1

DPRD Kaltim Bersama Gubernur Resmi Sepakati APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024

Samarinda, biwara.co – Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan APBD 2024, resmi disepakati oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Gubernur Kaltim.

Hal ini, disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, saat ditemui media usai rapat paripurna ke-24, di gedung B, kantor DPRD Kaltim, Samarinda.

“Terima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatan dapat dilaksanakan pada rapat paripurna ke-24,” ujarnya.

Dikemukakannya, pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dimulai dari penyampaian rancangan oleh pemerintah ke DPRD Kaltim.

“Kemudian, rancangan tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kaltim,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa tahap berikutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan keuangan dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna selanjutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kaltim yang telah melakukan proses pembahasan dan penilaian serta evaluasi terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan baik.

“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman pengalokasian anggaran yang tepat sesuai kebutuhan pembangunan,” kata Hadi.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah memahami bahwa rangkaian penyusunan, pembahasan hingga kesepakatan ini sangat dinamis.

Namun, ia yakin bahwa dinamika tersebut dapat menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Kaltim.

Wagub percaya bahwa kerjasama TAPD dan Badan Anggaran yang terjalin baik merupakan modal dasar bersama untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan.

“Kami sangat berharap, sinergi ini terus menjadi lebih baik dan lebih erat di waktu-waktu mendatang,” ucap Hadi Mulyadi.

Adapun kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang semula Rp17,20 triliun menjadi sebesar Rp25,32 triliun dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp20,67 triliun.

Sidang Paripurna yang digelar di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah Kaltim. Dari 45 anggota DPRD Kaltim, hanya 28 yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.(*)
(Cyn)




Satpol PP Kota Samarinda Sidangkan Penjual Miras Tanpa Ijin Jual Minuman Beralkohol

Samarinda, biwara.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus menggiring perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, terkait penjual Minuman Keras (Miras) yang tidak memiliki ijin berjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Persidangan yang terlaksana di Pengadilan Negeri Samarinda bertempat di jalan M Yamin Kecamatan Samarinda Ulu, pada (10/8/2023) berlangsung pada Kamis Pagi.

Tanpa terkecuali kepada pemilik warung kelontongan di Jalan A.M Sangaji Belibis berinisial AW, yang berjualan sembako namun didapati Miras didalamnya saat dilakukan rajia pada (22/7) lalu.

AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013, pasal 2 junto pasal 17 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

AW (Tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat 1 setengah juta rupiah atau kurungan selama 20 hari masa kurungan oleh hakim PN Samarinda.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP melalu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Herri Herdany, yang juga mengikuti berjalannya persidangan secara langsung menyampaikan, bahwa AW telah terbukti bersalah dan dengan berbagai pertimbangan, tersangka AW memilih untuk dikurung selama 20 hari kedepan terhitung sejak putusan hakim.

“Tersangka AW dikenakan Tipiring dengan barang bukti 64 botol minol dari berbagai macam merek, tak sanggup membayar yang telah diputuskan oleh hakim, AW memilih 20 hari kurungan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” jelasnya.

“Kami juga masih ada beberapa kasus serupa lagi yang akan disidangkan, dan semua masih dalam berproses,” tambah Herri Herdany

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS) Maradona Abdullah menambahkan, bahwa persidangan kali ini Satpol PP mengajukan 2 perkara dengan 1 kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 1 kasus miras.

“Hari ini kami mengajukan 2 perkara tipiring melanggar perda, namun disayangkan hanya 1 tersangka miras yang datang. Tidak berkecil hati kami tetap lanjutkan perkara,” tutur Maradona

Kasi PPNS itu melanjutkan, bahwa setiap perkara yang telah melanggar perda dan tipiring akan terus kami tegakkan dan luruskan

“Kami selalu mengingatkan kepada pemilik warung kelontongan, untuk tidak dan jangan berani kembali berjualan atau menjual minol tanpa adanya ijin resmi. Dan kami akan terus menegakkan peraturan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan bidang dan tupoksi kami,” pungkasnya.(*)
(Cyn)




Ananda Emira Moeis Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Loa Buah

Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Bantuan Hukum, di Jalan Ekonomi Rt 11 Loa Buah, pada Minggu (06/08/2023).

Ananda menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan sebab banyaknya masyarakat yang perlu akan konsultasi hukum.

“Hari ini kita sosper terkait bantuan hukum karena saya banyak berkegiatan di Loa Buah ini, banyak warga yang konsultasi tentang hukum,” katanya.

“Untuk itu, saya memilih melakukan sosper terkait bantuan hukum disini, jadi banyak hal-hal yang tadi ditanyakan sama warga,” lanjut Ananda.

Selain menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum, Ananda juga berkesempatan untuk menyerap aspirasi warga Loa Buah, dimana masyarakat meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk membuatkan puskesmas di Kelurahan Loa Buah.

“Selain itu kita tadi melakukan penyerapan aspirasi juga, jadi warga Loa Buah itu berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa membuatkan puskesmas disini, karena disini puskesmas nya baru puskesmas bantu (pusban),” jelasnya

Dirinya melanjutkan, karena akses kesehatan yang lumayan jauh bagi warga Loa Buah, maka warga sangat berharap pembangunan puskesmas ini dapat terealisasikan.

“Sebab untuk satu kelurahan Loa Buah masyarakat ke puskesmas hanya yang ada di daerah Loa Bakung. Untuk itu karena akses kesehatan yang jauh, semua warga disini menyampaikan terkait puskesmas itu, jadi sangat dibutuhkan, semoga pembangunan itu bisa disegerakan,” tutur Ananda.

Ananda juga menyampaikan, untuk tanah pembangunan Puskesmas ini, sudah ada warga yang mewakafkan tanahnya.

“Untuk puskesmas itu, katanya warga sudah ada yang mewakafkan tanah sekitar 10 kapling kurang lebih. Saya harap semua bisa memonitor lah, karena memang dibutuhkan untuk dari segi kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk dapat membangun puskesmas di Kelurahan Loa Buah ini.

“Saya juga akan menyampaikan hal ini kepada Wali kota, dan komisi IV DPRD kota Samarinda, karena puskesmas ini kewenangan nya kota, makanya saya akan menyampaikan kepada pemerintah kota.
Kita harus kerjasama dengan berbagai pihak, kita tidak bisa kerja sendirian,” pungkasnya.(*)
(Cyn)




Upaya Tanggulangi Penyebaran Narkotika, Herliana Kenalkan Perda Tentang Pencegahan Peredaran Narkotika

Penajam Paser Utara, biwara.co – Penyalahgunaan Narkotika saat ini masih menjadi perhatian Pemerintah mulai dari Pemerintah pusat hingga daerah, untuk itu sebagai upaya pencegahan, Pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dibuat untuk menanggulangi penyebaran Narkotika

Dengan adanya perda tersebut, sebagai wakil rakyat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyalahgunaan narkoba ini, di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu (30/07/2023).

Dirinya menyebutkan, bahwa ini sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda. Serta dimaksudkan untuk pengenalan Perda No 4 tahun 2022 dan pemberian pengetahuan mengenai aturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dalam Sosper Kali ini sasaran yang kami tujukan, kepada generasi muda bangsa, agar tidak terseret pada peredaran gelap narkoba,” ucap legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu.

Dimana Herliana menyebutkan, Perda Nomor 4 tahun 2022 merupakan perda baru yang telah disempurnakan dari perda sebelumnya.

Perda yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional.

“Jadi narkoba ini sebenarnya dapat diberantas bersama-sama dengan melaksanakan payung hukumnya, sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas narkoba,” jelasnya.

Dia juga menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Dirinya berpendapat, perda ini sangat penting untuk disebarluaskan, karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.(*)
(Rdy)




Eddy Sunardi Darmawan Dorong Generasi Muda Kuatkan Jiwa Nasionalismenya

Balikpapan, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, dimana pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini, DPRD Provinsi Kaltim terus menggelar Penyebarluasan Perda tersebut, agar masyarakat terkhusus generasi muda Kaltim tau akan adanya Perda Kepemudaan ini.

“Pemuda sebagai agen perubahan dan pilar utama pembangunan masyarakat. Serta dalam pembangunan daerah pemuda mempunyai potensi dan peran strategis yang perlu dikembangkan,” ucap anggota DPRD Provinsi Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, saat melakukan Penyebarluasan Perda di Aula Serbaguna posyandu Rt. 01 Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Minggu (30/07/2023).

Dirinya melanjutkan, seperti penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dikemas dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkeIanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan kepemudaan.

“Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk menyadarkan pemuda Indonesia terkhusus di Kaltim, akan pentingnya memiliki jiwa nasionalisme yang menjadi pengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Eddy.

Legislator dari Karang Paci itu, menyebutkan, bahwa dalam konteks kesejarahan Indonesia, pemuda adalah tonggak pendiri nasionalisme bagi Indonesia.

“Di masa kini, bentuk menguatnya nasionalisme dan identitas ideologis kebangsaan pemuda Indonesia, adalah dalam wujud toleransi dan kebersamaan. Saya kira, hal ini dapat menjadi wadah pemersatu bagi pemuda bangsa agar dapat menjamin keutuhan negara kita, bangsa Indonesia hingga ke masa yang akan datang,” sambung Eddy.

Selain itu, dirinya menyampaikan sebagai masyarakat Indonesia yang berketuhanan, pemuda perlu menguatkan mentalitas positif berlandaskan pada nilai spiritual keagamaan yang menjadi kepercayaan masing-masing.

“Dengan begitu, perbedaan agama ini hendaknya tidak dijadikan alasan untuk mencurangi dan berprasangka buruk kepada sesama warga negara kita,” ujarnya.

Dirinya juga, berpendapat bahwa pemuda Indonesia juga harus sadar akan pelestarian budaya yang dimana, bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan kebudayaannya, maka pemuda harus terus menjaga, memperkokoh, dan terus melestarikan kebudayaan daerahnya masing-masing.(*)
(Rdy)




Safuad Sebut Perda Pemajuan Kebudayaan Jadi Dasar Pemda Kaltim Lakukan Perlindungan Nilai-nilai Budaya

Berau, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan budaya, digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, di Jalan Pemuda, Gang Ukir, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb. Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, pada Sabtu (29/07/2023).

Menurut Safuad, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan, sebab menjadi dasar bagi Pemda dalam melakukan perlindungan nilai-nilai budaya, pembinaan kebudayaan, dan kehidupan individu pengembangan kebudayaan.

“Maka itu, untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia masyarakat dan lembaga serta untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya kemajuan kebudayaan menjadi Perda maka, untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemajuan nilai-nilai kebudayaan di Provinsi Kaltim.

“Sebagai bentuk apresiasi dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan pembinaan dari budaya Kalimantan Timur yang dikenal dengan bernilai tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur untuk dapat tetap dilaksanakan oleh generasi penerus,” tambahnya.

Untuk melestarikan kebudayaan tersebut, agar tetap eksis dikalangan generasi muda. Kebudayaan yang dimiliki Kaltim perlu terus diturunkan ke generasi penerus, agar dapat dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina, dengan baik.

Safuad juga mengatakan, dalam hal ini, merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.

Dengan kegiatan tersebut, legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus berupaya mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.

Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tutur Safuad.(*)
(Rmd)




Dinas PUPR Pera Kaltim Menargetkan Jembatan Sambaliung September Telah Bisa Dilalui Kendaraan

Samarinda, biwara.co – Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, perbaikan Infrastruktur jalan atau jembatan sebagai penghubung antar Kabupaten dan Kota terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas PUPR-Pera Kaltim.

Perbaikan Jembatan Sambaliung di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, yang menjadi salah satu akses penghubung juga mendapat penanganan khusus dari Pemprov Kaltim.

Fitra sapaan akrabnya, menyampaikan jembatan Sambaliung yang memiliki panjang 180 meter dan lebar badan jalan 6 meter (trotoar 0,5 meter x 2), menghubungkan enam kecamatan di Kabupaten Berau, yaitu Kecamatan Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-biduk.

“Kondisi Jembatan Sambaliung yang melintang di atas Sungai Kelay, sempat mengalami masalah dan dinilai bisa membahayakan masyarakat pengguna,” katanya, pada Jum’at (28/07/2023).

Fitra sapaan akrabnya, menyampaikan pengerjaan perbaikan yang dilaksanakan Pemprov Kaltim melalui pihaknya kini ditarget selesai bulan September 2023.

“Sejak dioperasikan sekitar 35 tahun lalu, kondisinya sudah tidak bisa dilintasi karena mengalami kropos khususnya pada pondasi lantai jembatan,” sebutnya.

Dirinya melanjutkan, bahwa Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan untuk perbaikan fisik jembatan ini dengan dana sebesar Rp 26 miliar dari APBD Provinsi Kaltim tahun 2023.

“Hasil kajian yang telah dilakukan, kondisi Jembatan Sambaliung memang sangat kritis makanya harus dilakukan percepatan perbaikan,” ujarnya.

Tahapan yang dilakukan pihaknya sendiri, yakni memperkuat pondasi lantai jembatan pada Pilar I dan II. Kemudian pergantian lantai, pemasangan stringer dibawah lantai dan pemasangan plat bondek serta pengecoran.

“Paling kriris sudah kita lalui dengan perbaikan lantai jembatan, dan sampai saat ini, progresnya sangat bagus. Selanjutnya, finising dan pengecatan, pengaspalan dan pengecatan marka,” jelas Fitra.

Untuk target penyelesaian perbaikan, Fitra mengatakan, sesuai kontrak akan dilakukan percepatan, seperti pihaknya sudah melakukan pengecoran lantai jembatan yang ditargetkan empat bulan dan ternyata bisa dilakukan dalam dua bulan.

“Mudah-mudahan kegiatan lainnya bisa cepat juga. Sesuai kontrak dan akan resmi dioperasionalkan September ini oleh Pak Gubernur,” pungkasnya.(*)
(Cyn)




Perluasan Jaringan Listrik di 2024, Sebanyak 2 ribu Sambungan Instalasi Diusulkan

Samarinda, biwara.co – Tercatat sekitar 187 dari 1.083 desa di Kalimantan Timur (Kaltim) perlu menerima fasilitas listrik di tahun 2022. Kepala Bidang (Kabid) Ketenagalistrikan ESDM Provinsi Kaltim Mashur S.Wira Adi mengatakan, data terbaru saat ini dari 187 desa tersebut, ada sekitar 42 desa sudah teraliri listrik.

Dirinya menyampaikan, bahwa 42 Desa yang sudah berhasil memiliki PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Komunal. Sementara 145 diantaranya sama sekali belum dimasuki listrik, baik PLTS Komunal maupun PLN (Pelayanan Listrik Nasional).

“Saat ini sedang berjalan juga untuk proses pembangunan PLTS Komunal di 8 titik Desa yang sama sekali belum menyentuh listrik. Diantaranya Desa Deraya Kutai Barat, Desa Long Sului Berau, Desa Matalibaq Mahulu, Desa Pegat Bertumbuk Berau, Desa Ujoh Halang Kubar, Desa Swan Sluntung Paser, dan Desa Labuang Kallo Paser,” kata Mashur dalam keterangan nya pada awak media, Senin (24/7/2023).

Berdasar informasi yang diterima pihaknya, pada tahun 2024 mendatang, PLN nantinya akan memasang PLTS juga untuk percepatan listrik di desa-desa. Karena paling tidak ada 145 Desa yang semuanya sudah harus dimasukin PLN.

”Sementara untuk rencana kerja timnya di Ketenagalistrikan, ada sekitar 3 titik wilayah yang menjadi prioritas nantinya yakni Mahakam Ulu, Berau, serta revitalisasi di Kutai Barat,” ujarnya.

“Karena PLN sudah masuk duluan, jadi fokus kita beralih kedepannya ke jaringan dan sambungan rumah. Problem di Kaltim itu kan ada jaringan listrik, namun antara dusun dan RT belum nyambung listriknya, hanya antar desa. Banyak itu,” sambung Mashur.

Mashur mengatakan, di 2024 juga pihaknya menargetkan perluasan jaringan listrik (instalasi listrik) di zona 3T menurut Bappenas, Terluas Terpencil dan Terdalam. Ini lebih banyak di Kubar dan Kutim

“Karena ada usulan masyarakat juga. Berdasarkan survei itu Kubar dan Kutim paling jarang dapat bantuan. Makanya kita masuk ke sana. Kalau Kukar dan Paser itu tiap tahun dapat bantuan. Lalu daerah 3T juga banyak disana,” jelas Mashur.

Lanjut dia, rencana anggaran untuk perluasan jaringan listrik di 2024 ini sekitar Rp30 miliar terhadap 2.000 sambungan instalasi rumah warga. Saat ini masih diusulkan.

Diakhir Mashur menjelaskan, bahwa sambungan listrik ke rumah yang nanti akan pihaknya laksanakan di 2024 ialah subsidi 450-900 watt. Maksud program subsidi itu masyarakat hanya boleh dipasangkan listrik jenis 450/900 watt.

”Karena kalau ada warga kurang mampu, kemnudian dikasih 1300 watt justru kewalahan untuk membayar bulanannya,” ujarnya.

“Sebelum itu, di Bulan September 2023 ini kami akan melakukan percobaan pemasangan instalasi listrik terhadap 100 rumah yang telah diusulkan Kelurahan/Kecamatan/Dinsos, karena mereka juga mempunyai data golongan warganya. Sekarang sedang proses survei untuk mengantisipasi kelancaran dari berjalannya proyek listrik tersebut,” tandas Mashur.(*)
(Cyn)




Eddy Sebut Pemuda Sebagai Pilar Utama Pembangunan

Balikpapan, biwara.co – Untuk mendorong serta mengajak keikutsertaan generasi muda agar dapat ikut andil dalam pembangunan daerah. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Sosialisasi kali ini, terlaksana di Aula Serbaguna Posyandu Rt. 04 Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Sabtu (10/07/2023).

Dirinya mengatakan, bahwa pemuda merupakan agen perubahan dan pilar utama pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemuda juga mempunyai potensi dan peran strategis yang perlu dikembangkan.

“Seperti penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dikemas dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkeIanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan kepemudaan,” jelas Eddy sapaan akrabnya.

Maka, dengan adanya perda ini, pemerintah daerah (Pemda) mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

“Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk menyadarkan pemuda Indonesia terkhusus di Kaltim, akan pentingnya memiliki jiwa nasionalisme yang menjadi pengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Eddy.

Dirinya berharap, dengan terlaksana sosialisasi Perda ini dapat mendorong partisipasi pemuda bangsa untuk terjun langsung dalam bidang sosial kemasyarakatan.

“Karena menurut saya, dengan digelarnya sosialisasi Perda ini juga bertujuan untuk pertumbuhan dan perkembangan generasi muda Indonesia,” sebutnya.

Legislator Karang Paci itu, juga berpendapat bahwa pemuda Indonesia perlu sadar akan pelestarian budaya.
Sebab, bangsa Indonesia ialah bangsa yang sangat kaya akan kebudayaannya, maka pemuda harus terus menjaga, memperkokoh, dan terus melestarikan kebudayaan daerahnya masing-masing.

“Dengan mendorong, partisipasi pemuda dalam bidang sosial kemasyarakatan, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan peran pemuda dalam berbagai kegiatan sosial yang menawarkan solusi bagi permasalahan di masyarakat,” tuturnya.(*)
(Rdy)




Herliana Yanti Sebut Masyarakat Perlu Pengetahuan Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Paser, biwara.co – Penyalahgunaan Narkotika hingga saat ini masih menjadi problem di Indonesia, untuk itu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dibuat untuk menanggulangi penyebaran Narkotika.

Untuk itu, dengan adanya perda tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyalahgunaan narkoba ini sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda. Sosper yang terlaksana di Desa Tajur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, pada Minggu (9/07/2023).

Sosialisasi dimaksudkan untuk pengenalan Perda No 4 tahun 2022 dan pemberian pengetahuan mengenai aturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam Sosper Kali ini sasaran yang dituju oleh legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, ialah generasi muda. Dimana Herliana menyebutkan, Perda Nomor 4 tahun 2022 merupakan perda baru yang telah disempurnakan dari perda sebelumnya.

Perda yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional.

“Jadi narkoba ini sebenarnya dapat diberantas bersama-sama dengan melaksanakan payung hukumnya, sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas narkoba,” jelasnya.

Dia juga menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Herliana.(*)
(Rdy)