UKM Samboja Diupayakan Dapat Fasilitas Kemudahan Mikro

image_pdfimage_print

Tenggarong, biwara.co – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran Usaha Kecil Mikro. Kegiatan yang melibatkan UKM Kecamatan Samboja itu dilakukan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja, pada Rabu (17/11/2021)

Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kukar, Ismi Nurul Huda mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memfasilitasi perijinan usaha mikro bagi masyarakat Samboja. Hal itu disebut, agar kegiatan yang berlangsung selama 2 hari itu dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik usaha kecil untuk mendapatkan legalitas usahanya.

“Acara ini adalah upaya kita untuk memudahkan masyarakat dalam memfasilitasi perjinan usaha mikro, tujuan kami yaitu memudahkan warga untuk mendapatkan legalitas usaha yang mereka kembangkan di Samboja ini,” ungkapnya kepada media

Selain itu, pihaknya pun meminta pendampingan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para UKM di Samboja.

“Selanjutnya, untuk penerbitan Usaha Mikro Kecil kita juga minta pendampingan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya

Sebelumnya Dinas Koperasi Dan UKM telah menargetkan 25 peserta untuk berpartisipasi mengikuti program Usaha Kecil Mikro ini, namun diluar dugaan antusias masyarakat mencapai 60 orang yang mendaftarkan diri mengurus perijinan tersebut.

“Sebenarnya kita targetkan 25, tapi yang datang itu sekitar 60 orang mudah-mudahan sampai dengan besok kita bisa dapatkan 60 pendaftar lagi kalau bisa lebih, dan semoga bisa kita terbitkan usaha mikro kecilnya,” bebernya.

Dirinya berharap agar masyarakat mampu menembus perkembangan pasar modern yang memiliki legalitas.

“Harapan kedepannya masyarakat bisa menembus pasar-pasar modern, karena pasar tersebut mempersyaratkan adanya legalitas ijin usaha mikro yang berskala kecil ini,” pungkasnya. (adv/nei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *