Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menekankan pentingnya menjalankan tradisi adat ini dengan tertib tanpa menciptakan insiden yang dapat merugikan atau menciptakan berita negatif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi himbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin agar pelaksanaan prosesi Belimbur berlangsung dengan lancar dan khidmat. Mari kita bersama-sama menjaga kesakralan acara ini,” ungkap Rendi Solihin.
Selain itu, pihak berwenang juga telah menyiapkan petugas keamanan yang akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Belimbur untuk mencegah insiden penyiraman air yang melanggar tata krama.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan panduan resmi mengenai tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023 yang mencakup beberapa poin penting:
Poin Pertama: Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, sesuai dengan titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke-XXI.
Poin Kedua: Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mencakup lokasi Belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong hingga Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan. Pelaksanaan Belimbur dimulai sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura Ke-XXI memercikkan air tuli pada pukul 10.00 Wite hingga 15.00 Wite.
Poin Ketiga: Panduan tersebut juga melarang penggunaan air kotor atau air najis selama prosesi Belimbur. Selain itu, Belimbur tidak boleh menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilemparkan. Adapun dalam melakukan Belimbur, dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Pelecehan seksual juga dilarang dalam prosesi ini.
Poin Keempat: Dalam prosesi Belimbur, tidak diperkenankan untuk menyiram air kepada lansia, ibu hamil, serta anak-anak balita.
Selain memberikan himbauan, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura juga menegaskan bahwa pelanggaran tata krama Belimbur akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut melibatkan hukuman adat berdasarkan hasil mufakat Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan hukum positif berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (adv/diskominfokukar)