1

Warga Beri Masukan Permerintah Kembangkan Energi yang Dapat Diperbaharui Dalam Sosper Ely Hartati Rasyid

Tenggarong, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 8 terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur 2019-2050, kembali digelar Anggota DPRD Kaltim Ely Hartaty Rasyid, di Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, pada Minggu (5/12/2021).

“Sosialisasi Perda dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum yang telah disahkan DPRD Kalimantan Timur dengan harapan mendapatkan tanggapan dan saran dari masyarakat demi kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” kata Ely.

Ia mengatakan, tujuan dari perda sendiri adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban serta hal-hal yang harus dilakukan menghadapi perubahan iklim yang terjadi.

Lanjutnya, Perda No. 8 tahun 2019 ini, RUED yang menjadi panduan dalam segala upaya memastikan pengelolaan dan penggunaan energi di Kaltim.

“Dalam sosialisasi RUED Provinsi Kalimantan Timur warga memberi masukkan agar pemerintah selain mengelola sumber energi seperti batu bara, gas alam atau minyak bumi yang merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui, pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energy yang dapat diperbarui untuk dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ely.

Menanggapi sosper itu, warga turut menyampaikan keluhan tentang pasokan energi yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari yakni gas LPG (elpiji). Menurut warga pasokan yang tergolong kurang, membuat permintaan gas elpiji di kawasan Kembang Janggut sulit terpenuhi.

“ada keluhan warga seperti itu jadi ini akar mengapa harga bisa mahal. Pemerintah ini harus dapat memberikan solusi unutk kebutuhan warga masyarakat tentang gas elpiji,” pungkas Ely.

Legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, juga menghadirkan 2 Narasumber Johansyah selaku Dekan STIE Tenggarong narasumber 1 dan Mohammad Yudhi selaku narasumber 2.(*)

 

Penulis : Cyn




PKP Khusus Perempuan, Ribka Tjibtaning : PDI Perjuangan Menjadikan Kesetaraan Gender Hal Penting

Samarinda, biwara.co – Pendidikan Kader Pratama (PKP) Khusus Perempuan digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan Kalimantan Timur, yang telah terlaksana selama 3 hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2021.

Pada kegiatan PKP khusus Perempuan tersebut, Ribka Tjibtaning Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan ini.

Ia mengatakan, kaderisasi merupakan hal penting untuk menanamkan ideologi sekaligus mengenalkan sejarah kepartaian.

“Kader Pratama itu kan memang program partai kita, itu kan pengkaderan ada tiga kader pratama, madya, utama. Minimal kader pratama kan tau sejarah partainya, PDI Perjuangan punya sejarah yang tersendiri yang partai lain tidak punya itu harus tau,” ucap Ribka saat ditemui di kantor DPD PDI Perjuangan Jalan Abdul Wahab Syahrani, Samarinda, pada Minggu (5/12/21).

Ribka Tjibtaning juga mengingatkan bahwa perempuan itu lebih hebat, lebih ulet sehingga ke depan kader-kader perempuan mampu menyiapkan diri untuk menyongsong pemilu 2024.

“Kita juga menyiapkan kader-kader perempuan karena itu masih ketentuan KPU, susah mencari kader-kader perempuan ketika nanti itu memenuhi kuota 30 persen dan tidak nanti asal comot-comot aja tapi memang kader,” jelasnya.

Ditanya kondisi perempuan Indonesia secara umum, saat ini PDI Perjuangan sendiri menjadikan kesetaraan gender adalah hal yang penting, ia menyoroti bagaimana partai-partai kadang-kadang tidak fair menempatkan perempuan dalam pencalonan, 30 persen hanya untuk memenuhi ketentuan Undang Undang.

“Misalnya di satu daerah, udah tahu itu satu kursi tapi perempuannya masih ditaro di nomor tiga. Makanya yang keangkut (jadi), pasti nomor satu laki-laki. Makanya di parlemen itu, komposisi perempuan masih 17 persen terus, turun naik aja,” ungkapnya.

Anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa kader perempuan tidak boleh hanya menjadi pelengkap aturan kursi 30 persen namun perannya harus sama seperti kader laki-laki.

“Makanya perempuan ini diberdayakan menjadi kader-kader tidak hanya pelengkap tapi dia sebagai kader yang sama seperti laki-laki,” tutup dia.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim Ananda Emira Moeis, menjelaskan banyak peserta yang berhalangan hadir sehingga totalnya ada 191. Para peserta tersebut berasal dari Badan Partai, Sayap Partai, PAC, Ranting, hingga Anak Ranting.

“Kaderisasi tingkat Pratama Khusus Perempuan ini tujuannya pasti di 2024, kita punya kader yang benar-benar siap,” jelas Nanda sapaan akrabnya.

Nanda mengatakan, terkait agenda kaderisasi khusus perempuan tersebut, ke depannya direncanakan 3 kali dalam setahun. Agar bisa saling mensupport dengan lak-laki, yang menurutnya PDI Perjuangan tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan.

Tutup Nanda, pelaksanaan Kaderisasi Pratama Khusus Perempuan itu berkat usulan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim Safaruddin yang meminta ke DPP agar pelaksanaan pertama di Kaltim.(*)

 

Penulis : Cyn




Jawad Sirajuddin : Perda Bantuan Hukum Sangat Penting

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin Kembali lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di jalan KH. Harun Nafsi kelurahan Rapak Dalam kecamatan Loa Janan Ilir, membahas Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Minggu (5/12/2021).

Dalam Sosper tersebut, H. Jawad sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana” ucapnya.

Ia berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan bantuan hukum yang semestinya karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan, akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga sore ini sosialisasi Perda tentang bantuan hukum sangat penting,” ujar Jawad.

Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E-KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Selain itu, H. Jawad juga menghadirkan Zulkfili Alkf, SH (BLH Kaltim) yang menjadi narasumber 1 dan H. Muhammad Rayis sebagai narasumber 2, serta peserta yang menghadiri Sosper ialah sekretaris lurah, babinsa, babinkamtibmas, masyarakat, tomas, dan seluruh ketua RT kelurahan rapak dalam.(*)




Safuad : Perda terkait Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Ruang Lingkupnya Sangat Banyak

Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kembali di Sosialisasikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad. SE, di Kampung Tengah Kelurahan Sanggata Selatan Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, pada Minggu (5/12/2021).

Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Safuad menyampaikan, tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” kata Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Terkait itu, untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber sebagai Lasarido, SP,MP pemateri 1, dan Rudi,SP,MP sebagai pemateri 2. Peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.(*)

 

Penulis : Cyn




DPD PDI Perjuangan Kaltim Gelar PKP Ke 5 Khusus Perempuan

Samarinda, biwara.co – Pendidikan Kader Pratama (PKP) Angkatan ke V khusus perempuan dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kalimantan Timur.

Kegiatan PKP khusus perempuan tersebut terlaksana dikantor DPD PDI Perjuangan dijalan Abdul Wahab Syahranie, pada Jumat, (03/12/21).

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim Safaruddin, mengatakan bahwa pengkaderan tersebut pertama dilaksanakan di Kaltim, dalam rangka memberikan ruang kepada perempuan sebagai kader partai. Diharapkan memberikan warna pada perpolitikan Indonesia.

“Kita ingin memberikan ruang kepada perempuan agar ikut berpartisipasi dalam berpolitik. Masuk sebagai kader partai PDI Perjuangan sehingga bisa memberikan warna di dalam perpolitikan di Indonesia,” katanya.

Safaruddin berharap para kader khususnya perempuan bisa menjadi kader militan. Kata dia, PKP Perempuan tersebut akan menjadi kaderisasi setiap tahunnya.

Ia melanjutkan, bahwa Pendidikan kader itu nantinya akan memberi kontribusi pada pencalonan legislatif. Mencapai minimal 30 persen atau melebihi angka tersebut.

“Kita mengharapkan mereka-mereka ini nanti ikut sebagai calon legislatif tingkat Kab/Kota, Provinsi dan DPR RI,” tutur Safaruddin.

Ia menyebutkan bahwa narasumber yang akan mengisi kaderisasi tersebut sebagian besarnya didatangkan dari srikandi-srikandi DPP PDI Perjuangan.

“Akan datang dari DPP Ibu Sri Rahayu, Ibu Sadarestuwati, Ibu Ribka Tjiptaning, dan Ibu Rieke Diah Pitaloka akan datang memberikan materi (srikandi – srikandi dari DPP PDI Perjuangan),” ucap Safaruddin.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Dra. Hj. Sri Rahayu dan Hj. Sadarestuwati turut hadir secara langsung untuk memberikan materi, keduanya juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Selanjutnya, sekretaris DPD PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis mengatakan ideologi partai menjadi materi yang menjanjikan untuk partai kedepannya. Namun, kata dia, dengan tidak mengesampingkan semua materi yang disampaikan untuk dimanfaatkan oleh kader-kader PDI Perjuangan.

“Jadi nanti selain tentang ideologi ada juga tata kelola partai ada tentang digitalisasi, banyak hal yang akan disampaikan mudah-mudahan bermanfaat untuk partai kedepannya, yang pastinya semua terkait pendidikan kader pastinya ideologi partai yah, Pancasila 1 Juni nanti yang akan dibawakan oleh DPP partai, tapi semuanya juga penting, dan semuanya bersinergi satu sama lain, harus bisa diterapkan bersama seluruh kader,” jelasnya.

Anggota DPRD Kaltim itu, juga mengharapkan PKP khusus perempuan tersebut, dengan materi yang disampaikan dapat membentuk kader-kader pelopor untuk mencapai tujuan PDI Perjuangan untuk bangsa Indonesia.

“Harapannya ada materi-materi yang bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kader perempuan dari PDI Perjuangan ini, sebagai partai pelopor, kita harus punya kader pelopor untuk bisa mencapai tujuan cita-cita PDI Perjuangan untuk bangsa Indonesia, dan kader perempuan harus betul-betul siap untuk menjadi kader pelopor itu,” tegas Ananda.

Terakhir, kata dia pendidikan kader pratama perempuan tersebut, diikuti oleh 10 kabupaten/kota yang di Kalimantan Timur secara Hybrid Online  dengan total peserta 191 kader perempuan.

“Total peserta yang mengikuti PKP ini terdiri dari 10 DPC yang tersebar di 10 kabupaten/kota ditambah perserta dari DPD sendiri, jadi pertama kita bikin ini antusias nya sangat tinggi 191 peserta yang mengikuti PKP ini, mudah-mudahan tahun depan bisa kita laksanakan lagi, bisa lebih banyak lagi,” pungkas Nanda.(*)

 

Penulis: Cyn




Ananda Emira Moeis Gelar Sosper, Kegunaan Pajak Untuk Pembangunan dan Infrastruktur di Daerah

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Abdul Wahab Syahranie Kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara, pada Jum’at (3/12/2021).

Sosper tersebut membahas perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu, menyebut sosper tersebut, juga sebagai ajang silaturahmi dan diskusi dengan warga terkait perda pajak.

“Warga semangat mengikuti sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal pajak daerah,” ucapnya pada awak media.

Dalam sosper itu, legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, menghadirkan Ronald Stephen, SP sebagai pemateri 1, dan Heidy O W, SH sebagai pemateri 2, kata Heidy sosper pajak daerah ini menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Ini sangat berkaitan dengan tugas mba Nanda sebagai legislator artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinyakan ada timbal baliknya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, keguanaan pajak adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.

“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah, antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini.

“Karna memang pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak, dengan mereka punya kendaraan bermotor yang setiap tahunnya harus membayar pajak, jadi warga sudah paham,” tutupnya.

Peserta yang hadir ialah warga dari berbagai wilayah di Samarinda.(*)

 

Penulis : Cyn




Tersangka Pencabulan Anak Belum Ditahan, Pelaku Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Balikpapan, biwara.co – Kisah kelumit kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan pada 2020 itu masih belum menemukan kepastian hukum. Meski terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini, pelaku masih belum ditahan. Bahkan menurut sumber yang di dapati, pelaku kembali mengajukan penangguhan penahanan, kendati ajuan praperadilan pelaku atas dasar tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, namun Pengadilan Negeri Balikpapan telah telah menolak ajuan tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban sudah melakukan upaya menuntut keadilan selama 1 tahun 3 bulan lamanya, hingga akhirnya kasus ini kembali naik ke permukaan.

Tak hanya itu, selama itu pula pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas pelaku pun akhirnya bisa ditetapkan tersangka. Namun, upaya keluarga korban hingga saat ini belum membuahkan hasil, lantaran, tersangka masih enggan ditahan dengan upayanya jua yang kembali mengajukan penangguhan penahanan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo mempersilahkan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Ia menyebut, upaya itu bagian dari hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya.

Yusuf sapaan akrabnya itu menambahkan, bahwa dalam kasus pencabulan ini, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang bagi mereka (Kepolisian).

“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan,” tutur dia, Rabu (1/12/2021).

Meski begitu, lanjut dia, semua itu bergantung pada pihak penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.
Tentunya perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.

“Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” terangnya.

Intinya, kata dia, belum tentu permohonan itu dapat dikabulkan, terlebih jika kasus masuk dalam kategori berat.

Tak pelak kabar ini membuat Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, selaku pengacara korban meradang. Bagaimana tidak, menurutnya, terlalu banyak langkah yang diambil pelaku yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Korban, Siti Sapurah

Dirinya menuturkan, tanpa maksud menggurui tentunya pihak kepolisian sendiri memahami jika kasus pelecehan seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam tindak pidana kejahatan luar biasa.
Dirinya turut memohon kepada pihak kepolisian agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tak disetujui.

“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” jelasnya.

Artinya, lanjutnya, penanganan kasus ini pun perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agak tak menjadi kesempatan lainnya bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya. (*)

 

Penulis : Ryi




Rumah Anak Sigap Bunga Sawit Desa Bendang Raya Diresmikan Edi Damansyah

Tenggarong, biwara.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengapresiasi atas kerja sama yang telah dilakukan oleh Tanoto Foundation dalam peningkatan dan memajukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya melalui program SIGAP (Siapkan Generasi Anak Berprestasi).

“Pemkab Kukar mengapresiasi dan mendukung inisiatif Tanoto Foundation ini dalam program Sigap,” kata Bupati Edi Damansyah usai meresmikan Rumah Sigap di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Selasa (30/11/2021).

Bupati Edi Damansyah menyadari bahwa pembentukan hubungan antara anak dan orang tua pada tahap awal pertumbuhan anak memiliki peranan yang sangat penting dalam perkembangan motorik, linguistik, kognitif, bahkan sosio-emosional anak.

“Saya berharap program Sigap dari Tanoto Foundation ini terus dilanjutkan. Tanoto turut menyediakan berbagai layanan, seperti: layanan konsultasi parenting (edukasi tentang pola asuh orang tua dan anak), layanan kesehatan (edukasi tentang kesehatan anak dan asupan gizi anak), kegiatan bermain dan pengasuhan bersama dalam lingkungan masyarakat, serta berbagai kegiatan lainnya yang mendukung keberhasilan program Sigap,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati Edi Damansyah berharap program Sigap tersebut bersinergi dengan program Pemkab Kukar dalam menekan angka stunting. Saat ini Kukar memiliki program inovasi Ragapantas (Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi Stunting) yang dikomando oleh Dinas Kesehatan Kukar.

“Fokus program RAGAPANTAS ini ialah mempercepat pencegahan stunting dengan intervensi gizi sensitif, yakni jenis intervensi dengan peningkatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui program akses air minum yang aman serta sanitasi yang layak. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan. Peningkatan kesadaran, komitmen, dan praktik pengasuhan dan gizi ibu dan anak. Peningkatan akases pangan bergizi. Penyediaan konseling perubahan perilaku antarpribadi. Konseling kesehatan reproduksi untuk remaja. Kemudian akses PAUD dan pemantauan tumbuh kembang anak, hingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.

Diketahui, setahun lalu, Tanoto Foundation dan Pemkab Kukar telah menjalin kerjasama dalam Program SIGAP untuk menyiapkan generasi anak berprestasi di Kukar. Program SIGAP ini direncanakan terfokus di tiga kecamatan, yakni: Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu dengan tujuan untuk mempersiapkan generasi emas yang berkualitas di Kukar melalui pola pengasuhan anak usia dini.

Program SIGAP ini direncanakan berdiri bersama layanan pada 9 Posyandu, 3 Lembaga PAUD dampingan, dan 6 Lembaga PAUD Imbas. (adv/nei)




Pemkab Kukar Jalin Kerja Sama Dengan Institute PTIQ Jakarta, Sunggono Berharap SDM Ilmu Al-Qur’an Dikukar Berkembang

Tenggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) jalin kerja sama dengan Institute Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Strata Satu (S1) jalur beasiswa.

“ Sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama nomor 042/PTIQ/C.3.3/XI/2021, yang sudah kita tandatangani, antara Saya sebagai Sekda Kukar, dan pak syamsul Bahri Tanere sebagai Wakil Rektor II PTIQ Jakarta,” beber Sunggono, Selasa (30/11/2021), di Kampus PTIQ Jakarta.

Dalam hal ini, beasiswa kerja sama adalah salah satu cara penerimaan mahasiswa baru Institute PTIQ Jakarta yang direkomendasikan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, yang bila lulus diharapkan kembali membangun daerah asal mahasiswa yang bersangkutan.

Yang bertujuan untuk peningkatan serta pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengembangan, pendidikan Agama Islam, dan pendalaman Ilmu Al-Qur’an, guna penerapan keilmuannya di Kabupaten Kukar.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama itu diantaranya meliputi sosialisasi calon mahasiswa jalur Beasiswa Kerja Sama oleh Pemkab Kukar, seleksi calon mahasiswa jalur Beasiswa Kerja Sama oleh PTIQ, penyelenggaraan pendidikan oleh PTIQ. Selanjutnya, pengiriman 10 mahasiswa untuk tahun ajaran 2021/2022 oleh Pemkab Kukar, serta monitoring dan evaluasi kerja sama ini oleh keduabelah pihak. (adv/nei)




Ahli Waris Korban Covid-19 di Kukar Terima Bansos dari Dinsos Kukar

Tenggarong, biwara.co – Sebanyak 25 anak yatim piatu (YAPI) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terima bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
Kegiatan tersebut, sebagai salah satu kewajiban pemerintah dalam penanganan masalah sosial. Melalui Asistensi Rehabilitas Sosial (ATENSI) pemerintah memastikan hak anak yang menjadi Yapi adalah kedua orangtuanya meninggal akibat Covid-19.

Plt Sekretaris Dinsos, Riadi Hadiwinoto, mengatakan kepada awak media, program ATENSI terdiri dari bantuan aksesibilitas, bantuan kebutuhan dasar serta ATENSI anak yatim, piatu dan YAPI karena kedua orangtuanya meninggal akibat terpapar virus corona.

“Sebesar 10 juta yang diperuntukan bagi 25 anak YAPI untuk bulan Oktober 2021 yang dananya sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” jelasnya, Senin (29/11/2021) siang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan program ATENSI anak ini mencakup dukungan pemenuhan hak hidup layak perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial dan dukungan aksesibilitas. Adapun penetapan bantuan tersebut langsung dari pusat dan disampaikan melalui aplikasi VIRTUSI.

“Ditetapkannya 25 anak yang semuanya berdomisili di Tenggarong dari total 257 anak yang terdata sebagai anak YAPI di Kabupaten Kukar. Kita juga terkendala pada proses pendataan yang harus dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah korban terdampak Covid-19,” terangnya.

Ia pun berharap ke depannya, ada penambahan jumlah penerima bantuan kepada YAPI korban Covid-19 di Kukar. Dimana untuk sementara ini penyalurannya masih melalui bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

“Harapannya semoga ada penambahan jumlah penerima bantuan. Sementara untuk bank penyalur juga diharapkan tidak hanya terbatas pada Bank Mandiri dan BSI saja, tetapi juga melalui bank-bank lain yang mempunyai perwakilan di kecamatan-kecamatan untuk memudahkan dalam pengambilan dana bantuan tersebut,” harapnya. (adv/nei)