1

Hasil Konfrontir Irma Suryani Vs Hasanuddin Mas’ud Dan Istri, Kedua Belah Pihak Tetap Keukeh Dengan Pendirian Masing-Masing 

Samarinda, Biwara.co – Penyidik Reskrim Polresta Samarinda kembali memanggil Irma Suryani (pelapor) dan Hasanuddin Mas’ud beserta Istrinya Nurfadiah (terlapor), untuk melaksanakan agenda konfrontir perkara kasus dugaan penipuan cek kosong yang sempat beberapa kali tertunda.

Kasus yang menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Kaltim tersebut digelar di kantor Polresta Samarinda, pada Jum’at 29 Oktober 2021, pukul 16.00 Wita sore hari.

Saat dijumpai awak media, Irma Suryani sebagai pelapor mengaku merasa puas dengan agenda konfrontir kali ini, karena dihadiri langsung oleh Hasanuddin Masud dan istrinya, Nurfadiah selaku terlapor.

“Saya puas dengan dengan agenda konfrontir saat dipertemukan Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pertemuan tersebut sempat diwarnai adu argumen, hal itu dikarenakan dari pihak terlapor berupaya menggiring isu lain, selain masalah cek kosong senilai 2,7 milliyar.

“Mereka (terlapor) mencoba menggiring isu lain, yakni perihal bisnis barang branded, dan itu lain cerita, kan jelas yang diperkarakan saat ini mengenai cek kosong yang saya terima,” ungkap Irma Suryani kepada awak media.

Selain itu penasehat hukum (ph) Irma Suryani, Jumintar Napitupulu yang akrab disapa Juna menambahkan dugaan penipuan cek kosong dari perusahaan Nurfadiah (PT NJA) yang bergerak di bidang BBM (Bahan Bakar Minyak) sebelumnya dinyatakan pailit.

“Dari keterangan yang kami peroleh dan yang disampaikan kepada penyidik tanggal 25 Mei 2016 ternyata PT Nurfadiah Jaya Angkasa sudah pailit. Jadi artinya, penipuan ini sudah terencana, dan seharusnya kalau perusahaan sudah pailit cek tidak boleh beredar,” ungkapnya.

Juna juga membeberkan, kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar 21 pertanyaan yang dilontarkan kepada klien saya, point-point pentingnya yakni terkait proses penyerahan uang, penyerahan cek, siapa saksinya dan satu lagi soal tambahan pailit itu yaitu tentang masalah fee,” bebernya.

Ia Juga menerangkan, Nurfadiah ada melakukan enam kali transfer ke rekeningnya dengan keterangan pembayaran fee pada Oktober-Desember 2017 lalu, sebagai upaya pengembalian uang modal senilai Rp 2,7 miliar, sebab cek yang diberikan pada 2016 lalu tidak bisa dicairkan.

“Itulah yang membuktikan adanya bisnis solar laut, karena ada bahasa transfer dari Nurfadiah tentang pembayaran fee,” terangnya.

Saat akan dimintai keterangan oleh media, Hasanuddin Mas’ud dan Istrinya Nurfadiah enggan untuk memberikan komentar perihal dugaan penipuan cek kosong tersebut.

“Langsung sama kuasa hukum saya saja,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah, Saud Purba membenarkan perusahaan kliennya sudah pailit.

“Memang benar perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit,” cetusnya.

Namun ia membantah tudingan dari kubu Irma Suryani yang mengatakan adanya penyerahan cek kosong PT Nurfaidah Jaya Angkasa merupakan aksi penipuan terencana. Karena perusahaan telah pailit pihaknya jadi mempertanyakan mengapa cek tersebut bisa beredar dan berada di tangan Irma Suryani.

“Saya bingung kenapa cek itu bisa ada ditangan bu Irma, perusahaan pailit kan seharusnya ceknya tidak bisa beredar. Dan juga cek itu ada di dalam brangkas,” ujarnya.

Saud juga meminta pihak pelapor untuk membuktikan soal cek senilai 2,7 milliar yang diperkarakan tersebut.

“Seharusnya kan ada tanda terima yang membuktikan serah terima tersebut, sebab ini bukan uang sedikit,” jelasnya.

Disinggung mengenai transfer fee yang dilakukan kliennya kepada Irma Suryani pada 2017 lalu, Saud Purba juga menilai tidak memiliki substansi yang jelas, dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan bisnis solar laut.

“Itu kan keterangannya pemberian fee, tidak ada pernyataan jelas mengenai fee bisnis solar laut. Yang jelas bu Nurfadiah memang pernah bisnis jual beli tas branded, dan soal 6 kali transfer itu soal barang branded ini, bukan bisnis solar laut,” tegasnya.

Dari agenda yang telah dijalani tersebut, kedua belah pihak tetap keukeh pada pendirian masing-masing dan tidak ada upaya damai.

“Intinya yang pasti asas pembuktian itu harus jelas, kalau selama pelapor mendalilkan, ya dia (Irma) harus bisa membuktikan, kalau tidak bisa membuktikan konsekuensinya berujung kembali keranah hukum,” terangnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan setelah menjalani agenda konfrontir kedua belah pihak mengatakan membenarkan agenda penyidikan di ruang gelar perkara Reserse Kriminal (Reskrim) lantai 2. Guna untuk mengurai keterangan dari kedua belah pihak yang tidak memiliki kecocokan.

“Hari ini agenda konfrontir kedua belah pihak. Ini dalam rangka kami meminta keterangannya karena ada pernyataan yang tidak sinkron,” ucap teguh kepada media, pada pukul 21.15 Wib malam hari.

Ditanya soal proses selanjutnya pasca agenda konfrontir, Teguh mengatakan belum bisa menyampaikan kepada awak media.

“Untuk tindakan selanjutnya bagaimana belum bisa kami sampaikan, sebab kami masih mendalami lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dengan sangkaan pasal 376 KUHP itu pernah digelar perkara di tingkat Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Konfrontir di tingkat Polresta Samarinda adalah bagian dari petunjuk pucuk komando tertinggi korps Bhayangkara tersebut. Dengan begitu, bola panas ada di tangan penyidik. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




H Baba : Kami Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Bahwa Ada Aturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pajak Daerah

Balikpapan, biwara.co – Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H Baba, dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Kota, RT 9 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Minggu (17/10).

Dalam sosper kali ini, H Baba didampingi narasumber M Reza Permadi, Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Balikpapan Kota Novita, serta moderator Siti Aminah. Meskipun status PPKM Balikpapan sudah turun dari level 4 ke level 2, namun masyarakat yang mengikuti Sosper tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19.

Anggota DPRD Kaltim, H. Baba mengatakan, kegiatan ini di lakukan setiap sebulan sekali, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perda. Salah satunya tentang perda pajak daerah.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak. Apalagi sekarang pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi ponsel yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi sekarang membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tetapi cukup dengan membuka aplikasi lewat ponsel bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” terangnya.

Menurutnya, selama ini memang pemahaman masyarakat tentang pajak masih sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini. Kenapa harus membayar pajak. Uang pajak ini untuk apa.

“Oleh karena itu dengan adanya kegiatan sosper ini, masyarakat sudah mengetahui sedikit demi sedikit. Dan kami berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim ini bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat Balikpapan,” harapnya.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak ini penting, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak. Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan tanya jawab seputar perda pajak serta ada juga warga yang mempertanyakan tentang perbaikan infrastruktur di wilayahnya masing-masing. Seperti, perbaikan jalan, drainase hingga penerangan jalan umum (PJU). (*)




Sosper Ananda Emira Moeis Terkait Pajak Daerah, Antusiasme Warga Luar Biasa

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kegiatan Sosper tersebut dilaksanakan di gedung futsal Jalan Cipto Mangunkusumo, RT. 05 Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan Ilir, pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Ananda menyebut sosper ini ajang silaturahmi dan diskusi dengan warga terkait perda pajak tersebut.

“Warga semangat mengikuti sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal pajak daerah,” ucapnya pada awak media.

Selain itu, Lurah Sengkotek Novi Kurnia Putra juga turut hadir sosper tersebut menyampaikan warganya menyambut baik adanya kegiatan sosper pajak tersebut, dan masyarakat dapat mengetahui hal baru dari perkembangan terkait perda pajak daerah ini.

“Jadi dengan seperti ini kan secara langsung kita tahu nih, apa sih hal baru dari peraturan daerah ini yang terkait dengan perda pajak daerah ini, seperti ada kenaikan dan ada yang dikurangi,” katanya.

Lanjutnya, warga juga dapat bertukar pikiran dan tanya jawab secara langsung. “Saya pikir ini sangat bermanfaat bagi warga,” ujar Putra.

Antusiasme masyarakat Kelurahan Loa Janan Ilir mengikuti Sosper. (Foto: Istimewa)

Dalam sosper itu, menghadirkan Heidy sebagai pemateri, mengatakan sosper pajak daerah ini menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Ini sangat berkaitan dengan tugas mba Nanda sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya kan ada timbal baliknya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kegunaan pajak itu adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.

“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah, antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini.

“Karna memang pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak, dengan mereka punya kendaraan bermotor yang setiap tahunnya harus membayar pajak, jadi warga sudah paham,” tutupnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Safuad : Infrastruktur Yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas Segera Terwujud

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (16/10/2021).

Safuad menyampaikan bahwa Penyandang Disabilitas wajb dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara sebagai entitas utama juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar, masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucapnya.

Safuad melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn




Berencana Ajukan Gugatan Baru di Peradilan Umum, Kuasa Hukum Makmur HAPK ” Sembari menunggu Putusan Tertulis”

 

Samarinda, Biwara.co – Peralihan Jabatan Ketua DPRD Kaltim, yang di duduki Makmur HAPK saat ini, diambil alih oleh Hasanuddin Mas’ud. Usai digelarnya sidang Mahkamah Partai Golkar. Menyikapi hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar tersebut, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru sembari menunggu putusah sah tertulis.

Proses politik dan administratifnya dapat berlanjut apabila DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi release atau putusan resmi dari Mahkamah Partai Golkar. Atau langsung dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.

“Kami tunggu relase putusan tertulis dari Jakarta,” ujar Asran saat dikonfirmasi, Kamis 14 Oktober 2021.

Asran mengatakan, meski pihaknya juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru dikatakan sah apabila putusan resmi telah diterima oleh DPRD Kaltim.

Ia juga menambahkan, dari awal pihaknya sudah memprediksi hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, bahwa gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK akan ditolak.

“Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja,” ucapnya.

Asran mengungkapkan, meskipun putusan Mahkamah Partai Golkar sifatnya final dan mengikat, serta sesuai dengan mekanisme partai. Namun, itu hanya berlaku di internal partai saja.

“Artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara, itu masih sangat terbuka,”ungkapnya.

Selanjutnya, Asran juga memastikan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik,” tutup Asran. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




Golkar Tolak Gugatan Makmur HAPK Di Mahkamah Partai, Ketua DPRD Kaltim Diganti Hasanuddin Mas’ud

Samarinda, Biwara.co – Sidang Mahkamah Partai Golkar usai digelar, menindaklanjuti perihal perkara gugatan Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK, yang menolak diganti dengan Hasanuddin Mas’ud.

Putusan peradilan Mahkamah Partai Golkar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada, Rabu 13 Oktober 2021.sekitar pukul 18.30 WUB secara virtual.

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni “Ayub” Fahruddin mengatakan, berdasarkan gugatan Mahkamah partai Golkar nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 bahwa pemohon yaitu Makmur HAPK melawan kelima termohon ditolak majelis hakim.

Kelima termohon yang ditujukan Makmur HAPK yaitu ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto, sekjen DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Kaltim Rudy Mas’ud, sekretaris DPD Husni Fahruddin dan anggota DPRD Hasanuddin Mas’ud.

“Iya itu benar,” singkat M.Husni Fachruddin dan Abdul Rokhim saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, M.Husni Fachruddin atau yang akrab disapa Ayub itu menerangkan, bahwa keputusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim.

Ayub menyebut, dengan keluarnya putusan tersebut sekaligus juga mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan Pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

“Selanjutnya kami akan menyerahkan hasil keputusan ini ke DPRD Kaltim, untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan digantikan dengan Hasanuddin sebagai ketua DPRD Kaltim,” Pungkas Ayub. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




Potensi Jadi Destinasi Wisata Kota Tepian, Angkasa Jaya,”Polder Air Hitam Sudah Layak” 

Samarinda, Biwara.co – Polder Air Hitam yang berada di jalan Abdul Wahab Sjahranie, sudah selayaknya menjadi destinasi wisata Kota Samarinda. Hal demikian diutarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoeranie.

Mencontoh destinasi wisata yang ada di beberapa daerah pulau Jawa seperti di Sarangan yang berada di Kabupaten Magetan, atau Jatim Park yang ada di Kota Malang, Polder Air Hitam juga memiliki potensi serupa.

Saat dikonfirmasi awak media, Angkasa yang akrap disapa itu menerangkan, pembangunan polder yang menelan biaya milyaran rupiah itu dapat difungsikan dalam beberapa aspek seperti, sebagai kolam retensi pengendali banjir, sebagai ruang terbuka hijau (RTH), dan sebagai destinasi wisata yang sampai saat ini belum terealisasikan, Senin 3 Oktober 2021.

“Kalau terjadi ekonomi kerakyatan dan itu tumbuh, tentu akan mengurangi angka kemiskinan. Sekaligus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita juga,” ungkapnya.

Diketahui, polder yang dibangun tahun 2004 lalu itu dapat menampung air sebanyak 150 ribu meter kubik air, merupakan bagian dari sistem pengendalian banjir untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Asam Kecil.

Angkasa menjelaskan, kondisi polder air hitam saat ini sejatinya sudah 100 persen dapat dibuka menjadi sarana wisata. Dengan catatan, polder air hitam tetap menjaga fungsinya sebagai kolam retensi, RTH, hingga kemudian bermuara menjadi ekonomi kerakyatan.

“Dengan catatan, sepanjang tidak mengurangi fungsinya sebagai polder,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, air dari kolam dapat dijadikan destinasi wisata bahari, sedangkan RTH disekitar polder dapat dimanfaatkan menjadi sarana rekreasi keluarga. Dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beberapa waktu lalu ditertibkan aparat pemerintah kota, dapat diberi ruang untuk berdagang di tempat yang telah diatur.

“Dua fungsi kolam retensi dan RTH sudah mempunyai potensi wisata. Airnya jadi wisata bahari, hijau tempatnya bisa jadi wisata keluarga. Kalau dikelola maka akan menjadi daya tarik wisata yang cukup bagus,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Angkasa Jaya Djoerani sempat menyambangi polder air hitam untuk berdialog dengan PKL pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu, usai ditertibkan aparat Pemkot Samarinda.

Ia mengatakan, tindaklanjut dari dialog dengan PKL untuk sementara ditampung pihaknya. Lalu akan diteruskan kepada pemerintah kota serta dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda untuk dikaji sisi lingkungan dan RTHnya,  lalu Dinas Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM yang seyogyanya dapat memperdayakan PKL.

“Pemerintah harus hadir memfasilitasi mereka. Dengan cara pemerintah akan mencoba memanfaatkan polder tersebut secara multifungsi,” tambahnya.

“Kalau di Jawa sudah maju. Ada potensi sedikit mereka gali. Di Malang ada Jatim Park satu, dua, hingga tiga. Di Magetan ada Sarangan. Mereka gali potensi itu,” tutupnya. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




Badiklatda Kaltim Kembali Gelar Pendidikan Kader Pratama Ke-3, Iswandi: Ini Sampai 2023

Samarinda, Biwara.co – Sukses melaksanakan Program dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, yakni Pendidikan Kader Pratama (PKP) ke-1 dan 2 pada bulan Agustus dan September lalu, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI Perjuangan Daerah Kaltim kembali menyelesaikan PKP ke-3 pada 1-3 Oktober 2021.

Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Kepala Badiklatda PDI Perjuangan Kaltim, Iswandi, SE, pada Minggu 3 Oktober 2021, menjelaskan bahwa pendidikan kader pratama ini adalah program dari Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Timur, sesuai dengan intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang akan kita laksanakan terus berkelanjutan sampai dengan akhir 2023, dan ini PKP angkatan ke-3, setiap bulan selalu diadakan, dari bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, dan seterusnya sampai dengan akhir tahun 2023.

“Terakhir kita menyelenggarakan itu pada pemilu 2014, ya tentunya mungkin untuk mengadakan pendidikan kader itu banyak hal yang harus disiapkan mungkin dari sumber dayanya, sumber dananya dan sebagainya tapi ini Alhamdulillah di kepengurusan sekarang dengan ketua DPD pak Saparuddin, sekretaris mba Nanda, ini program yang harus dilaksanakan memang sampai dengan 2023,” ungkapnya.

Iswandi berharap, setiap kader partai memiliki jiwa-jiwa nasionalisme yang tinggi dan pancasilaisme.

“Jelas kita mau kader-kader kita yang militan, kader yang royal, progresif revolusioner, dan mereka harus tau apabila mereka mau sesuatu, namun anggaran dasar, asas jati diri, watak partai, hal-hal lain tentang bung Karno tidak tahu, tentang Pancasila tidak tahu, nah itu yg kita tidak mau, kita ingin setiap kader-kader kita tahu semua itu,” tegasnya.

Iswandi juga menuturkan, untuk pemateri langsung dari dewan pimpinan pusat, profesional dari Jakarta.

“Kalau dari dewan pimpinan pusat ada ditugaskan dari bank Diklatpus ada dari balik bank jadi terlibat semua pemateri-pematerinya bukan hanya dari dewan pimpinan daerah tapi juga dari dewan pimpinan pusat dan dari profesional yang memang kita minta untuk memberi pencerahan atau kontribusi pemahaman pemikiran untuk kader-kader kita,” pungkasnya.

Disisi lain, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis yang turut menhadiri kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini bersifat kontinyu atau berkelanjutan. Dan harapannya agar setiap bulannya seluruh anggota partai yang berkesempatan dapat meluangkan waktunya untuk mengikuti pendidikan kader pratama.

“Inikan berjenjang, dari pratama dlu kita buat setelah itu tahun depan pada bulan februari kita melakukan pendidikan kader madya, jadi harapannya bisa terus menerus,” ujar ketua Fraksi PDI Perjuangan Kaltim itu.

Nanda yang akrab disapa mengatakan, bahwa nantinya pendidikan kader ini dapat dilaksanakan disetiap cabang kabupaten/kota yang ada diseluruh Kaltim.

“Nanti mulai tahun depan pendidikan kader pratama sudah bisa dilaksanakan langsung oleh dewan pimpinan cabang di kabupaten/kota masing-masing, mudah-mudahan juga covid sudah mereda, semua sudah tervaksinasi, kalau kita betul-betul ketat mengikuti protokol kesehatan kita bisa secara offline jadi pesertanya bisa hadir langsung,” jelasnya.

Nanda juga menjelaskan, pendidikan kader ini ada tentang ideologi Pancasila, lahirnya Pancasila satu jenis 1945, terus juga ada sejarah partai, ADART, program perjuangan partai, terus juga pemenangan pemilu, terus ada materi strategi komunikasi digital di era revolusi industri, terus ada tata kelola partai menuju partai pelopor.

“Harapan kami dari PDI Perjuangan, harapan dari DPP partai dengan materi-materi yang di dapat oleh calon kader yang sudah menjadi peserta itu betul-betul bisa meresapi materinya agar mereka bisa memiliki mantap ideologi, organisasi, dan mantap kader,” tutupnya

Penulis: M Abdul Rachman




Gandeng Himpsi, DPP Partai dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Gelar Psikotest

Jakarta, Biwara.co – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menggelar konsolidasi kader serta melakukan psikotest bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI,Sabtu (2/10/2021).

Sekretaris Jendral (Sekjen)  DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto menjelaskan, kegiatan psikotest tersebut merupakan mapping kepemimpinan yang bekerja sama dengan Himpunan Ahli Psikologi Indonesia (Himpsi) DKI Jakarta.

“Psikotest tidak hanya memetakan hal-hal yang berkaitan dengan personality, namun juga leadership, daya juang, dan kemampuan manajerial. Psikotest diselenggarakan dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Jakarta,” ungkap Hasto.

Psikotest dilaksanakan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung 99, Jakarta Selatan. Psikotest dilakukan secara online (paper less), tes diskusi kelompok dan wawancara mendalam.

“Psikotest ini sebagai upaya sistemik dan ditempatkan sebagai bagian konsolidasi kader. Profiling setiap kader partai baik di Struktural Partai, Legislatif Partai, dan Eksekutif Partai dilakukan. Hasil psikotest sangat penting dalam penugasan kader partai,” bebernya.

Peserta psikotest dimulai dari DPP Partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

“Sesuai arahan Ibu Megawati Soekarnoputri, psikotest dimulai kembali secara berjenjang dari tingkat Pusat. Psikotest tahap I untuk DPP dan anggota Fraksi DPR RI sekaligus memberikan contoh kepada daerah, tentang pentingnya penerapan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi di dalam pengelolaan partai,” tambahnya.

Hasto juga menuturkan, psikotes dan kaderisasi partai yang dilaksanakan secara berjenjang untuk menjawab harapan masyarakat agar PDI Perjuangan terus menata diri, melakukan perbaikan secara sistemik, dan partai terus berjuang memenuhi kualifikasi sebagai partai pelopor dimana setiap kadernya kokoh dalam ideologi Pancasila, dan memahami seluruh ide, gagasan, cita-cita dan perjuangan Bung Karno.

“Selain itu, seluruh kader juga memahami pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi bagi kemajuan bangsa.” Pungkasnya.

Penulis: M Abdul Rachman




Gelar Sosper Tentang Pajak Daerah, Herliana Yanti Perkenalkan Produk Simpator

Paser, Biwara.co – Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah menjadi tajuk dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah yang dibawakan oleh Herliana Yanti, anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.

Agenda sosialisasi yang digelar pada, Minggu (26/09/2021) ini, bertempat di Gedung pertemuan Long Kali, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Berbagai lapisan masyarakat ikut serta dalam agenda ini, baik dari warga, forum RT, maupun dari mahasiswa. Herliana Yanti juga menggandeng Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU Hartono Basuki, S.pd.I, MM sebagai pemateri, dan Bambang Edi Noor,SH,MM yang merupakan Kepala UPTD PPRD Wilayah Paser, dan bertindak sebagai moderator, yakni Imam Suhadi, S.Pd.

Menurut Herliana Yanti kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat terkait kesadaran mereka untuk taat pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Herliana Yanti juga memperkenalkan produk pajak secara online, yakni produk SIMPATOR.

“Ini sangat berguna apalagi ditengah pandemi. Dengan mengakses Simpator, kita dapat mengetahui besaran jumlah pembayaran pajak, bpkb dan sejenisnya,” ucap Herliana.

Hal itu menurutnya sangat memudahkan masyarakat sebagai pembayar pajak.

“Jadi, dengan Simpator ini kita tahu jumlah yang harus kita bayar sebelum melakukan transaksi pembayaran di Samsat misalnya,” lanjutnya.

Diakhir, politisi PDI Perjuangan ini berharap dengan kegiatan sosper ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak, apalagi telah diberikan pemahaman tentang pembangunan daerah yang bersumber dari hasil pajak.

Penulis: M Abdul Rachman