IKP di Kukar 2022, Pemkab Harap Dapat Tingkatkan Kualitas Media

Kutai Kartanegara, biwara.co – Dari hasil kajian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan CV. Cyprus.

Dalam kegiatan Seminar IKP di Kukar tahun 2022, Balitbangda Kukar dan CV. Cyprus juga merekomendasikan bahwa media perlu meningkatkan kapasitasnya agar bisa mendapatkan Iklan dari swasta dan sumber-sumber lainnya dan tidak tergantung pada pendapatan dari ABPD.

Kepala Bidang Sosial Budaya Kemasyarakatan Balitbangda Kukar Tulus Sutopo, mengatakan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh CV Cyprus ini, didapatkan hasil IKP di Kukar 80,68 persen, tentu hasil ini cukup bagus mengingat IKP Provinsi Kalimantan Timur berada di peringkat pertama nasional.

“Alhamdulillah dari hasil seminar yang kita gelar kemarin hasil penelitian kawan-kawan dari CV Cyprus dengan berkolaborasi Balitbangda Kukar dan Provinsi, diketahui Indeks Kemerdekaan Pers Kukar nilainya bagus yakni 80,68 persen,” kata Tulus.

Tentu hal ini, harus disambut baik dan berharap agar IKP ini tidak hanya sekedar persentase saja namun bisa lebih dijaga saat ini dan kedepannya dengan salah satu upayanya ialah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah menjalin hubungan yang saling keterkaitan dengan pers.

“Dengan hasil ini kami berharap saat ini dan kedepan seluruh OPD di Kukar menjalin dan terus membina hubungan simbiosis mutualisme dengan pers, karena bagaimana pun juga kerja-kerja pemerintahan dan capaian apapun yang telah dilakukan tidak akan bisa terpublikasi secara luas tanpa kehadiran teman-teman pers, begitu pula sebaliknya, karena kerja sama pers dan pemerintahan ini kan diatur dan dilindungi oleh undang-undang,” terang Tulus.

Hal yang sama, juga disampaikan oleh pemateri dari CV Cyprus Karno dalam seminar Indeks Kemerdekaan Pers di Kukar tahun 2022 dibuka oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Kemasyarakatan Balitbangda Kukar Tulus Sutopo, di Ruang Rapat Balitbangda Kukar, Tenggarong, pada Selasa (15/11/2022).

Selanjutnya, Karno selain rekomendasi itu juga disebutkan bahwa media belum memberi akses berita yang bisa dicerna penyandang disabilitas secara layak.

“Pemerintah daerah harus didorong untuk menyiapkan aturan bagi media, termasuk memberi dukungan agar media tidak bekerja sendiri,” ujarnya.

“Di sisi lain, media harus berinisiatif dengan apa yang dimilikinya untuk membantu penyandang disabilitas agar bisa mengakses informasi,” sambung Karno.

Kemudian, Intervensi ruang redaksi oleh pemerintah daerah masih terasa di Kabupaten Kukar. Hal ini terkait dengan iklan berbayar pemerintah daerah yang menjadi pendapatan utama media. Perlu upaya mencari alternatif pendapatan dan memperkuat independensi ruang redaksi.

“Berdasarkan hasil dan kesimpulannya juga secara keseluruhan indeks Kemerdakaan Pers Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 dalam kondisi “Cukup Bebas” dengan total skor adalah 80,68. Nilai tersebut diperoleh dari kondisi lingkungan politik dan politik mendapatkan skor 82,06; kondisi lingkungan ekonomi dengan skor 81,22; dan kondisi lingkungan hukum dengan skor 78,86,” ujarnya.

“Situasi yang dicermati oleh Informan Ahli adalah Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemilik media terhadap ruang redaksi media, akses media untuk penyandang disabilitas, ketergantungan media terhadap dana dari pemerintah daerah, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas,” pungkas Karno. (Cyn/Adv/KominfoKukar)