Samarinda, biwara.co – Salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang membangun smelter atau pengelolaan hasil tambang yaitu PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), beberapa waktu lalu, melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Rapat tersebut, dikatakan Ketua komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Fachlevi, untuk menindaklanjuti hasil sidak dan Monitoring Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di PT Kalimantan Ferro Industri (KFI).
Dirinya menyebutkan, pihak PT KFI menyampaikan sesuai komitmennya kepada DPRD Kaltim saat rapat bersama komisi II dan Komisi IV, bahwa akan menyerap sebanyak 10 ribu tenaga kerja lokal.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT KFI, dari situ mereka menyampaikan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal Kaltim sebanyak 10 ribu tenaga kerja,” ujarnya saat dihubungi media, pada Kamis (02/02/2023).
Diketahui juga, bahwa PT KFI adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang membangun smelter atau pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan mineral seperti timah, nikel, tembaga, emas dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar, dengan total nilai investasi sebesar Rp 30 triliun.
Dirinya menjelaskan, bahwa pembangunan smelter nikel oleh PT KFI di Desa Pendingin Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka kesempatan kepada warga lokal dalam membantu menyerap tenaga kerja terutama yang berdomisili di Kaltim.
Legislator dari fraksi Gerindra itu, berharap warga Kaltim tidak menjadi penonton atas keberadaan perusahaan asing yang beroperasi di Provinsi Kaltim.
“Sebab hal itu untuk mengurangi angka pengangguran yang muaranya berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM),” sebut Reza.
Menyinggung soal tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan sekitar kurang lebih 80 orang, namun Reza menyebutkan, masih ada beberapa dari tenaga kerja asing itu yang belum terdaftar dikarenakan masih diproses.
“Sedangkan beberapa dari mereka sebagiannya menggunakan visa sementara atau visa B211B,” ujarnya.
Ia mendefinisikan, maksud dari visa B211B itu ialah visa kunjungan satu kali perjalanan (B211B) merupakan visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
“Terkait tenaga kerjaan asing tersebut, pihak DPRD Kaltim sudah mengonfirmasi kepada PT KFI dan pihak imigrasi sudah mendapatkan laporan,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa hal juga yang menjadi catatan, bahwa PT KFI belum memiliki tenaga ahli dengan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kategori industri, sedangkan yang mereka miliki sekarang hanya K3 pertambangan.
“Dimana, pihak manajemen PT KFI berencana akan memenuhi tenaga ahli sesuai spesifikasi, termasuk di dalamnya meningkatkan keahlian dan pemberdayaan masyarakat lokal,” pungkas Reza. (Cyn)