Sosper Perda Ketahanan Keluarga, Ely Hartati Rasyid: Keluarga Harus Dibina

image_pdfimage_print

Kutai Kartanegara, biwara.co – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera perlu dilakukannya pembangunan diseluruh aspek kehidupan masyarakat yang lebih baik, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan serta diperlukan upaya untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan tugas fungsi keluarga secara optimal.

Maka sesuai pernyataan tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartati Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Pembinaan Ketahanan Keluarga, Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Minggu (28/8/2022).

Dimana, Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ini menghadirkan dua narasumber untuk menjelaskan lebih rinci terkait produk perda yang di sosialisasikan, di antaranya ialah Dekan Unikarta Johansyah, dan Muhammad Yuhdi, yang di pandu oleh moderator Edly Rachmadi.

Politisi perempuan dari fraksi PDI Perjuangan Dapil Kukar itu, menyampaikan bahwa sebagai unit sosial terkecil dimasyarakat maka ketahanan keluarga harus dibina dan dikembangkan.

Pasalnya, ada fungsi sosial budaya di dalam ketahanan keluarga. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil serta makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

“Dalam ketahanan keluarga termasuk pembelajaran agama misalnya, itu dimulai dari keluarga dulu. Di dalamnya ada fungsi sosial budaya yang dapat menangkal terorisme, radikalisme, bahkan ketahanan ekonomi juga pendidikan,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini lahir dengan mengadopsi peraturan yang telah berjalan efektif di daerah lain seperti di Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Misalnya saja di Jawa barat, ketika Perda ketahanan keluarga berjalan maksimal maka angka perceraian menurun drastis. Hal ini disebabkan, ketahanan keluarga membentuk moteka atau motivator keluarga,” ujar Ely.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Kaltim belum membuat Peraturan Gubernur terhadap Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ini. Sehingga, belum ada petunjuk teknis dalam implementasi pelaksanaan Perda ini.

“Saya berharap ada Pergub turunan dalam pelaksanaannya. Soalnya berkaca dengan Jabar, di sana sampai ada petunjuk teknisnya. Jadi di dalam keluarga itu harus ngapain, bukan maksud untuk intervensi, tapi supaya ada kedekatan dalam keluarga,” pungkas Ely.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *