1

Dihadapan Warga Kerta Buana, Ely Hartati Rasyid Sosialisasikan Perda Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

tai Kartanegara, Biwara.co – Legislator PDI Perjuangan Ely Hartati Rasyid menemui warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (26/09/21).

Kehadiran anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini guna melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Dalam kegiatannya kali ini, anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan ini menggandeng akademisi sebagai narasumber, yakni Johansyah dan Mohammad Yuhdi.

Selain itu, yang tak kalah penting, Ely melibatkan ratusan warga Desa sebagai peserta, dimana Kepala Desa Kerta Buana I Dewa Ketut Basuki turut hadir bersama warganya.

Menurutnya, pelibatan masyarakat sangat penting dalam rangka bagian dari edukasi terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Terlebih perda ini sangat cocok untuk diketahui oleh masyarakat yang bermukim di kawasan pertambangan batu bara.

Dimana salah satu dampak yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan, yakni krisis air bersih.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim ini menjelaskan bahwa perubahan iklim juga terjadi dipengaruhi oleh dampak lingkungan.

Dicontohkannya, kesuburan tanah bergantung pada curah hujan dan resapan air. “Cuaca ekstrim bisa menjadi kendala besar produksi pertanian,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan Kalimantan Timur ini.

Ely selanjutnya mengajak seluruh masyarakat, utamanya warga desa di Kutai Kartanegara untuk bisa bersama-sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka melibatkan diri dalam penguatan adaptasi dampak dari perubahan iklim.

Hal itu menurutnya bisa dipenuhi dengan cara terlibat langsung dalam rangka menunjang ketahanan ekonomi, sistem kehidupan serta ekosistem.

Penulis: M Abdul Rachman




Gelar Sosper Outdoor, Eddy Tarmo Kenalkan Pajak Daerah Kepada Masyarakat Di Lapangan Bulu Tangkis

Balikpapan, Biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Bulutangkis Rt 09, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Legislator yang kerap disapa Eddy Tarmo itu menyebut, sosper kali ini berbeda dari sosper sebelumnya, sebab dilaksanakan secara outdoor dan tanpa tenda.

“Saya ingin nuansa yang berbeda dari sosper sebelumnya, kalau di lapangan terbuka seperti ini kan kita jadi leluasa dan tidak mengantuk,” ujarnya.

Sosper mulai rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah. Eddy Tarmo juga mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya M. Riza Permadi (Dosen STIE Balikpapan, wakil ketua 1 bidang akademik) dan Sukriadi S.Hut selaku Tokoh masyarakat sekitar Rt 09.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” jelasnya.

Tampak masyarakat cukup antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara pun tetap berlangsung dengan pengimplementasian protokol kesehatan secara ketat, mengingat Balikpapan saat ini masih menerapkan dalam PPKM level IV.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, hal yang belum kami ketahui jadi pengetahuan baru bagi kami masyarakat Rt 09, kami harap dewan rakyat yang menjadi wakil kami saat ini lebih memperhatikan rakyatnya,” harap Udin (46) salah satu warga yg menjadi peserta.

Disesi penutup, Eddy Tarmo yang dulunya pernah menjadi manager club sepakbola Persiba Balikpapan itu, memberikan bantuan kepada warga Rt 09 berupa sembako dan kursi plastik.

“Semoga bantuan ini dapat sedikit membantu warga Rt 09,” tutupnya.

Penulis: M Abdul Rachman




Ananda Emira Moeis Kembali Gelar Sosper, Kali Ini Pesertanya Dari PSM

Samarinda, Biwara.co – Anggota DPRD Provinsi, Ananda Emira Moeis kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum, pada Minggu, 26 September 2021 pukul 16.00 Wita di Kantor Lurah Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kegiatan tersebut diikuti 125 peserta yang berasal dari Petugas Sosial Masyarakat (PSM) gabungan Palaran dan Samarinda Seberang. Serta dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Ramaon Daernov sebagai narasumber dan Damuri SH sebagai Konsultan Hukum.

“Dua narasumber kita ini kita siapkan, agar sosialisasi ini betul betul tercerna oleh peserta,” kata Ketua Fraksi PDIP Kaltim itu.

Nanda menyebut, nuansa sosper kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, sebab peserta yang mengikuti dari PSM.

“Peserta hari ini yang kita undang adalah petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Wilayah Palaran dan Samarinda Seberang. Mereka sengaja kita undang untuk bisa berdiskusi tentang warga disana, kan hari-hari merekalah yang hadapi warga dan tahu sekali apa yang kerap dialami sama warga,” ungkap Nanda.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kaltim itu menuturkan, sekumpulan para petugas kemanusiaan itu sangat perlu diperhatikan. Upaya kerja tentang kesejahteraan yang menjadi Visi Misi mereka hingga sekarang, terbilang masih sulit. Hal itu merupakan dampak dari pematangan perda yang harus dimaksimalkan melalui Peraturan Gubernur.

Nanda membeberkan, saat ini perda sudah mulai di genjot untuk disosialisasikan. Namun, perda tersebut masih harus dikuatkan dengan kesepakatan pemerintah. Hal itu lantaran, pelaku kebijakan kedepan fungsinya berasal dari pemerintah.

“Sementara perda berjalan tetapi belum ada petunjuk teknis , jadi kami berharap kepada pak
Gubermur untuk segera mengeluarkan pergubnya. Agar perda bisa segera berjalan.” bebernya.

Selain itu, salah satu peserta, Rosa(46) mengatakan, mengatakan, program sosper ini, sangat membantu mereka. Pasalnya, mereka selaku petugas sosial masyarakat masih kerap dipersulit oleh regulasi yang harus bersebrangan dengan kemampuan masyarakat.

“Adanya kegiatan seperti ini, sudah menambah pengetahuan kami, kedepan, kalau Perda ini sudah berjalan dengan dikuatkan oleh pergub, maka tugas kami dilapangan jelas akan sangat ringan,” pungkasnya.(*)

Penulis: M Abdul Rachman




Marthinus Gelar Sosper Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas Di Kelurahan Jawa

Samarinda, Biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Marthinus, ST, M.Si menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada Minggu, 26 September 2021 pukul 13.00 Wita, di Jl. Pasundan RT 25 gang 4C, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam sosialisasinya, ia menyampaikan bahwa hal ini penting untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat, sebab masih banyak yang belum mengetahui tentang perlindungan dan pemenuhan hak yang harus diberikan kepada penyandang disabilitas.

“Sosialisasi ini saya lakukan untuk mengedukasi masyarakat dari lapisan bawah hingga atas, karena masih banyak yang belum paham mengenai perlindungan dan hak-hak yang dimiliki penyandang disabilitas,” kata Marthinus.

Turut hadir pula Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kaltim, Ani Juhariah, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosper yang dilakukan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, meskipun bukan dari dapil Samarinda, tetapi pak Marthinus tetap menggelar sosper di wilayah kami,” ucap ketua PPDI itu.

Dalam penjelasannya, Ani Juhariah menuturkan bahwa pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang penyerapan ketenagakerjaan, masih belum semua terimplementasikan. Karena untuk pengaplikasiannya sendiri dilapangan masih cukup sulit.

“Usaha yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dengan adanya unit layanan disabilitas patut kita hargai, karena dari layanan tersebut sangat membantu kaum disabilitas,” tuturnya.

Ani Juhariah menerangkan, pemerintah juga lebih memperhatikan sektor pendidikan bagi kaum disabilitas seperti khususnya sekolah inklusi. yang harapannya pemerintah dapat memberikan perhatian lebih.

“Dari PPDI sudah mengusulkan sekolah inklusi, dan sepertinya tidak ada dualisme. Karena untuk SMP ,SD kebawah itu diurus oleh kabupaten kota sedangkan SMA dan SLB diurus oleh provinsi, dan ini yang membuat tidak sinkron,” tambahnya.

Harapannya dengan adanya peraturan gubernur dapat menyinkronkan, mana yang bagian provinsi dan mana bagian kabupaten kota. Tujuannya untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mereka bisa sekolah sebagaimana lapangan kerja yang dibutuhkan.

“Jangan sampai kita menganggap mencuci mobil sudah cukup, padahal di lapangan kerja lain lagi,” tutupnya.

Kembali ke Marthinus, Politisi Fraksi PDIP ini menyebut, hal yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah perihal ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa perusahaan harus melibatkan 1 persen penyandang disabilitas dari total keseluruhan karyawan.

“Misalnya dalm satu perusahaan ada 100 karyawan, minimal ada satu penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Tentunya harus memiliki kemampuan yang mumpuni,” terangnya.

Marthinus juga membeberkan, bahwa dirinya siap melakukan kunjungan sosialisasi disetiap Kabupaten/Kota, untuk memperkenalkan peraturan daerah yang dimaksud agar mencapai tujuannya.

“Setiap saya melakukan kegiatan tentang sosper di kota-kota sebelumnya, biasanya ada orang dari Dinsos dan DPRD Kota hadir mendampingi, agar nantinya ketika ada pertanyaan dari masyarakat tentang perda ini, mereka paham dan mampu untuk menjelaskan kepada mereka,” bebernya.

Diketahui, saat ini hanya Kota Bontang yang memiliki aplikasi untuk penyandang disabilitas.

“Sejauh ini di bontang memang sistem onlinenya sudah matang, mengikuti program kementerian. Dan mungkin untuk kota-kota lain yang belum menerapkan aplikasinya dapat mencontohnya. Dan untuk masyarakat kaltim sendiri masih banyak yang belum tahu tentang perda nomor 1 tahun 2018 ini,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan, Legislator Karangpaci ini menyerahkan bantuan 2 buah kursi roda untuk penyandang disabilitas secara simbolis. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, H. Baba: Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi Ponsel

biwara.co – Legislator Karangpaci asal Fraksi PDI Perjuangan H. Baba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Pada kesempatan kali ini, H. Baba memperkenalkan program aplikasi yang memudahkan bagi warga untuk membayar pajak ditengah suasana pandemi.

“Pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi ponsel yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi sekarang membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak,” terang Sekretaris Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ini.

Menurutnya, warga selaku pembayar pajak wajib diberikan pemahaman terkait adanya aturan mengenai pajak daerah. Untuk itulah, agenda Sosper dilaksanakan di setiap bulan.

Selain menjelaskan terkait cakupan pajak daerah serta cara pengurusannya, menurutnya penting pula bagi masyarakat untuk tahu manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.

“Kami berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim ini bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat Balikpapan,” ujar H. Baba.

Meski ditengah situasi pandemi, terlebih status Kota Balikpapan masih menerapkan PPKM Level 4 namun agenda tersebut masih mendapatkan sambutan yang luar biasa dari masyarakat sebagai peserta, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Agenda Sosper kali ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Minggu (26/09/21).

Di dalam pelaksanaanya, H. Baba menggandeng akademisi Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan, Lurah Graha Indah Satrio Taufik, selaku pemateri, dan Siti Aminah sebagai moderator.

Penulis: M Abdul Rachman




Gelar Sosper Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Safuad: Mereka Juga Punya Hak Untuk Dilindungi

Kutai Timur, Biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlingdungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jalan Achmad Rosehan, Kampung Tengah, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat 24 September 2021.

Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Dihadapan puluhan warga, Safuad mengatakan, bahwa penyandang disabilitas wajb dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Tujuan Perda No 1 tahun 2018 ini dibuat, adalah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar, masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Safuad menerangkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas. Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku.

“Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang Disabilitas,” terangnya.

Legislator Fraksi PDIP itu juga menjelaskan, ruang lingkup Perda ini juga sangat banyak, sehingga perlu masyarakat mengetahui secara rinci. Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, serta Perlindungan khusus.

“Tidak hanya ruang lingkupnya, namun hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 ini, menurut Safuad, masyarakat juga harus mengetahui,” tegasnya.

Terpenting, kata Safuad, pendataan terhadap penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




Mayat Janin Ditemukan Di ember, Mahasiswi Asal Bontang Diduga Lakukan Aborsi

Samarinda, Biwara.co – Warga Jalan Wolter Mongonsidi RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dihebohkan dengan penemuan mayat berupa janin bayi yang berada dalam ember di salah satu kamar kos, pada Selasa 22 September 2021, pukul 17.00 Wita.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh salah seorang penghuni kos berinisial NA.

NA sendiri merupakan mahasiswi tingkat akhir asal kota Bontang yang tengah mengenyam pendidikan di salah satu kampus di Samarinda.

Arya (32) pemilik kost saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini, mengatakan bahwa tidak tahu-menahu tentang penemuan janin tak bernyawa tersebut.

“Tidak tahu bahwa di indekost milik saya ada penemuan janin, saya dapat informasi malah dari rekan relawan pada saat datang tadi,” kata arya.

Arya juga menjelaskan, NA sendiri merupakan seorang mahasiswi aktif perguruan tinggi yang baru 3 bulan menyewa salah satu kamar kos miliknya. Ia juga menerangkan dirinya jarang berkomunikasi dengan NA lantaran perempuan itu lebih kerap menyendiri.

“Dia ngekos itu baru 3 bulan. Setahu saya dia datang dari Kota Bontang dan berkuliah tapi sudah tahap penelitian,” ungkap Arya.

“Jarang berkomunikasi dengan NA, tapi sering melihat dia bolak-balik nongkrong di balkon seperti depresi. Saya terakhir melihat Na itu 3 hari yang lalu,” tambahnyanya.

Masih di tempat yang sama, Kasubnit Tim Inafis Polresta Samarinda, Aipda Harry Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan tentang umur janin tersebut dan langsung membawa jasad bayi malang beserta NA ke RSUD AW Syahranie untuk melakukan visum.

“Janin dan Ibunya langsung kami bawa ke RS AW Syahranie untuk dilakukan visum dan Ibunya agar dapat penanganan perawatan medis agar selamat,” ucap Aipda Harry Cahyadi saat dikonfirmasi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Inafis langsung diamankan. Barang bukti tersebut berupa obat-obatan yang diduga digunakan NA untuk menggugurkan kandungannya.

“Barang bukti yang kita amankan berupa sebuah ember yang didalamnya terdapat janin, beberapa kaleng minuman soda, serta obat-obatan,” Pungkasnya. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Tim Batman, Polsek Muara Bengkal, “Tidak Ada Ampun”

Kutai Timur, Biwara.co – Seorang laki-laki pengedar narkoba berhasil di bekuk Tim Batman Polsek Muara Bengkal, di Jalan Poros Batu Ampar Km 02, Desa Mawai Indah, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Hal itu dibenarkan dengan adanya laporan polisi nomor LP-A /15/ IX/2021/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim, tertanggal 22 September 2021.

Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira didampingi Kanit Reskrim Anfi Dedi Khasram menjelaskan, berawal pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Batman Polsek Muara Bengkal memperoleh informasi dari masyarakat   Desa Mawai Indah, bahwa akan ada  transaksi narkotika jenis sabu di KM 02 Jalan Poros Batu Ampar, Desa Mawai Indah, Batu Ampar. Setelah melakukan pengembangan, Tim Batman bergegas menuju ke TKP yang dimaksud dan melakukan  pengintaian terhadap ciri-ciri pelaku yang sudah disebutkan, pukul 19.30 Wita.

Singkat waktu, setelah melakukan pengintaian, Tim Batman Polsek Muara Bengkal akhirnya berhasil membekuk Jemi (27) yang ciri-cirinya telah diketahui dan gerak-geriknya mencurigakan di KM 02 Jalan Poros Batu Ampar.

“Hasil penggeledahan badan saat itu ditemukan satu poket sabu dalam amplop putih, disimpan dalam bungkusan rokok di saku depan kiri celananya,” ungkap Akhmad Wira melalui rilisnya.

“Jemi mengakui sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari teman dengan tujuan untuk dijual. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Muara Bengkal guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Andi Dedi.

Diketahui, barang bukti narkotika yang diamankan dari pelaku yakni satu poket sabu seberat 1,33 gram beserta plastiknya, diikuti barang bukti sebuah amplop warna putih tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok, dan satu unit smart phone.

“Tidak ada ampun bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal,” tegas kapolsek. (*)

Penulis: M Abdul Rachman




Gangguan Jaringan Internet Merata Di Kaltim, Penjelasan EVP Telkom,”Sudah Berangsur Membaik”

Balikpapan, Biwara.co – Gangguan jaringan internet terjadi di seluruh Kalimantan Timur(Kaltim) pada Minggu, 19 September 2021 lalu.

Kejadian ini membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Pasalnya, mereka yang melakukan pekerjaan dan bergantung pada internet menjadi terhambat.

Executive Vice President (EVP) Telkom Regional 6, Riyanto Utomo mengatakan, Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di Kalimantan berangsur membaik pasca terjadinya gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera, dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak mulai sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9).

Meski demikian, beberapa area di Kalimantan masih terdampak gangguan dan dalam proses perbaikan dengan menambah kapasitas network yang memerlukan waktu.

“Sejak terjadinya gangguan hingga saat ini, kami terus mengupayakan percepatan perbaikan, dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan,” katanya.

Riyanto menjelaskan, gangguan teridentifikasi berasal dari titik sekitar 1,5 kilometer lepas pantai Batam pada kedalaman 20 meter di bawah permukaan laut.

“Dengan diketahuinya titik gangguan, kami segera mempersiapkan upaya perbaikan agar secepatnya infrastruktur tersebut dapat segera berfungsi normal,” ungkapnya

“Kami juga terus berkoordinasi dengan kantor pusat untuk memastikan informasi terbaru setiap progres perbaikan yang tengah dilakukan,” tambah Riyanto

Selanjutnya Riyanto mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepercayaan pelanggan yang selalu setia menggunakan layanan telkomgroup.

“Telkom berkomitmen untuk memberikan akses konektivitas terbaik di seluruh Indonesia, guna memberikan pengalaman digital terbaik bagi seluruh pelanggan,” Pungkasnya.(*)

Penulis: M Abdul Rachman




Menampilkan Hiburan Wayang Kulit Virtual, Ikapakarti Kaltim Juga Gelar Vaksinasi Massal Jelang Pengukuhan

Samarinda, Biwara.co – Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ika Pakarti) Kaltim, akan menggelar Vaksinasi massal untuk masyarakat umum dan warga Ika Pakarti sendiri. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid -19 di Benua Etam.

Kegiatan vaksinasi tersebut bakal dilaksanakan pada Kamis 23 September 2021. Bertempat di Rumah Ulin Arya, Jalan Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

“Vaksinasi dilakukan untuk 1.000 orang. Pendaftaran sudah dilakukan dengan koordinasi masing-masing paguyuban di bawah naungan Ika Pakarti,” kata Ketua Umum Ika Pakarti Dr H Rusmadi didampingi Sekretaris Umum Ika Pakarti Muhammad Samsun.

Dikatakan, animo masyarakat mengikuti vaksinasi sangat tinggi. Terbukti, begitu paguyuban diminta mendata warganya untuk vaksin, hanya dalam hitungan jam, langsung terpenuhi.

“Semoga vaksinasi ini bisa mempercepat proses terbentuknya kekebalan komunal di Samarinda,” sambung Rusmadi yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota itu.

Vaksinasi ini akan dimulai dari pukul 8 pagi sampai sore pukul 16.00 Wita. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara pengukuhan pengurus Ika Pakarti Kaltim, yang dijadwalkan Sabtu, 25 September 2021 mendatang.

Inaugurasi pengurus Ikapakarti bakal dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Dalam perhelatan tersebut akan diramaikan dengan pagelaran wayang kulit secara virtual dengan menghadirkan dalang Ki Budi Asmoro dengan lakon Wahyu Sandang Pangan. Wayang kulit virtual itu juga akan ditayangkan secara langsung di channel YouTube Ikapakarti Kaltim

“Karena masih pandemi, warga silakan menonton wayangnya di rumah saja secara virtual,” kata Cak Rus, sapaan akrab Rusmadi. (*)

Penulis: M Abdul Rachman