1

Ananda Komitmen Turunkan Angka Stunting di Kaltim, Bagikan 2 Ton Makanan Pendamping

Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis memberikan bantuan kepada ibu hamil ke warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Bantuan berupa makanan pendamping itu, bertujuan menekan prevelansi stunting di Benua Etam.

Menurut Ananda, pemenuhan gizi anak-anak dimulai dari tahap kandungan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, dirinya fokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas menuju Indonesia Emas.

Selain itu, komisi IV yang membidangi kesehatan juga fokus pada penurunan angka stunting di Kaltim. Tak heran upaya itu dilakukan, baginya hal itu merupakan langkah konkret yang bisa dilakukan.

“Saya fokus pada kualitas SDM. Sebab, kita menuju Indonesia Emas 2024. Dari sekarang, semua yang ada di Kota Samarinda harus benar-benar mempersiapkannya dari sekarang,” ucapnya, kepada awak media, medio Februari 2023.

Ia menjelaskan semakin sempurna nutrisi yang diberikan oleh ibu selama masa kandungannya, semakin sempurna pula perkembangan otak dan fisik terhadap anak yang di dalam kandungan.

“Kita lakukan ini sekaligus untuk mencegah stunting,” kata Ananda.

Ananda membeberkan penyaluran bantuan makanan tambahan ibu hamil ini juga merupakan program dari Pemprov Kaltim melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim. Setidaknya dalam beberapa hari belakangan ia telah membagikan sedikitnya 2 ton makanan pendamping ke sejumlah posyandu

“Kemarin itu saya diminta BKKBN agar bisa membantu serta menyalurkan makanan pendamping untuk balita dan ibu hamil,” terangnya.

Ia turut mengajak semua pihak untuk mencegah dan menekan angka stunting dengan memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak setiap harinya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Komisi III DPRD Kaltim Soroti Persoalan Jalan Ring Road II

Samarinda, biwara.co – Beberapa waktu lalu, publik Kota Tepian dihebohkan dengan penutupan ruas Jalan Nusyirwan Ismail (eks Ring Road II) yang berlokasi di Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. Penutupan itu dilakukan oleh warga yang memiliki lahan di sana lantaran hingga kini mereka belum ada menerima pembayaran atas pembebasan tanahnya.

Meski saat ini sudah dibuka oleh masyarakat, namun polemik ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin. Politisi PAN ini menyampaikan, seharusnya pembayaran pembebasan lahan itu wajib dilakukan pemerintah sesuai tenggat waktu yang akan ditentukan nanti.

“Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda harusnya segera merembukkan untuk memberikan kepastian pembayaran kepada masyarakat karena itu hak mereka. Apalagi polemik ini sudah berlarut-larut terjadi dan lahan mereka sudah menjadi jalan umum,” ucap Jawad, Jumat, 24 Februari 2023.

Seharusnya, kata Jawad, kewenangan pembebasan lahan itu berada dalam naungan Pemkot Samarinda. Sementara proses pengerjaan jalan dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Apabila dana pembebasan lahan dirasa kurang, Pemkot bisa meminta bantuan dari Pemprov dalam bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu).

Jawad pun memaklumi penutupan jalan yang dilakukan oleh masyarakat karena hal itu semata dilakukan agar pemerintah bisa membayarkan kewajibannya kepada pemilik lahan.

“Ini kan dorongan dari masyarakat agar mereka mendapat kepastian dari hal mereka untuk mendapatkan biaya pembebasan lahan dari pemerintah yang sudah dijanjikan sebelumnya” imbuhnya.

Meski demikian, Jawad berharap kepada masyarakat pemilik lahan agar bersabar dalam menunggu kepastian hak mereka sambil menunggu hasil persidangan yang tengah berjalan. Selain itu, dana tersebut juga tidak bisa langsung diberikan begitu saja mengingat pengalokasian anggaran pemerintah memiliki mekanisme tersendiri.

“Jadi kalau pun harus dibayar, masyarakat harus menunggu sampai adanya pembahasan di anggaran perubahan nanti,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Pengesahan RTRW Samarinda Dinilai Ketua Komisi I DPRD Kaltim Tak Salahi Aturan

Samarinda, biwara.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menganggap langkah Pemkot Samarinda dalam mengambil alih pengesahan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan.

Meski tidak ingin masuk ke ranah tahapannya, Politisi PAN ini melihat bahwa sebelum mengesahkan Perda RTRW, Pemkot Samarinda sudah menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Kaltim agar tidak ada perbedaan dengan RTRW Kaltim yang belum disahkan.

“Kalau ada yang berbeda pasti mereka harus melakukan penyesuaian. Makanya sebelum melakukan penetapan, mereka melakukan konsultasi dengan provinsi,” ungkap Baharuddin Demmu, Jumat, 24 Februari 2023.

Baharuddin Demmu menilai, langkah Pemkot Samarinda mengambil alih penetapan RTRW tidak menyalahi aturan. Bahkan RTRW Kaltim juga bisa diambil alih oleh Gubernur Kaltim apabila dalam waktu dua bulan setelah terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Kaltim tidak kunjung melakukan pengesahan.

“Jadi memang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 itu yang menyatakan bahwa apabila ini misalnya tidak ketemu antara DPRD dan Pemerintah pada saat sudah selesai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka Pemprov boleh mengambil alih,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Ketua Pansus RTRW Kaltim tahun 2022-2042 DPRD Kaltim ini berharap agar penetapan RTRW Kaltim bisa segera selesai sebelum waktu dua bulan pasca terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. (Adv/DprdKaltim/AL)




Silaturahmi ke Kader PDI Perjuangan Balikpapan, Menpan-RB Beri Arahan Bangun Bangsa Lebih Baik Menuju IKN

Balikpapan, biwara.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abudulloh Azwar Anas, bertandang ke Kota Balikpapan, untuk melakukan kunjungan kerjanya, dan bersilaturahmi dengan Kader-kader PDI Perjuangan Kota Balikpapan, pada Jumat (24/2/2023).

Dirinya mengawali agenda kunjungannya di kota Minyak tersebut, dengan berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang disambut langsung oleh Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Dimana, Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengisi kegiatan bertajuk “Bincang Asik” bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Pemerintah Kota Balikpapan di aula Pemkot, pada Jumat (24/2/2023) siang.

Dalam kegiatan tersebut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ASN se-Balikpapan harus segera melaksanakan administrasi digitalisasi dalam Pemerintahan, sebab menurutnya, kota Balikpapan ke depan akan menjadi pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN ) Nusantara.

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini, di sela-sela kunjungan kerjanya, dia menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan kader-kader PDI Perjuangan Kota Balikpapan.

Dalam kesempatan silaturahmi sesama kader Banteng tersebut, Abdullah Azwar Anas selain disambut para kader dan simpatisan, turut menyambut adalah jajaran petinggi PDIP Balikpapan.

Tampak Ketua DPC PDI Perjuangan Balikpapan yang juga Wakil Ketua DPRD, Budiono, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Balikpapan yang juga Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto. Bendahara PDI Perjuangan Balikpapan, M. Najib, anggota DPRD Fadlianoor dan lainnya.

“Kehadiran Menpan-RB yang merupakan kader PDI Perjuangan Pak Abdullah Azwar Anas tentunya menjadi motivasi buat kami untuk selalu memberi yang terbaik buat masyarakat. Beliau sebagai senior partai tentunya kami juga banyak menerima arahan-arahan positif dalam membangun bangsa, apalagi Balikpapan merupakan kota penyangga IKN Nusantara,” tutur Sekretaris PDI Perjuangan Balikpapan, Suwanto. (Rdy)




Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Ananda Emira Moeis: Ternyata Masih Banyak Warga Belum Tau

Samarinda, biwara.co – Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) terus gencar dilakukan oleh anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk memastikan seluruh perda yang telah dibuat dan disahkan DPRD Kaltim tersampaikan ke masyarakat.

Seperti, salah satu perda yang menjadi kebutuhan masyarakat ialah perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dimana, perda bantuan hukum ini untuk masyarakat kurang mampu sangat penting. Untuk itu, anggota DPRD provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis, menggelar Sosialisasi penyebarluasan perda tentang bantuan hukum tersebut di Jalan KH Hasim Ashari RT. 36 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda, pada Jum’at (24/02/2023).

Dimana, Nanda sapaan akrabnya, juga ikut serta menghadirkan akademisi hukum sebagai narasumber yaitu Roy Hendryanto, dan Damuri, yang akan menjelaskan secara terperinci terkait apa saja hak-hak masyarakat yang tertera dalam perda bantuan hukum ini.

Nanda juga beranggapan, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum. Untuk itu, saat datang ke RT 36 gang mawar 1, kelurahan Loa Bakung ini, dia memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.

“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ucapnya

Ia juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, maka dengan begitu untuk membantu masyarakat kurang mampu, sosialisasi ini sangat penting,” tandasnya. (Cyn)




Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Angka Putus Sekolah

Samarinda, biwara.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pendidikan, menyikapi kasus putus sekolah di kalangan siswa tingkat SMA sederajat.

Dorongan Puji itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, persentase penyelesaian pendidikan di level SMA sederajat mencapai 74,26 persen. Besaran itu dinilai tinggi oleh Politisi Partai Demokrat Kaltim itu.

Dari data itu, Puji berpendapat, kasus putus sekolah terjadi karena hal mendasar. Seperti, kemampuan ekonomi orang tua.

Faktor lainnya, kata Puji, kurangnya perhatian orangtua terhadap pentingnya peran pendidikan.

“Beberapa faktor itu terbukti dari hasil peninjauan di Kota Samarinda, hal seperti ini harusnya kita jadikan kerja bersama untuk dapat menuntaskannya,” kata Puji, Selasa, 14 Februari 2023.

Puji menilai, pendidikan 12 tahun merupakan hal yang sangat penting untuk dilalui seluruh anak di Kaltim dalam upaya membangun kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Oleh karena itu, Puji menganggap, membangun kualitas pendidikan di Kaltim merupakan tugas pemerintah, anggota dewan, dan masyarakat.

“Ini perlu penanganan dan antisipasi yang harus dilakukan, jangan sampai anak-anak kita masih banyak yang mengalami putus sekolah,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Perizinan Pengerukan Pasir di Mahakam Dibahas Pansus Investigasi Pertambangan dalam RDP

Samarinda, biwara.co – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Fajar Sakti Prima dan instansi terkait mengenai pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, tepatnya di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Pertemuan yang dihelat di Gedung E DPRD Kaltim pada Kamis (23/2) ini turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin menuturkan, pada dasarnya pertemuan ini dilakukan untuk meminta penjelasan berkaitan dengan dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam.

“Kami juga ingin menilai apakah ada kewenangan Pemprov Kaltim dalam terkait hal tersebut, karena kami harus tahu apakah ini masuk dalam Galian C atau tidak,” ucap Udin, Kamis, 23 Februari 2023.

Dari jalannya rapat dan penjelasan pihak perusahaan, kata Udin, ternyata mereka memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Akan tetapi pihaknya masih belum memperoleh dokumen tersebut dari pihak perusahaan. Selain itu mereka juga membayar pajak kepada Kabupaten Kubar sesuai dengan besaran pasir yang dikeruk.

Politisi Golkar ini membeberkan, perusahaan mengklaim bahwa mereka menggunakan pasir tersebut untuk pembersihan alur sungai, serta untuk kepentingan perusahaan mereka. Berdasarkan UKL-UPL nya, PT Fajar Sakti Prima mendapat izin mengeruk pasir di alur Sungai Mahakam sebesar 490 ribu metrik ton. Namun saat ini perusahaan baru mengeluarkan kurang lebih 300 ribu metrik ton pasir.

“Yang jadi pertanyaan sekarang, yang mengawasi ini siapa? Karena jika tidak ada yang mengontrol, tapi ternyata perusahaan diam-diam mengeruk pasir melebihi 500 ribu metrik ton, maka otomatis itu masuk Galian C dan kewenangannya ada di provinsi,” tegas Udin.

Lebih lanjut, Pansus IP DPRD Kaltim akan melakukan tinjauan langsung bersama instansi terkait ke lokasi pengerukan pasir PT Fajar Sakti Prima untuk melihat langsung bagaimana proses aktivitas itu berlangsung. Namun tinjauan tersebut baru akan dilakukan ketika perusahaan sudah memperlihatkan UKL-UPL serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka kepada Pansus IP DPRD Kaltim. (Adv/DprdKaltim/AL)




Pengesahan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 Telah Diagendakan DPRD Kaltim

Samarinda, biwara.co – Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim 2022-2042 melaksanakan rapat kerja untuk menjadwalkan agenda pengesahan di Gedung E DPRD Kaltim pada Kamis (23/2).

Ketua Pansus RTRW Kaltim tahun 2022-2042 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada tanggal 8 Februari 2023, serta surat dari Gubernur Kaltim kepada DPRD Kaltim tertanggal 15 Februari 2023 menyangkut hasil dari substansi.

“Dari rapat kerja tadi kami tidak ada menemukan permasalahan lagi dalam Ranperda ini,” sebut Baharuddin Demmu, Kamis, 23 Februari 2023.

Oleh sebab itu, kata Politisi PAN ini, pansus akan melaporkan hasil kinerjanya kepada pimpinan legislatif Karang Paci. Setelah itu, pihaknya menyerahkan kepada pimpinan dewan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan persetujuan Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pada saat selesai persetujuan, bukan berarti Ranperda RTRW ini selesai. Karena kami masih harus mengirim persetujuan ini kepada kementerian untuk mengevaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.

Lebih lanjut, Demmu menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan evaluasi nanti kepada kementerian terkait. Biasanya dalam evaluasi nanti akan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh kementerian terkait agar Perda tersebut bisa digunakan.

“Tapi kita berdoa saja semoga tidak ada perbaikan-perbaikan,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)




Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi BKT Atas Peningkatan Anggaran Yang Signifikan

Samarinda, biwara.co – Mengalami peningkatan Anggaran secara signifikan, Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) tahun ini akan ada sekitar 40 ribu lebih penerima beasiswa.

Telah dibukanya pendaftaran BKT pada 20 Februari 2023 hingga 31 Maret 2023 untuk mahasiswa, sedangkan untuk Siswa pada 1 Maret 2023 hingga 7 April 2023 mendatang.

Pasalnya, total anggaran yang disiapkan pemerintah menggunakan APBD Murni provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 sebesar Rp 375 miliar.

Dimana diketahui, sebelumnya total anggaran yang digelontorkan dengan menggunakan APBD Murni dan Perubahan Kaltim sekitar Rp 150 miliar hingga Rp 165 miliar pada tahun 2019-2021. Sedangkan pada tahun 2022, total anggaran dengan menggunakan APBD Murni dan Perubahan meningkat secara signifikan sebesar Rp 304 miliar.

Jika diakumulasikan, anggaran sebesar Rp 304 miliar ini untuk kurang lebih sekitar 39 ribu penerima. Maka artinya, pada tahun 2023 ini dengan total alokasi anggaran APBD Murni sebesar Rp 375 miliar akan ada lebih dari 40 ribu penerima beasiswa.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, memberikan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini Disdikbud Kaltim atas penambahan anggaran untuk penerima BKT Tuntas dan Stimulan 2023.

“Luar biasa, saya memberikan apresiasi kepada pemerintah karena sudah menambah anggaran untuk dunia pendidikan,” ungkapnya, saat dihubungi media. Kamis (23/02/2023).

Menurut Nanda sapaan akrabnya, penambahan anggaran untuk BKT harus dilakukan. Apalagi jika mengingat APBD Kaltim meningkat secara drastis hingga angka Rp 17,2 triliun.

“Sudah sepatutnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Apalagi saat ini anggaran kita besar. Bertambah itu wajar,” jelasnya.

Legislator fraksi PDI Perjuangan ini, menyebutkan bahwa pemberian beasiswa merupakan salah satu program Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Apalagi dengan pengaruh akan masuknya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Benua Etam.

“Kan ini salah satu visi-misi Gubernur untuk menciptakan SDM berkualitas. Pemberian beasiswa ini menjadi salah satu program konkret pemerintah provinsi untuk bisa mencapai target visi misi tersebut. Maka itu saya apresiasi, mengingat juga kita akan menjadi penyonsong IKN, itu harus kita perhatikan dari sekarang,” tegasnya.

Dirinya berharap, penerima beasiswa semakin bertambah setiap tahunnya. Akan tetapi, ia mengingatkan pemerintah agar bisa menyesuaikan peningkatan itu dengan data kependudukan yang ada.

“Harus lihat data kependudukan, karena setiap tahunnya akan ada anak yang masuk ke sekolah. Kira-kira setiap tahun itu pertumbuhannya berapa, kan harus disesuaikan juga dengan itu. Saya harap penerima beasiswa ini adalah mereka yang betul-betul membutuhkan. Sehingga tepat sasaran,” pungkas Nanda. (Cyn)




Gubernur Kaltim Pejuangkan Tenaga Honorer, Terima Ucapan Terima Kasih Dari APPSI

Balikpapan, biwara.co – Adanya sejumlah spanduk ucapan terima kasih kepada Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbentang di tiap sudut lokasi acara Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (22/02/2023).

Spanduk yang berisikan ucapan terima kasih terkait dukungan dan perjuangan Gubernur dan Wagub Kaltim untuk tetap mempertahankan para tenaga honorer di Benua Etam.

Spanduk tersebut di pasang oleh Forum Komunikasi Tenaga Non ASN Kalimantan Timur (FKTNA) Kaltim, dengan memuat tulisan ‘Atas Nama Tenaga Honorer di Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur Mengucapkan Terima Kasih Kepada Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si Dan Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si Atas Dukungan Dan Perjuangannya Untuk Tetap Mempertahankan Kami Para Tenaga Honorer’.

Sebagai informasi, dalam beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan untuk akhir tahun ini tidak ada pemberhentian atau pemecatan terhadap tenaga honorer. Hal itu Ia sampaikan usai menemui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Isran Noor menyampaikan, sudah sepakat dan tidak ada pemberhentian tenaga honor di instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

“Tidak ada pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” ungkap Gubernur Isran Noor saat door stop dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan sekitar tiga jam, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Rabu (18/01/2023)

Menurut Isran Noor APPSI, Apeksi, dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor. Ia menyebut semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, sampai ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN.

Namun, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti. Yang pasti, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.

Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, masih mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

“Masih dirumuskan bagaimana yang terbaik untuk solusi terhadap persoalan tersebut,” sebut Azwar Anas. (Rdy)