Veridiana Sebut Perda Hukum Adat Harus di Ketahui Masyarakat

image_pdfimage_print

Kutai Kartanegara, biwara.co – Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

Veridiana Huraq Wang Anggota DPRD Kaltim yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini menjelaskan bahwa dirinya melaksanakan sosialisasi perda di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat, salah satunya di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, lokasi dirinya menggelar Sosper pada Sabtu (10/9/2022).

“Tentunya saya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka. Terutama dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat,” jelas Veridiana.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa masyarakat yang menyebut dirinya bagian dari masyarakat adat sebaiknya mereka memahami bahwa mereka sesungguhnya memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat.

“Disinilah semangat saya supaya mereka jangan sampai terusir di negeri sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, IKN. Kita yang notabennya masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri. Ini letak semangat saya terhadap Perda ini, saya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi,” urai Veridiana.

Sebagai informasi pada sosialisasi kali ini menghadirkan Lidya Haw Liah sebagai narasumber untuk memaparkan Perda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat ini. (Nyi/Adv/DprdKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *