Kutai Kartanegara, biwara.co – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara melaksanakan pembinaan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Selasa (11/10/2022).
Kegiatan yang terlaksana di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar Jalan Pahlawan, Bukit Biru, Tenggarong ini pun menghadirkan dua narasumber. Pertama, Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini yang membawakan materi penguatan fungsi dan peran PPID.
Kedua, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef membawakan materi pentingnya memahami regulasi terkait pelaksanaan kewajiban sebagai badan publik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Pada kesempatan tersebut, Zainul Effendi Joesoef menyampaikan betapa pentingnya memahami prosedur serta memeriksa dengan teliti persyaratan permohonan informasi dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam persidangan.
Menurutnya, ada berbagai kasus-kasus yang ditangani dalam sidang sengketa informasi publik dan persoalan pendokumentasian serta ketidakpahaman regulasi pada OPD yang menyebabkan munculnya sengketa informasi.
“Banyak tantangan yang nantinya akan dihadapi Kukar terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengingat posisi Ibu Kota Negara saat ini ada di Kaltim,” ungkapnya.
Sementara Irene Yuriantini banyak memaparkan filosofi keterbukaan informasi publik serta tugas dan tanggung jawab seorang PPID kabupaten/provinsi dan PPID pelaksana pada OPD.
Dilanjutkan dengan materi terkait teknis informasi dan pengecualian informasi, PPID digital serta sengketa informasi publik, pengecualian informasi dan PPID untuk warga disabilitas.
Ditempat yang sama, Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini. Menurutnya, kegiatan seperti sangat penting diselenggarakan.
Sebab, memberikan pengetahuan dan pemahaman antara Diskominfo dalam kapasitas PPID kabupaten dan OPD sebagai PPID pelaksana itu sangat penting
“Pengetahuan dan pemahaman bersama sebagai Badan Publik itu sangat penting. Terutama dalam hal kolaborasi dan kerja sama dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Namun yang terpenting, terletak pada perubahan mindset ASN tentang hak akses dan mendistribusikan informasi publik oleh masyarakat. “Dengan pelayanan informasi publik, maka partisipasi publik dapat berjalan,” bebernya.
“Selain itu, akan terjadi kontrol publik terhadap praktek pemerintahan dan mengakomodasi publik dalam proses pengambilan keputusan baik real life ataupun secara online,” sambungnya.
Dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik, maka Pemerintah Daerah melalui Badan Publik melaksanakan demokratisasi dibidang informasi yang memungkinkan bagi publik untuk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan pada praktek pemerintahan.
“Semoga terjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antara Diskominfo dan OPD di Kukar dalam pengelolaan informasi serta dokumentasi untuk memberikan layanan informasi publik terbaik untuk masyarakat,” tegasnya. (Dey/Adv/KominfoKukar)