1

Edi Damansyah Hadiri Kegiatan Berkah Berzakat, Serahkan Zakat Mal Rp 40 Juta

Tenggarong, biwara.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menghadiri kegiatan Kukar Berkah Berzakat di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong pada Senin (17/4/2023). Kegiatan ini ditandai dengan berlangsungnya penyerahan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal oleh Bupati Edi Damansyah sebesar Rp 40 juta rupiah.

Selain menyerahkan zakat, Edi juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya, terhadap apa yang telah dilakukan oleh BAZNAS selama ini.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar mereka yang ditunjuk menjadi pengurus BAZNAS Kukar, adalah orang-orang yang tidak memiliki permasalahan sosial.

“Saya ingin orang–orang yang didalam Baznas ini yang benar–benar bersih, clear dan clean. Saya tidak mau nanti ada kabar dana BAZNAS dipakai oknum tertentu. Untuk pengurus BAZNAS saya sampaikan, jangan sampai itu terjadi,” ucap Edi Damansyah.

Edi berharap dari pelaksanaan kegiatan Berkah Berzakat ini, dapat menjadi pesan dan contoh kepada seluruh masyarakat Kukar.

“Jadi ini harus dimulai dari kita-kita ini, untuk memberikan contoh pada masyarakat. Paling tidak harapan saya kepada teman-teman ASN, bisa memberikan contoh pada sanak famili, keluarga besar dan lingkungan tetangga,” harapnya.

Kemudian ia menerangkan, peran aktif seluruh masyarakat Kukar, sangat dibutuhkan untuk baik dalam proses membayarkan zakat. Baik zakat fitrah maupun maal, ataupun memantau proses distribusi penyaluran zakat pada masyarakat yang berhak.

Sehingga, melalaui zakat ini mampu mendorong pengentasan angka kemiskinan di Kukar. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, dan pada akhirnya mampu mengatasi masalah kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Baznas Kukar periode 2022-2027 ini sudah mulai menunjukkan kinerjanya dan eksistensinya. Tinggal bagaimana supaya masyarakat Kukar dari 193 desa, 44 kelurahan. Mengetahui keberadaan BAZNAS, baik dari tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)




Sapto Setyo Pramono : Sejumlah Perusahaan Gunakan Kendaraan Bukan Plat KT

Samarinda, biwara.co – Tim Panitia Khusus atau Pansus pembahasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat bersama dengan mitra kerja serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Provinsi Kaltim di Balikpapan, belum lama ini.

Rapar kerja ini dipimpin langsung Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. Dalam kesempatannya, dirinya mengapresiasi kehadiran tamu undangan yang hadir untuk membahas sejumlah keterangan mengenai kendaraan alat berat. Kendati timbul rasa kecewa terhadap beberapa perusahaan terkait karena telah diundang namun tidak hadir.

Secara umum hasil dari diskusi didapat keterangan bahwa sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya. Bahkan tidak sedikit yang mengaku ada banyak kendaraan yang digunakan berplat Non KT alias asal Kalimantan Timur.

“Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan. Adanya pengenaan pajak ini nantinya sebagai kontribusi bagi PAD,” kata Sapto Setyo Pramono.

Dalam kacamata pengawasan, kendaraan operasional Non KT yang masif beroperasi di Benua Etam adalah plat Jawa Timur, Jakarta dan Kalimantan Selatan. Politisi Partai Golongan Karya ini pun memohon kejujurannya dalam menyampaikan laporan. Nantinya itu akan menjadi data yang disinergikan dengan data dari pihak-pihak terkait seperti perusahaan penyedia alat berat.

Ditegaskan Sapto, juga bukan tidak mungkin Pansus akan sewaktu-waktu akan melakukan sidak keperusahaan pertambangan pemilik alat berat.

“Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kita akan bersurat resmi. Sebanyak 7 perusahaan yang hadir hari ini artinya perduli dengan Kalimantan Timur,” tegas Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.

Lanjut, sejumlah masukan dan harapan disampaikan oleh perusahaan, salah satunya harapan mendapat kesempatan mutasi nomor kendaraan luar menjadi bernomor kendaraan wilayah Kalimantan Timur secara gratis atau pemutihan. Hal ini mendapat respon dari Ketua Pansus serta menjadi catatan tersendiri.

Adapun 7 dari 20 perusahaan perkebunan yang hadir yaitu, PT Hamparan Perkasa, PT Kutai Argo Lestari, PT Rea Kaltim, PT Multipasific International, PT Sawit Kaltim Lestari, PT Sentosa Kalimantan Jaya dan PT Sani Perkasa sebagai perusahaan penyuplai alat berat. (Adv/DprdKaltim/AL)




Veridiana Harap Raperda tentang Bahasa Tak Sekadar Peraturan

Samarinda, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 17 April 2023. RDP ini bertujuan untuk bertukar pikiran dan memberikan masukan saran serta materi.

RDP ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10/Pansus- BIBSD/IV/2023 tanggal 3 April 2023 dan Surat terdahulu Nomor 160/II-544/Set.DPRD tanggal 3 April 2023. Turut hadir di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan juga Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim dan juga Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wang mengatakan, rapat tersebut juga dalam rangka penguatan dan pengayaan materi Raperda tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi poin pada rapat, yang pertama perbaikan redaksional. Pihaknya sangat senang karena terbantu oleh peneliti Sastra dari Universitas Mulawarman DR. G. Simon Devung dalam kerangka sarana perbaikan redaksional.

Selain itu, Veridiana Huraq Wang juga menyampaikan tentang pemilihan bahasa daerah. Bahasa Banjar tidak dimasukkan karena bahasa tersebut memiliki wilayah tersendiri di Kalimantan. Adapun golongan peta bahasanya, sambungnya masuk dalam peta bahasa Melayu, tetapi karena pertemuan dengan beberapa para dosen ahli menyatakan bahwa penyebutan bahasa daerah itu disesuaikan dengan penyebutan sukunya.

Veridiana Huraq Wang juga menambahkan tentang penguatan untuk sertifikasi tenaga pengajar atau seorang penutur. Diperlukannya seorang pengajar memiliki legalitas dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai Bahasa maupun Perguruan Tinggi.

“Paling tidak awal Mei sudah langsung bisa 3 bulan arahnya ke penyelesaian. Dari dinas-dinas sudah kita agendakan akan melakukan studi banding di daerah-daerah yang memang sudah pemakaian bahasa daerah ada Perda bahasa daerahnya yang sudah bisa diimplementasikan. Karena kita berharap Perda ini kan tidak sampai pada Perda, tapi bagaimana dia bisa diterapkan,” jelas Veridiana.

RDP ini diharapkan bisa memperkuat dan memperkaya Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Peneliti Sastra, Sejarahwan dan Perwakilan dari Pusat Perbelanjaan di Samarinda Bigmall dan Mall Lembuswana turut hadir dalam RDP tersebut. (Adv/DprdKaltim/AL)




Eddy Sunardi Darmawan Dorong Partisipasi Pemuda Bangsa Dalam Bidang Sosial Kemasyarakatan

Balikpapan, biwara.co – Adanya Undang-undang baru tentang kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai ’Warga Negara Indonesia yang Memasuki Periode Penting Pertumbuhan dan Perkembangan yang Berusia 16 sampai 30 tahun’, yang dituangkan dalam Undang-undang No.40 Tahun 2009.

Maka untuk mendorong partisipasi Pemuda bangsa dalam bidang sosial kemasyarakatan, Penyebarluasan Peraturan Daerah (Peperda) tentang Kepemudaan, digelar juga bertujuan pada pertumbuhan dan perkembangan generasi muda Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan, saat menggelar Perperda Kepemudaan di Gedung Serbaguna Rt. 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, pada Minggu, (16/04/2023).

“Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk menyadarkan pemuda Indonesia terkhusus di Kaltim, akan pentingnya memiliki jiwa nasionalisme yang menjadi pengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Eddy.

Legislator dari Karang Paci itu, menyebutkan, bahwa dalam konteks kesejarahan Indonesia, pemuda adalah tonggak pendiri nasionalisme bagi Indonesia.

“Di masa kini, bentuk menguatnya nasionalisme dan identitas ideologis kebangsaan pemuda Indonesia, adalah dalam wujud toleransi dan kebersamaan. Saya kira, hal ini dapat menjadi wadah pemersatu bagi pemuda bangsa agar dapat menjamin keutuhan negara kita, bangsa Indonesia hingga ke masa yang akan datang,” sambung Eddy.

Selain itu, dirinya menyampaikan sebagai masyarakat Indonesia yang berketuhanan, pemuda perlu menguatkan mentalitas positif berlandaskan pada nilai spiritual keagamaan yang menjadi kepercayaan masing-masing.

“Dengan begitu, perbedaan agama ini hendaknya tidak dijadikan alasan untuk mencurangi dan berprasangka buruk kepada sesama warga negara kita,” ujarnya.

Selanjutnya, pemuda Indonesia juga harus sadar akan pelestarian budaya yang dimana, bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan kebudayaannya, maka pemuda harus terus menjaga, memperkokoh, dan terus melestarikan kebudayaan daerahnya masing-masing.

Diakhir, Eddy juga menyebutkan, pemuda itu, juga harus sadar akan partisipasi diri mereka untuk terlibat dalam proses pembangunan.

“Dengan mendorong, partisipasi pemuda dalam bidang sosial kemasyarakatan, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan peran pemuda dalam berbagai kegiatan sosial yang menawarkan solusi bagi permasalahan di masyarakat,” tandasnya.(*)
(Rdy)




Sosialisasi Perda Penyalahgunaan Narkotika di PPU, Herliana Yanti Sebut Komunikasi Orang Tua dan Anak Sangat Penting

Penajam Paser Utara, biwara.co – Penyalahgunaan Narkotika dikalangan anak muda sekarang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Demi mencegah dan membasmi tersebarnya obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda bangsa.

Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, sebagai bentuk kepeduliannya kepada pemuda bangsa, khususnya bagi daerah pilihannya (dapil) Penajam Paser Utara (PPU).

Dimana, Sosper kali ini dilakukan, di Gedung Serbaguna Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada Minggu (16/04/2023).

Herliana mengatakan, bahwa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Sebab menurutnya, komunikasi di dalam keluarga, terutama antara orang tua dan anak sangat penting, agar anak dapat pembelajaran pertama dari orangtuanya.

“Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba,” ucapnya.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” ungkap Herliana.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tidak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

“Saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh,” jelasnya.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” tandasnya.(*)
(Rdy)




Samsun Ajak Seluruh Masyarakat Pahami dan Taati Perda Pajak dan Rertribusi Daerah

Samarinda, biwara.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menaati Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Muhammad Samsun mengatakan, membayar pajak daerah memang sebuah kewajiban, namun belakangan kepercayaan masyarakat untuk melaksanakannya tidak dipungkiri menurun akibat kasus dugaan korupsi oleh oknum jenderal pajak sebulan terakhir.

Karena demikian, pada Sosperda kali ini Samsun mengajak supaya masyarakat tidak perlu khawatir dan takut membayar pajak. Karena dana tersebut diperuntukan khusus untuk pembangunan Kaltim.

“Jadi tidak perlu khawatir, karena pajak daerah akan dikembalikan kepada daerah juga melalui pembangunan,” kata Samsun saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)Ini di Balai Pertemuan Umum Desa Loa Janan Ulu.

Di momen ini pula, Samsun menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi warga, karena begitu antusias untuk mengikuti Sosperda.

“Bahkan masyarakat meminta untuk dibuatkan Samsat khusus di wilayah Loa Janan agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Ini akan kita sampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi,” tegas Samsun.

Dalam kesempatannya, Akhmad Sarkawi, Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kutai Kartanegara mengatakan, beberapa poin disampaikan ialah yang kerap berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti teknis dan tujuan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di era digitalisasi.

“Jaman digitalisasi ini semua dimudahkan, pembayaran bisa dilakukan dibanyak tempat seperti kantor Pos, Indomaret, Pegadaian, M Banking, ATM. Lalu penyedia market place, Bhabinkamtibmas dan yang terbaru scan barcode (QRIS),” kata Akhmad.

Semua pemasukan pajak daerah terkait PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat langsung masuk kas daerah serta dapat dilihat secara real time, di aplikasi SimPator Bapenda Kaltim.

Berita Lainnya: Muhammad Udin Tegaskan Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Tidak Masuk Angin
“Tentunya, mekanisme digitalisasi ini digunakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Ananda Sebut Bantuan Hukum Perlu Diketahui Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait penyelenggaraan bantuan hukum kembali digelar anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis, di tujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Sebab, menurutnya bantuan hukum saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui perda tersebut.

Sebagai wakil rakyat, dirinya memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” ucapnya, saat melakukan Sosper di Jalan KH Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir.

Legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” pungkasnya.(*)
(Cyn)




Agiel Suwarno Sebut Pemerintah Perlu Transparan Atas Informasi dan Pelayanan Publik ke Masyarakat

Kutai Timur, biwara.co – Dalam rangka memberikan Jaminan, Kepastian dan Perlindungan bagi masyarakat dari banyaknya penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat negara maupun daerah, maka perlu ditetapkannya prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik.

Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban pemerintah dalam menyebarluaskan informasi atau keterbukaan pemerintah pada informasi kepada warga negara.

“Untuk meningkatkan kualitas dan mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik, diperlukan norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas, ” ucapnya, saat melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Pinang Dalam Sangatta Utara, pada Sabtu (15/04/2023).

Dirinya melanjutkan, bahwa dengan adanya undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimana pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan.

“Menurut saya, hal itu merupakan upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas palayanan publik,” sebut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa, pertanyaan masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, maka seluruh masyarakat perlu tau jawabannya.

“Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin mengetahui jawaban dari kebijakan publik yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintah atau badan publik, mereka (pemerintah, -red) perlu dengan transparan memberi tau, atau memberi tau informasi kepada warga,” pungkasnya.

Turut hadir juga dalam kegiatan penyebarluasan perda yang digelar Agiel, DPMPTSP Kutai Timur (Kutim) Syaiful Ahmad, dan Angga A. yang dipandu oleh moderator Puji Kinasih.(*)
(Rdy)




Safuad Ajak Masyarakat Bontang Lestarikan Kebudayaan Daerah

Bontang, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, di daerah pilihannya (Dapil) wilayah IV, Jalan Pangeran Antasari, kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, pada Sabtu (15/04/2023).

Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.

Safuad juga menganggap, akan pentingnya penerapan tersebut, terlebih untuk dirinya sendiri sebagai perwakilan rakyat.

“Saya berharap dalam mensosialisasikan perda ini dimaksud secara luas tidak hanya sebatas tanggung jawab kedewanan saja akan tetapi terpenting peran pemerintah daerah baik melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk peran dari rekan-rekan Dewan Kesenian, sera duta wisata,” jelasnya.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” pungkas Safuad.

Untuk itu legislatif dari fraksi PDI Pejuangan tersebut, terus mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.(Rmd)




Jelang Lebaran, Pelabuhan Samarinda Dipadati Pemudik

Samarinda, biwara.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri pelabuhan Kota Samarinda mulai dipadati pemudik yang hendak pulang kampung. Diketahui, warga yang ingin mudik jelang lebaran tahun ini berasal dari berbagai daerah. Baik yang baru tiba maupun yang akan berangkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Keselamatan, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Samarinda, Capt M Ridha mengatakan, puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada tanggal 16 hingga 20 April 2023.

“Kami sudah menyiapkan satu kapal motor sebagai antisipasi jika ada lonjakan penumpang nanti,” katanya, Jum’at (14/04/2023).

Dia menyampaikan, bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengawasi pelabuhan.

“Hanya penumpang yang memiliki tiket dan KTP yang diperbolehkan masuk ke dermaga. Kami juga membuat pagar pembatas dan kawasan steril untuk penumpang agar tidak ada perahu klotok atau penjual asongan yang bisa mengganggu,” ujarnya.

Sebab menurut Ridha, arus mudik di Pelabuhan Samarinda hingga hari ini masih normal. Ia mengatakan ada sekitar 700 penumpang yang sudah memiliki tiket dan kemungkinan akan bertambah lagi.

“Sudah banyak penumpang yang sudah memiliki tiket dan kemungkinan menjelang lebaran ini akan terus bertambah,” pungkasnya.(*)
(Cyn)