Resmi Kantongi SK, Pansel KPID Kaltim Langsung Menyusun Struktur Kerja

image_pdfimage_print

Samarinda, Biwara.co – Setelah ditetapkan pada awal Agustus lalu, Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, kini telah mengantongi Surat Keputusan (SK).

Pada Selasa (7/9/21) pagi tadi, komisi I DPRD Kaltim, menyerahkan langsung SK tersebut pada lima anggota Pansel terpilih.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan, menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, enam bulan sebelum masa periode sebelumnya habis, maka harus diadakan seleksi.

Diketahui masa jabatan KPID sebelumnya berakhir pada tanggal 27 Januari 2022 mendatang. Jahidin pastikan, Pansel masih punya banyak persiapan dari waktu yang tersisa.

“Kan undang-undangnya masa berlakunya begitu, Insya Allah masih sempat,”katanya.

Dia berharap untuk Pansel yang sudah di tetapkan agar bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku dan memaksimalkan waktu yang ada agar tahapan-tahapan sesuai dengan jadwal nantinya.

Terpisah salah satu panatia seleksi yang terpilih, Faisal, menjelaskan bahwa setelah menerima SK dan mendapat pengarahan dari Komisi I DPRD Kaltim, Pansel akan rapat terlebih menentukan struktur kerja.

Selain itu pihaknya juga akan mempelajari lebih detail untuk menetapkan tahapan-tahapan seleksi.

“Kami buat struktur dulu, setelah buat struktur kita pelajari tadi apa yang di sampaikan tentang kisi-kisi pelaksanaan tim pansel,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan membuat target kerja seleksi sesuai aturan berlaku, selain itu juga agar tidak terjadi kekosongan hingga akhir masa jabatan KPID.

Pansel menargetkan peserta bisa mencukupi 21 bahkan lebih. Karena dalam aturan kata dia, tidak boleh kurang dari angka tersebut.

“Jumlah peserta nya itu tidak boleh di bawah 21 peserta jika di bawah peserta itu maka akan di perpanjang 15 hari membuka pendaftaran ulang,”tutupnya.

Penulis: M Abdul Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *