Posko yang akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri ini akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko akan menerima pengaduan jika perusahaan tidak memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. “Kami akan mengaktifkan posko di kantor kami dengan dua petugas yang akan melayani pengaduan terkait THR,” ujarnya.
Posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama masa liburan lebaran. Disnakertrans sudah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama liburan untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat direspon dengan segera.
Perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami akan tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” tegas Suharningsih.
Inisiatif posko THR ini diharapkan dapat memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kedamaian. (adv/kominfokukar)