Kendaraan ODOL Tak Boleh Lagi Parkir Sembarangan, Pemkot Gandeng Bulog Siapkan Lahan Parkir

Samarinda, biwara.co – Kota Samarinda sebagai pusat perniagaan membuat aktivitas pendistribusian barang di kota Tepian ini, seakan tidak pernah tidur. Industri yang berkembang di kota ini membuat aktivitas kendaraan berbobot besar terus terlihat di sepanjang jalan Kota.

Mulai dari distribusi bahan pokok makanan, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terus membuat kendaraan berkapasitas besar terus lalu lalang. Namun, sayangnya tidak semua kendaraan besar itu, dinyatakan layak beroperasi, terutama yang tergolong Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sebab, tidak jarang kendaraan ODOL ini, dapat berakibat fatal pada pengguna lalu lintas lain, bahkan hingga berujung na’as. Bahkan saat kendaraan ODOL memarkir di pinggir jalanpun tetap menjadi ancaman pengendara lain, lantaran memakan bahu jalan terlalu banyak.

Persoalan inipun membuat geram masyarakat, sehingga diharapkan ada langkah tegas dari pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL ini. Padahal sejak tahun lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah membuat woro-woro, bahwa di tahun ini zero ODOL di Kota Tepian.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara, yang mengatakan bahwa pihaknya memang harus bertahap untuk menghilangkan kendaraan ODOL.

“Sebab aturan zero ODOL ini adalah keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan,” ujarnya, pada Kamis (12/01/2023).

Di satu sisi, untuk mengurangi adanya kendaraan besar memarkir di pinggir jalan, Pemkot Samarinda sudah berancang-ancang menyiapkan lahan khusus. Sehingga upaya ini menjadi langkah teknis yang harus dipenuhi Pemkot Samarinda, dalam rangka penertiban kendaraan ODOL.

“Karena sebagian sudah dipindahkan ke gudang yang disamping polres. Jadi di sekitar lokasi itu dijadikan parkir untuk kendaraan besar,” tutur Andi Harun.

Menurut Andi Harun, bahwa langkah ini dianggap sebagai jawaban yang tepat untuk mengurangi secara signifikan, kendaraan ODOL yang parkir di tepi jalan.

“Saat ini kerja sama dengan bulog, saya pastikan sekarang sudah memasuki tahap finalisasi,” ujarnya.

“Setelah itu tinggal pelaksanaan, mudahan bulan ini selesai semua dan awal Februari kita sudah bisa memanfaatkannya,” harap orang nomor satu di kota Tepian itu.

Namun, ia tetap meminta dengan tegas kepada seluruh pengusaha maupun pemilik kendaraan untuk segera menormalisasi kendaraannya, agar tidak ada lagi kendaraan ODOL beraktivitas di Kota Samarinda.

Sebab hal ini juga menyangkut keselamatan orang banyak, tidak kurang dari 14 warga Samarinda telah meregang nyawa akibat ODOL yang tidak layak jalan.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya memang sedang berupaya untuk mewujudkan zero ODOL.

Namun untuk melakukan penertiban, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan, dalam menertibakan kendaraan pihaknya harus menggandeng kepolisian, tepatnya melalui satlantas.

Saat ini, dari bagian uji kir sudah tidak lagi menerima kendaraan odol melakukan uji kir, sebelum melakukan normalisasi.

“Kalau tahun sebelumnya masih kami terima karena kita juga harus mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah), kalau tahun ini harus melakukan normalisasi dulu,” pungkasnya. (Cyn)