Dinsos Kukar Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Pendataan DTKS untuk Pemberian Bansos yang Tepat Sasaran

image_pdfimage_print

Tenggarong, biwara.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang berupaya mengebut sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengikuti perubahan mekanisme pendataan yang diatur oleh Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 150 Tahun 2022.

Kepala Dinsos Kukar, Hamly, menyatakan bahwa terdapat perubahan pada pendataan di DTKS Kukar yang cukup signifikan, yaitu tidak adanya kolom profesi. Menurut Hamly, profesi seperti petani, pedagang, atau pengangguran penting untuk didata dalam DTKS, karena hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan intervensi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial agar dapat keluar dari garis kemiskinan.

“Sebab hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan intervensi kepada yang bersangkutan, agar bisa keluar dari garis kemiskinan,” ucap Hamly saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Tujuan dari sosialisasi itu sendiri yakni agar pemberian bantuan sosial (bansos) di 20 Kecamatan di Kukar dapat merata dan tepat sasaran.

“Kita sosialisasikan lagi untuk pembinaan fakir miskin, sekarang sudah ada 10 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi ini. Ada beberapa kriteria yang tidak terakomodir lagi tapi ada juga yang terakomodir,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *