Tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan Smart Government Pemerintah Kabupaten Kukar yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Berdasarkan hasil evaluasi SPBE Kukar tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kukar masih memiliki kelemahan terutama dalam hal tata kelola dan manajemen SPBE.
Dibeberkan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat mewakili Bupati Edi Damansyah, hal yang dimaksud yaitu Kabupaten Kukar belum memiliki arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE.
Oleh karenanya, Tim Koordinasi SPBE segera melakukan penyusunan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE. Penyusunan itu pun diharapkan paling lambat harus selesai pada bulan Desember 2022.
Pasalnya dengan adanya arsitektur SPBE ini lanjut Taufik, suatu daerah akan memiliki referensi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang memenuhi prinsip dasar SPBE.
“Misalnya saja seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan,” ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
Workshop yang menghadirkan beberapa narasumber antara lain Umar Ali Ahmad dan Roger Dwiputra, serta Mas’ud Adhi Saputra dari Universitas Telkom Bandung ini pun diharapkan bisa menyusun rancangan Arsitektur SPBE Kabupaten Kukar.
“Kita harap bisa sesuai dengan arahan Menteri PANRB seperti yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE Dan Peta Rencana SPBE,” harapnya.
Adapun sejumlah peserta yang menghadiri workshop ini diantaranya perwakilan Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah yang diwakili Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.(Dey/Adv/KominfoKukar)