Samarinda, biwara.co – Seorang pria bernama Naharuddin (57) diamankan oleh Polisi lantaran telah melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap sopir truk Bahan Bakar Minyak (BBM)
Aksi pemalakan itu dilakukan oleh pria paruh baya itu di Jalan Bukit Pinang Seribu, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis (23/3) lalu sekitar pukul 16.00 wita. Karena ulah yang dilakukannya itu, pria tersebut terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sungai Pinang
Disampaikan kronologi kejadiannya, saat itu Naharuddin nekat memberhentikan truk yang dibawa oleh sopir truk bernama Anam (40). Pria 57 tahun itu bahkan sempat mengancam sang sopir dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang sembari meminta uang.
Ulah dari Naharuddin itu pun sempat terlihat oleh Ketua RT 08 yang saat itu melintas di lokasi kejadian dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat itu pelaku (Naharuddin) langsung diamankan petugas beserta barang buktinya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, pada Rabu (28/3/2023).
Disampaikan juga, Pelaku nekat melancarkan aksinya itu lantaran memang kawasan tersebut kerap kali dilalui oleh truk BBM.
“Saat diinterogasi oleh polisi, Naharuddin mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran di depan rumahnya sering dilalui truk BBM, sehingga ia beranggapan wajib memberikannya sejumlah uang,” ujarnya.
“Uang yang diminta pelaku dikisaran Rp 100 ribu jika truk membawa 10 ribu liter BBM. Jika sopir tidak memberi disuruh putar balik,” ungkapnya.
Diketahui juga, aksi pemalakan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2022 lalu, tepatnya pada bulan Desember lantaran dirinya telah menjadi pengangguran. Akibatnya, saat ini Naharuddin, telah ditangkap pihak kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Sungai Pinang. (*)
(Cyn)