Hasil Seleksi Anggota KPID Kaltim Tuai Kontroversi

Samarinda, biwara.co – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Konferensi Pers terkait Hasil seleksi calon anggota komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2022-2025 yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) tuai kontroversi.

Pasalnya, beredar isu adanya aksi protes bahkan menyebut hasil tes tersebut “tidak sah” dari unsur pimpinan DPRD Kaltim. Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengatakan proses tahap Fit and Proper Test calon anggota KPID Kaltim telah selesai dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021.

Lanjutnya, dari 21 peserta, 7 orang dinyatakan lulus seleksi dan 7 orang lainnya masuk dalam cadangan. Namun begitu, hasil seleksi tersebut hingga saat ini belum diumumkan oleh DPRD Kaltim.

“Seleksinya sudah selesai, tapi belum diumumkan sampai sekarang di website DPR, belum,” ucapnya, pada Senin (20/12/2021).

Jahidin mengungkapkan, hasil seleksi Fit and Proper yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kaltim di internal DPRD terjadi pro dan kontra. Karena 2 oknum unsur pimpinan ikut mengintervensi.

“Peserta yang sudah ditetapkan ada 7 orang. 3 incumbent, 4 yang baru. Yang baru itu rangking nomor 2 di ujian tertulis. Rangking nomor 3,4 dan 6. Itu ujian tertulisnya. Sehingga dalam hasil Fit and Proper kebetulan mereka cukup bagus cara menjawabnya, sehingga digabungkan hasil ujian tertulis, wawancara, psikotes yang dikirim Tim Seleksi itu kita rangking dari atas. Sehingga yang ditetapkan 1 sampai 7 termasuk 3 incumbent dan 4 yang baru, itu rangking berurutan. 8 sampai 14 adalah cadangan,” jelasnya.

Lanjut Jahidin lagi, kedua oknum Pimpinan tersebut menghendaki yang berada di rangking 10 akan diakomodir dalam urutan 7 besar tersebut. Yaitu, peserta yang rangkingnya urutan ke 10 sesuai dengan hasil Fit and Proper yang direkap oleh 9 penguji dipaksakan untuk dimasukkan 7 besar.

“Yang satu oknum Pimpinan lagi, tidak perlu saya sebutkan namanya. Masuk 14 besar pun tidak, dalam uji Fit and Proper Test. Uji tertulis masuk urutan 13 juga minta dimasukkan dalam 7 besar. Sehingga kami panitia bersepakat bahwa kita tidak boleh terpengaruh intervensi dari luar. Jadi yang berhak masuk 7 besar itu yang kita tetapkan, 8 sampai 14 itulah cadangan,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa, hasil keputusan tersebut bukan kemauan dirinya selaku Ketua Komisi I, namun merupakan kesepakatan 8 penguji. Sedang 1 penguji tidak ikut tandatangan karena disebut-sebut ditekan oleh partainya.

” Sehingga tidak mau ikut tanda tangan karena ditekan oleh partainya. Sehingga tidak mau tandatangan yang tadinya dari fraksi titipannya yang urutan ke 13. Dan juga ada bahasa berkembang bahwa Ketua Komisi I jadikan saja DPRD. Kalau berbicara kemampuan, saya pantas jadi pimpinan, bukan kedua oknum itu. Gampang betul mengorbankan orang lain. Macam-macam bahasanya di luar. Staf di Humas diperintahkan jangan diumumkan melalui website DPRD. Tapi saya sudah tandatangani pengumumannya dan sudah disebar ke media massa,” ungkap Jahidin.

Politisi dari partai PKB itu meminta, agar tidak ada isu-isu yang berkembang yang menyebutkan bahwa ada faktor X dari hasil seleksi calon KPID Kaltim.

“Jadi janganlah diarahkan bahwa ada faktor X dibelakangnya, sehingga saya berkeras seperti itu. Itu bukan keputusan saya selaku Ketua Komisi I, tapi 8 penguji kecuali 1 dari fraksi atas Pimpinannya tidak ikut tandatangan,” ujar Jahidin.

Dikatakan, ada kesan bahasa yang tidak bagus lagi dari unsur pimpinan bahwa itu cacat, karena tidak diplenokan. Jahidin menerangkan, ada ketentuan dalam Juknis Pelaksanaan KPID, tidak ada tahapan pleno sehingga langkah yang diambil adalah setelah dihitung rekapitulasi lalu dibuat berita acara rekapitulasi hasil ujian seleksi. Itu yang ditandatangani 9 nama tercantum sebagai penguji.

“1 (satu) kita tinggal karena kita maklumi atas perintah pimpinan partainya sehingga tidak ikut tandatangan dan berkali-kali minta maaf. Kita maklum karena dia lebih tunduk pada ketua partainya. Kalau kita mengacu pada arahan Pimpinan ini, sama saja dengan menjerumuskan panitia seleksi. Karena hasil ujian tertulis yang dikirim ke DPRD dari 21 calon Komisioner, mereka yang kita akomodir ini semuanya rangking. Kemudian Fit and Proper Test rangking. Wajar tidak kalau kami selaku panitia meluluskan mereka yang berhak? Jangan saya yang diarahkan menyimpang, seolah saya yang sewenang-wenang. Sehingga ada pribahasa di luar yang menyerang pribadi saya, seolah saya semaunya,” katanya.

Jahidin mengakui, ternyata kejadian serupa juga pernah terjadi saat pelaksanaan seleksi KIP Kaltim. Dimana 2 orang unsur Pimpinan DPRD Kaltim juga melakukan intervensi.

“Ini 2 periode sudah saya diperlakukan seperti itu. Waktu KIP itu juga sama, itu juga oknumnya. Karena saya tidak terima titipannya yang tidak masuk nominasi, kategori yang harus diluluskan dan bukan kemauan saya. Tapi suara Komisi I yang 9 partai di dalamnya, termasuk dari fraksinya juga mendekat ke saya. Karena kami berbahasa satu, bukan bahasa partai lagi. Tidak ada jatah partai dalam komisioner itu, yang ada siapa yang berhak lulus. Kita diberi amanah untuk menyeleksi berdasarkan surat perintah,” ujarnya.

Ditempat lain, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membantah bahwa pimpinan mengintervensi hasil seleksi fit and proper test calon Komisioner KPID Kaltim. Justru, pimpinan malah menyerahkan semua proses seleksi tersebut kepada Komisi I DPRD Kaltim sesuai dengan surat keputusan (SK).

“Selama proses, kita tidak mengintervensi apa pun. Memang pada akhir pelaksanaannya, di akhir SK itu disebutkan bahwa Komisi I melaporkan ke pimpinan setelah itu kita publikasikan,” jelasnya saat ditemui media dikantornya.

Apa pun hasil keputusan Komisi I akan diback up pimpinan secara penuh. Setelah Komisi I melaporkan hasilnya, baru bersama-sama dengan pimpinan mempublikasikannya ke khalayak umum.

Dalam mekanisme secara kelembagaan, tentunya dilaporkan dulu ke pimpinan bahkan di SK disebutkan bahwa panitia pelaksana bertanggung jawab ke pimpinan.

“Maksudnya, semua yang diputuskan Komisi I dipertanggungjawabkan ke pimpinan. Setelah itu baru diumumkan, begitu prosesnya. Pimpinan tidak perlu memplenokan, jadi komisi I hanya melaporkan saja hasilnya. Karena secara SK seperti itu, bertanggung jawab ke pimpinan. Setelah itu kita umumkan, intinya tidak ada intervensi sama sekali,” paparnya.

Selain itu disinggung terkait adanya titipan pimpinan kepada Komisi I, politikus Gerindra itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pimpinan yang menitip.

“Mudah-mudahan tidak ada, karena kalau saya pribadi tidak ada intervensi dan titipan apa pun. Yang terbaik harus masuk, kalau sudah dilaporkan silakan diumumkan. Kita menunggu laporannya saja, semoga bisa segera dilaporkan kemudian diumumkan,” harapnya. (*)

 

Penulis : Cyn