1

Angka Putus Sekolah Meningkat, DPRD Kaltim Rencanakan Evaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Samarinda, biwara.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.

Salehuddin, mengatakan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu penyebab tingginya angka putus sekolah di Kaltim.

Dirinya menyebut sekitar belasan ribu anak terpaksa tidak bisa melanjutkan pendidikan karena berbagai alasan. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mencari cara untuk mengurangi angka putus sekolah di daerah.

Salehuddin menilai evaluasi terhadap regulasi yang ada sangat penting dilakukan. Bapemperda DPRD Kaltim akan mengevaluasi beberapa hal terkait regulasi itu.

“Pertama-tama, kita harus melakukan evaluasi, salah satunya pada regulasi yang berlaku,” kata Salehuddin, Minggu (5/11/2023).

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang lebih berkualitas dan siap bersaing di masa depan.

Untuk memperbaiki jumlah siswa kurang mampu yang diterima di sekolah, pihak tersebut akan melakukan evaluasi dan revisi pada persentase yang telah ditetapkan.

Menurut peraturan daerah yang berlaku saat ini, hanya 20 persen dari anak-anak yang dikategorikan kurang mampu dan tak memiliki cukup sumber daya yang dapat diterima untuk belajar di sekolah.

“Tapi kita upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Ia berharap anak-anak di wilayah Kalimantan Timur memiliki akses yang sama terhadap pendidikan.

Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) juga dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dipenuhi, terutama hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Salehuddin juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim harus memprioritaskan isu ini.

“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tegasnya.

Meskipun prosesnya akan berjalan secara bertahap, namun upaya ini harus tetap menjadi fokus utama bagi pihak berwenang.

Dirinya berharap, semua anak-anak di Kaltim dapat menikmati hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa hambatan atau diskriminasi apapun. (SR/Adv/DPRDkaltim)




Antusias Warga Tenggarong dengan Program Rp 50 Juta per RT

Tenggarong, biwara.co – Program Rp 50 Juta per RT yang dicanangkan oleh Pemkab Kukar mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kecamatan Tenggarong. Dari 356 RT yang ada di kecamatan ini, sekitar 90 persen sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana program tersebut.

Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa permohonan-permohonan tersebut sudah diterima oleh pihak Kelurahan dan disampaikan ke Lurah sebagai pengendali anggaran. Setelah diverifikasi oleh pihak Kelurahan, dana program akan segera diserahkan melalui Pokja yang ada di setiap Kelurahan atau RT.

“Dana program ini harus digunakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya yang disampaikan oleh RT,” ucap Sukono saat ditemui pada Senin (6/11/2023).

Sukono juga menghimbau agar RT menggunakan dana program sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Ada juknis dan juklak yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh setiap RT.

“Saya berharap program ini bisa berjalan dengan sukses dan semua dana bisa terbagi ke 12 Kelurahan di Tenggarong. Dan jangan ada RT yang mengajukan hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak,” kata Sukono. (adv/kominfokukar)




Selamet Ari Wibowo Maksimalkan Sisa Waktu Jabatan Sembilan Bulan Pastikan Pembangunan Daerah

Samarinda, biwara.co – Pada hari Rabu (1/11/2023) yang lalu, Selamet Ari Wibowo telah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB.

Melalui paripurna PAW, Selamet Ari Wibowo siap menjalankan tugasnya di DPRD Kaltim untuk sisa waktu periode 2019-2024 yang tersisa.

Dengan masa jabatan selama sembilan bulan ke depan, Selamet Ari Wibowo memiliki kesempatan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan memajukan daerah Kalimantan Timur melalui tugas-tugasnya di parlemen.

“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” kata Selamet, Senin (6/11/2023).

Dirinya memberikan tanggapan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (bankeu) dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim sebesar minimal Rp2,5 Miliar.

Menurutnya, penyaluran dana tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja.

Selain itu, ia juga menganggap bahwa kebijakan Perda yang ada kurang mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa.

Dalam hal ini, dirinya berpendapat bahwa perlu adanya evaluasi dan penyempurnaan dalam perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan agar lebih tepat sasaran dan efektif untuk membantu masyarakat desa yang membutuhkan.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Selamet menegaskan betapa pentingnya pembangunan dan proyek-proyek padat karya bagi kebutuhan masyarakat.

“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” tegasnya.

Ia berharap bahwa kebijakan Pemerintah Kaltim yang tercantum dalam Pergub dapat diubah untuk lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat di desa.

Hal ini sangat penting agar aspirasi masyarakat dapat direalisasikan tanpa kendala di masa depan. Selamet pun mengingatkan agar semua pihak terus bekerja sama untuk menciptakan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Kalimantan Timur. (SR/Adv/DPRDkaltim)




Samsun Minta Lahan Pertanian Tidak Beralih Fungsi Jadi Pertambangan

Samarinda, biwara.co – Dalam rangka memperkuat perlindungan hak-hak petani, Pemprov Kaltim memprioritaskan kepentingan petani dan mendukung upaya-upaya untuk menjaga kesinambungan lahan pertanian di wilayah tersebut.

Upaya ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kaltim.

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, dengan tegas menekankan bahwa Pemprov Kaltim memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak para petani terpenuhi dalam penguasaan lahan mereka dari perusahaan tambang yang masif.

Untuk memastikan bahwa lahan pertanian tidak berubah fungsi menjadi lahan tambang, DPRD Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

“Pemerintah pusat juga ada mengeluarkan peraturan menteri soal serupa. Secara regulasi sudah ada, tinggal menunggu bagaimana implementasinya,” kata Samsun, Senin (6/11/2023).

Samsun menjelaskan bahwa memberikan perlindungan terhadap lahan-lahan produktif pertanian merupakan tindakan yang sangat penting untuk dilakukan.

Hal ini dikarenakan adanya konsekuensi dari krisis pangan di masa depan yang diprediksi akan berdampak buruk.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa lahan-lahan tersebut terlindungi dengan baik agar dapat menghasilkan produksi pertanian yang optimal.

“Alih fungsi lahan pertanian ke sektor-sektor lain seperti tambang dan perumahan bisa berdampak buruk pada ketahanan pangan daerah,” jabarnya.

DPRD Kalimantan Timur dengan tegas mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.

Sayangnya, banyak dari lahan-lahan tersebut telah dialihfungsikan untuk kepentingan tambang, perumahan, dan aktivitas lain yang lebih menguntungkan secara finansial.

Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup petani dan ketersediaan pangan di daerah tersebut.

“Maka dari itu jika ada lahan pertanian yang dialihkan menjadi tambang, maka oknum yang mengalihfungsikan tersebut harus harus mengganti rugi sebanyak tiga kali lipat. Dimana itu sudah diatur di dalam regulasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, DPRD Kaltim memberikan bantuan kepada siapapun yang tetap konsisten dalam menjaga lahan pertaniannya.

Bantuan ini dapat berupa akses ke sumber daya dan teknologi pertanian terbaru, pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan lahan pertanian, serta dukungan finansial untuk memperbaiki infrastruktur pertanian.

Tidak hanya itu, DPRD Kaltim juga mempromosikan pentingnya diversifikasi usaha bagi para petani di wilayah tersebut.

Dengan diversifikasi usaha, petani dapat mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi harga komoditas tertentu serta meningkatkan pendapatan mereka melalui produk-produk unggulan lain seperti peternakan atau perikanan.

“Supaya produktif harus diberi irigasi yang cukup dibangunkan embung, jalan wisata. Itu bagian insentif karena menjaga lahan pertanian,” pungkasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)




74 Rumah di Bukit Biru Dapat Perbaikan Bangunan dari Program RTLH

Tenggarong, biwara.co – Sebanyak 74 rumah yang rusak di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Program RTLH ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk 12 rumah di enam RT dan tahap kedua untuk 62 rumah di 21 RT. “Kami terus membantu proses pemberkasan untuk tahap kedua ini. Semua rumah akan diperbaiki dengan dana Rp50 juta per unit,” kata Kasi Sosial Kelurahan Bukit Biru, Awaluddin Afif, pada Senin (6/11/2023).

Perbaikan rumah meliputi dinding, sekat kamar, lantai dan atap. Pekerjaan ini dilakukan bersama-sama oleh warga dan Babinsa dari Kodim 0906/KKR. Program ini merupakan kerjasama antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar dan Kodim 0906/KKR.

“Kami juga melakukan verifikasi data warga yang berhak mendapatkan bantuan, seperti dokumen kepemilikan, tingkat kerusakan dan status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Afif.

Afif berharap semua rumah yang masuk dalam program RTLH bisa selesai diperbaiki tahun ini. “Biasanya satu rumah membutuhkan waktu satu sampai dua minggu, tergantung cuaca dan material. Kami ingin semua warga bisa menikmati rumah yang layak,” ujar Afif.

Program RTLH ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang membutuhkan. Afif mengatakan bahwa warga merasa senang dan bahagia dengan adanya program ini. “Masyarakat sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan bantuan ini,” tuturnya. (adv/kominfokukar)




Dari Desa Maju, Rapak Lambur Siap Naik Status Jadi Desa Mandiri di 2024

Tenggarong, biwara.co – Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan akan menjadi desa mandiri pada tahun depan. Saat ini, desa tersebut masih berstatus desa maju.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf mengatakan, desa yang dipimpinnya kini mengalami kemajuan dan mengarah menjadi desa mandiri. Hal ini berkat adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar.

Ia mengatakan, pembangunan Rapak Lambur akan lebih optimal jika menjadi desa mandiri. Sebab, jika masih berstatus desa maju, pembangunan yang dilaksanakan terbatas.

“Kalau desa maju itu pembangunannya sangat dibatasi; tidak ada kebebasan kita untuk membangun desa. Sebab, anggaran desa itu sudah sangat terprogramkan dan hanya bisa mengikuti arahan dari atasan” jelas Yusuf, Senin (2/11/2023).

Namun, sambung dia, APBD Murni dan APBD Perubahan 2023 yang masuk ke Rapak Lambur cukup banyak. Anggaran itu untuk perbaikan jalan, pembangunan jembatan, gorong-gorong, irigasi, dan lainnya.

“Dulu ketika awal menjabat Kepala Desa di Rapak Lambur, pembangunan itu saya nilai masih minim. Tapi setahun setelah saya menjabat, pembangunan sudah mencapai 50 persen,” katanya.

Selama kepemimpinannya, ia menargetkan Desa Rapak Lambur menjadi desa mandiri, sehingga pembangunan bisa mencapai 100 persen dan semua sektor bisa diakses masyarakat: infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.

“Di masa saya berakhir, Desa Rapak Lambur harus sudah menjadi desa mandiri dan semuanya bisa mengakses dengan baik,” katanya. (adv/kominfokukar)




Festival Kesenian Gandrung Segera Digelar Pemkab Kukar

Tenggarong, biwara.co – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, berkat adanya berbagai suku yang hidup rukun di daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pun memberikan dukungan penuh kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan mereka, termasuk kebudayaan dari luar daerah.

Salah satu bukti dukungan Pemkab Kukar adalah penyelenggaraan Festival Kesenian Gandrung, yang merupakan tari tradisional asal Banyuwangi, Jawa Timur. Festival ini akan digelar pada 18 November 2023 di Sasana Krida Bhakti, Kelurahan Maluhu, Tenggarong, bekerja sama dengan Paguyuban Ikawangi (Ikatan Keluarga Banyuwangi).

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan bahwa festival ini penting untuk menambah wawasan masyarakat tentang keberagaman kebudayaan Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk hadir dan meramaikan acara tersebut.

“Kami mendukung penuh, karena ini juga penting untuk menambah wawasan kita mengenai keberagaman kebudayaan Indonesia,” kata Rendi.

“Kita harus siap dengan kebudayaan yang mereka bawa, karena dengan adanya IKN, bakal banyak masyarakat dari berbagai daerah datang ke Kukar,” lanjutnya.

Tari Gandrung memiliki ciri khas dalam tata busana, gerak, dan musik pengiringnya. Penari Gandrung terdiri dari penari perempuan yang disebut Gandrung dan penari laki-laki yang disebut Paju atau Pemaju. Busana penari Gandrung dipengaruhi oleh Kerajaan Blambangan, yang berbeda dengan busana tarian Jawa lainnya.

Musik pengiring tari Gandrung menggunakan alat-alat seperti Kempul atau Gong, Kluncing atau Triangle, Biola, Beha Kendhang, dan Kethuk. Selain itu, ada juga panjak atau pemberi semangat yang bertugas untuk memberikan efek lucu atau kocak pada setiap pertunjukan Gandrung. (adv/kominfokukar)




Bantuan Petani Didorong Tepat Sasaran, Ananda Emira Moeis Sarankan Pemprov Kaltim Inventarisir Data Petani

Samarinda, biwara.co – DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh ke Pemprov Kaltim mengejar target menjadi lumbung pangan nasional.

Untuk itu, Ananda Emira Moeis, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, mendorong pemprov memaksimalkan bantuan ke sektor pertanian di Kaltim.

“Harus ada perhatian dari pemerintah untuk merealisasikan kedaulatan pangan di Kaltim. Apalagi, kemarin Pj Gubernur bilang lumbung pangan Kaltim mau dimaksimalkan,” kata Nanda, sapaan akrabnya, Minggu (5/11/2023).

Nanda menyebut pemerintah daerah mesti menginventarisasi semua petani-petani agar bisa terdata dalam pemberian bantuan.

Sehingga petani yang membutuhkan bibit maupun pupuk merasa mendapat dukungan maksimal.

Selain itu, pemerintah juga harus menyederhanakan prosedur untuk memperoleh pupuk dan bibit.

Pasalnya, prosedur yang rumit dan berbelit-belit akan menghambat akses petani dan mengurangi produktivitas pertanian dan hasil panen di Kaltim.

“Jangan mempersulit petani dengan prosedur-prosedur untuk mendapatkan pupuk. Petani harus mudah mendapatkan pupuk dan bibit agar hasil panen makin optimal,” tegasnya.

Nanda menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi tanah yang luas di Kaltim. Menurutnya, Kaltim memiliki tanah yang sangat luas dan subur.

Dirinya menyanggah pandangan bahwa tanah di Kaltim kurang subur dan membutuhkan analisis yang lebih lanjut untuk memaksimalkan potensinya.

“Kaltim ini tanahnya luas, berapa kalinya Jawa, harus bisa kita tanami juga dengan maksimal. Kalau kata orang tanah di Kaltim kurang subur, kata siapa, dicek saja Ph tanah-nya dan tingkat keasamannya,” pungkasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)




Bertemu Warga Bukit Biru Kukar, Samsun Bakal Tindaklanjuti Wacana Pemekaran Wilayah Baru

Kukar, biwara.co – Beberapa waktu yang lalu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, melakukan kunjungan ke Kelurahan Bukit Biru di Kukar.

Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan untuk bertemu dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat setempat terkait pembangunan daerah.

Dalam kunjungannya tersebut, Samsun dengan saksama mendengarkan keluhan dan harapan warga mengenai pembangunan infrastruktur, akses kesehatan, pendidikan, serta masalah sosial lainnya yang perlu diatasi.

Dengan penuh perhatian, Samsun berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan akan memperjuangkan usulan mereka di DPRD Kaltim agar dapat direalisasikan sesegera mungkin demi kemajuan daerah.

“Kami hadir di sini untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menampung keresahan dan aspirasi mereka,” kata Samsun, Minggu (5/11/2023).

Beberapa usulan dari warga telah diterima oleh Samsun. Salah satunya adalah wacana pemekaran daerah Bukit Biru yang menjadi perhatian penting.

“Pemekaran daerah di Bukit Biru diyakini dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan administrasi bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun, keluhan utama warga adalah minimnya penerangan jalan yang menyebabkan kesulitan beraktivitas di malam hari. Warga juga mengkhawatirkan dampak negatif dari tambang batu bara di sekitar wilayah tersebut.

Tambang batu bara ini telah menyebabkan berbagai masalah seperti polusi udara, kerusakan tanaman petani, serta mempengaruhi kualitas air tanah dan banjir.

Oleh karena itu, Samsun menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk segera mengatasi masalah penerangan jalan dan dampak tambang batu bara di Bukit Biru agar dapat memperbaiki kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Pelayanan publik yang baik dan lingkungan yang sehat adalah hak warga. Bukit Biru tidak boleh menjadi korban dari bisnis yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)




Uji Publik Raperda Trantibumlinmas Jadi Payung Hukum Satpol PP Jaga Ketertiban Masyarakat, DPRD Apresiasi Kinerja Pansus

Balikpapan, biwara.co – Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menghadiri acara uji publik Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan pada hari Minggu (5/112023).

Seno Aji menyampaikan pentingnya dilakukannya uji publik ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi Raperda Trantibumlinmas.

Ketika aturan ini disahkan, masyarakat sudah memahami dan paham betul tentang peraturan yang akan diterapkan.

Bukan hanya memberi perlindungan hukum pada satpol PP namun juga memberi ketentraman pada masyarakat.

“Selama ini di Kaltim, teman-teman Satpol PP belum memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” kata Seno Aji.

“Dengan adanya Raperda ini, Satpol PP bisa mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” lanjutnya.

Seno Aji memberikan penghargaan terhadap kinerja Pansus dalam menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa hasil kerja Pansus tersebut sangatlah penting dan berarti bagi masyarakat.

“Selama enam bulan, teman-teman Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Satpol PP bekerja demi melahirkan Perda Trantibumlinmas ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dilakukan uji publik terhadap Raperda Trantibumlinmas agar pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi bersifat transparan dan terbuka.

Dalam uji publik tersebut, sejumlah anggota DPRD Kaltim hadir untuk memberikan pandangan mereka.

Selain itu, perwakilan dari organisasi masyarakat, pemuda, agama, dan mahasiswa di Kaltim juga turut hadir untuk memberikan masukan.

Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan peraturan daerah.

Melalui uji publik ini, masyarakat dapat memberikan masukan yang berguna bagi pembuatan peraturan daerah yang lebih baik untuk kepentingan bersama.

Oleh karena itu, Seno Aji berharap agar hasil kerja Pansus tersebut dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam merumuskan peraturan daerah di masa depan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah secara efektif. (SR/Adv/DPRDkaltim)