1

Tunggu Kehadiran Gubernur Kaltim, Persetuan Ranperda RTRW Ditunda

Samarinda, biwara.co – Pembahasan terkait Persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda harus ditunda hingga Rapur berikutnya di tanggal 28 Maret 2023 mendatang, karena menunggu kehadiran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.

Hal ini disampaikan, wakil ketua DPRD provinsi Kaltim Muhammad Samsun, dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke 10 DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2023, saat memimpin jalannya paripurna, di gedung B (Utama) kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (21/03/2023).

Samsun sapaan akrabnya, menyampaikan begitu juga dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim, terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042, perlu ditundan dikarenakan tidak hadirnya Gubernur Kaltim Isran Noor, ataupun Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Tidak dilanjutkan karena kita menunggu kehadiran gubernur, kenapa kita menunggu kehadiran gubernur karena ini RTRW ini keputusan peraturan daerah yang sangat penting,” uangkapnya.

Dirinya menyebutkan, keputusan Perda RTRW ini sangat penting sebab ini akan menjadi pijakan ke rencana pembangunan wilayah Kaltim hingga tahun 2042.

“Sangat penting Karena ini keputusan daerah yang fundamental ini menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042,” ucapnya.

“Itu harunya diputuskan hari ini atas kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD, kalau kepala daerah nya tidak ada yah kurang afdhol. Kita inginkan, sebaiknya untuk Kepala daerah hadir secara langsung untuk tanda tangan langsung dan disepakati langsung,” lanjut Samsun.

Untuk itu, dia mengatakan, persetujuan ini akan pihaknya agendakan kembali pada tanggal 28 Maret 2023, Samsun berharap, agar Gubernur Kaltim dapat hadir di Paripurna berikutnya.

“Jadi persetujuannya seperti itu, jadi nanti kita agendakan kembali tanggal 28 Maret dengan harapan tentunya gubernur hadir, kenapa tanggal 28 karena bertepatan juga ada agenda paripurna penyampaian LKPJ ini laporan pertanggungjawaban kinerja gubernur, yang menyampaikan siapa? Harusnya gubernur bukan kepala dinas atau Asisten,” harapnya.

“Jadi karena pertanggung jawaban gubernur, bapak gubernur harus hadir langsung sekaligus menyetujui terkait dengan ranperda RTRW,” sambung Samsun.

Diakhir legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu, menyampaikan setelah persetujuan, pihaknya akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah persetujuan ini kita konsultasikan pengesahan ke Kemendagri, yah tinggal kesepakatan sebenarnya, tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang kemudian kita tanda tangani bersama,” tandasnya.(*)
(Cyn)




Besarnya Angka Masyarakat Miskin Di Kukar, Ely Hartati Rasyid: Pendataan Tersebut Perlu di Kulik

Samarinda, biwara.co – Tingginya angka masyarakat miskin ekstrim di beberapa kabupaten/kota Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini menjadi persoalan penting pemerintah provinsi (Pemprov), untuk itu hal ini mendapat perhatian dari beberapa anggota DPRD provinsi Kaltim.

Salah satunya, yang memberi perhatian khusus yaitu anggota komisi IV DPRD provinsi Kaltim Ely Hartati Rasyid, yang menyampaikan bahwa di daerah pemilihan (Dapil) nya sendiri yaitu Kutai Kartanegara (Kukar) masyarakat miskin terdata kurang lebih sekitar 600.000 warga, yang mana menurutnya data tersebut perlu dikulik.

“Pada musrembang yang saya hadiri beberapa waktu lalu di Kukar. Masyarakat di Kutai Kartanegara itu masih terdata banyak ada sekitar 600.000 masyarakat miskin, data ini harus dikulik,” ujarnya, Senin (20/03/2023).

Menurut dia, warga yang terdata itu harus benar-benar valid, sebab jika di breakdown jadi miskin Extreme itu validasinya itu harus dijelaskan secara rinci.

“Itemnya apa saja, perluasan tanah, jumlah keluarga yang tidak sekolah, yang penghasilannya berapa, kemudian fasilitas di rumah tangganya apa, penghasilan per kapita per tahun kayak apa, kan kebanyakan katanya dari sisi pemkab Kutai Kartanegara bahwa kalau misal miskin ekstrem itu banyak dari kalangan nelayan, ternyata data itu ketika dia di rumah singgahnya. Kan ada rumah beneran di kampung, kemudian ada rumah disekitar pantai,” lanjut Ely sapaan akrabnya.

Oleh sebab itu, legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, menyampaikan bahwa pentingnya pendataan yang real.

“Yang dicek, kadang-kadang ada yang suka juga dibilang miskin, kalau mindsetnya miskin. Ternyata itu bukan rumahnya hanya rumah singgah sementara, kalau dia di kerjaan untuk mampir lebih dekat dengan tempat kerjanya,” ujarnya.

“Tapi kalau rumah aslinya juga beton, nah itu juga makanya pendataan itu penting serealnya. Jangan mendata itu miskin itu ketika dia di rumah kosnya, karena beda kan,” pungkas Ely.(*)
(Cyn)




Upaya Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Herliana Yanti Sebar Luaskan Perda Nomor 4 Tahun 2022

Penajam Paser Utara, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Terus disebarluaskan ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.

Penyebarluasan perda ini, digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkotika dikalangan anak muda, ataupu masyarakat.

Untuk itu, penyebarluasan perda kali ini Herliana merujuk ke Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu (19/03/2023).

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, mengatakan bahwa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tidak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, dirinya mengatakan, hal ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Herlina.
(Rmd)




Eddy Sunardi Darmawan Ajak Pemuda Kaltim Untuk Tingkatkan Jiwa Nasionalisme

Balikpapan, biwara.co – Dalam mendorong partisipasi Pemuda pada Bidang Sosial Kemasyarakatan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan, menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pentingnya pertumbuhan dan perkembangan pemuda Indonesia yang di tuangkan dalam perda Kepemudaan.

Untuk itu, Eddy sapaannya, kali ini menggelar penyebarluasan perda kepemudaan di Halaman Rt. 45 Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Sabtu (18/03/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa adanya Undang-undang baru tentang kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai ’Warga Negara Indonesia yang Memasuki Periode Penting Pertumbuhan dan Perkembangan yang Berusia 16 sampai 30 tahun’, yang dituangkan dalam Undang-undang No.40 Tahun 2009.

“Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk menyadarkan pemuda Indonesia terkhusus di Kaltim, akan pentingnya memiliki jiwa nasionalisme yang menjadi pengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Eddy.

Legislator Karang Paci itu, menyebutkan, bahwa dalam konteks kesejarahan Indonesia, pemuda adalah tonggak pendiri nasionalisme bagi Indonesia.

“Di masa kini, bentuk menguatnya nasionalisme dan identitas ideologis kebangsaan pemuda Indonesia, adalah dalam wujud toleransi dan kebersamaan. Saya kira, hal ini dapat menjadi wadah pemersatu bagi pemuda bangsa agar dapat menjamin keutuhan negara kita, bangsa Indonesia hingga ke masa yang akan datang,” sambung Eddy.

Selain itu, menurutnya, sebagai masyarakat Indonesia yang berketuhanan, pemuda perlu menguatkan mentalitas positif berlandaskan pada nilai spiritual keagamaan yang menjadi kepercayaan masing-masing.

“Dengan begitu, perbedaan agama ini hendaknya tidak dijadikan alasan untuk mencurangi dan berprasangka buruk kepada sesama warga negara kita,” ujar Eddy.

Dengan melakukan pembinaan mental spiritual, pemuda diharapkan dapat memelihara aktifitas keagamaan pemuda sebagai upaya memelihara jati diri pemuda
Indonesia yang santun dan berkeimanan.

“Namun, seharusnya bisa menjadi alasan utama agar kita saling bertoleransi sesama masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Selanjutnya, pemuda Indonesia juga harus sadar akan pelestarian budaya yang dimana, bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya akan kebudayaannya, maka pemuda harus terus menjaga, memperkokoh, dan terus melestarikan kebudayaan daerahnya masing-masing.

Diakhir, Eddy juga menyebutkan, pemuda itu, juga harus sadar akan partisipasi diri mereka untuk terlibat dalam proses pembangunan.

“Hal ini, sangat diperlukan untuk menjamin kemanfaatan yang lebih optimal bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.

“Dengan mendorong, partisipasi pemuda dalam bidang sosial kemasyarakatan, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan peran pemuda dalam berbagai kegiatan sosial yang menawarkan solusi bagi permasalahan di masyarakat,” tandasnya.(*)
(Rdy)




Ely Hartati Rasyid Sampaikan Pentingnya Perda Rencana Induk Kepariwisataan

Samarinda, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dilaksanakan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ely Hartati Rasyid, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara. Ia berharap agar seluruh warga Kukar teredukasi dan dapat membantu Kukar menjadi Kota Pariwisata dengan kekuatan budayanya.

Pemateri dalam sosialisasi kali ini adalah Johansyah, SE, MM selaku dosen dari kampus Unikarta dan Fathur Rahman.

Johansyah menjelaskan, bahwa perda tersebut guna mengakomodasi dinamika kepariwisataan global, nasional, dan lokal pemindahan ibu kota, pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekowisata sebagai tema utama.

“Perda ini disusun dalam menyambut Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Negara (IKN),” ujarnya.

Adapun tujuan lain, menjadikan Kaltim tempat destinasi ekowisata berkelas dunia yang berdaya saing, mensejahterakan masyarakat dan berkelanjutan.

Ekowisata berbasis hutan, sungai, gunung, danau, pesisir/pantai, pulau-pulau, goa, karst dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dilanjutkan, Fathur Rahman mengatakan kreatifitas dapat didorong dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga bisa membuat ide-ide untuk keberlangsungan tempat wisata.

“Jadi pengelolaan oleh manusia itu penting, sehingga tercipta generasi penerus untuk saling bertukar pikiran dalam mengelola dan membuat pengembangan destinasi wisata,” jelasnya.

Ely Hartati Rasyid pun mendukung penuh perda ini. Pembentukan SDM harus dilakukan sejak dini, agar dapat menghasilkan SDM yang berkualitas. Sebagai salah satu wilayah yang ada di Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara siap memajukan perekonomian warga.

“Beri pendidikan yang terbaik untuk anak-anak kita, agar ke depannya bisa membantu kota ini,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Safuad Harapkan Pemda dan Seluruh Kalangan Bersinergi Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Kutai Timur, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) kembali digelar anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, yang terlaksana di desa Sangkima, kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (18/03/2023).

Safuad menjelaskan, pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini, menjadi persoalan penting yang harus diperhatikan, seperti untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

Dimana hal itu, menjadi cara pemerintah bertanggung jawab akan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dengan dibuatnya dan disahkannya Peeda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kaltim.

Perda yang menjadi dasar hukum atas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ini, diharapkan dapat lebih terkontrol, terkoordinasi, dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.

“Sesuai dengan pernyataannya, bahwa Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia (RI) Tahun 1945,” ucap Safuad.

Sosper yang terus-menerus dilakukan secara konsisten ini, agar kesadaran masyarakat akan perbedaan dan pentingnya saling menghargai sesama warga negara terlihat.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ujar Safuad.

Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah dan semua yang terlibat harus bersinergi dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Infrastruktur untuk teman-teman penyandang disabilitas ini tidak bisa dari satu sisi saja yang bergerak tapi semuanya harus bekerjasama untuk itu,” ucapnya.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah, serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” tandas Safuad.(*)
(Rmd)




DPRD Kaltim Berkunjung Ke Balai Benih Di Kukar, Apresiasi Kinerja Petani Dalam Tingkatkan Produksi Pertanian di Kaltim

Kutai Kartanegara, biwara.co – Rombongan DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke Balai Benih Pangan yang bertempat di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (15/03/2023).

Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Muhammad Samsun, yang juga hadir untuk mendampingi Komisi II DPRD Kaltim, mengatakan bahwa kedatangan rombongannya untuk melihat Balai Benih Pangan ini, yang merupakan tempat riset dan pengembangan terkait dengan benih padi dan multikultural.

Lanjutnya, banyak hal yang telah di lakukan oleh balai benih untuk bagaimana meningkatkan produksi pertanian di Kaltim. Melihat itu, Samsun menyampiakan apresiasi karena Balai Benih yang di kunjunginya kinerja dan hasilnya begitu bagus.

“Nah balai benih ini sebagai pusat risetnya, benih apa yang cocok dikembangkan pada musim penghujan seperti ini, dan benih apa yang produktif dikembangkan para petani,” kata Samsun.

Dirinya mengatakan, kalau Balai Benih di Loa Kulu ini juga merupakan laboratorium lapangan. Di mana, bukan hanya sekedar riset melainkan langsung betul-betul di aplikasikan.

”Lahannya sendiri ada sekitar 10 Haktare yang terdiri dari 8 hektare untuk sawah, dan 2 hektare lainnya untuk laboratorium dan perkantoran,” ungkapnya.

“Menurut saya ini perlu untuk dikembangkan. Maksudnya riset-riset tentang tanaman pangan dan multikultural di Kaltim supaya lebih tepat komoditi apa yang mau dikembangkan, kemudian pola pengembangannya bagaimana,” sambung Samsun.

Sebab, menurutnya Samsun, untuk pasar penjualan tidak perlu di khawatirkan lagi karena apapun yang di tanam tetap akan terserap oleh pasar. Hanya yang memang menjadi tantangan ialah kemampuan petani untuk melakukan produksi.

Selain itu, Kepala UPTD BBI TPH Pemerintah Provinsi Kaltim Devis Hendra, yang juga turut hadir sebagai mitra kerja dari DPRD provinsi Kaltim, menyampaikan ucapan terima kasihnya karena wakil rakyat Provinsi Kaltim berkenan melakukan kunjungan lapangan ini bersama.

“Kami terima kasih banyak karena Komisi II DPRD Kaltim berkenan datang, sehingga kita bisa berkeluh kesah menyampaikan uneg kami,” kata Devis.

Untuk itu, dirinya berharap, Balai Benih ini dapat menjadi titik baik bagaimana pertanian lainnya ke depan bisa juga melakukan riset mandiri untuk kemandirian pangan. “Kita harap keberadaan Balai Benih bisa menjadi tempat pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat,” pungkas Devis.(*)
(Rdy)




Muhammad Samsun Berkunjung ke UPTD Balai Benih Induk DPTH di Kukar

Samarinda, biwara.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Agenda tersebut untuk melihat langsung UPTD Balai Benih Induk (BBI), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Selama pertemuan dengan pihak terkait, rupanya BBI sudah melakukan berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan produksi pertanian di Kaltim.

“Sesuai dengan fungsinya, riset dan pengembangan benih padi serta hortikultura,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan pertanian sekitar Loa Kulu ini sangat luar biasa bagus. Seperti halnya di Desa Sumber Sari dan Rempanga. Dia tak heran, sebab daerah tersebut merupakan lumbung pangan bagi masyarakat Kutai Kartanegara dan Kaltim secara luar.

“Saya pikir daerah sini sangat tepat untuk bisa dikembangkan, dan BBI bisa menjadi wadah atau pusat risetnya. Kira-kira benih apa yang cocok dikembangkan pada musim seperti ini, atau benih seperti apa yang produktif untuk dikembangkan oleh para petani,” jelasnya.

“BBI ini selain menjadi laboratorium lapangan, juga bisa langsung diaplikasikan. Bukan hanya sekedar riset saja tapi benar-benar diaplikasikan. Dari lahan sekitar 10 hektare, ada sekitar 8 hektare untuk persawahan. Lalu 2 hektare sisanya untuk laboratorium dan perkantoran,” sambungnya.

Ditegaskan Politikus PDI Perjuangan ini, BBI perlu dikembangkan lagi. Tujuannya, untuk meningkatkan berbagai riset-riset tanaman pangan dan hortikultura di Kaltim. Supaya lebih tepat sasaran. Kira-kira komoditas apa yang mesti dikembangkan. Lalu pola pengembangan yang tepat itu bagaimana.

“Kalau pangsa pasar, enggak perlu khawatir, kita mau tanam apa pun pasti terserap oleh pasar. Tantangannya, mau enggak kita menanamnya. Dan berapa banyak yang mampu diproduksi. Saat ini kita lebih banyak mendatangkan dari luar daerah, jika bisa diproduksi oleh Kaltim mengapa harus didatangkan dari luar daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPTD BBI TPH Kaltim Devis Hendra mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Kaltim. Sehingga pihaknya bisa berkeluh kesah dan juga menyampaikan berbagai unek-unek selama pertemuan ini.

“Kami harap DPRD Kaltim akan mendukung pertanian kita, khususnya untuk BBI yang selama melakukan riset-riset. Kalau berhasil akan kita sebarkan ke masyarakat. Kami harap BBI menjadi tempat pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat. Jadi kalau ada permasalahan datang saja ke kita, kita akan terus melakukan riset dan perubahan,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Pansus IP DPRD Kaltim Bakal Layangkan Surat Terbuka ke Pemerintah Pusat Terkait Maraknya Tambang Ilegal

Samarinda, biwara.co – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim akan melayangkan surat terbuka kepada pusat untuk mengatasi masalah tersebut. Hal tersebut dilakukan lantaran semakin maraknya aktivitas tambang ilegal di Kaltim.

Marthinus, salah satu anggota Pansus IP mengatakan oknum tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol. Bahkan di siang hari pun tambang ilegal kerap beroperasi sehingga menganggu lalu lintas masyarakat.

“Seperti wilayah Berau, Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar), hampir siang malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum. Kurang lebih 100 truk beroperasi siang sampai malam,” ujar Marthinus.

Oknum tambang ilegal, kata dia, juga tidak peduli lagi dengan keberadaan masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas pertambangan. Mengingat, debu dari operasi pertambangan sangat mengancam kesehatan warga.

Marthinus mengatakan surat terbuka yang dimaksud merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI Joko Widodo atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadirannya tambang ilegal.

Dengan begitu, segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal.

“Pelaku tambang ilegal semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan,” ucapnya.

Menurutnya, daerah yang berpotensi memiliki lokasi batu bara akan lebih baik jika diberikan izin beroperasi melalui Kabupaten Kota masing-masing.

“Jadi tinggal kabupaten/kota yang berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada. Dari situ nantinya mereka yang mengatur pembagiannya, misal lahan seluas 5 hektar dikelola camat dan 10 sampai 20 hektar dikelola bupati. Berapapun hasilnya nanti masuk ke PAD daerah,” jelasnya.

Kendati demikian, hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu. Sebab usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.

“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Sapto Setyo Pramono Sebut Raperda terkait Pajak dan Retribusi Sangat Mendesak Dibahas

Samarinda, biwara.co – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggodok rencana perubahan perda terkait.

Diketahui, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Jajaran DPRD Kaltim beserta Pansus Pajak dan Retribusi Daerah telah berjunjung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. Agenda itu bermaksud untuk berkonsultasi terkait rencana perubahan perda tersebut.

Dimintai keterangan, Sapto Setyo Pramono selaku Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, mengungkap dalam aturan memberikan waktu hingga 2 tahun sejak terhitung UU HKPD diberlakukan.

Meski begitu, pihaknya langsung bergerak melakukan perubahan. Pasalnya, pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diprioritaskan.

“Raperda ini menjadi hal mendesak yang harus disegerakan untuk dibahas. Mengingat keberadaan pajak dan retribusi menjadi sumbangsih bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HKPD adanya perubahan tarif pajak termasuk tarif pajak provinsi.

Sementara di sektor retribusi daerah kebijakan penetapan tarif relatif tidak mengalami perubahan. Kewenangan penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.

“Penyusunan raperda ini guna mendorong terwujudnya kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, ramah terhadap dunia usaha,” tegasnya.

“Selain itu efisien dan konstruktif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dan perbaikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)