1

Rusman Yaqub Jelaskan Tentang Tahap Penyusunan Raperda dan Raperkada

Samarinda, biwara.co – Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Raperda dan Raperkada di Belitung, beberapa waktu lalu.

Pembahasananya terkait Tahapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Rusman Yaqub menguraikan produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.

“Dasar hukum Perda yakni Pasal 236 Undang-undang 23 Tahun 2014 dan Perkada Pasal 246 Undang-undang 23 Tahun 2014. Untuk Perkada itu, biasanya menindaklanjuti Perda,” ujarnya.

Pada tingkatan pemerintah pusat, dalam proses penyusunan peraturan atau undang-undang disebut Program Legislasi Nasional (Proglegna), sementara untuk di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Karena istilah legislatif itu hanya melekat di DPR pusat, maka itu sumber dari program pembentukan peraturan daerah itu bersumber dari dua. Ada dari DPRD yang kita sering disebut hak inisiatif DPRD, kemudian yang kedua ada dari pemerintah daerah,” terang pria yang akrab disapa Rusman ini.

Kata Rusman, sebelumnya harus disusun dulu Propemperda nya. Misalnya tahun ini ada 11 Ranperda yang akan kita bahas, maka 11 itulah yang disebut dengan Propemperda, dan itu disusun sebelum pengesahan APBD.

“Maka dari itu, Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dan saya selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mulai dari sekarang, kita sudah membuat surat edaran kepada anggota DPRD secara individu, kemudian ke Fraksi, komisi dan alat kelengkapan yang lain. Tujuannya apa, supaya nanti untuk menyusun Propemperda 2024 mulai dari sekarang sudah disusun,” sambung Rusman.

Politisi PPP itu menjelaskan penyusunan perda di DPRD melekat hak konstitusionalnya untuk mengajukan usulan inisiatif Ranperda. Tetapi ada syaratnya, misalnya ada anggota DPRD, secara hak konstitusional boleh mengajukan hak inisiatif untuk mengusulkan Raperda.

Namun, secara pribadi tidak bisa otomatis langsung bisa diterima. Anggota tersebut harus mencari dukungan kepada minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda.

“Maka itu di DPRD sesungguhnya pertarungannya itu adalah pertarungan gagasan. Sehingga anggota DPRD harus mempunyai gagasan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” sebut mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Sementara, usulan raperda dari pemerintah tentu melalui OPD. Sehingga, setiap OPD punya hak untuk mengajukan sesuai dengan bidang tugasnya, jika itu memang dianggap perlu membuat regulasi. Rusman mencontohkan, misal Satpol PP yang mengusulkan Perda tentang Trantibum.

“Artinya Satpol PP sebagai pemrakarsanya, maka itu nanti kaitannya dengan Biro Hukum. Penyelarasan atau evaluasinya pasti dengan Biro Hukum,” jelas Rusman.

Maka dari itu, penyusunan Propemperda oleh DPRD dan kepala daerah dibahas sebelum APBD disahkan. Pasalnya, penganggaran dalam pembentukan suatu regulasi tidak akan jalan jika penyusunan Propemperda dilakukan setelah pengesahan APBD.

“Karena semua produk hukum daerah yang kita buat, berkonsekuensi dengan penganggaran,” pungkas Rusman. (Adv/DprdKaltim/AL)




Pansus Raperda Pendidikan Pancasila Bertandang ke BPIP RI

Samarinda, biwara.co – Panitia Khusus (Pansus Raperda tentang Pendidikan, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim bertandang ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.

Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama menerangkan, tujuan pansus berkunjung ke BPIP guna meminta masukan untuk penyempurnaan draft Ranperda Pendidikan, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan.

“Pansus langsung diterima oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Rancangan perda ini masih butuh penyempurnaan sehingga kedepannya bisa bermanfaat bagi masyarakat kaltim,” jelasnya kepada Media Kaltim.

Menurutnya penyempurnaan draft ranperda ini sangat penting agar kedepannya menjadi payung hukum yang kuat agar kecintaan kepada Bangsa Indonesia dan Pancasila semakin bertumbuh khususnya di Bumi Etam.

“Di era globalisasi yang kami rasa sangat menggerus rasa cinta terhadap bangsa ini. Dan perda ini hadir untuk menjadi penekanan bahwa pancasila harus menjadi landasan dalam bernegara,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini menyebut kedepannya akan banyak warga luar Kaltim yang akan datang ke Bumi Mulawarman. Dan di momen Hari Lahir Pancasila hari ini, ia mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kaltim, agar tak mudah terpengaruh pada paham selain ideologi bangsa, Pancasila.

“Apalagi tahun 2024 yang akan datang akan ada banyak orang luar kaltim yang datang jangan sampai paham-paham yang tidak sesuai dengan pancasila ini ikut datang juga. Setidaknya perda ini menjadi benteng pertahanan dari hal tersebut,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Hasanuddin Mas’ud Hadiri Pelantikan DPD LBMK Kaltara

Samarinda, biwara.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Budaya Melayu Kalimantan (LBMK) se-Kalimantan Utara (Kaltara), pada Kamis (1/6/2023) lalu.

Hasanuddin Mas’ud juga berkesempatan menjadi narasumber pada Dialog Nasional disela-sela rangkaian pelantikkan tersebut berharap LBMK semakin eksis.

Dalam penyampaian materinya pada dialog yang betajuk “Restorasi Umat dalam Mewujudkan Good Governance”, Politisi Golkar ini menerangkan bahwa Pemerintahan yang baik tentu memerlukan penerapan sejumlah prinsip.

Di antaranya seperti Profesional, Akuntabel, Tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivirtas, supermasi hukum serta dalam diterima oleh seluruh masyarakat.

“Good Govenance ini juga menjadi acuan dalam menjalankan fungsi pemerintahan bahkan hingga guna mencapai tujuan nasional, sementara jika dikaitkan dengan peran umat dalam mewujudkan good governance ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti partisipasi aktif serta pengawasan dan pemantauan,” urai Hasanuddin Mas’ud.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pendidikan, kesadaran, kolaborasi dan jaringan juga turut menjadi hal penting yang bisa diperbuat dengan tetap menjunjung nilai-nilai etika dan memahami Pendidikan politik.

“Kolaborasi dan Jaringan, bahwa umat dapat bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil, Lembaga keagamaan maupun pemangku kepentingan untuk memperjuangkan good governance,” terang Hamas sapaan akrabnya.

Menurut Hamas, dengan begitu umat dapat memperkuat suara mereka dan meningkatkan pengaruh mereka dalam mengadvokasi perubahan kebijakan dan praktik yang lebih baik.

Hadir menjadi narasumber, Hasanuddin juga menjadi pembicara Bersama tokoh Nasional yang juga cendikiawan muslim Prof Dr Din Syamsudin selain itu, hadir pula rektor UB Prof Dr Adri Patton dan Walikota Tarakan dr Khairul. (Adv/DprdKaltim/AL)




Penganiayaan, Seorang Warga Berhasil Diringkus Polsek Muara Kaman Kukar

Kutai Kartanegara, biwara.co – Terjadinya penganiayaan pada 2 Juni 2023 yang mengakibatkan seorang warga bernama Samsi mengalami luka-luka. Membuat warga Berinisial SN asal Desa Muara Kaman Ulu berhasil diringkus Polisi.

Hal tersebut disampaikan, oleh Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto yang menyampaikan kronologi kejadian tersebut, dimana terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Muso Bin Salim, Muara Kaman Ulu. Awal mula kejadian tersebut korban Samsi melintasi jalan tersebut dengan menggunakan kendaraan bermotor seorang diri.

“Dari arah Muara Kaman Ilir menuju Muara Kaman Ulu, pada saat tiba di RT 11 Jalan Muso Bin Salim tiba tiba seorang laki laki berinisial SN ini, menghadang Samsi, dan memukul korban menggunakan besi plat bekas per mobil, sehingga mengenai bagian kepala Samsi,” kata Larto, Sabtu (3/06/2023) malam.

Kemudian, Samsi langsung menghindar mencari pertolongan karena mengalami luka robek serius, untuk dibawa ke Puskesmas terdekat, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.

Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Muara Kaman mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh polisi di kediaman rumahnya masih di jalan Muso Bin Salim.

“Setelah dilakukan introgasi, motif yang membuat pelaku melakukan tindakan penganiayaan adalah keluarganya merasa terancam, dengan adanya ancaman pembunuhan melalui pesan Whatsapp yang dikirim dari istri korban,” tandasnya.

Untuk itu, saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)
(Rmd)




Dorong Pengembangan Budidaya Udang, Pemkab Kukar Tawarkan Potensi Daerah Ke Investor

Kutai Kartanegara, biwara.co – Pengembangan Budidaya Tambak Udang Windu dan Vaname, diwilayah Pesisir Kukar tepatnya di Kecamatan Muara Badak, itu mendapat perhatian dan dorongan khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menawarkan ke investor dari Korea Selatan untuk berinvestasi dalam pengembangan tersebut.

Pemkab Kukar melalui Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy. Vanesa Vilna mengatakan, Muara Badak adalah daerah yang sangat berpotensi sebagai wilayah untuk pengembangan udang windu dan vaname.

“Di Muara Badak sendiri potensi luasan tambak untuk udang windu sekitar 2.326 hektare, sedangkan untuk potensi luasan tambak udang vaname sekitar 2.328 hektare,” katanya.

“Sebenarnya pengembangan udang windu dan vaname merupakan pillot project Shrim Estate, program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, tapi program tersebut tidak jadi dilaksanakan karena pandemi Covid-19,” sambung Vanesa Vilna, pada Jum’at (02/6/2023).

Diketahui juga, sementara ini Pemkab Kukar sudah melakukan kajian terkait dengan pengembangan budidaya udang windu dan vaname. Sebab, pihaknya menginginkan adanya suatu kawasan pengembangan budidaya udang.

“Dan kami menilai Muara Badak sangat berpotensi sebagai kawasan untuk dilakukan pengembangan budidaya udang ini,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kabid Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Saiful Bahri, menambahkan Pemkab Kukar melalui Bappeda mendorong pengembangan budidaya udang windu dan vaname, dengan menawarkan potensi daerah khususnya budidaya udang ke investor dari Korea Selatan.

“Mungkin upaya ini cocok dengan mereka, mereka datang untuk membantu menyusun mendesign program prioritas, Korea yang membuat konsepnya bagaimana cara mengembangkannya,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa jika hal tersebut dinilai cocok maka pihaknya akan membantu dengan mendatangkan investor dari Korea Selatan itu.

“Estimasi biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan tambak budidaya udang sekitar Rp 3 trilliun, kita berharap semoga ada investor yang tertarik dengan pengembangan budidaya udang,” tutur Saiful.

“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, dan membuka lapangan pekerjaan. Hal ini jelas banyak memberikan dampak positif terhadap masyarakat,” pungkasnya.(*)
(Rdy)




Komisi I dan II DPRD Kaltim RDP Bersama Yayasan Masjid Nuril Balikpapan

Samarinda, biwara.co – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang Yayasan Masjid Nuril Khoir di Jalan Projakal Kecamatan Balikpapan Utara.

Diketahui RDP dilaksanakan usai Dewan menerima permohonan hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah didirikan sebagai tempat ibadah.

“Masyarakat meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi,” ucap Pimpinan rapat M. Udin usai RDP di Samarinda, Rabu.

Ia mengungkapkan, permohonan hibah sebesar 1.900 meter persegi hanya disetujui 1.015, karena Komisi I DPRD Kaltim menyebutkan lahan lainnya masih dipergunakan Pemprov Kaltim.

Udin menjelaskan permohonan masyarakat mengenai hibah lahan itu sebesar 1.900 meter persegi dari hasil Rapat Dengar Pendapatan (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (31/5/2023).

Dia menyebutkan yang disetujui hanya sebesar 1.015 meter persegi, dari besaran itu telah sesuai dengan luasan lahan bangunan Masjid yang telah berdiri.

Udin menyampaikan dari permohonan hibah lahan dengan luasan yang diajukan pihak yayasan telah diproyeksikan untuk beberapa hal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Akan tetapi lahan yang ada masih digunakan oleh Pemprov Kaltim sehingga permohonan seluas 1.900 meter persegi tak dapat disetujui,” kata M. Udin.

Ia menerangkan, karena lahan itu masih digunakan tepatnya oleh Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) untuk menaruh unit alat berat.

Namun demikian, katanya, persoalan mendasar tentang lahan parkir yang meluber ke bada jalan apabila banyaknya umat telah diberikan solusi, Udin mengungkapkan mengenai hal itu nantinya akan dipinjamkan lahan yang berada di sebelah Masjid tersebut.

“Jadi lahan yang dimohonkan kalau dipinjam untuk parkir masih bisa diberikan,” tutup M. Udin. (Adv/DprdKaltim/AL)




Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Pertemuan Antara Pemprov dan PT KPB, Tindak Lanjut Surat Perjanjian Kerja Sama

Samarinda, biwara.co – Tindak lanjut surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PT. Karya Putra Borneo (KPB) terkait Pemanfaatan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sepanjang 5,7 Kilometer dalam kawasan Hutan Raya Bukit Soeharto di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terkait hal tersebut, komisi I DPRD provinsi Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah IV Kaltim-Kaltara dan PT. KPB, di gedung E lantai 1, kantor DPRD Provinsi Kaltim, pada Senin (29/05/2023).

Ketua komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu, menyampaikan bahwa yang ditegaskan dalam perjanjian ini adalah batasan-batasan jangan sampai dalam PKS itu ada hak-hak rakyat.

“Karena ini kan akan ada perpanjangan PKS antara penggunaan kawasan hutan di tahura itu untuk hauling. Yang ingin kami pertegas adalah batas-batasnya, jangan sampai dalam perjanjian kerja sama itu ada hak-hak rakyat. Lalu, adanya lahan diluar dari wilayah kawasan itu yang dimanfaatkan PT Karya Putra Borneo, inilah yang mau kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Menurut Baharuddin, jika semua wilayah di kawasan hutan dapat bekerjasama maka dapat terselesaikan, namun saat ini kawasan tersebut berada di wilayah Areal Penggunaan lain (APL) yang juga dimanfaatkan untuk Hauling.

“Maka itu yang mau dicarikan jalannya, selain itu juga, karena masih ada klaim dari Mukhtar CS. Jadi nanti kita akan mengundang kembali Mukhtar, yang dikerja samakan ini sudah ada nggak di wilayah APL,” ucapnya.

“Kalau ada, maka pihak KPB sudah bersedia akan duduk bareng lagi untuk mendiskusikan jika ada hak-hak rakyat disitu. Yang bisa dibuktikan dengan legalitas, apakah itu dibayar atau izin kerja sama KPB dengan rakyat,” sambung Baharuddin.

Untuk itu, Baharuddin menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat komisi I DPRD Kaltim akan mengagendakan kembali RDP dengan pihak-pihak yang terlibat, untuk tindakan lanjutan dari permasalahan ini.

“Kita semua pihak duduk barengnya, belum tau kapan, mungkin kita akan segera carikan agenda, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Karena ini masih pertemuan awal,” pungkasnya.(*)
(Cyn)




Wagub Kaltim Resmi Lepas 294 Calon Jama’ah Haji Asal Kukar

Balikpapan, biwara.co – Sebanyak 294 Calon Jama’ah Haji asal Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 3 resmi dilepas oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi, di Aula Jabal Nur Embarkasi Haji Balikpapan, pada Senin (29/05/2023).

Dirinya menyampaikan dalam sambutannya, bahwa seseorang bisa menunaikan haji bukan sekedar ibadah serta melaksanakan rukun Islam, tetapi telah diundang (dipanggil) menjadi tamu Allah.

“Karena itu bukan untuk berbangga atau riya, tetapi patut bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dan melaksanakan haji benar-benar untuk ibadah, bukan niat lainnya, apalagi sekedar membeli oleh-oleh,” harapnya.

Hadi juga berpesan, kepada seluruh jama’ah haji dari Kaltim untuk terus menjaga kesehatan, dan menguatkan niat untuk melaksanakan ibadah di tanah suci Mekkah dengan sungguh-sungguh.

“Selain menguatkan niat dan melaksanakan ibadah sungguh-sungguh, juga atur waktu ibadah dengan baik dan jaga kesehatan. Jangan minum es, tapi air putih biasa. Hindari dulu makan lombok (sambal) selama haji, takut mules, repot jadinya,” pesan orang nomor dua Benua Etam ini.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Abdul Khaliq, yang juga Ketua PPIH Embarkasi Balikpapan 1444 H/2023 M menyebutkan jema’ah haji dari Kaltim yang akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah pada tahun ini berjumlah 2.586 orang terbagi 11 kloter, yakni 7 kloter khusus dan 4 gabungan.

Selain itu, Embarkasi Balikpapan memberangkatkan Calhaj asal Sulawesi Tengah sebanyak 1.993 orang terbagi 6 kloter khusus dan 1 gabungan, serta Sulawesi Utara 326 orang terbagi 1 kloter khusus dan 1 gabungan, dan Kalimantan Utara sebanyak 416 orang terbagi 1 kloter khusus dan 1 gabungan.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan 5.708 orang ditambah petugas menyertai jemaah 95 orang, sehingga seluruhnya berjumlah 5.803 orang terbagi 20 kloter,” sebutnya.

Ditambahkan, secara bertahap pemberangkatan terbagi dalam 20 kloter yang dimulai sejak 25 Mei (kloter 1) hingga 22 Juni 2023 (kloter 20)

“Tahun ini pembagian kloter berbeda, kalau sebelumnya setiap kloter membawa 360 jamaah, namun tahun ini dikurangi maksimal 299 jamaah pada satu kali penerbangan,” tambahnya.

Pelepasan Calhaj Kaltim Embarkasi Balikpapan 1444 H ditandai penyerahan bendera Merah Putih oleh Wagub Hadi Mulyadi kepada Ketua Kloter 3 Kutai Kartanegara Fairuz Khalil, dilanjutkan peninjauan fasilitas poliklinik bagi Calhaj Embarkasi Balikpapan.

Khusus Calhaj Kloter 3 Kutai Kartanegara berjumlah 289 orang termasuk Lansia 56 orang, Lansia disabilitas 11 orang dan disabilitas 4 orang, ditambah 5 petugas Kloter (TPHI satu orang, TPIHI satu orang dan TKHI 3 orang).

“Sebelumnya, telah diberangkatkan Kloter 1 asal Balikpapan dan Kloter 2 asal Samarinda masing-masing 299 jemaah dan petugas,” tutupnya.(*)
(Rdm)




Untuk Majukan Kebudayaan Kaltim, Safuad Inginkan Masyarakat Bina Kebudayaan dalam Kehidupan Sehari-hari

Kutai Timur, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang terlaksana di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Senin (29/05/2023).

Dalam Penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini, Safuad mengatakan, bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai macam suku, serta kebudayaan yang mempunyai nilai tinggi, dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur.

“Untuk itu, kebudayaan kita ini perlu terus diturunkan ke generasi penerus, agar dapat dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina, dengan baik,” ucapnya.

Dimana hal ini, menurut Safuad, merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.

Dengan kegiatan tersebut, legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus berupaya mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.

Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tutur Safuad.

Sebab, Safuad juga menganggap, akan pentingnya penerapan tersebut, terlebih untuk dirinya sendiri sebagai perwakilan rakyat.

“Saya berharap dalam mensosialisasikan perda ini dimaksud secara luas tidak hanya sebatas tanggung jawab kedewanan saja akan tetapi terpenting peran pemerintah daerah baik melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk peran dari rekan-rekan Dewan Kesenian, serta duta wisata,” tukasnya.(*)
(Rmd)




Dinas PU Segera Perbaiki Jalan Menuju Desa Kehala

Tenggarong, biwara.co – Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan dana sebesar Rp 30 miliar untuk merampungkan perbaikan ruas jalan menuju Desa Kahala, Kecamatan Kenohan.

Perbaikan jalan ini dianggap penting mengingat sistem transportasi merupakan faktor krusial dalam kemajuan suatu wilayah.

Kepala Dinas PU Kukar, Wisnu Wardhana mengaku sebelumnya pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah mendapatkan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat untuk perbaikan tersebut sebesar Rp 32 miliar.

“Perbaikan ruas jalan itu sudah mulai dilakukan pada Maret 2023, dengan menggunakan anggaran Rp 32 miliar untuk pengaspalan sepanjang 5 kilometer dan 3 kilometers lainnya akan menggunakan beton untuk menstabilkan ruas jalan,” ungkap Wisnu Wardhana pada Senin, (29/5/2023).

Jalan menuju Desa Kahala, Kecamatan Kenohan ini akan diperbaiki dalam waktu dekat sepanjang 40 kilometer. Rencananya, sebagian jalannya akan diaspal, khususnya pada wilayah yang terindam banjir di Desa Kahala, maka akan menggunakan beton.

Wisnu menambahkan bahwa perbaikan jalan tersebut akan rampung pada Oktober 2023, namun pengerjaan yang tersisa sebesar 15 hingga 20 persen akan dilaksanakan pada tahun berikutnya dan ditargetkan selesai pada 2024.

Selain itu, Wisnu Wardhana menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang intensif untuk memastikan target selesai tepat waktu. Dalam hal ini, PU Kukar membekali diri dengan tenaga ahli yang ahli di bidang teknik sipil untuk mengawasi pelaksanaan proyek perbaikan jalan tersebut.

“Dari 40 kilometer ruas jalan yang diperbaiki, saat ini sudah mencapai 60 hingga 70 persen. Target kami pada 2024 mendatang, pelaksanaan dikerjakan hingga mencapai 80 hingga 100 persen,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)