Tenggarong, biwara.co – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah , meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar agar memaksimalkan penyerapan anggaran pada tahun 2023 . Hal itu ia sampaikan setelah hasil evaluasi kinerja Pemkab Kukar yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan bahwa OPD belum maksimal dalam penyerapan anggaran.
Menurut Edi, hasil evaluasi tersebut dinilai belum mencapai sasaran pembangunan, terutama di sektor pertanian, ketahanan pangan, pariwisata, dan pengentasan kemiskinan. OIeh karena itu, ia meminta semua OPD terkait untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di 2023.
“Pemkab Kukar dinilai belum mencapai sasaran pembangunan, karena masih kurang fokus, efektif dan efisien dalam menjalankan tugas. Saya intruksi kepada semua OPD terkait harus melakukan perubahan terhadap RKA di 2023. Minggu depan akan kami evaluasi,” ungkap Edi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskannya, untuk OPD terkait harus melakukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang sudah ditetapkan pada 2023, meliputi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai leading sektornya.
“Dokumen-dokumen RKA harus sudah terintegrasi, namun ditemukan masih ada yang belum terintegrasi dengan baik. Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Distanak, masih ada beberapa infrastruktur tani yang dibutuhkan Distanak, tapi belum sepenuhnya disupport oleh Dinas PU,” ucapnya.
Edi mengatakan bahwa Pemkab akan berupaya memaksimalkan semua anggaran terserap dengan baik dan tepat. Jika ditemukan sesuatu yang tidak sesuai dengan hasil BPKP, maka akan diubah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Semua anggaran dan program harus terserap dan terealisasi dengan baik, kalau tidak artinya kepala dinasnya bermasalah,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)