1

Encik Wardani Tekankan E-Katalog Jadi Solusi UMKM Tawarkan Produk ke Pemerintah dan Swasta

Samarinda, biwara.co – Encik Wardani, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, mendorong Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kaltim agar memaksimalkan program pengembangan UMKM melalui e-katalog.

Menurutnya, pemanfaatan e-katalog jadi solusi bagi pelaku UMKM dalam menawarkan produk atau jasa mereka kepada pemerintah maupun swasta.

Dalam era digital, penggunaan teknologi informasi menjadi hal penting dalam dunia bisnis. Hal ini dikemukakan oleh Encik Wardani mengenai penggunaan e-katalog.

Selain membantu memudahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam memasarkan produk atau jasa mereka, e-katalog juga meningkatkan kesempatan bisnis serta membantu mendorong perkembangan ekonomi daerah secara keseluruhan.

“Pentingnya e-katalog sebagai salah satu cara belanja pemerintah yang wajib digunakan oleh pelaku UMKM,” kata Encik, Jumat (3/11/2023).

“Dari koordinasi dinas terkait, beberapa UMKM juga dilatih. Saya menilainya ini masih belum maksimal dan banyak pelaku UMKM belum bisa melakukan ini secara teknis,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, dikemukakan bahwa masalah ini menjadi tantangan bagi Kaltim dalam membuat e-katalog menjadi tren karena e-katalog dapat memudahkan segala hal, bahkan mencari jasa cleaning service pun bisa dilakukan melalui e-katalog.

“Orang mau cari barang apa juga ada. Tinggal klik pakai jari sudah bisa bertransaksi dan ini perlu dimasifkan lagi kepada UMKM,” ungkapnya.

Encik, selaku legislator dari daerah pemilihan Samarinda, berharap bahwa Disperindagkop Kaltim terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat mengikuti perkembangan teknologi dan pasar.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan UMKM harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Upaya mereka guna mengurangi angka pengangguran karena berkait dengan tumbuhnya UMKM di Kaltim,” tegasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)




Pembudidaya Ikan di Desa Purwajaya yang Sukses Tembus Pasar Luar Daerah

Tenggarong, biwara.co – Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki potensi besar di sektor perikanan. Para pembudidaya ikan di desa tersebut telah membentuk kelompok usaha dan menghasilkan produk yang berkualitas.

Kepala Desa Purwajaya Adi Sucipto mengatakan, para pembudidaya ikan di desanya telah menghimpun diri mereka dalam Pokdakan. Mereka membibit dan membudidayakan ikan nila, emas, patin, dan gurame.

Ikan yang dibudidaya Pokdakan pun memiliki pasar yang luas di Provinsi Kaltim hingga Kaltara.

“Alhamdulillah di sektor perikanan ada beberapa sudah sukses mengirimkan ikan hingga ke Tarakan,” jelas Adi saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/10/2023).

Para pembudidaya ikan di Purwajaya, sambung dia, memiliki omzet yang cukup tinggi, sehingga berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan mereka.

“Tentunya teman-teman pembudidaya ikan untuk edar usaha sudah bersertifikat,” terangnya.

Adi menjelaskan usaha budi daya ikan menggunakan kolam buatan. Sejumlah pembudidaya juga memanfaatkan aliran air dari anak sungai di Purwajaya untuk melakukan pembibitan ikan.

Para pembudidaya ikan, lanjut dia, menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya cuaca ekstrem dari musim kemarau ke musim hujan.

Meski begitu, ia mengungkapkan, para pembudidaya ikan di Purwajaya berhasil melewati fase tersebut. Saat ini, ikan yang dibudidaya mereka tergolong sehat serta berkembang biak.

“Alhamdulillah saya salut dari teman-teman pembudidaya ikan bisa melewati cuaca ekstrem,” ucapnya.

Dia berkomitmen membantu para pembudidaya ikan di Purwajaya. Salah satu langkahnya, mengusulkan bantuan pakan ikan dan perawatan air untuk mengantisipasi virus kepada Pemkab Kukar.

“Mudah-mudahan kita bisa usung ke Pemkab untuk para pembudidaya ikan ini bisa diberikan bantuan pakan, khususnya yang baru memulai,” pungkasnya. (adv/kominfokukar)




Lestarikan Bahasa Kutai, Pemkab Kukar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu

Tenggarong, biwara.co – Bahasa daerah asli Kutai merupakan salah satu warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengadakan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di SMP Negeri 1 Tenggarong, Kamis (2/11/2023).

Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kukar, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Didi Ramyadi, yang mewakili Bupati Edi Damansyah. Didi mengatakan bahwa festival ini bertujuan untuk menanamkan nilai cinta dan kebanggaan terhadap bahasa daerah kepada generasi muda. Ia berharap agar generasi muda dapat menguasai dan mengajarkan bahasa daerah kepada orang lain.

“Kita harus bersama-sama menjaga dan melestarikan bahasa ibu, karena itu adalah bagian dari identitas kita. Siapa lagi yang akan menjaganya selain kita dan anak cucu kita,” ucap Didi.

Didi juga mengapresiasi anak-anak yang mampu berbahasa asing, tetapi ia menegaskan bahwa bahasa daerah tidak boleh terlupakan. Ia mengatakan bahwa bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol kearifan dan budaya lokal.

“Bahasa daerah bukan hanya sebagai bahasa ibu atau alat komunikasi saja, tetapi yang terpenting adalah sebagai bagian dari identitas bangsa kita,” tambahnya.

Festival ini diikuti oleh siswa-siswi SD dan SMP di Kukar, yang berlomba dalam berbagai bidang, seperti seni mendongeng, betarsul, menyanyi, belocoan, dan lain-lain. Didi berpesan agar para peserta bersemangat, rajin, dan tekun dalam belajar.

“Selamat berlomba, menang atau kalah tidak menjadi soal. Yang terpenting adalah bersemangat, rajin, dan tekun dalam belajar,” tutupnya. (adv/kominfokukar)




Rumah Quran, Program Pemkab Kukar untuk Membina Qori dan Qoriah

Tenggarong, biwara.co – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menunjukkan keseriusannya dalam membina para qori dan qoriah. Hal ini terbukti dengan prestasinya yang meraih juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) selama enam tahun berturut-turut.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak mau berhenti sampai di situ. Mereka terus berupaya untuk mempertahankan gelar tersebut dengan cara membentuk Rumah Quran atau Baitul Quran di setiap kecamatan.

Rumah Quran adalah tempat untuk mencari dan melatih bakat-bakat muda yang berpotensi menjadi qori, qoriah, hafidz, dan hafidzoh. Rumah Quran juga diharapkan dapat mempersiapkan peserta MTQ secara dini dan intensif.

“Kami minta pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di tingkat kecamatan untuk segera merealisasikan program ini. Kami juga minta kerjasama dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk menggelar MTQ setiap tahun,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, yang juga Ketua LPTQ Kukar, Kamis (2/11/2023).

Sunggono juga menekankan pentingnya pembinaan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi para pemuda. Ia meminta agar dibuatkan kurikulum pembinaan yang tidak hanya dilakukan saat menjelang MTQ, tetapi juga sepanjang tahun.

“Kami yakin dengan cara ini, kita bisa terus menjaring bibit-bibit unggul dan mempertahankan prestasi kita di bidang tilawatil qur’an,” tutupnya. (adv/kominfokukar)




Samsun Minta Perusahaan Gercep Rampungkan Jalan Amblas Menuju Dondang

Kukar, biwara.co – Jalan akses Sangasanga-Dondang (Kukar) mengalami amblas sejak tahun 2023 yang lalu.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat.

Walaupun faktanya jalan amblas tersebut sudah ditangani oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, namun progres perbaikan jalan dianggap lamban.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak perusahaan CV Prima Mandiri untuk menuntaskan perbaikan jalan amblas tersebut.

Perbaikan jalan yang dilakukan harus memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.

“Infrastruktur jalan Dondang yang menghubungkan Kutai Kartanegara dan Samarinda masih menjadi masalah bagi masyarakat, terutama para petani,” kata Samsun, Rabu (1/11/2023).

Tentunya, kerusakan pada jalan akses sangat berpengaruh pada mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di daerah tersebut.

Oleh karena itu, penanganan masalah ini harus dilakukan dengan secepat mungkin agar dampak negatifnya dapat diminimalisir.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat perbaikan jalan akses Samarinda-Dondang yang saat ini sedang dilakukan.

“Perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mereka sebabkan,” jelasnya.

Diharapkan bahwa proyek tersebut akan rampung pada bulan Februari tahun 2024. Namun, pihak berwenang akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja dari perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

“Perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mereka sebabkan,” tegasnya.

Jika mereka tidak memenuhi janjinya, maka DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan mengambil langkah hukum.

Samsun sangat berharap agar perbaikan jalan di Dondang dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Hal ini dikarenakan ia percaya bahwa masyarakat setempat akan merasakan manfaatnya secara langsung jika jalan tersebut sudah dalam kondisi baik.

Oleh karena itu, ia berharap agar perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar selama proses perbaikan jalan sedang berlangsung.

“Kami berharap adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)




DPRD Kaltim Minta Perusahaan Bangun Jalur Khusus Pengangkut CPO, Imbas Kerusakan Jalan Provinsi

Berau, biwara.co – Pemprov Kaltim telah memperbaiki akses jalan Kutim menuju Berau sehingga kondisinya kini mulus.

Namun, sayangnya beberapa kali akses jalan ini mengalami kerusakan akibat tonase kendaraan pengangkut CPO yang terlalu berat saat melintas.

Menurut Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, akses jalan itu kembali rusak karena kelebihan beban kendaraan dan perlu segera dicarikan solusi yang tepat agar masalah ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Oleh karena itu, M. Udin meminta agar pihak perusahaan yang mengoperasikan kendaraan pengangkut CPO untuk membangun jalur khusus yang dapat dilewati oleh kendaraan tersebut.

Menurut Udin, langkah ini sangat penting untuk menjaga kondisi akses jalan dan mencegah terjadinya kerusakan berulang pada masa mendatang.

“Harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut CPO,” kata Udin.

“Atau juga ada pembatasan lintasan agar tidak intens dalam satu waktu,” lanjutnya.

Dalam upayanya untuk meningkatkan pengawasan transportasi di wilayahnya, Udin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia perlu dilakukan terkait aturan pembatasan tonase truk barang di akses yang ada.

Selain itu, Udin juga menekankan bahwa aturan tersebut harus mengikuti perkembangan terbaru dan memberikan respon positif.

“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah terhadap infrastruktur di daerah pesisir yang masih membutuhkan perbaikan.

Ia berharap dengan adanya perbaikan tersebut, masyarakat dapat merasakan manfaat dari fasilitas publik yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.

“Semoga dengan adanya perbaikan infrastruktur, masyarakat dapat menikmati fasilitas publik yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (SR/Adv/DPRDkaltim)




DPRD Kaltim Temukan Jalan Provinsi Menuju Berau Kembali Rusak Gegara Tonase Kendaraan Pengangkut CPO

Berau, biwara.co – Pemprov Kaltim telah diberi tugas untuk menetapkan aturan yang tegas dalam pembatasan berat tonase kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO) di jalan provinsi.

Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jalan provinsi dan menjaga kualitas serta keamanannya agar tetap terjaga dengan baik.

Permintaan ini disampaikan oleh Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Menurutnya, tonase kendaraan CPO yang berlebih menyebabkan kerusakan pada jalan provinsi yang sedang diperbaiki saat ini.

Udin menekankan Pemprov Kaltim sedang melakukan pemantapan jalan provinsi, terutama di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau. Namun, dia juga mengingatkan bahwa kelestarian dan kelancaran jalan tersebut harus dipertahankan agar bisa digunakan lebih lama.

Untuk itu, Udin meminta Pemprov Kaltim untuk membuat aturan yang lebih ketat dalam hal pembatasan berat tonase kendaraan CPO.

“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” kata Udin, Selasa (31/10/2023).

Dirinya menunjukkan contoh kasus yang terjadi di jalan akses Kutim ke Berau, dimana banyak titik kerusakan akibat truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.

Hal ini tentu merugikan masyarakat setempat dan juga memakan biaya besar untuk perbaikan jalan tersebut.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya adanya komitmen dari pengusaha CPO untuk berkontribusi dalam mencegah kerusakan jalan tersebut.

Dirinya juga menyampaikan anggaran provinsi telah digunakan berkali-kali untuk memperbaiki jalan tersebut namun tidak bertahan lebih dari satu tahun karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO yang melintas di sana setiap harinya.

Udin menekankan perlunya tindakan preventif dari pihak pengusaha CPO agar dapat menjaga kondisi jalan tetap baik dan aman bagi semua pengguna jalan.

“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas  di jalan tersebut,” tegasnya.

“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengedara yang lain,” lanjutnya.

Ia memberikan peringatan agar proyek pemantapan jalan provinsi tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang. Selain itu, ia menyarankan agar perhatian juga diberikan pada banyak jalan lain yang membutuhkan perbaikan dan peningkatan.

Menurutnya, regulasi penggunaan jalan umum untuk transportasi TBS/CPO harus jelas dan kendaraan milik perusahaan harus mengurus izin penggunaan jalan dari pemerintah daerah.

Tonase muatan juga harus disesuaikan dengan kelas jalan dan pemeriksaan rutin harus dilakukan untuk angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin sehingga dapat dihentikan sementara operasinya.

Dengan demikian, masalah penggunaan jalan dapat diatasi dengan baik dan terjamin keamanannya. (SR/Adv/DPRDkaltim)




Sebarkan Perda Bantuan Hukum, Ananda : Banyak Warga Belum Tau ada Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kali ini bertandang ke Kecamatan Palaran, untuk menginformasikan terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait penyelenggaraan bantuan hukum.

Ananda gencar menggelar Penyebarluasan perda Bantuan Hukum ini, bertujuan untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat kurang mampu, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, kali ini melaksanakan Penyebarluasan Perda, di Jalan Nahkoda RT. 18 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, pada Senin (30/10/2023).

“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” jelasnya.

Selain itu, anggota komisi IV DPRD Kaltim itu, menyampaikan bahwa saat disahkan hingga sekarang perda bantuan hukum masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Untuk itu, dirinya sebagai wakil rakyat, memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab penyebarluasan perda yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” katanya.

Legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat dari tingkatan/lapisan terkecil iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini penyebarluasan perda sangat penting,” tukasnya.(*)




Sebarluaskan Perda tentang Narkotika, Herlina Yanti sebut Upaya Pemerintah Berantas Narkotika di Kalangan Pemuda

Penajam PaserUtara, biwara – Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, dibuat bertujuan untuk memberantas penyebarluasan narkotika di kalangan generasi muda.

Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti, menggelar penyebarluasan Perda tentang Fasilitas Pencegahan narkotika ini ke masyarakat, terkhusus di daerah pemilihan (dapil) nya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sebab, menurutnya, Narkotika masih menjadi permasalahan di seluruh Indonesia bahkan dunia. Untuk itu, pemerintah terkhusus Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memberantas penyebarluasan narkotika di masyarakat.

Membuat, Herliana mengatakan, akan terus fokus menyebarluaskan Perda tersebut ke masyarakat terkhusus bagi pemuda bangsa, agar terhindar dari narkoba. Kali ini, terlaksana di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, pada Minggu (29/10/2023).

“Perda ini sebagai bentuk kepedulian kita pemerintah kepada generasi muda, untuk sama-sama memberantas penyebaran narkoba,” katanya.

Politisi perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ini, sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Perda narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba. Itu semua perlu diketahui oleh orang tua, begitupun masyarakat sekitar, untuk saling menjaga dan mengingatkan anak-anak dilingkungan masing-masing,” jelasnya.

Maka itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan anak berdiam di kamar.

“Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba. Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat,” ujarnya.

Kemudian, dirinya menerangkan, bahwa adanya perda tentang narkotika ini, agar tidak saja terhindar dari narkoba tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.(*)




Gelar Penyebarluasan Perda Pajak, H. Baba : Pajak Daerah untuk Pembangunan Kita juga

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Baba, rutin melakukan Penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh masyarakat terkhususnya warga Balikpapan dapat mengetahui produk perda yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah dan DPRD.

Kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini terlaksana di Jalan Soekarno Hatta RT 40 Balikpapan Utara, pada Minggu (29/10/2023).

Anggota DPRD Dapil Balikpapan itu menjelaskan, sosper kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan di tahun 2022, Perda tentang pajak daerah sangat penting disosialisasikan dan kali ini langsung kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” kata H Baba.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah,” jelasnya

”Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” pungkas H Baba.(*)