Komisi I DPRD Kaltim Akan Pastikan Pembayaran Pembebasan Lahan Ring Road II
Samarinda, biwara.co – Komisi I DPRD Kaltim akan menelusuri terlebih dahulu atas proses pembebasan lahan yang ada di wilayah Ring Road II menegaskan pihaknya ingin memastikan tidak ada potensi pembayaran dua kali dalam proses ganti rugi lahan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Mengingat agar selanjutnya tidak terjadi perselisihan antara warga dan pemerintah.
Selain itu juga, upaya yang akan dilakukannya itu karena buntut dari informasi yang berhasil diterima atas adanya temuan anggaran bertajuk ganti tugi lahan dengan total nominal Rp 188 miliar pada APBD beberapa tahun lalu.
“Jadi mengenai pembebasan lahan itu juga masuk dalam rencana kerja kita untuk ditindak lanjuti, tapi sementara ini sebelum ada pertemuan lanjutan kami mau mendalami dulu adanya data tersebut,” ujarnya.
Ia membeberkan meskipun telah dikabarkan rencana pergantian rugi lahan tersebut akan dilakukan Pemprov Kaltim pada APBD Perubahan 2023 ini, setidaknya penelusuran mengenai anggaran tersebut dapat ia tuntaskan sebelum rencana itu direalisasikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari temuan hukum akibat dugaan yang mengarah.
“Memang benar ada kabar pembayaran akan dilakukan pada perubahan nanti, makanya kami akan kejar dulu untuk mendalami adanya anggaran itu sampai benar-benar past,” jelasnya.
Tak heran jika pihaknya ingin memastikan lebih dulu, melihat adanya kejanggalan lain yang ditemukan dari tiga segmen Ring Road tersebut namun Ring Road II yang belum terbayarkan sementara Ring Road I dan Ring Road III sudah dilakukan pembebasan lahan.
“Justru yang kita lakukan ini supaya memastikan rakyat yang lahannya sudah dimanfaatkan mendapatkan haknya,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)