1

Dua Puluh Enam Desa di Kukar Akan Diterangi Lampu Penerangan Jalan Umum

Tenggarong, biwara.co – Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar), Ahmad Junaidi, mengungkapkan rencananya untuk membangun Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di 26 desa di Kukar pada tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan karena sejumlah titik jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami kegelapan saat malam tiba.

“Kita masih dalam proses perencanaan, hingga akhir bulan. Insyaallah bulan April sudah mulai pengerjaan fisiknya,” ucap Junaidi belum lama ini.

Pembangunan LPJU di 26 desa di Kukar ini dikatakannya akan memakan anggaran sebesar Rp 6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

Diharapkan dengan anggaran sebesar ini, LPJU dapat menerangi 26 titik ruas jalan di desa dan kelurahan yang ada di Kukar, mulai dari hulu hingga pesisir. Selain itu, Dishub Kukar juga akan melakukan perawatan pada LPJU yang sudah ada dan pengadaan untuk desa yang belum memiliki LPJU.

Ahmad Junaidi pun mengatakan bahwa pihaknya ingin merubah kontrak daya menjadi permeter dan menggunakan lampu LED yang lebih hemat listrik. Hal ini bertujuan untuk menghemat biaya tagihan listrik yang selama ini bisa mencapai 20 juta rupiah per bulannya. Selain itu, Dishub Kukar juga mengusulkan penggunaan smart LPJU, dimana pada jam tertentu lampunya akan meredup. “Tujuannya agar lebih hemat pembayaran listriknya,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)




PemDes Semayang Gandeng BUMDes Tingkatkan Produksi Ikan Asin

Tenggarong, biwara.co – Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikenal sebagai salah satu desa wisata di Kukar. Namun, Desa Semayang tidak hanya bergantung pada pendapatan dari sektor pariwisata saja. Dengan memiliki danau seluas 13.000 hektare, kebanyakan penduduknya menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam Danau Semayang dengan menjadi nelayan atau budidaya ikan.

Oleh karena itu, Desa Semayang memiliki potensi penghasil ikan yang melimpah. Ketika musim panen ikan berlangsung, Desa Semayang mampu memproduksi hingga 50 ton ikan asin setiap minggunya. Sedangkan, pada musim biasa warga Desa Semayang dapat memproduksi ikan asin hingga 25 ton. Ikan asin hasil Desa Semayang itu biasanya diekspor ke Jakarta untuk dijual ke wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya.

Besarnya potensi ikan di Desa Semayang mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Semayang untuk mengembangkan produk olahan dari ikan selain ikan asin. Pihak Pemdes Semayang berkeinginan untuk membangun kerjasama dengan pihak pengepul agar potensi ikan, khususnya ikan asin, mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Karena pengiriman ikan asin ini sudah berlangsung cukup lama, agak sulit untuk dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena pembelinya langsung ke masyarakat yang membuat ikan asin. Tapi nanti rencana kita mau ajak kerjasama dengan sistem bagi hasil,” ucap Kepala Desa Semayang, Isra. Selain itu, Isra juga mengatakan pihaknya akan mencoba menghadirkan olahan lain dari ikan, yang akan dikelola oleh BUMDes.

“Sebenarnya bagus dibuat abon tinggal bagaimana nanti pemasarannya, nanti ada rencana untuk didorong ke arah sana lewat BUMDes,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)




Pemkab Kukar Prioritaskan SDM, Pertanian, dan Lingkungan dalam Rapat Musrenbang RKPD Tahun 2024

Tenggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengadakan rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar untuk membahas perencanaan kerja di tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2024 di Ruang Rapat Bappeda Kukar, pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Bupati Kukar Edi Damansyah memimpin Musrenbang dan menyatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan pertanian, ekonomi kerakyatan, hukum, dan lingkungan.

“Juga kami tetap prioritaskan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting,” ucap Edi Damansyah.

Edi juga berpesan kepada seluruh pimpinan OPD, untuk bisa turun langsung kelapangan. Agar dapat memahami permasalahan secara nyata dan berbasis data yang akurat di lapangan.

Apalagi dikatakannya saat ini telah memasuki era digital dimana segala sesuatunya telah tercatat dalam sistem. Sehingga disebutkannya OPD tidak bisa lagi membuat perencanaan secara tertutup dan harus terintegrasi dengan baik.

“Jadi terlihat nanti kesiapan masing-masing OPD dalam membuat perencanaan, itu harus terkonsolidasi secara internal dengan baik dan berbasis data,” sebut Edi Damansyah.

Selain itu ia juga mengatakan, pihaknya mencoba untuk menstimulasikan kegiatan-kegiatan yang merupakan kebijakan nasional, yang merupakan mandatori spanding dan juga program-program dedikasi Kukar idaman. Agar semua kegiatan dapat teralokasikan dengan baik.

“Tentunya saya berharap nanti Bappeda bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD), yang menjadi leading sektor dari program-program yang di canangkan, bisa terus melakukan verifikasi yang baik. Agar dapat menentukan skala prioritas sesuai dengan tema kita,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)




Udin Angkat Bicara Soal Aksi Premanisme di Lokasi Tambang Ilegal: APH Harus Tegas

Samarinda, biwara.co – Ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, Syafruddin angkat bicara mengenai aksi premanisme yang menimpa warga Desa Rempanga Pal 8 Loa Kulu, Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu.

Menurut Udin, sapaan akrabnya, menyebut dengan masih adanya aktivitas tambang ilegal menunjukkan bahwa pemerintah dan APH belum tegas dalam menindak pelaku.

“Ini tamparan keras bagi pemerintah dan aparat hukum, sebab masih ada oknum yang benar-benar berani melakukan aktivitas tambang ilegal,” kata Udin.

Pansus IP DPRD Kaltim, menekankan kepada pemprov agar tidak lagi berlindung pada kewenangan pertambangan yang ditarik ke pemerintah pusat.

Pasalnya, berbicara tambang ilegal maka tidak diperlukan kewenangan pertambangan, namun lebih kepada menjaga citra daerah.

Untuk itu, pemerintah provinsi diminta tegas memberantas tambang ilegal di Bumi Mulawarman.

“Selama ini pemerintah selalu berlindung pada regulasi, yang menyatakan kewenangan itu ada di pusat. Tapi sekarang tidak boleh lagi begitu,” sebutnya.

Di sisi lain, Pansus IP DPRD Kaltim memastikan terus melakukan pengawasan dan investigasi terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya.

Udin berharap agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam memberantas tambang ilegal dengan melaporkan kejanggalan yang ditemukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan investigasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut membantu memberantas tambang ilegal dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Perbaikan Jalan di Kutai Barat akan Gunakan Skema Bantuan Keuangan, Veridiana: Ini Prioritas

Samarinda, biwara.co – Akses jalan di empat desa di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Bahkan, Komisi III DPRD Kaltim, gelar rapat dengar pendapat (RDP), mengundang pihak terkait guna membahas persoalan jalan rusak di empat desa tersebut.

Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, RDP tersebut fokus membahas rencana penanganan jalan rusak di Desa Lemper, Desa Tanjung Soke, Desa Deraya dan Desa Gerunggung.

Veridiana memaparkan, hasil kesepakatan dalam RDP, untuk perbaikan jalan akses ke empat desa tersebut akan menggunakan skema bantuan keuangan. Hal itu lantaran status jalan rusak tersebut merupakan kewenangan dari Pemkab Kubar.

“Karena status jalannya kabupaten, maka yang bisa kita lakukan melalui bantuan keuangan (bankeu). Disarankan usulan yang disampaikan itu adalah prioritas,” kata Veridiana.

Selain itu, perbaikan akses jalan empat desa Kubar, juga disarankan melalui skema pembiayaan APBN. Diketahui, usulan dari Pemkab Kubar, total anggaran untuk perbaikan jalan sepanjang 20 kilometer itu diusulkan sebesar Rp 187 miliar. Rinciannya yakni, Rp 50 miliar (APBD Kubar), Rp 50 miliar (Bankeu), Pemprov Kaltim) Rp 87 miliar (APBN).

Komisi III DPRD Kaltim, juga akan mengupayakan memanggil perusahaan yang beraktivitas di empat desa tersebut. Pihaknya mendorong pihak perusahaan agar bisa melakukan pemeliharaan jalan.

“Nanti kita akan memanggil satu perusahaan di situ, minimal dia ada pemeliharaan jalan,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, memaparkan untuk perbaikan jalan desa akan diusulkan lewat bantuan keuangan.

“Pemprov belum bisa mengalokasikan di ruas jalan tersebut, itu menyangkut kewenangan. Akses Deraya sampai ke Simpang KM88, itu kan jalan kabupaten. Kawasannya masih kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” ungkapnya.

“Dewan pun seperti itu karena itu bukan kewenangan provinsi, tapi jalan kabupaten, sehingga opsinya dengan bankeu provinsi,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Sikapi Jalan Rusak di Kutai Barat, Komisi III DPRD Kaltim Panggil Sejumlah Perusahaan

Samarinda, biwara.co – Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang pihak terkait guna membahas persoalan jalan rusak di empat desa Kabupaten Kutai Barat.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang membahas rencana penanganan jalan rusak di Desa Lemper, Desa Tanjung Soke, Desa Deraya dan Desa Gerunggung di Kutai Barat.

Veridiana memaparkan, hasil kesepakatan dalam RDP, untuk perbaikan jalan akses ke empat desa tersebut akan menggunakan skema bantuan keuangan. Hal itu lantaran status jalan rusak ini berada di kewenangan milik Kabupaten Kutai Barat.

“Karena status jalannya kabupaten, maka yang bisa kita lakukan melalui bantuan keuangan (bankeu). Disarankan usulan yang disampaikan itu adalah prioritas,” kata Veridiana, Senin (3/4/2023).

Selain itu, perbaikan akses jalan empat desa Kubar, juga disarankan melalui skema pembiayaan APBN.

Diketahui, usulan dari Pemkab Kubar, total anggaran untuk perbaikan jalan sepanjang 20 kilometer itu diusulkan sebesar Rp 187 miliar. Komisi III DPRD Kaltim, juga akan mengupayakan memanggil perusahaan yang beraktivitas di empat desa tersebut.

Pihaknya mendorong pihak perusahaan agar bisa melakukan pemeliharaan jalan. “Nanti kita akan memanggil satu perusahaan di situ, minimal dia ada pemeliharaan jalan,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, memaparkan untuk perbaikan jalan desa akan diusulkan lewat bantuan keuangan.

“Pemprov belum bisa mengalokasikan di ruas jalan tersebut, itu menyangkut kewenangan. Akses Deraya sampai ke Simpang KM 88, itu kan jalan kabupaten. Kawasannya masih kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” ungkapnya.

“Dewan pun seperti itu karena itu bukan kewenangan provinsi, tapi jalan kabupaten, sehingga opsinya dengan bankeu provinsi,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Sejumlah Ruas Jalan Akan Dialihfungsikan, DPRD Kaltim Ingin Jalan yang Diambil Perusahaan Harus Kembali dalam Bentuk Aspal

Samarinda, biwara.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan mengalihkan sejumlah infrastruktur ruas jalan di Benua Etam untuk kegiatan pertambangan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, yang mengatakan, pertama, jalan di Batuah milik PT Kutai Energi, yang hendak ditambang dan masuk konsesi sepanjang 2 kilometer lebih.

Kemudian di Jalan Poros Bangun-Suaran PT Berau Coal. Menyoroti hal tersebut, Veri sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa saat ini yang tengah berproses adalah jalan di Kutim.

“Di Kutim itu yang sudah berproses. Jalan yang menuju Kecamatan Karangan. Itu sekitar 6,2 kilometer yang kena dalam konsesi,” ungkapnya, Senin (3/04/2023).

Dirinya melanjutkan, bahwa yang berada di dalam konsesi itu, sebagiannya berada di PT Ganda Alam Makmur (GAM) sepanjang 6,2 kilometer. Sementara, sekitar 3 kilometer itu berada di PT Indexim Coalindo.

“Tapi ini sudah dikelilingi oleh tambang. Misalnya tidak diambil, ya tetap juga kiri-kanannya akan lubang tambang. Kalau tambang kan tidak boleh sewa atau tukar guling. Jadi akan digantikan jalan baru sesuai dengan jalan yang akan diambil ini,” sambung Veri sapaan akrabnya.

Sementara itu, dia juga menyebutkan, bahwa jalan yang akan diambil dan masuk konsesi PT GAM itu masih berupa jalan pengerasan atau belum di aspal. Yang nantinya, kata Veri, kurang lebih dari 6,2 kilometer dialihkan jadi 10 kilometer.

“Kami pertajam tadi, sebelum masuk ke perjanjian, kami minta supaya produk akhirnya itu, ibaratnya mereka mengambil jalan itu sudah pasti ada keuntungan. Nah berani ambil jalan berarti ada keuntungan yang didapat,” tambahnya.

Politisi perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu menegaskan, jangan sampai jalan yang dikembalikan ini dalam bentuk pengerasan. Sebab, pihaknya meminta jalan tersebut sudah berupa aspal.

“Kalau saya mengumpamakan, pemerintah sekarang ini seperti gadis yang mau dilamar oleh bujang (perusahaan tambang). Nah jadi gadisnya harus mengajukan syarat,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk jalan yang berada di PT Kutai Energi, PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Berau Coal berstatus jalan provinsi. Sementara untuk PT KPC, pihaknya tidak bisa terlalu mengintervensi karena berstatus jalan nasional.

“Tapi kami menekan agar jalan itu supaya cepat ditangani, karena kiri-kanannya sudah tambang. PT KPC itu kalau mau dibilang ada kesalahan, ya ada. Sebab mereka menambang sudah sampai ke bibir jalan. Jadi rawan longsor,” tegasnya.

“Jadi akan memindahkan dari 11 kilometer menjadi 12 kilometer. Cuma dalam perjanjiannya, di KPC itu 11 kilometer kan memang ada bukit-bukit. Nah nanti dipindahkan jadi 12 kilometer itu akan rata dan diaspal,” lanjut Veri.

Contoh, seperti PT GAM dan PT Indexim Coalindo, sementara ini, kedua perusahaan tersebut harus membuat jalan pengalihan sementara. Kemudian, di dalam perjanjian yang bakal disepakati, dituangkan terkait jalan yang diinginkan pemerintah lebih detail. Kemudian, perusahaan akan membangun.

“Jalan sementara itu di tanah yang sudah mereka tambang. Nanti, jalan yang ada ini dinilai dulu oleh tim, nilainya berapa,” tambah dia.

Tim yang dimaksudnya, ialah tim yang datang dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan akan turun ke lapangan pada 10 April 2023. “Setelah itu, DPRD Kaltim akan mengecek kembali produk akhirnya,” pungkas Veri. (*)
(Cyn)




Agiel Suwarno Dorong Pemprov Kaltim Selalu Hadir Agenda Rapat Banmus

Samarinda, biwara.co – Badan Musyawarah (Bansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, belum lama ini. Diketahui kunjungan tersebut dalam rangka studi banding, salah satunya mengenai penganggaran.

Hal tersebut dibenarkan salah seorang anggota Banmus Agiel Suwarno, pembahasan tersrbut terkait masalah anggaran dan juga sosialiasi Perda.

“Kita bahas sinergi dan menanyakan juga soal anggaran secara teknis. Mulai dari anggaran untuk sosialisasi peraturan daerah (Perda), hingga kunker keluar negeri,” terang Agiel sapaan karibnya kapada awak media.

Agiel menuturkan, dalam kunjungan tersebut membahas berbagai hal. Kendati itu yang menyita perhatian Anggota DPRD Dapil Kutai Timur itu terutama DPRD DKI Jakarta menggelar rapat Banmus satu kali dalam sebulan.

“Dan juga bedanya dengan DPRD DKI Jakarta, biasanya hasil rapat Banmus harus diketahui oleh tim pemerintah,” kara Agiel.

“Sehingga kepala daerah wajib hadir ketika dewan mengadakan rapat. Jika tidak bisa hadir dalam rapat, maka mereka akan menyampaikannya. Nah kalau kita di sini, saat rapat Banmus tidak pernah mengundang pemerintah,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, kiranya DPRD Kaltim akan melakukan hal serupa dengan yang diterapkan DPRD DKI Jakarta. Setidaknya, dalam rapat Banmus perlu mengahadirkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Selama ini, pemerintah tidak hadir. Sehingga terkadang, yang mestinya gubernur itu hadir menjadi tidak hadir,” ungkap Agiel.

Kehadiran pihak Pemprov sangat penting guna memperkaya pembahasan serta juga dapat secara langsung melakukan penyesuaian terkait poin yang sedang dibahas.

“Contohnya, pengesahan Perda RTRW kemarin, gubernur tidak hadir. Makanya perlu sinkronisasi, jadi pada saat pengesahan banmus pemerintah mengetahui. Tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak hadir,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Polisi di Balikpapan Dikeroyok Remaja Tawuran

Balikpapan, biwara.co – Peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur pada Selasa (28/3) pukul 00.15 Wita. Peristiwa tersebut menyebabkan, seorang Polisi berinisial KA (35) di Balikpapan dikeroyok sekitar 50 remaja saat hendak menghentikan tawuran.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan dua orang remaja berinisial IN (15) dan GI (16) sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan. Dia menuturkan, dari hasil penyidikan kedua tersangka terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi di samping rumah korban. Saat itu korban yang tengah beristirahat, terbangun saat mendengar suara ribut akibat tawuran.

“Mendengar keributan korban terbangun, kemudian berusaha melerai. Lima puluh pemuda terbagi dalam dua kelompok,” katanya, pada Sabtu (1/4/2023).

Korban yang seorang bhabinkamtibmas, yang bermaksud untuk melindungi seorang pemuda yang telah menjadi bulan-bulanan, malah berimbas kepada dirinya sendiri, yang ikut diserang.

Dia menjelaskan, bahwa Kelompok yang menghajar pemuda yang ingin diselamatkan KA, mengira KA dan orang yang berusaha diselamatkannya adalah kelompok lawan.
KA pun ikut diserang. Korban akhirnya bisa berhasil selamat setelah warga berdatangan untuk membantu.

“Diselamatkan oleh warga di sekitar sana. Padahal korban sudah bilang polisi tapi tetap diserang,” ujarnya.

Atas kejadian ini, korban pun menderita sejumlah jahitan di kepala bagian kirinya karena terkena pukulan. Diduga korban juga sempat dipukul menggunakan kayu.

“Kalau keterangan korban ada yang bawa kayu dan parang, kami sedang lakukan penyelidikan terkait itu. Luka hanya di kepala karena dipukul helm,” terangnya.

Untuk itu, saat ini polisi masih memburu para pelaku dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. “Sejauh ini sudah ada empat saksi dan masih memburu para pelaku pengeroyokan,” tandasnya.(*)
(Rmd)




Veridiana Soroti Sejumlah Jalan Berstatus Milik Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda, biwara.co – Sejumlah Jalan yang berstatus milik Provinsi di Kalimantan Timur yang terdampak dengan aktivitas pertambangan bahkan masuk peta konsesi perlu segera dilakukan pertukaran.

Sejauh ini, Komisi III DPRD Kaltim telah menginventarisir jalan-jalan yang termasuk. Setidaknya ada tiga rencana jalan Provinsi yang akan dilakukan pertukaran karena telah masuk dalam konsesi pertambangan.

Pertama, jalan yang mau di tukar ialah di Batuah milik Kutai Energi. Kedua, Berau Coal daerah Suaran. Ketiga, di Kutai Timur (Kutim) yakni jalan menuju Kecamatan Karangan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang membeberkan saat ini yang sudah berproses adalah jalan di Kutim dengan panjang 6,2 meter. Sebagian konsesinya berkenaan di PT Ganda Alam Makmur (GAM), dan sekitar 2 kilometernya di PT Indexim.

“Ini sudah di kelilingi oleh tambang. Kalaupun misalnya tidak di ambil? tetap juga kiri kanan terdapat lubang tambang seperti kasus jalan di Bengalon,” kata Veridiana kepada awak media, belum lama ini.

Dijelaskan Veridiana, mekanisme pertukaran jalan ini adalah wilayah yang terkena konsesi tambang akan ditukar oleh perusahaan berkaitan dengan jalan baru dan lebih panjang namun di lokasi berbeda. Diantaranya, PT GAM akan memberikan 10 kilometer jalan baru, dari 6,2 kilometer daerah yang terkena konsesi tambang

Kemudian, PT Indexim akan bertanggungjawab atas 3 kilometer, dan PT Kutai Energi akan menggantikan 2 kilometer jalan di Batuah.

“Belum diperjelas memang muatan perjanjiannya karena tim apresiasi masih tahap menilai,” kata Veridiana.

“Konsesi pertambangan tidak bisa di hindari. Namun untuk dibangunkannya jalan baru alias bentuk pertanggungjawaban, pihak perusahaan tetap akan membangunkan jalan alternatif (sementara) selama proses pembangunan jalan baru yang dijanjikan,” sambung Veridiana.

Ditegaskan Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, bahwa jika kaitannya dengan konsesi pertambangan, maka perjanjian sewa tidak diperkenankan pemerintah melainkan diarahkan untuk pertukaran wilayah.

“Tadi kita ingin mengetahui prosesnya sudah sampai dimana muatan perjanjian seperti apa kemudian pergantiannya. Tim turun tanggal 10 April dari DJKN pusat. Setelah itu baru DPRD akan menaruh produk akhir apa yang perlu di berikan,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)