Berencana Ajukan Gugatan Baru di Peradilan Umum, Kuasa Hukum Makmur HAPK ” Sembari menunggu Putusan Tertulis”

 

Samarinda, Biwara.co – Peralihan Jabatan Ketua DPRD Kaltim, yang di duduki Makmur HAPK saat ini, diambil alih oleh Hasanuddin Mas’ud. Usai digelarnya sidang Mahkamah Partai Golkar. Menyikapi hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar tersebut, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru sembari menunggu putusah sah tertulis.

Proses politik dan administratifnya dapat berlanjut apabila DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi release atau putusan resmi dari Mahkamah Partai Golkar. Atau langsung dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.

“Kami tunggu relase putusan tertulis dari Jakarta,” ujar Asran saat dikonfirmasi, Kamis 14 Oktober 2021.

Asran mengatakan, meski pihaknya juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru dikatakan sah apabila putusan resmi telah diterima oleh DPRD Kaltim.

Ia juga menambahkan, dari awal pihaknya sudah memprediksi hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, bahwa gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK akan ditolak.

“Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja,” ucapnya.

Asran mengungkapkan, meskipun putusan Mahkamah Partai Golkar sifatnya final dan mengikat, serta sesuai dengan mekanisme partai. Namun, itu hanya berlaku di internal partai saja.

“Artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara, itu masih sangat terbuka,”ungkapnya.

Selanjutnya, Asran juga memastikan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik,” tutup Asran. (*)

Penulis: M Abdul Rachman