Kutai Kartanegara, biwara.co – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Lantai 1 Kompleks Kantor Bupati Kutai Kartanegara jalan Wolter Monginsidi Kawasan Timbau Tenggarong, Senin (31/10/2022).
Kegiatan ini digelar untuk pemantapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan kualitas pengawasan internal untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Desa, Bupati berkewajiban melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh APIP Daerah Kabupaten dan Camat.
Bupati Edi Damansyah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono berpesan agar rakor ini bisa diikuti bahkan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh para peserta yang hadir.
Menurutnya, momentum tersebut dapat meningkatkan kualitas pengawasan, saling mensinergikan program dan kegiatan pengawasan, rekonsiliasi interpretasi aturan dan/atau kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi, efektif dan berorientasi pada solusi.
Permasalahan atau temuan dari hasil pengawasan diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk merumuskan model serta strategi pengawasan dan pembinaan kepada desa.
Dengan demikian pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara lebih efektif. “Semoga peningkatan kualitas pengawasan dapat mendorong kepatuhan dan mencegah permasalahan hukum yang mungkin dapat terjadi dikemudian hari,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa Kutai Kartanegara memiliki banyak wilayah perdesaan yang sulit dijangkau. Oleh karenanya, pemerintah masih memiliki ‘pekerjaan rumah’ dalam pemerataan pembangunan daerah. “Kita juga harus berfokus pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Atas dasar itu, partisipasi publik dalam berbagai pelaksanaan pembangunan sangat diperlukan. “Partisipasi publik yang dimaksud itu terletak pada fungsi pengawasan dan memberikan informasi pelaksanaan pembangunan di desa,” tegasnya.
Diakhir kata, ia berperan kepada seluruh jajaran Inspektorat Kukar agar dapat terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan menjaga integritasnya. “Harapannya, Inspektorat benar-benar menjadi trust advisory (pemberi saran/nasehat yang terpercaya),” harapnya. (Dey/ADV/KominfoKukar)