korupsi”, yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan mengajak anak bangsa untuk mengambil peran, memberantas dan melakukan aksi-aksi terkait pemberantasan korupsi.

“Kita berharap semua anak bangsa memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan, membangun budaya anti korupsi,” harapnya.

Dari Kaltim sendiri, Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani mengatakan, strategi pemerintah sudah mulai mengarah kepada pendidikan anti korupsi, khususnya pada para pelajar dan mahasiswa.

“Ke depannya apabila mereka berinteraksi atau beraktivitas sudah bisa menilai, mana yang korupsi dan mana yang tidak. Kemudian tentu saja pencegahan, sebagaimana disampaikan Ketua KPK bahwa efektivitas pencegahan semua orang akan menyadari, jadi yang ditumbuhkan itu tingkat kesadaran untuk anti korupsi dari pencegahan itu. Sehingga pada saatnya, kita bisa menekan sedemikian rupa dan menghilangkan perilaku korupsi,” katanya.

Sa’bani melanjutkan, dalam hal penindakan jika telah terjadi tindak korupsi, maka hukum harus dijalankan.

“Kita semua di jajaran ASN untuk betul-betul memperhatikan hal tersebut, sehingga tidak melakukan perilaku korupsi. Bagaimanapun itu mengganggu aktivitas investasi, karena orang akan kehilangan biaya di awal, akibat dari perilaku seperti itu. Itu menghalangi mereka untuk berinvestasi pada saatnya. Kalau tidak ada Investasi lapangan kerja pun tidak terbuka,” terangnya.

Untuk itu dirinya memperingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim untuk menjauhi perilaku korupsi.

“Saya mengimbau semua ASN yang di perizinan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan seperti itu. Sehingga bisa mencapai target untuk menekan sedemikian rupa dan bisa menghilangkan perilaku (korupsi, red),” pesan HM Sa’bani.

Ia mengatakan, terkait dengan pengawasan korupsi di Kaltim sendiri, masing-masing OPD memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan kepada seluruh ASN maupun staf non ASN.

“Kita ada waskat (pengawasan melekat, red) Masing-masing OPD tentu mengawasi, apalagi bawahannya. Kita juga sudah punya berbagai aplikasi untuk tata kelola keuangan dan sebagainya. Asal perilaku bisa dijaga, tidak ada melakukan mark up proyek, kegiatan dan sebagainya. Tidak menambah volume yang tidak perlu, perhatikan tata kelola keuangan yang diawasi dengan baik, supaya rapi dan tidak ada penyimpangan karena merasa mampu melakukan,” tutup Sa’bani.(*)

 

Penulis : Cyn




Peduli Generasi Muda, Herliana Yanti : Adanya Perda Tentang Narkoba Adalah Bentuk Cinta Pemerintah Kepada Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda, yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (7/12/2021).

Dalam Sosper Kali ini sasaran yang dituju oleh legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, ialah generasi muda, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ucap Herlina.

Sementara itu, Ahmad Baihaqi, SE, MM Dosen STIE Widya Praja Tanah Grogot sebagai narasumber memberikan apresiasi positif atas digelarnya Sosper terkait Perda tersebut.

Menurut dia, ini merupakan terobosan luar biasa, seorang legislator melakukan jemput bola untuk mensosialisasikan perda tersebut. Meski begitu, Ahmad Baihaqi menyoroti perlu adanya perda baru yang bisa menyesuaikan dengan perkembangan saat ini. Karena dari aturan di atasnya, sudah terbarukan melalui Permendagri tahun 2019 dan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2020.

“Yang paling banyak beredar di Kaltim ini bukan narkotika, tapi psikotropika dan zat lainnya, jangan sampai para pelaku kejahatan ini merasa senang, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat mereka. Maka perlu ada pembaruan dan ini sudah kita sampaikan juga,” terang Ahmad.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosper Eddy Sunardi Darmawan, Masyarakat Harus Tahu Produk Perda Yang Telah Disahkan

Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, kembali di Sosialisasikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang berlangsung pukul 20.00 Wita, Lapangan Serbaguna Rt. 26, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, pada Minggu (5/12/2021).

“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” jelasnya

Eddy sapaan akrab nya, mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya Bani Anhar, SE, M.BA sebagai pemateri Dosen STIE Balikpapan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Sukriadi, S.Hut sebagai Tokoh Masyarakat sekitar.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” jelasnya.

Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat.(*)

 

Penulis : Cyn




Sosperkan Perda Pajak Daerah, H Baba : Pajak Yang Dibayarkan Akan Kembali Ke Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Baba, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 15 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada Minggu (5/12/2021) pukul 19.00 Wita.

Dalam sosialisasi yang menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) ketat tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Muhammad Riza Permadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Balikpapan dan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris dengan moderator Siti Aminah.

Sekretaris komisi III DPRD Kaltim tersebut menjelaskan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada dinas-dinas terkait seperti Dispenda. Namun kali ini langsung kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh ibu-ibu dan bapak-bapak kepada daerah. Kalau saya tidak salah pada tahun 2019 realisasinya mencapai Rp. 4,9 triliun,” kata H Baba.

Menurut H Baba, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

“Pajak-pajak itu seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya untuk perbaikan jalan, bangunan pemerintah, gaji PNS dan anggota dewan. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Diakuinya selama pandemi Covid-19 aktivitas masyarakat mengalami penurunan sehingga berdampak pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Jadi selama pandemi pendapatan pajak daerah mengalami penurunan sehingga banyak usulan-usulan warga dipangkas karena pemerintah fokus dalam membiayai penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Sehubungan dengan itu, diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris yang juga hadir pada Sosper tersebut mengatakan, tanpa masyarakat membayar pajak maka pemerintah akan kesulitan untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah.

“Makanya saya berharap para ketua-ketua RT dapat mensosialisasikan perda ini kepada warganya terutama pajak kendaraan bermotor ini,” pinta H Haris.

Dosen STIE Balikpapan M Riza Permadi juga menjelaskan, dalam perda ini ada lima jenis pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan serta pajak rokok.

“Bapak-bapak yang merokok sudah bayar pajak karena sudah dipotong pajak begitu saat membeli bensin,” katanya.

Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak.

“Jadi semakin banyak barang-barang yang kita punya maka semakin banyak pula pajak yang kita bayar. Seperti banyak mobil, banyak motor, banyak rumah hingga banyak tanah,” pungkas Riza.(*)

 

Penulis : Cyn