1

Dukung Liga 1, Dispora Kukar Fokus Perbaiki Kualitas Stadion Aji Imbut

Tenggarong, biwara.co – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, yang akan menjadi markas baru Borneo FC dalam putaran kedua Liga 1 2023-2024. Keputusan ini merespons laporan penurunan kualitas lapangan yang telah mencuat di media sosial.

Aji Ali Husni, Kepala Dispora Kukar, mengungkapkan komitmennya dalam memperbaiki dan merawat stadion ini secara intensif dalam beberapa bulan ke depan.

“Stadion ini akan ditutup untuk sementara selama masa perawatan,” ungkapnya dalam wawancara pada Senin (2/10/2023).

Langkah ini diambil sebagai dukungan terhadap minat Borneo FC yang berencana menjadikan Stadion Aji Imbut sebagai markas mereka. Kualitas lapangan menjadi perhatian utama yang harus diprioritaskan sebelum stadion ini dapat digunakan sebagai markas resmi.

“Kita masih menunggu hasil penilaian dari manajemen Borneo FC setelah mereka melakukan pemeriksaan kondisi stadion beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Disamping perawatan lapangan, Dispora juga berencana melakukan pemeliharaan dan perbaikan berbagai fasilitas stadion, termasuk perbaikan lampu di tribun timur yang mengalami kerusakan karena masalah kabel. Keputusan akhir apakah Stadion Aji Imbut akan dijadikan markas resmi Borneo FC akan ditentukan setelah hasil penilaian oleh manajemen klub. (adv/kominfokukar)




Disperkim Kukar Kebut Realisasi Program Rehabilitasi RTLH

Tenggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mewujudkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, yang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut. Pada tahun ini, Disperkim Kukar menargetkan untuk merehabilitasi 1000 unit RTLH.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Kukar dan Kodim 0906/KKR, yang melibatkan prajurit TNI dalam proses rehabilitasi RTLH yang telah terverifikasi.

Pengerjaan program ini dilakukan secara bertahap per cluster, dimulai sejak bulan Agustus 2023. Lebih dari 100 unit rumah sudah berhasil direhabilitasi di cluster pertama yang tersebar di Kecamatan Tenggarong Seberang, Loa Kulu, dan Loa Janan, dari total target 231 rumah yang akan diperbaiki.

Proses rehabilitasi RTLH akan terus berlanjut dalam tiga zona, yaitu zona hulu, pesisir, dan tengah.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (P3KP) Disperkim Kukar, Andi Muhammad Yahya, menyatakan bahwa pelaksanaan program ini berjalan tanpa kendala berarti.

“Material bangunan yang dibutuhkan dalam program ini tergolong sederhana, hanya mencakup atap, lantai, dan dinding,” ucapnya saat diwawancarai Senin (2/10/2023).

Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk tahun 2023, dengan estimasi pembiayaan per unit rumah sekitar Rp 50 juta. Andi optimis bahwa mereka akan berhasil menyelesaikan renovasi 1000 unit RTLH pada tahun ini.

“Kita masih optimis bahwa target ini dapat tercapai tahun ini,” tutupnya. (adv/kominfokukar)




Prosesi Belimbur Ramaikan Kecamatan Tenggarong

Tenggarong, biwara.co – Ribuan warga dengan antusias mengikuti prosesi belimbur, yang merupakan bagian puncak dalam pesta rakyat Erau Adat Pelas Benua, yang berlangsung di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura atau Museum Mulawarman Tenggarong pada Minggu (1/10/2023).

Prosesi belimbur ini dilaksanakan setelah rombongan yang akan mengulur naga laki dan bini diberangkatkan dari Kesultana menuju Kutai Lama, Kecamatan Anggana.

Ritual mengulur naga ini menjadi bagian penting dalam memperingati kemunculan permaisuri Raja pertama Kutai, Aji Batara Agung Dewa Sakti yang dikenal sebagai Putri Karang Melenu. Kisah kemunculan permaisuri ini misterius, bermula dari dasar Sungai Mahakam dengan bayinya terbaring di atas sebuah gong yang dijunjung oleh seekor naga yang muncul dari pusaran air.

Setibanya di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, sepasang naga ini akan dilarungkan ke Sungai Mahakam, merepresentasikan naga dalam cerita kemunculan sang permaisuri.

Sementara itu, prosesi belimbur dimulai bersamaan dengan keberangkatan rombongan yang membawa replika naga. Proses dimulai ketika Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin memercikkan air tuli yang berasal dari Desa Kutai Lama.

Air tuli ini kemudian disebarkan dari atas Rangga Titi kepada kerabat yang berkerumun mengelilingi Sultan Kutai, sebagai lambang membersihkan diri.

Masyarakat dengan penuh antusiasme mulai menyiram satu sama lain menggunakan air. Petugas pemadam kebakaran ikut serta dalam semprotan air dari kendaraan mereka.

Warga yang berkumpul di sekitar halaman keraton atau Museum Mulawarman menikmati siraman air hingga pakaian mereka basah kuyup. Ribuan warga bersuka cita saat saling menyiram dalam prosesi belimbur, dengan tetap menjaga etika dan norma yang telah ditetapkan.

“Namun demikian, dalam melaksanakan ritual adat Mengulur Naga dan Belimbur ini, setiap orang wajib menjaga sikap kepatutan. Etika dan kaidah normatif telah ditetapkan dalam Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tentang Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 di Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,” pesan Asisten I, Sekertariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Taufik Hidayat, saat menyampaikan sambutan atas nama Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyediakan bak-bak berisi air bersih pada titik-titik yang telah ditentukan untuk ritual adat Belimbur. Hal ini dilakukan untuk memastikan air yang digunakan dalam ritual adat Belimbur adalah air bersih, yang merupakan simbol penyucian diri. Semua pihak yang terlibat dalam ritual adat Belimbur diharapkan memperhatikan hal ini.

“Bagi siapa pun yang melanggar tata krama Belimbur ini, akan dikenakan sanksi hukum adat berdasarkan hasil kesepakatan Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi hukum positif sesuai dengan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (adv/kominfokukar)




Serunya Prosesi Mengulur Naga pada Erau 2023

Tenggarong, biwara.co – Prosesi mengulur naga dalam rangkaian kegiatan Erau Adat Pelas Benua telah sukses dilakukan di Kutai Kartanegara (Kukar). Masyarakat setempat dengan penuh antusiasme menyaksikan replika naga diarak menuju Sungai Mahakam.

Prosesi mengulur naga ini berlangsung di Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, yang juga dikenal sebagai Museum Mulawarman, tepatnya di Kecamatan Tenggarong pada hari Minggu (1/10/2023).

Ritual yang telah menjadi warisan turun temurun dimulai dengan mengarak sepasang Naga Laki dan Naga Bini dari keraton kesultanan menuju Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, menggunakan kapal.

Sebelum mencapai tujuannya, kapal yang membawa sepasang naga mampir terlebih dahulu di Tepian Aji, Samarinda Seberang, untuk melaksanakan ritual khusus.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa di Kutai Lama, tubuh Naga Laki dan Naga Bini akan dihanyutkan ke Sungai Mahakam.

“Sementara kepala dan ekornya akan dibawa kembali ke Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong,” ucapnya saat membacakan sambutan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Acara mengulur naga memiliki makna historis yang berkaitan dengan legenda Putri Karang Melenu, permaisuri Raja pertama Kutai, Aji Batara Agung Dewa Sakti. Kisah kemunculan permaisuri ini secara misterius dari dasar Sungai Mahakam, dengan bayinya terbaring di atas sebuah gong yang dijunjung oleh seekor naga muncul dari pusaran air.

Replika naga dalam prosesi ini merepresentasikan makhluk legendaris dalam legenda Putri Karang Melenu. Naga replika ini memiliki panjang sekitar 31,5 meter, dengan kepala dan ekor terbuat dari kayu. Badan naga dibangun dengan rangka rotan dan bambu yang dibungkus kain kuning, serta dihiasi dengan kain perca berwarna-warni sebagai sisiknya.

“Prosesi ini adalah tradisi yang telah berlangsung turun temurun, mengingat kisah bersejarah di Kutai Lama dan kehadiran Putri Karang Melenu. Setiap tahunnya, ritual mengulur naga selalu diikuti dengan penuh semangat oleh masyarakat Kukar dan sekitarnya. Sementara naga diarak menuju Kutai Lama untuk dilarung di Sungai Mahakam, di Tenggarong, masyarakat akan melaksanakan acara Belimbur atau saling menyiram air,” tutupnya. (adv/kominfokukar)




Pemkab Kukar Himbau Masyarakat Patuhi Tata Krama saat Kegiatan Belimbur

Tengggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan himbauan kepada warga menjelang perayaan Erau 2023 yang akan diselenggarakan dengan acara Mengulur Naga dan ritual Belimbur.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menekankan pentingnya menjalankan tradisi adat ini dengan tertib tanpa menciptakan insiden yang dapat merugikan atau menciptakan berita negatif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi himbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin agar pelaksanaan prosesi Belimbur berlangsung dengan lancar dan khidmat. Mari kita bersama-sama menjaga kesakralan acara ini,” ungkap Rendi Solihin.

Selain itu, pihak berwenang juga telah menyiapkan petugas keamanan yang akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Belimbur untuk mencegah insiden penyiraman air yang melanggar tata krama.

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan panduan resmi mengenai tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023 yang mencakup beberapa poin penting:

Poin Pertama: Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, sesuai dengan titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke-XXI.

Poin Kedua: Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mencakup lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong hingga Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan. Pelaksanaan Belimbur dimulai sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura Ke-XXI memercikkan air tuli pada pukul 10.00 Wite hingga 15.00 Wite.

Poin Ketiga: Panduan tersebut juga melarang penggunaan air kotor atau air najis selama prosesi Belimbur. Selain itu, Belimbur tidak boleh menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilemparkan. Adapun dalam melakukan Belimbur, dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Pelecehan seksual juga dilarang dalam prosesi ini.

Poin Keempat: Dalam prosesi Belimbur, tidak diperkenankan untuk menyiram air kepada lansia, ibu hamil, serta anak-anak balita.

Selain memberikan himbauan, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura juga menegaskan bahwa pelanggaran tata krama Belimbur akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut melibatkan hukuman adat berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan hukum positif berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (adv/diskominfokukar)




Terus Gencar Sebarluaskan Perda Penyalahgunaan Narkotika, Herliana Yanti Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Paser, biwara.co – Herliana Yanti anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus fokus menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Penyebarluasan Perda tersebut kali ini digelar di daerah pemilihannya Kabupaten Paser, tepatnya di Gedung Pait Berjaya Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, pada Minggu (13/08/2023).

Dirinya menyampaikan, kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk memberantas serta mencegah generasi muda bangsa terjerumus ke narkoba.

Politisi perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus menyebarluaskan perda tersebut ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.

Dimana menurut Herlina, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Perda narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba. Itu semua perlu diketahui oleh orang tua, begitupun masyarakat sekitar, untuk saling menjaga dan mengingatkan anak-anak dilingkungan masing-masing,” ujarnya.

Maka itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.

Herliana menerangkan, bahwa adanya perda tentang narkotika ini, agar tidak saja terhindar dari narkoba tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, dirinya mengatakan, jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Sebab, dirinya menilai saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita dari gelapnya narkoba,” pungkas Herliana.(*)
(Rmd)




Safuad Gelar Penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan dalam Upaya Bina Tanamkan Kebudayaan Di Kehidupan Masyarakat

Bontang, biwara.co – Untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

Maka itu, Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, kembali digelar Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad di Daerah Pemilihannya (Dapil) Kabupaten Bontang.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujarnya.

Pelaksanaan penyebarluasan perda tersebut, bertempat di Jalan Tari Jepen, Gang Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kecamanatan Bontang Utara, pada Minggu (13/08/2023).

Safuad mengatakan, bahwa kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai macam suku. Maka itu, kebudayaan yang dimiliki Benua Etam mempunyai nilai tinggi yang perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan baik.

“Untuk melestarikan kebudayaan tersebut, agar tetap eksis dikalangan generasi muda. Kami bersama pemerintah menyebarluaskan perda pemajuan kebudayaan ini ke seluruh pelosok Kaltim. Agar kebudayaan di Kaltim dapat berkembang dan tetap lestari,” jelasnya.

Menurut Safuad, ini merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” pungkas Safuad.

Dengan kegiatan tersebut, legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus berupaya mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.(*)
(Rdy)




Ananda Emira Moeis Sebut Bantuan Hukum Penting Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Samarinda, biwara – Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sangat dibutuhkan oleh warga, terlebih bagi masyarakat kurang mampu, untuk itu Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satunya, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis, yang menggelar Penyebarluasan Perda ini di Jalan Pembangunan, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, di halaman rumah ketua Rt 18, pada Minggu (13/8/2023).

Ananda sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa masalah hukum pemerintah mencoba untuk membuat Ikhwal agar setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam kedudukan di mata hukum.

“Sehingga ada namanya garda bantuan hukum. Tetapi sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Perda ini,” katanya.

Dirinya menyarankan, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait batuan hukum, dapat ke lembaga bantuan hukum (LBH), sebab kata Ananda, saat ini telah banyak LBH yang diperuntukkan bagi umum di berbagai partai politik.

“Saran saya sembari kita menunggu teknisnya terlaksana. Silahkan datang kalau ada terkait masalah hukum. PDIP juga punya BBHAM (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat),” jelasnya.

Dia berharap, semua warga masyarakat Kota Samarinda agar dapat aman dan damai.

Selanjutnya, Ketua Rt 18 Joko Sarwono, menyampaikan bahwa masalah bantuan hukum penting bagi warga kurang mampu.

“Sosialisasi masalah bantuan hukum terutama untuk warga kurang mampu. Kan banyak perihal masalah pinjaman online atau Hutang Piutang. Banyak kan orang sini terjerat sama itu,” ujarnya.

“Jadi dari pihak mba Nanda dan tim Bantuan Hukum nya bisa memberikan bantuan hukum secara gratis terutama kepada orang-orang yang kurang mampu,” sambung Joko.

Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih tersadarkan, dan tidak lagi melakukan pinjaman asal.

“Kalau ada orang yang menawarkan untuk memberikan pinjaman jangan langsung mau, karena kalau menerima uang (uang pinjaman). Memang kebanyakan warga saya kalangan kurang mampu semua. Jadi mengambil pinjaman gampang tetapi bikin sakit ekonomi di belakangan,” pungkasnya.(*)
(Cyn)




Gencar Gelar Penyebarluasan Perda Kepemudaan, Eddy Sunardi Darmawan Ajak Pemuda Tanamkan Kebudayaan dalam Kehidupan Sehari-hari

Balikpapan, biwara.co – Dalam upaya pemerintah untuk menyadarkan pemuda Indonesia akan partisipasi diri mereka untuk terlibat dalam proses pembangunan negara. Untuk itu, undang-undang tentang Kepemudaan mendefinisikan Pemuda sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting dalam pertumbuhan dan perkembangan.

Oleh sebab itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Penyebarluasan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan, dimana penyebarluasan perda kepemudaan yang pertama di awal tahun 2023 ini, dilaksanakan oleh Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan.

Dimana, dirinya menggelar kegiatan tersebut di daerah pemilihannya (Dapil) Balikpapan, yang tepatnya di Halaman serbaguna Rt. 21 Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Sabtu (12/8/2023).

Eddy sapaan akrabnya, mengatakan kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk menyadarkan pemuda Indonesia terkhusus di Benua Etam, akan pentingnya memiliki jiwa nasionalisme yang menjadi pengikat bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam konteks kesejarahan Indonesia, pemuda adalah tonggak pendiri nasionalisme bagi Indonesia.

“Di masa kini, bentuk menguatnya nasionalisme dan identitas ideologis kebangsaan pemuda Indonesia, adalah dalam wujud toleransi dan kebersamaan. Saya kira, hal ini dapat menjadi wadah pemersatu bagi pemuda bangsa agar dapat menjamin keutuhan negara kita, bangsa Indonesia hingga ke masa yang akan datang,” tuturnya.

Selain itu, dirinya kembali menjelaskan, sebagai masyarakat Indonesia yang berketuhanan, pemuda perlu menguatkan mentalitas positif berlandaskan pada nilai spiritual keagamaan yang menjadi kepercayaan masing-masing.

“Dengan begitu, perbedaan agama ini hendaknya tidak dijadikan alasan untuk mencurangi dan berprasangka buruk kepada sesama warga negara kita,” ujarnya.

“Namun, seharusnya bisa menjadi alasan utama agar kita saling bertoleransi sesama masyarakat Indonesia,” pungkas Eddy.

Dengan melakukan pembinaan mental spiritual, pemuda diharapkan dapat memelihara aktifitas keagamaan pemuda sebagai upaya memelihara jati diri pemuda
Indonesia yang santun dan berkeimanan.

Selanjutnya, pemuda Indonesia juga perlu sadar akan pelestarian budaya yang dimana, bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan kebudayaannya, maka pemuda harus terus menjaga, memperkokoh, dan terus melestarikan kebudayaan daerahnya masing-masing.

Eddy juga menyebutkan, hal ini, sangat diperlukan untuk menjamin kemanfaatan yang lebih optimal bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dengan mendorong, partisipasi pemuda dalam bidang sosial kemasyarakatan, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan peran pemuda dalam berbagai kegiatan sosial yang menawarkan solusi bagi permasalahan di masyarakat,” pungkasnya.(*)
(Rmd)




Ely Hartati Rasyid Berikan Pemahaman Ketahanan Keluarga Ke Warga Muara Muntai Ilir

Kutai Kartanegara, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan digelar oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartati Rasyid, di Desa Muara Muntai Ilir Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (12/08/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

“Untuk itu pembangunan ketahanan keluarga ini perlu dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan,” katanya.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Kukar itu, menyebutkan bahwa ketahanan keluarga sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ketahanan keluarga yang kuat dan baik akan menjadikan pondasi ketahanan Negara semakin kokoh,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, dengan adanya perda ini pemerintah ikut berperan aktif dalam membangun ketahanan keluarga.

“Semua aspek termasuk pemerintah perlu ikut berperan aktif dalam membangun ketahanan keluarga agar kedepannya kuat, baik dari agama, ekonomi, social budaya, fisik dan berbagai aspek lain yang menunjang ketahanan keluarga itu sendiri,” tukas Ely.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan peran aktif pemerintah dalam merealisasikan aturan perda ketahanan keluarga ini.

“Dengan segera membuat peraturan pelaksanaannya / turunan dari Perda ini dapat segera diterapkan secara nyata dalam masyarakat, karena apabila hanya dibirkan saja tanpa adanya turunan dari perda tersebut akan stag ditempat tanpa pelaksanaan di lapangan atau di masyarakat,” tandasnya.(*)
(Rdy)