Ananda Emira Moeis Gelar Sosper, Kenalkan Perda Bantuan Hukum ke Masyarakat Samarinda

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Mugirejo RT. 13 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu (28/01/2024).

Ananda sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat terlebih bagi warga kurang mampu di lingkungan RT yang membutuhkan konsultasi hukum.

“Hari ini kita sosper terkait bantuan hukum karena saya banyak berkegiatan di Mugirejo ini, banyak warga yang konsultasi tentang hukum,” katanya.

“Untuk itu, saya memilih melakukan sosper terkait bantuan hukum disini, jadi banyak hal-hal yang tadi ditanyakan sama warga,” lanjut Ananda.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, menyampaikan bahwa Bantuan Hukum ini, bertujuan untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat kurang mampu, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.

“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” jelasnya.

Selain itu, anggota komisi IV DPRD Kaltim itu, menyampaikan bahwa saat disahkan hingga sekarang perda bantuan hukum masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Untuk itu, dirinya sebagai wakil rakyat, memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab penyebarluasan perda yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” katanya.

Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab ananda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.

“Sehingga malam ini penyebarluasan perda sangat penting,” pungkas legislatif perempuan DPRD Kaltim itu.(*)