Kutai Kartanegara, biwara.co – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan akan melakukan kajian konsep pengelolaan perbaikan tata kelola parkir yang tepat bagi 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kukar Ahmad Junaedi, fokus perbaikan tata kelola parkir ini merupakan salah satu tupoksi dari Dinas Perhubungan. Saat ini, pihaknya pun sedang mengkaji pola pengelolaan parkir tersebut di Tenggarong.
“Nantinya secara bertahap, akan kita lakukan pengembangan di kecamatan lainnya,” ungkapnya.
Kedepannya, agar tata kelola parkir dapat terwujud dan berjalan dengan lancar. Dinas Perhubungan Kukar akan melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait seperti Samsat wilayah Kukar dan Badan Pendapatan Daerah Kukar.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur terkait parkir ini,” bebernya.
Menurutnya, perbaikan tata kelola parkir ini sangat penting dilakukan. Mengingat, pendapatan dari retribusi parkir dinilai sebagai salah satu sumber potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kukar.
Namun, pembenahan tata kelola parkir ini bukan hanya untuk meningkatkan PAD Kukar saja. “Melainkan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan juru parkir (jukir) dengan memberikan perlindungan dari sisi regulasi yang saat ini sedang digarap,” bebernya.
Diketahui, pendapatan dari retribusi parkir untuk tahun ini melampaui target. Tercatat hingga bulan Agustus 2022, retribusi parkir yang didapat Pemkab Kukar mencapai Rp 235 juta.
Sedangkan estimasi hingga bulan Desember hanya sebesar Rp200 juta. Dalam prediksinya sektor pakir berpotensi mencapai Rp14 miliar jika menggunakan metode parkir berlangganan. “Begitulah perhitungan kita,” tutupnya. (Dey/Adv/KominfoKukar)