Seminar dan FGD yang digelar diHotel Harris Samarinda, pada Senin (14/11/2022). Diikuti oleh 88 peserta dari beberapa kabupaten/kota, Perangkat Daerah terkait, perusahaan, dan stakeholder lainnya.
Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya yang disampaikan Sunggono mengungkapkan, Penyusunan Dokumen Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Kabupaten di Kukar merupakan amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 tentang program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Dalam Permen LHK tersebut disebutkan bahwa Kedaruratan Penanggulangan B3 atau Limbah B3 adalah suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat pencemaran dan/atau kerusakan yang lebih parah,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, dalam penyusunan dokumen ini, yang tidak kalah penting dan strategis adalah pelibatan seluruh pihak (stakeholder) utamanya setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan atau membuang B3, dan setiap Orang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, atau penimbun Limbah B3.
“Mengingat mereka tersebut memiliki kewajiban dalam menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 (sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 14),” ucap Sunggono.
“Alhamdulillah hari ini kami lihat hadir juga sebagian dari perwakilan perusahaan/lembaga dalam Forum FGD ini, yang diharapkan nantinya dapat memberikan informasi termasuk tentunya berbagi pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan selama ini di perusahaan masing-masing,” tambahnya.
la berharap agar OPD terkait dapat melakukan pemetaan dan indentifikasi kaitan dengan kebutuhan sarana/prasarana dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program ini.
“Harapannya jika dokumen ini telah rampung diselesaikan, perlu dilakukan kembali sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak dalam forum yang lebih luas, sehingga masing-masing pihak memahami tugas dan tanggungjawabnya,” harapnya.
Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui sekretarisnya, M Taufik mengatakan, kegiatan Seminar dan FGD penyusunan dokumen Kedaruratan dalam pengelolaan limbah berbahaya ini yang pertama kali dilakukan.
Dia berharap dari dokumen tersebut bisa diidentifikasi apabila terjadi Kedaruratan limbah beracun, resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam pengelolaan limbah beracun tersebut.
“Dari FGD ini diharapkan tersusun dokumen Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 yang lebih sempurna, karena dari dokumen ini nantinya kita sudah memiliki ijin untuk mengelola limbah atau bahan beracun dan berbahaya ini secara legal, termasuk resiko-resiko yang terjadi telah tertuang dalam dokumen tersebut,” pungkasnya. (Cyn/Adv/KominfoKukar)