Uji Konsekuensi Digelar untuk 2 OPD Kukar, Kadis Kominfo: Bagian Dari Upaya Keterbukaan Publik

image_pdfimage_print

Tenggarong, biwara.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama hari ini menggelar rapat Uji Konsekuensi bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar, Tenggarong, Selasa (09/11/2021) siang.

Uji Konsekuensi tersebut dilakukan terhadap pengecualian informasi publik yang diajukan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Saat membuka kegiatan rapat uji konsekuensi, Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto menyatakan, keterbukaan informasi publik merupakan buah dari gerakan reformasi. Dan uji konsekuensi sendiri adalah implementasi dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kadis Kominfo menyampaikan terima kasih kepada para penguji dan peserta Uji Dalam kesempatan tersebut, Dafip mengucapkan terima kasih kepada OPD yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut dalam rangka menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ditambahkan Dafip, hingga saat ini ada 57 PPID Pelaksana di Kukar. Diskominfo Kukar selaku PPID Utama, lanjutnya, selain telah mendorong pembentukan PPID Pelaksana di seluruh OPD, juga memfasilitasi pelaksanaan Uji Konsekuensi bagi OPD-OPD. “Dan pelaksanaan Uji Konsekuensi tahun ini merupakan yang kedua kalinya kita laksanakan,” ujarnya.

Selain itu, kata Dafip lagi, Diskominfo Kukar juga memberikan dukungan kepada OPD berupa sosialisasi, pendampingan dan konsultasi dalam proses permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi. “Kami juga mengonstruksi dan merekonstruksi halaman PPID pada website OPD, serta pelatihan jurnalistik bagi OPD, dan pendampingan dalam persidangan sengketa informasi publik,” katanya.

Kegiatan rapat Uji Konsekuensi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini menghadirkan 3 penguji dari unsur pemerintahan, akademisi dan masyarakat. Akademisi diwakili Dr Lilik Rukitasari dari Universitas Trunajaya Bontang, kemudian unsur pemerintahan diwakili Sri Rezeki Marietha dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, dan unsur masyarakat diwakili Buyung Marajo dari LSM Pokja 30 Samarinda. (adv/nei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *