Diskominfo Kukar Gelar Sosialisasi Pengecualian Informasi

image_pdfimage_print

Kutai Kartanegara, biwara.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi pengecualian informasi kepada OPD, kecamatan, kelurahan/desa, dan Bumdes, Kamis (28/11/2024 di ruang rapat lantai 3.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar Sofyan Agus menyebut, hal ini penting dalam aktifitas pengelolaan layanan informasi publik melalui kegiatan Uji Konsekuensi.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan OPD, Kecamatan, desa dan kelurahan serta Bumdes dapat memahami Informasi Publik dan Informasi dikecualikan dari informasi yang dimiliki dan dikuasainya,” ujarnya.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar, Zainul Effendi Joesoef, dalam materinya menyampaikan bahwa publik memiliki hak informasi yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan yang lain.

Publik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan informasi dari Badan Publik melalui kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah. PPID Pelaksana pada OPD atau Badan Publik lainnya memiliki peran utama dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi

“Kita akan melaksanakan Uji Konsekuensi untuk melakukan Pengecualian Informasi dari dokumen arsip yang dimiliki dan dikuasai oleh Badan Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” terangnya.

Uji konsekuensi ini wajib dilakukan sebelum menolak permohonan informasi publik yang bersifat rahasia, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan perundang-undangan yang lain,” sambungnya.

Senada, Analis Sitem Informasi Diskominfo Kukar M. Agri Winata dalam materinya juga menyampaikan tentang tahapan dan tata cara pelaksanaan Uji Konsekuensi.

“Usulan Daftar Informasi Dikecualikan berisi nama dokumen, alasan pengecualian jika dibuka dan ditutup, dengan dasar hukum Undang-Undang, serta retensi maksimal 30 tahun,” tuturnya.

Secara teknis dijelaskan bahwa PPID Pelaksana pada OPD atau Badan Publik lainnya mengajukan Surat Usulan Pengecualian Informasi yang ditujukan kepada Diskominfo Kukar sebagai PPID Kabupaten. PPID Kabupaten yang berkewajiban untuk memfasilitasi Pelaksanaan Uji Konsekuensi. Selanjutnya akan dilaksanakan Uji Konsekuensi dengan penguji dari unsur Pemerintah, Akademisi, dan Masyarakat.

“Dari hasil Uji Konsekuensi tersebut akan dihasilkan Dokumen Informasi Dikecualikan,” tutupnya. (adv/KominfoKukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *