1

Sengketa Lahan Antara KUD Tani Maju dengan PT KPB, Baharuddin Demmu Harus Cek Lokasi

Samarinda, biwara.co – Komisi I DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan guna penyelesaian sengketa lahan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Desa Batuah dengan PT Karya Putra Borneo (KPB).

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Bahruddin Demmu usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan KUD Tani Jaya, PT KPB, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan UPTD Tahura beberapa waktu lalu.

Disampaikan pria yang akrab disapa Bahar ini, bahwa pihaknya mendapat surat aduan terkait sengketa lahan yang ada di Desa Batuah. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KPB di wilayah KUD Tani Maju.

“Masalahnya, antara KUD Tani Maju yang ada di Desa Batuah dengan Perusahaan Pertambangan milik PT KPB, dimana lahan KUD Tani Maju dijadikan jalan hauling oleh pihak perusahaan sejak 2018 hingga saat ini,” terang Bahar.

Untuk itu, pihak KUD Tani Maju mengadukan dugaan penyerobotan lahan itu kepada Komisi I DPRD Kaltim, dan meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan. “Ada sekitar 5,19 Ha lahan Kelompok Tani Maju yang diduga digaunakan perusahaan untuk jalur hauling,” sebut Politis PAN ini.

Sementara, dari keterangan pihak KUD Tani Maji, bahwa wilayah mereka wilayah Area Penggunaan Lain (APL) atau areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan ke lapangan. Nanti komisi I menjadwalkan dalam waktu secepat ini, cari waktu yang kosong untuk bersama-sama turun ke lapangan, meninjau langsung. Jadi yang disengketakan ini, apakah berada di areal yang kepemilikannya adalah punya KUD Tani Maju. Kalau iya, perusahaan sudah sepakat bahwa itu dinegosiasikan untuk mencari titik temu,” terang Bahar.

Sementara, dari keterangan pihak perusahaan, legalitas PT KPB, berasal dari kerjasama antara pihak perusahaan dengan Dinas Kehutanan Kaltim. “Tapi harus diingat, perjanjian itu berlaku di wilayah kawasan hutan, di wilayah Tahura,” sebutnya.

Untuk lahan 5,19 Ha yang masuk dalam kawasa HPL, Komisi I bakal melakukan peninjaun untuk membuktikan siapa sebenarnya kepemilikan lahan tersebut. “Kalau lahan itu miliknya KUD Tani Maju, maka ini yang mereka harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)




Sapto : 2023 Konsultan dan Kontraktor Wajib Tersertifikasi

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong agar konsultan dan kontraktor tersertifikasi tahun 2023. Hal itu sejalan dengan arahan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim agar semua profesi teknis melakukan sertifikasi tenaga terampil atau SDM.

Politisi yang juga menjabat sebagai Plt Ketua PII Kaltim sekaligus Koordinator Wilayah PII Kalimantan ini menegaskan, bahwa sertifikasi dilakukan demi mencegah pekerjaan proyek dilakukan asal-asalan. Ia juga menyebut, saat ini profesi keinsinyuran masih belum memiliki dewan insinyur pusat yang aktif. Padahal dewan insinyur ini berperan penting dalam menentukan kebijakan tentang keinsinyuran, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi. Karena insinyur katanya tidak melulu harus dari latar belakang Sarjana
Teknik Sipil.

“Asosiasi profesi lainnya tidak bisa seperti dulu membuat sertifikat. Dulu banyak sertifikat abal-abal. Saya dulu kontraktor dan sangat tahu profesionalisme di bidang jasa konstruksi seperti apa” tegasnya.

Politisi muda yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini pun meminta seluruh pengurus cabang PII se-Kaltim untuk gencar lakukan sosialiasi UU 11/2014 tentang Keinsinyuran dan PP 25/2019 tentang Keinsinyuran. Karena tahun depan semua profesi atau proyek wajib berisi insinyur yang sudah tersertifikasi.

“2023 itu sudah diwajibkan. Semua stakeholder harus tersertifikasi. Yang hari-hari jadi PPK, PPTK dan sebagainya wajib tersertifikasi secara permanen” tambahnya.

Ia berharap PII akan menjadi induk untuk memfilter semua profesi di Indonesia. Tidak cuma pekerja lapangan, konsultan pun wajib tersertifikasi. Program pelatihan itu pun dilaksanakan selama dua semester atau satu tahun. Setelah mengikuti jenjang pendidikan itu, nantinya akan masuk dalam database.

Setelah itu bisa kdiketahui apakah insinyur bersangkutan masuk dalam kategori profesional pratama, madya atau utama. Nantinya akan dilakukan tes assesment. Hasil assesment itu akan dikeluarkan oleh PII pusat sebagai legalitas bahwa kontraktor atau konsultan tersebut boleh bekerja.

“Tapi masyarakat kita lebih suka instan, padahal ini untuk mengantisipasi adanya kegagalan pembangunan dikemudian hari”, pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)




IKP di Kukar 2022, Pemkab Harap Dapat Tingkatkan Kualitas Media

Kutai Kartanegara, biwara.co – Dari hasil kajian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan CV. Cyprus.

Dalam kegiatan Seminar IKP di Kukar tahun 2022, Balitbangda Kukar dan CV. Cyprus juga merekomendasikan bahwa media perlu meningkatkan kapasitasnya agar bisa mendapatkan Iklan dari swasta dan sumber-sumber lainnya dan tidak tergantung pada pendapatan dari ABPD.

Kepala Bidang Sosial Budaya Kemasyarakatan Balitbangda Kukar Tulus Sutopo, mengatakan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh CV Cyprus ini, didapatkan hasil IKP di Kukar 80,68 persen, tentu hasil ini cukup bagus mengingat IKP Provinsi Kalimantan Timur berada di peringkat pertama nasional.

“Alhamdulillah dari hasil seminar yang kita gelar kemarin hasil penelitian kawan-kawan dari CV Cyprus dengan berkolaborasi Balitbangda Kukar dan Provinsi, diketahui Indeks Kemerdekaan Pers Kukar nilainya bagus yakni 80,68 persen,” kata Tulus.

Tentu hal ini, harus disambut baik dan berharap agar IKP ini tidak hanya sekedar persentase saja namun bisa lebih dijaga saat ini dan kedepannya dengan salah satu upayanya ialah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah menjalin hubungan yang saling keterkaitan dengan pers.

“Dengan hasil ini kami berharap saat ini dan kedepan seluruh OPD di Kukar menjalin dan terus membina hubungan simbiosis mutualisme dengan pers, karena bagaimana pun juga kerja-kerja pemerintahan dan capaian apapun yang telah dilakukan tidak akan bisa terpublikasi secara luas tanpa kehadiran teman-teman pers, begitu pula sebaliknya, karena kerja sama pers dan pemerintahan ini kan diatur dan dilindungi oleh undang-undang,” terang Tulus.

Hal yang sama, juga disampaikan oleh pemateri dari CV Cyprus Karno dalam seminar Indeks Kemerdekaan Pers di Kukar tahun 2022 dibuka oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Kemasyarakatan Balitbangda Kukar Tulus Sutopo, di Ruang Rapat Balitbangda Kukar, Tenggarong, pada Selasa (15/11/2022).

Selanjutnya, Karno selain rekomendasi itu juga disebutkan bahwa media belum memberi akses berita yang bisa dicerna penyandang disabilitas secara layak.

“Pemerintah daerah harus didorong untuk menyiapkan aturan bagi media, termasuk memberi dukungan agar media tidak bekerja sendiri,” ujarnya.

“Di sisi lain, media harus berinisiatif dengan apa yang dimilikinya untuk membantu penyandang disabilitas agar bisa mengakses informasi,” sambung Karno.

Kemudian, Intervensi ruang redaksi oleh pemerintah daerah masih terasa di Kabupaten Kukar. Hal ini terkait dengan iklan berbayar pemerintah daerah yang menjadi pendapatan utama media. Perlu upaya mencari alternatif pendapatan dan memperkuat independensi ruang redaksi.

“Berdasarkan hasil dan kesimpulannya juga secara keseluruhan indeks Kemerdakaan Pers Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 dalam kondisi “Cukup Bebas” dengan total skor adalah 80,68. Nilai tersebut diperoleh dari kondisi lingkungan politik dan politik mendapatkan skor 82,06; kondisi lingkungan ekonomi dengan skor 81,22; dan kondisi lingkungan hukum dengan skor 78,86,” ujarnya.

“Situasi yang dicermati oleh Informan Ahli adalah Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemilik media terhadap ruang redaksi media, akses media untuk penyandang disabilitas, ketergantungan media terhadap dana dari pemerintah daerah, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas,” pungkas Karno. (Cyn/Adv/KominfoKukar)




Jelang Pemindahan IKN, Dewan Terus Ingatkan Pemprov Kaltim Soal Kesediaan Pangan

Samarinda, biwara.co – Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), tentunya berdampak pertumbuhan penduduk terutama di wilayah IKN ini.

Hal ini menjadi perhatian DPRD Kaltim terus mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mempersiapkan diri guna mengantisipasi dalam segala bidang terutama terkait kesediaan pangan.

Saat di temui awak media, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengemukakan bahwa Pemprov Kaltim sedang mendatangkan tambahan bahan pangan dari luar daerah.

“Berdasarkan data pada bulan Juni 2021, jumlah penduduk di Kaltim telah mencapai 3,8 jiwa untuk itu Pemprov Kaltim mesti menyiapkan kebutuhan pangan, terutama adanya penambahan warga IKN nantinya,” ujarnya, pada awak, Senin (7/11/2022).

Lanjut Seno, saat ini Kaltim membutuhkan beras lebih dari 30 persen pertahun dan masih mendatangkan dari pihak luar daerah, seperti dari daerah Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, maupun dari Jawa Timur, agar Kaltim tidak mengalami krisis pangan serta menjadi perhatian serius Pemerintah melalui Dinas terkait,” ujarnya.

“Sedangkan kebutuhan lainnya seperti daging sapi dan kambing sebanyak 70 persen dari luar daerah, dan ini menjadi tantangan bagi Dinas Peternakan untuk meningkatkan produksi daging, agar pasokan dari luar berkuran,” jelasnya.

“Selain itu pula, terdapat buah-buahan, cabai, tomat, dan lain sebagainya masih di impor dari luar daerah, padahal lahan di Kaltim sangat luas untuk bisa dimanfaatkan,” sambungnya

Politisi Gerinda itu bahkan meminta semua pihak mempersiapkan diri lebih matang, khususnya dalam hal pemanfaatan lahan.

“Sehingga produksi pangan bisa kita atasi bersama dan mengurangi impor dari luar daerah, namun Pemerintah melalui Dinas terkait turut memberikan bantuan pula baik bibit, pupuk subsidi, maupun sarana dan prasarana sebagai penunjang produksi pangan,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)




Bupati Kukar Dorong OPD Untuk Target Indeks Inovasi Kukar Sampai Predikat ”Sangat Inovatif”

Kutai Kartanegara, biwara.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menargetkan Indeks Inovasi Kukar sampai pada predikat “Sangat Inovatif”. Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Kukar harus melahirkan satu inovasi setiap tahunnya.

“Untuk itu kita perlu kerja ekstra, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD)minimal melahirkan satu inovasi setiap tahunnya,” ujarnya, saat berbicara dengan Kepala OPD dan Camat se-Kukar.

Oleh sebab itu juga, Bupati Kukar sudah meminta Kabid Inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kukar, agar apa yang menjadi instruksi dirinya terkait Inovasi itu bisa dituangkan secara eksplisit dalam sebuah regulasi.

“Minimal dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati, bahkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” ucapnya.

Dirinya juga meminta, agar dirancang pembentukan tim, yang tugas dan fungsinya adalah melakukan pendampingan terhadap OPD untuk bisa melahirkan inovasi dan mengemasnya sebaik mungkin.

Hal tersebut, menurut Edi, penting untuk keberlangsungan inovasi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini Predikat Inovasi Kukar masih pada level “Inovatif”, maka dirinya, berharap Kukar sampai pada predikat “Sangat Inovatif”.

“Buatlah inovasi menjadi spirit utama dalam bekerja baik bagi OPD, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, RSUD. Puskesmas dan juga kelompok-kelompok masyarakat lainnya,” ucapnya.

“Sebagaimana yang diatur dalam regulasi bahwa bentuk inovasi dapat berupa inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesual dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Edi.

Maka, kata orang nomor satu di Kukar itu, berdasarkan bentuk inovasi daerah tersebut, tidak ada alasan bagi semua OPD di lingkungan Pemkab Kukar tidak berupaya maksimal untuk mengimplementasikan inovasi daerah di OPD nya masing-masing, karena pada prinsipnya hampir semua OPD bersentuhan dengan pelayanan publik.

“Kepada OPD yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik, bahwa mempercepat implementasi inovasi adalah kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan saat ini, karenapelayanan publik yang berkualitas mensyaratkan adanya pencapaian pelayanan publik yang lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah dan lebih baik,” pungkasnya. (Cyn/Adv/KominfoKukar)




Satgas PEN Polri Kunjungan ke Kukar, Bahas Terkait Kondisi Perekonomian Kukar Masa Pandemi

Kutai Kartanegara, biwara.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Polri melakukan kunjungan ke Kutai Kartanegara (Kukar), yang diterima Wakil Bupati (Wabup) Rendi Solihin didampingi Sekretaris Daerah Sunggono, di ruang Seba guna, kantor Bupati Kukar, pada Selasa (15/11/2022).

Komisaris Besar Polisi Rudi Heru Susanto Ketua tim asistensi Satgas PEN Polri mengatakan, keberadaan pihaknya sudah berjalan 3 tahun, dibuat dalam rangka guna menghindari tindak pidana penanganan korupsi.

“Kunjungan kami ini sekaligus juga dalam rangka asistensi serapan APBD Tahun 2022 yang digunakan untuk menanggulangi Covid 19 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Rudi juga mengatakan, program PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak pandemi Covid 19 terhadap perekonomian negara.

“Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi,” ucapnya.

Sementara, Wabup Rendi Solihin menyambut baik kunjungan itu, juga memperkuat silaturahim dan membangun komunikasi antara Pemkab Kukar dengan Tim PEN Polri.

“Selamat datang kepada Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Raja, suatu kehormatan bagi kami atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan hingga dapat berkomunikasi secara langsung dan menyampaikan kondisi aktual perekonomian Kutai Kartanegara pada masa pandemi,” tuturnya.

Sebagai informasi awal, kata Rendi, masa pandemi tahun 2020, tahun 2021 hingga tahun 2022, memberikan dampak yang signifikan terhadap pelemahan kinerja pembangunan di Kukar, khususnya selama dua tahun terakhir.

Dimana diketahui, Pertumbuhan Ekonomi Kukar tahun 2020 minus 4,21%, pada tahun 2021 perekonomian Kukar mengalami perbaikan dan tumbuh positif pada angka 2,61%.

Terkait dengan penanganan Covid-19, Pemkab Kukar telah menjalankan arahan dari Pemerintah Pusat, khususnya terkait dengan penanganan COVID-19 pada masa kebencanaan yang dialokasikan pada APBD tahun 2020 dan 2021 dengan angka diatas Rp 100 Milyar pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Alokasi anggaran ini digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, mengurangi resiko sosial dan upaya pemulihan ekonomi,” kata Rendi.

Pada tahun 2022 trend kasus Covid-19 sempat mengalami penurunan bahkan zero kasus, namun pada bulan Oktober hingga November ini, kasus Covid-19 di Kutai Kartanegara kembali meningkat, dan telah direspon oleh Pemkab Kukar dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati tanggal 12 Oktober 2022 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran dalam rangka mentaati Jam kerja bagi pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Masa PPKM Level 1.

“Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 lebih luas di lokasi perkantoran,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dalam kebijakan pemulihan ekonomi daerah dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemkab Kukar memberikan ruang kepada para pelaku IKM dan UMKM untuk terus produktif dengan berbagai terobosan kebijakan, diantaranya memfasilitasi dalam kemudahan akses permodalan melalui bank, meningkatkan jaringan pemasaran melalui e-commerce dan market place serta meningkatan kualitas produk melalui bantuan peralatan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

“Untuk meningkatkan roda perekonomian daerah, Pemkab Kukar kembali menggalakan festival budaya dan pariwisata dalam upaya menjaga kondusifitas industri pariwisata dalam menopang perekonomian masyarakat di Kukar,” sebut Rendi

Selain daripada itu melalui kebijakan belanja pemerintah, telah dialokasikan pula kegiatan-kegiatan yang dapat menyerap tenaga kerja lokal seperti kegiatan pembangunan infrastruktur sederhana dan perluasan kinerja sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan dan perikanan.

Rendi juga berharap melalui silaturahim ini mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan komitmen dan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemulihan ekonomi. (Cyn/Adv/KominfoKukar)




Komisi III Dorong Alih Status Jalan Antara Mahulu dan Malinau

Samarinda, biwara.co – Pasca melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT. Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut guna membahas terkait persoalan jalan akses masyarakat dari Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim ke perbatasan Kabupaten Malinau Provinsi Kaltara yang melewati kawasan konsesi PT. SLJ Global di Kabupaten Mahulu.

Ketua LADK Kaltim Ajang Kedung mengatakan, pihaknya dalam pertemuan tersebut membawa aspirasi dari masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau. “Harapan kami dari beberapa pertemuan yang lalu sampai kita melakukan RDP pada hari ini, bisa mendapatkan satu keputusan atau kesimpulan, terutama soal legalitas jalan tersebut,” ujar Ajang Kedung.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT. SLJ Global. Oleh sebab itu, lahan tersebut harus lebih dulu dideliniasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan. “Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Ekti Imanuel, Agus Aras, Amiruddin, dan Sutomo Jabir.

Menurutnya, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat. Dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi. “Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui,” tandasnya.

Maka, dalam RDP tersebut ia meminta pihak perusahaan agar dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar kemudian penanganan jalan bisa dilakukan oleh pemerintah. “Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya,” sebutnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)




Seminar dan FGD Dokumen Kedaruratan Pengelolaan LB3 Skala Kabupaten, Pemkab Kukar Inginkan Seluruh Pihak Bisa Berbagi Informasi

Kutai Kartanegara, biwara.co – Mewakili Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono, menghadiri dan secara resmi membuka Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Dokumen Kedaruratan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala kabupaten.

Seminar dan FGD yang digelar diHotel Harris Samarinda, pada Senin (14/11/2022). Diikuti oleh 88 peserta dari beberapa kabupaten/kota, Perangkat Daerah terkait, perusahaan, dan stakeholder lainnya.

Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya yang disampaikan Sunggono mengungkapkan, Penyusunan Dokumen Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Kabupaten di Kukar merupakan amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 tentang program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Dalam Permen LHK tersebut disebutkan bahwa Kedaruratan Penanggulangan B3 atau Limbah B3 adalah suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat pencemaran dan/atau kerusakan yang lebih parah,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, dalam penyusunan dokumen ini, yang tidak kalah penting dan strategis adalah pelibatan seluruh pihak (stakeholder) utamanya setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan atau membuang B3, dan setiap Orang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, atau penimbun Limbah B3.

“Mengingat mereka tersebut memiliki kewajiban dalam menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 (sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 14),” ucap Sunggono.

“Alhamdulillah hari ini kami lihat hadir juga sebagian dari perwakilan perusahaan/lembaga dalam Forum FGD ini, yang diharapkan nantinya dapat memberikan informasi termasuk tentunya berbagi pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan selama ini di perusahaan masing-masing,” tambahnya.

la berharap agar OPD terkait dapat melakukan pemetaan dan indentifikasi kaitan dengan kebutuhan sarana/prasarana dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program ini.

“Harapannya jika dokumen ini telah rampung diselesaikan, perlu dilakukan kembali sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak dalam forum yang lebih luas, sehingga masing-masing pihak memahami tugas dan tanggungjawabnya,” harapnya.

Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui sekretarisnya, M Taufik mengatakan, kegiatan Seminar dan FGD penyusunan dokumen Kedaruratan dalam pengelolaan limbah berbahaya ini yang pertama kali dilakukan.

Dia berharap dari dokumen tersebut bisa diidentifikasi apabila terjadi Kedaruratan limbah beracun, resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam pengelolaan limbah beracun tersebut.

“Dari FGD ini diharapkan tersusun dokumen Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 yang lebih sempurna, karena dari dokumen ini nantinya kita sudah memiliki ijin untuk mengelola limbah atau bahan beracun dan berbahaya ini secara legal, termasuk resiko-resiko yang terjadi telah tertuang dalam dokumen tersebut,” pungkasnya. (Cyn/Adv/KominfoKukar)




Upaya Pengendalian Inflasi di Daerah, Asisten III Kukar Ikuti Rakornas

Kutai Kartanegara, biwara.co – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi di Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), diikuti Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto secara Virtual, di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, pada Senin (14/11/2022).

Kegiatan yang juga diikuti peserta rakor dari provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI John Wempi Wetipo, mengatakan rakor tersebut merupakan rakor keempat dari beberapa kali pelaksanaan rakor pengendalian inflasi yang telah dilaksanakan.

Dikatakannya, terdapat enam upaya konkrit pemerintah daerah dalam penanganan inflasi daerah, yaitu melaksanakan operasi pasar, melaksanakan sidak kepasar dan distributor agar tidak menahan barang, kerjasama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, melakukan gerakan menanam, merealisasikan Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan dukungan terhadap tranportasi dari APBD.

Sementara itu, Asisten III Totok Heru Subroto, mengatakan, terdapat beberapa poin yang menjadi fokus utama dari Pemkab Kukar kedepannya, diantaranya model dan mekanisme sistem pelaporan kegiatan penanganan Inflasi yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Kukar.

Karena menurutnya, selama ini banyak kegiatan yang telah dilaksanakan, namun pada sistem pelaporan kepada Pemerintah Pusat belum terdata dengan baik.

“Sehingga, kita khawatir kedepan apa yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Kukar datanya belum diterima Pemerintah Pusat, sehingga dianggap belum melaksanakan,” ucap Totok Heru.

Totok Heru juga menyampaikan, bahwa selama ini kegiatan yang dilaporkan kepusat hanya yang berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan dana BTT dan dana belanja wajib Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Padahal menurutnya, selama ini banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD terkait dilingkungan Pemkab Kukar, kegiatan tersebut menurutnya berkaitan dengan upaya penanganan inflasi di daerah namun belum terlaporkan dengan baik kepusat.

“Menurut evaluasi kita, ada pelaporan yang seharusnya dilaporkan ke Pusat namun tidak tersampaikan, nah itu kita khawatir nanti di Pusat terdeteksi tanda-tanda merah gitu ini yang kita khawatir, makanya itu yang akan kita konsolidasikan,” jelasnya.

Dirinya juga memberi contoh, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Pemkab Kukar dalam upaya penanganan inflasi daerah namun belum terlaporkan kepusat seperti event-event keolahragaan, pentas seni, dan lain sebagainya.

Dimana, menurut Totok Heru, hasil rakor yang diikutinya tersebut, termasuk upaya penanganan inflasi khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi.

“Kedepan kita akan buatkan laporan secara menyeluruh kegiatan penanganan Inflasi daerah yang telah kita lakukan, telaahan oleh pak sekda kepada bapak Bupati, kemudian nanti untuk diagendakan rapat tingkat pimpinan (Forkopimda- red),” pungkasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan persiapan menjelang natal dan tahun baru, sesuai arahan Wamendagri pemerintah daerah diminta untuk siap siaga, karena menurutnya ada kemungkinan menjelang natal dan tahun baru harga-harga barang mengalami kenaikan.

Berkenaan dengan itu pemerintah daerah diminta untuk mengontrol pendistribusian barang-barang komoditas sehingga tidak terjadi kekosongan dan kenaikan harga yang bisa menyebabkan inflasi meningkat. (Cyn/Adv/KominfoKukar)




Pemkab Kukar Harap Masyarakat Terus Waspada Bahaya Radikalisme dan Terorisme

Kutai Kartanegara, biwara.co – Bahaya Radikalisme, Terorisme, hingga penyalahgunaan Narkotika perlu menjadi perhatian serius seluruh kalangan masyarakat. Untuk itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kepada masyarakatnya untuk terus waspada terhadap hal yang dapat merusak generasi bangsa.

Hal tersebut diingatkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar Abdul Hanan, dalam materinya pada sosialisasi bahaya paham radikalisme, terorisme dan narkotika di Kecamatan Samboja, di Gedung BPU Samboja, pada Senin (14/11/2022).

“Masyarakat harus terus mewaspadai bahaya paham radikalisme, teroris hingga bahaya narkotika perusak generasi bangsa. Untuk itu perlu adanya pemahaman dan wawasan bersama dalam menangkap paham-paham tersebut yang tidak sejalan dengan agama dan wawasan kebangsaan dalam menjaga keutuhan NKRI,” himbaunya.

Dirinya juga mengingatkan, agar selalu menjaga tatanan kehidupan sosial bermasyarakat dengan terus saling menjaga silaturahmi, menjunjung toleransi beragama sehingga tatanan tersebut berjalan dengan damal aman dan tentram.

“Ingat bahwa menggunakan agama dalam berpolitik itu sangat berbahaya, paham wahabi dan khilafatul Muslimin orang-orang ini menganggap bila tidak sepaham maka akan dianggap Toghud yakni orang yang selalu tidak senang dengan pemerintahan dan selalu menyalahkan pemerintah,” jelas Abdul.

Pada kesempatan itu juga Abdul, mengapresiasi atas kebersamaan dan jalinan silaturahmi dan toleransi beragama di Samboja tetap terjalin dengan baik sesuai dengan asas pancasila dalam membangun bangsa.

“Kita berkumpul saat ini sebagai perekat ummat beragama yang selalu menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu penting saya ingatkan selalu mewaspadai hal-hal yang menyimpang dan inilah kewajiban kita sebagai warga negara untuk tetap menjaga keutuhan bangsa,” katanya.

“Musuh Bangsa saat ini adalah Terorisme dan Narkoba yang akan merusak pemuda dan generasi bangsa kedepannya, untuk itu mari bersama-sama perangi teroris, dan narkoba selamatkan generasi muda penerus bangsa,” tutup Abdul. (Cyn/Adv/KominfoKukar)