Gelar Sosper Tentang Pajak Daerah, Herliana Yanti Perkenalkan Produk Simpator

Paser, Biwara.co – Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah menjadi tajuk dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah yang dibawakan oleh Herliana Yanti, anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.

Agenda sosialisasi yang digelar pada, Minggu (26/09/2021) ini, bertempat di Gedung pertemuan Long Kali, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Berbagai lapisan masyarakat ikut serta dalam agenda ini, baik dari warga, forum RT, maupun dari mahasiswa. Herliana Yanti juga menggandeng Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU Hartono Basuki, S.pd.I, MM sebagai pemateri, dan Bambang Edi Noor,SH,MM yang merupakan Kepala UPTD PPRD Wilayah Paser, dan bertindak sebagai moderator, yakni Imam Suhadi, S.Pd.

Menurut Herliana Yanti kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat terkait kesadaran mereka untuk taat pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Herliana Yanti juga memperkenalkan produk pajak secara online, yakni produk SIMPATOR.

“Ini sangat berguna apalagi ditengah pandemi. Dengan mengakses Simpator, kita dapat mengetahui besaran jumlah pembayaran pajak, bpkb dan sejenisnya,” ucap Herliana.

Hal itu menurutnya sangat memudahkan masyarakat sebagai pembayar pajak.

“Jadi, dengan Simpator ini kita tahu jumlah yang harus kita bayar sebelum melakukan transaksi pembayaran di Samsat misalnya,” lanjutnya.

Diakhir, politisi PDI Perjuangan ini berharap dengan kegiatan sosper ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak, apalagi telah diberikan pemahaman tentang pembangunan daerah yang bersumber dari hasil pajak.

Penulis: M Abdul Rachman