1

Penyandang Disabilitas di Kukar Ikuti Program Pelatihan Kerja

Tenggarong, biwara.co – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) bersama dengan PT Bayan Group menggelar pelatihan kerja bagi para penyandang disabilitas yang ada di Kukar. Pelatihan kerja yang digelar yakni meliputi pelatihan menjahit, pembuatan batik, serta pertanian hidroponik.

Kepala Dinsos Kukar, Hamly mengatakan bahwa dalam pelatihan kerja itu sedikitnya diikuti langsung oleh 9 orang penyandang disabilitas. Pelatihan ini dikatakannya dimulai sejak 23 Mei hingga 4 Juni 2023 mendatang, di PT Bayan Group di Kecamatan Tabang.

Hamly mengaku bahwa kegiatan pelatihan ini sejalan dengan program Kukar Siap Kerja yang bertujuan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di Kukar.

“Pelatihan tersebut merupakan pelatihan pertama yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk penyandang disabilitas di Kukar. Mereka juga meminta kepada kami untuk menyiapkan warga disabilitas, untuk diberikan pelatihan yang lainnya. Saya sangat mengapresiasi hal ini, karena bisa membantu peningkatan perekonomian masyarakat kita,” ucap Hamly saat dikonfirmasi Senin (29/5/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pelatihan kerja ini dibimbing langsung oleh pelatih yang juga penyandang disabilitas guna memotivasi jika penyandang disabilitas juga mampu berkarya.

“Artinya penyandang disabilitas jangan pernah dipandang sebelah mata. Dibalik kekurangannya, mereka memiliki kemampuan yang luar biasa,” jelasnya.

Ia juga memaparkan kerjasama dengan PT Bayan Group ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam pengentasan kemiskinan.

“Pelatihan ini juga merupakan kesempatan bagi mereka penyandang disabilitas untuk maju dan percaya diri atas kemampuan dan keahlian yang dimiliki. Bahwa penyandang disabilitas berhak menerima perhatian yang sama dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dirinya berharap, pelatihan tersebut bisa berkelanjutan dan terus dilakukan, agar membantu para penyandang disabilitas dalam berkarya dan mandiri.

“Mudah-mudahan pelatihan ini nantinya bisa berkembang. Tidak hanya mengarah ke 4 jenis pelatihan saja, bisa membuka jenis pelatihan baru sehingga penyandang disabilitas memiliki peluang yang luas,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)




Masyarakat Muara Sembilang dan Muara Jawa Pesisir Dapat Bantuan Tandon dari Wabup Kukar

Tenggarong, biwara.co – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menyerahkan 158 tandon air kepada masyarakat di Muara Sembilang dan Muara Jawa Pesisir. Penyerahan tandon dilakukan pada Minggu (28/5/2023), di Halaman SMPN 6 Kelurahan Muara Sembilang dan Halaman Kantor Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

Dalam kegiatan tersebut, Rendi menyerahkan 79 tandon untuk masyarakat di Kelurahan Muara Sembilang Kecamatan Samboja dan 79 tandon untuk masyarakat di Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa. Rendi menjelaskan bahwa penyerahan tandon ini dilakukan guna menyokong ketersediaan air bersih di wilayah tersebut, terutama pada musim kemarau.

Rendi memprioritaskan dua wilayah tersebut karena Kecamatan Samboja maupun Muara Jawa Pesisir tidak bisa dijangkau PDAM dengan maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan tempat penampungan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan air bersih.

“Bantuan tandon ini untuk warga yang susah mendapatkan air bersih dan ini merupakan salah satu sasaran Pemkab Kukar,” ujarnya.

Rendi berharap dengan adanya bantuan tandon ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pasokan air bersih. Selain itu, ia juga mengimbau wilayah lain di Kukar yang belum mendapatkan bantuan segera membentuk kelompok, sehingga pemberian bantuan dapat tepat sasaran kepada masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dari Pemkab Kukar dalam memberikan perhatian kepada masyarakat dalam hal ketersediaan air bersih. Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pasokan air bersih, terutama pada musim kemarau,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)




Peduli Akan Masa Depan Generasi Muda, Herliana Yanti Ingatkan Masyarakat Bahaya Narkotika

Penajam Paser Utara, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Peperda) terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menjadi upaya pemerintah untuk memberantas serta mencegah generasi muda bangsa dari Narkoba.

Hal itu, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Untuk itu, Herliana Yanti, terus menyebarluaskan perda tersebut ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda. Yang mana, kali ini kegiatan itu, terlaksana di Gedung Pertemuan Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu (28/05/2023).

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, mengatakan bahwa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tidak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, dirinya mengatakan, hal ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita dari gelapnya narkoba,” tandasnya.(*)
(Rdy)




Maksimalkan Pendapatan Daerah, Eddy sebut Pajak Daerah Kontribusi Wajib Masyarakat

Balikpapan, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Terus gencar digelar oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, yang bertujuan untuk dapat mengoptimalkan Pendapatan di Daerah.

Untuk itu, Anggota DPRD provinsi Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, yang terus melakukan Penyebarluasan Perda tentang pajak daerah kepada masyarakat terkhusus di daerah pemilihannya (Dapil) di Balikpapan. Yang mana kali ini, Sosper terlaksana di halaman Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, pada Minggu (28/5/2023).

Dimana, Eddy menyebutkan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Alhamdulillah, sesuai dengan definisi dari pajak daerah, kita sebagai anggota dewan wajib dan terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah masing-masing dapat terealisasikan dengan baik,” ujar Eddy.

Eddy juga menyampaikan, bahwa Sosper akan terus dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

“Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” lanjutnya.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” pungkasnya.

Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.(*)
(Rmd)




Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum, Ananda: Masyarakat Memiliki Wadah untuk Meminta Bantuan Hukum ke Pemerintah

Samarinda, biwara.co – Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh DPRD Provinsi Kaltim. Masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum memiliki wadah untuk meminta bantuan hukum ke pemerintah.

Dengan itu, maka kedepannya setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu, dan sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berdomisili di Kaltim, juga sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Untuk itu, Anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis, kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (27/05/2023).

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim itu, menyebutkan penyebarluasan Perda Bantuan Hukum ini sangat penting disosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim. Mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.

“Terlebih masih banyak masyarakat kita, yang belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke LBH yang sudah di tetapkan oleh Kemenkumham RI,” kata Nanda sapaan akrabnya.

Legislator Karangpaci itu menyampaikan, pelaksanaan penyebarluasan perda ini, juga menjadi ajang menjalin silaturahmi bersama dengan warga di daerah pilihannya.

Nanda juga menyampaikan bahwa pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Makanya, perda ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.

Bisa dikatakan, perda ini menjadi salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terkhusus bagi warga kurang mampu.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” ucapnya.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya.(*)
(Cyn)




Harumkan Nama Daerah, Pemprov sebut Akan Anggarkan Bonus Atlet Asal Kaltim yang Berprestasi di SEA Games Kamboja di APBD Perubahan 2023

Samarinda, biwara.co – Setelah usainya perhelatan SEA Games 2023 di Kamboja beberapa waktu lalu. Atlet-atlet Indonesia yang ikut serta untuk mengharumkan nama bangsa dikancah internasional itu telah pulang ke Indonesia dengan membawa banyak medali.

Diantara atlet Indonesia yang bertanding di SEA Games Kamboja beberapa atlet berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga ikut menyumbang kan medali untuk Indonesia.

Maka itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi memastikan atlet asal Kaltim yang berprestasi di SEA Games XXXII/2023 di Kamboja akan diberikan apresiasi berupa bonus.

“Penghargaan itu harus. Mungkin ada 10 cabang olahraga (cabor) yang dapat medali emas, perak, dan perunggu,” ungkap Hadi beberapa waktu lalu.

Dirinya menegaskan, semua atlet yang telah menorehkan prestasi itu harus mendapat penghargaan. Serta nilai bonus yang didapat juga harus sama rata sesuai medali yang diperoleh.

“Nilainya harus sama. Misalnya yang raih emas, sama semua. Tapi jumlahnya berapa, nanti kita lihat,” sambungnya.

Untuk itu, orang nomor dua di Benua Etam itu, mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim untuk bisa menganggarkan bonus bagi atlet berprestasi di SEA Games XXXII/2023 pada APBD Perubahan 2023.

“Saya sudah perintahkan kepada Dispora Kaltim untuk menganggarkan di APBD Perubahan. Kalau dana pemerintah kan enggak bisa ujug-ujug,” lanjut Hadi.

Keputusan Pemprov Kaltim memberikan apresiasi berupa bonus kepada atlet yang berprestasi di SEA Games juga sebagai bentuk perhatian dari pemerintah.(*)
(Cyn)




Gelar Penyebarluasan Bantuan Hukum, Agiel Suwarno: Ini Penting Bagi Masyarakat

Bontang, biwara.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno, terus gencar melakukan Penyebarluasan peraturan daerah (perda) di daerah pemilihannya (Dapil) IV wilayah kota Bontang.

Dirinya menggelar kegiatan ini, untuk mengenalkan produk perda yang dibuat oleh DPRD Provinsi Kaltim, seperti yang saat ini dirinya mengenalkan perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di jalan Soekarno Hatta Bontang Barat, pada Sabtu (27/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Agiel sapaan akrabnya, mengatakan Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting disosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim. Mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.

Terlebih masih banyak masyarakat juga belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Repoblik Indonesia (RI).

“Saat masih banyak konflik pertanahan antara kelompok masyarakat dan perusahaan yang belum selesai. Sehingga dengan hadirnya Sosialisasi Perda ini masyarakat di wilayah itu merasa sangat terbantu, Pasalnya jika nantinya mereka memiliki masalah hukum mereka sudah mengetahui kemana harus mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya kepada media.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini, menjelaskan bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu.

”Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah. Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum,” ujar Agiel.

Menurut Agiel, setelah ditetapkannya perda Kaltim no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang terdiri dari 11 Bab 35 pasal. Maka kedepan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan LBH berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

“Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Penerima batuan adalah orang atau kelompok orang miskin,” tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan, tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.

“Untuk penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai atau perkara hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(*)
(Rdy)




Ajak Generasi Muda Untuk Majukan Kebudayaan Kaltim, Safuad Harap Adanya Pemerataan Akses Kebudayaan

Bontang, biwara.co – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki berbagai macam suku, serta kebudayaan yang mempunyai nilai tinggi, dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur. Untuk itu, perlu terus diturunkan ke generasi penerus, agar dapat dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina, dengan baik.

Oleh karena itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dimana hal ini, merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.

Penyebarluasan Perda tentang Pemajuan kebudayaan kali ini, terlaksana di daerah pilihannya (Dapil) wilayah IV, di RT.05, Desa Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang, pada Sabtu (27/05/2023).

Dengan kegiatan tersebut, legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus berupaya mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.

Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.

Safuad juga menganggap, akan pentingnya penerapan tersebut, terlebih untuk dirinya sendiri sebagai perwakilan rakyat.

“Saya berharap dalam mensosialisasikan perda ini dimaksud secara luas tidak hanya sebatas tanggung jawab kedewanan saja akan tetapi terpenting peran pemerintah daerah baik melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk peran dari rekan-rekan Dewan Kesenian, sera duta wisata,” jelasnya.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tandasnya.(*)
(Rdy)




Usai Resmi Dilepas, Sebanyak 199 Jama’ah Haji Telah Diberangkatkan Dari Kota Samarinda

Samarinda, biwara.co – Sebanyak 199 orang jama’ah haji kota Samarinda resmi dilepas, pada pemberangkatan haji kloter pertama ini, dengan menggunakan delapan Bus yang mengangkut jama’ah dari kota Samarinda menuju Balikpapan, di GOR Segiri Samarinda, pada pukul 05.30 Wita, Sabtu (27/05/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Baequni menyampaikan, bahwa secara resmi jama’ah haji telah dilepas yang termasuk pada kategori kloter 2 BPN

“Hari ini kami melepas pemberangkatan haji pertama untuk jamaah Samarinda, dengan total 199 orang melalui 8 (delapan) unit bus, yang masuk pada kategori kloter 2 BPN,” ujarnya usai pelemasan jama’ah haji kota Samarinda.

Untuk itu, dirinya menyampaikan, pada pemberangkatan pertama ini, untuk jumlah jama’ah lanjut usia (lansia) yang mendapatkan perhatian khusus (prioritas) sejumlah 23 orang dan lansia non prioritas sebanyak 50 orang.

“Ada pun petugas haji daerah yang ikut serta pada hari ini sebanyak lima orang, dan tenaga kesehatan haji berjumlah empat orang, terdiri dari dua dokter dan dua perawat,” ungkap Baequni.

Pihaknya berharap, Jama’ah yang saat ini dilepas agar dapat selalu menjaga kesehatan, dan ibadah-ibadah nya selama di tanah suci Mekkah menjadi berkah.

“Kami berharap jama’ah haji tetap menjaga kesehatan dengan terus mengkonsumsi makanan bergizi, serta semoga menjadi haji mabrur, hajinya berkah, dan yang paling penting, berangkat dan pulang dengan total yang sama,” ucap Baequni.

Ia menjelaskan, total jamaah haji asal Samarinda yang diberangkatkan pada tahun 2023 sebanyak 381 orang, terbagi tiga kali keberangkatan, dengan penyesuaian kloter yang suda ditentukan oleh pihak Kemanag.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerinthan dan Kesejateraan Rakyat Pemkot Samarinda Ridwan Tassa mengatakan, untuk persiapan prosesi keberangkatan calon haji, pihak Pemkot Samarinda sudah mempersiapkan petugas dari Polresta dan juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau untuk pelepasan secara simbolis jamaah haji kan sudah diresmikan oleh Wali Kota Andi Harun pada Sabtu (20/5) kemarin, jadi ini tinggal proses keberangkatannya saja,” tuturnya.

Tambahnya, untuk penanganan koper Jama’ah haji sudah dikoordinasikan ke PT Pos Indonesia untuk ekspedisi sampai ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan.

“Koper jamaah akan langsung ditangani oleh PT Pos Indonesia, yang diantarkan sampai ke Balikpapan,” pungkas Ridwan.(*)
(Cyn)




Sekda Kukar Luncurkan Aksi Perubahan, 5 Pejabat Administrator Turut Berpartisipasi

Tenggarong, biwara.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono meluncurkan Aksi Perubahan yang dilakukan oleh 5 pejabat administrator di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar.

Peluncuran Aksi Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang diikuti oleh para pejabat administrator. Diklat tersebut adalah Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) angkatan 1, yang diadakan di Samarinda beberapa waktu lalu.

Kelima pejabat administrator yang meluncurkan aksi perubahan tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) PKA BKPSDM Kukar Rokib, Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan Pasar Disperindag Anwari Fitrakh, Kabid Bina Marga Dinas PU Kukar Restu Irawan, Kabid Cipta Karya Dinas PU Muhamad Jamil, dan Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kukar Disperkim Kukar, Andi M Yahya.

“Inovasi yang dibuat itu, memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tiga di antaranya merupakan aksi perubahan yang berbasis aplikasi,” kata Sunggono pada Jumat (26/5/2023).

Adapun inovasi yang diciptakan adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta Kutai Kartanegara (Sintaku), Sistem Informasi Jalan dan Jembatan (Sijajan) serta Sistem Informasi Jalan Lingkungan (Sijangkung). Sedangkan dua inovasi lainnya yang bukan berbasis aplikasi adalah Pasar Sehat dan Arsitektur Kutai Kartanegara.

“Kita berharap aksi perubahan ini tidak hanya menjadi dokumen. Mereka harus mampu terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)