Samarinda, biwara.co – Selama ini pengelolaan aliran Sungai Mahakam telah banyak dikuasai oleh pihak swasta yang mana terdapat izin konsesinya.
Melihat hal itu, ketua komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mendorong agar pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera membuat peraturan daerah (Perda) inisiatif terkait pengelolaan Sungai Mahakam.
“Saya pikir itu tidak menjadi masalah, tetapi menjadi masalah adalah kita bekerja sama dengan misalnya pihak Pelabuhan Indonesia (Pelindo),” sebutnya, pada Senin (2/01/2023).
Maksudnya, kata Tio, dimana positioning Perusahaan Daerah (Perusda) yang dimiliki semestinya lebih kuat daripada pihak Pelindo. Untuk itu, pihaknya mendorong agar dibuat perda inisiatif tersebut.
“Kami mendorong untuk diajukan Perda inisiatif terkait pengelolaan Sungai Mahakam,” tegas Tio sapaan akrabnya.
Dimana, komisi II yang bergelut di Bidang Perekonomian, Tio memohon kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Mohon bisa dilakukan pengecekan langsung dan, saya titipkan perusda untuk aliran sungai kita. Selama ini aliran sungai kita ternyata banyak dikuasai oleh swasta bahkan ada izin konsensinya,” ujarnya.
“Karena konsesi wilayah sungai yang ada di kita adalah milik Kaltim, termasuk jembatan-jembatan,” pungkas Tio. (Cyn)