Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (16/10/2021).
Safuad menyampaikan bahwa Penyandang Disabilitas wajb dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara sebagai entitas utama juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.
“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar, masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucapnya.
Safuad melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.
“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.
“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.(*)
Penulis : Cyn